Kesimpulan Diskusi
Rabu, 23 November 2016
(20:00-22:00)
120 Menit
Sa'il : Kang Roji
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Deskripsi Masalah
Di suatu masjid ketika saya ikut jama'ah., imam masjid tersebut saat sholat pada saat membaca alfatihah tidak membaca basmallah, dan saya yg sering sholat dengan membaca basmallah saat fatihah spontan saya kaget.
Rabu, 23 November 2016
(20:00-22:00)
120 Menit
Sa'il : Kang Roji
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Deskripsi Masalah
Di suatu masjid ketika saya ikut jama'ah., imam masjid tersebut saat sholat pada saat membaca alfatihah tidak membaca basmallah, dan saya yg sering sholat dengan membaca basmallah saat fatihah spontan saya kaget.
Pertanya'an :❓❓
1⃣ apakah sholatnya sah ketika fatihah tanpa membaca basmallah ??
2⃣ bagaimana hukum jama'ah saya ketika ada keraguan bermakmum dengan imam tersebut ??
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
2⃣ bagaimana hukum jama'ah saya ketika ada keraguan bermakmum dengan imam tersebut ??
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Jawaban :
1⃣ *Menurut Syafi'iyyah*, Fatihah tanpa baca basmalah hukumnya tidak sah.
Imam Syafi'i RA mengatakan bahwa "basmalah merupakan bagian dari ayat yang tujuh dalam surat al-Fatihah." Jika ditinggalkan, baik seluruhnya maupun sebagian, maka raka'at shalatnya tidak sah.
Imam Syafi'i RA mengatakan bahwa "basmalah merupakan bagian dari ayat yang tujuh dalam surat al-Fatihah." Jika ditinggalkan, baik seluruhnya maupun sebagian, maka raka'at shalatnya tidak sah.
الأم للشافعي ـ ج: ١ ـ ص: ١٢٩
(ﻗَﺎﻝَ ﺍﻟﺸَّﺎﻓِﻌِﻲُّ) : ﺑِﺴْﻢِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺍﻟﺮَّﺣْﻤﻦِ ﺍﻟﺮَّﺣِﻴْﻢِ ﺍﻵﻳَﺎﺕُ ﺍﻟﺴَّﺎﺑِﻌَﺔُ ﻓَﺈِﻥْ ﺗَﺮَﻛَﻬَﺎ ﺃَﻭْ ﺑَﻌْﻀَﻬَﺎ ﻟَﻢْ ﺗُﺠْﺰِﻩِ ﺍﻟﺮَّﻛْﻌَﺔُ ﺍﻟَّﺘِﻲْ ﺗَﺮَﻛَﻬَﺎ ﻓِﻴْﻬَﺎ
Imam Syafi'i RA mengatakan bahwa basmalah merupakan tujuh ayat dari surat al-Fati ﺍah. Apabila ditinggalkan atau tidak dibaca sebagian ayatnya, maka raka'atnya tidak cukup.
(ﻗَﺎﻝَ ﺍﻟﺸَّﺎﻓِﻌِﻲُّ) : ﺑِﺴْﻢِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺍﻟﺮَّﺣْﻤﻦِ ﺍﻟﺮَّﺣِﻴْﻢِ ﺍﻵﻳَﺎﺕُ ﺍﻟﺴَّﺎﺑِﻌَﺔُ ﻓَﺈِﻥْ ﺗَﺮَﻛَﻬَﺎ ﺃَﻭْ ﺑَﻌْﻀَﻬَﺎ ﻟَﻢْ ﺗُﺠْﺰِﻩِ ﺍﻟﺮَّﻛْﻌَﺔُ ﺍﻟَّﺘِﻲْ ﺗَﺮَﻛَﻬَﺎ ﻓِﻴْﻬَﺎ
Imam Syafi'i RA mengatakan bahwa basmalah merupakan tujuh ayat dari surat al-Fati ﺍah. Apabila ditinggalkan atau tidak dibaca sebagian ayatnya, maka raka'atnya tidak cukup.
2⃣ Jika makmum ragu apakah imamnya baca basmalah atau tidak, maka sah sholatnya.
المجموع شرح المهذب ـ ج: ٤ ـ ص: ٢٨٩
(والرابع) وهو الاصح وبه قال أبو اسحق المروزى والشيخ أبو حامد الاسفراينى والبندنيجى والقاضي أبى الطيب والاكثرون ان تحققنا تركه لشئ نعتبره لم يصح الاقتداء وإن تحققنا الإتيان بجميعه أو شككنا صح .
(والرابع) وهو الاصح وبه قال أبو اسحق المروزى والشيخ أبو حامد الاسفراينى والبندنيجى والقاضي أبى الطيب والاكثرون ان تحققنا تركه لشئ نعتبره لم يصح الاقتداء وإن تحققنا الإتيان بجميعه أو شككنا صح .
“(Empat) yaitu pendapat yang paling sahih yang dikemukakan oleh Abu Ishaq al-Marwazi, Syaikh Abu Hamid al-Isfarayini, al-Bandaniji, al-Qadli Abu ath-Thayyib, dan mayoritas ulama (madzhab syafi’i). (Pendapat ini menyatakan) jika kita mengetahui secara pasti ia meninggalkan sesuatu yang kita anggap sebagai syarat kesahan shalat, maka tidak sah bermakmum kepadanya. Tetapi jika kita mengetahui secara pasti ia melakukan semua hal yang menjadi syarat kesahan shalat menurut pandangan kita atau kita meragukannya maka sah bermakmum kepadanya.”
Solusi & Saran :
⚠Jika ternyata dalam pelaksanaan shalat diketahui secara pasti bahwa imam *misalnya tidak membaca basmalah , sedangkan anda mengikuti pendapat yang menyatakan bahwa basmalah adalah bagian dari surat Al-Fatihah maka shalat anda tidak sah.
⚠Jika ternyata dalam pelaksanaan shalat diketahui secara pasti bahwa imam *misalnya tidak membaca basmalah , sedangkan anda mengikuti pendapat yang menyatakan bahwa basmalah adalah bagian dari surat Al-Fatihah maka shalat anda tidak sah.
⚠ Tapi jika anda ragu, apakah imam membaca basmalah atau tidak seperti pertanyaan anda, maka sholat anda sah.
إعانة الطالبين ـ 2/50
(قوله: ولو شك شافعي إلخ) خرج بالشك ما
إذا تيقن تركه لبعض الواجبات كالبسملة بأن سمعه يصل تكبيرة التحرم أو القيام بالحمد لله، فإنه يؤثر في صحة الاقتداء به.
وعبارة النهاية: ولو ترك الإمام البسملة لم تصح قدوة الشافعي به، ولو كان المقتدى به الإمام الأعظم أو نائبه.
كما نقلاه عن تصحيح الأكثرين، وقطع به جماعة، وهو المعتمد.
(قوله: ولو شك شافعي إلخ) خرج بالشك ما
إذا تيقن تركه لبعض الواجبات كالبسملة بأن سمعه يصل تكبيرة التحرم أو القيام بالحمد لله، فإنه يؤثر في صحة الاقتداء به.
وعبارة النهاية: ولو ترك الإمام البسملة لم تصح قدوة الشافعي به، ولو كان المقتدى به الإمام الأعظم أو نائبه.
كما نقلاه عن تصحيح الأكثرين، وقطع به جماعة، وهو المعتمد.
Keyaqinan dan keraguan makmum tentang imam membaca basmalah
bisa di ketahui dari bacaan imam,
jika imam mewasholkan (menyambungkan) takbirotul ihrom dengan lafal al hamdulillah berarti tidak boleh ikut, tapi harus mufaroqoh (memisah) sholatnya ketika imam rukuk.
Dan jika imam tidak mewasholkan takbirotul ihrom dengan lafal alhamdulillah berarti makmum boleh ikut jama'ah dengan berhusnu dzon kepada imam, bahwa imam membaca basmalah dengan sirri(pelan).
bisa di ketahui dari bacaan imam,
jika imam mewasholkan (menyambungkan) takbirotul ihrom dengan lafal al hamdulillah berarti tidak boleh ikut, tapi harus mufaroqoh (memisah) sholatnya ketika imam rukuk.
Dan jika imam tidak mewasholkan takbirotul ihrom dengan lafal alhamdulillah berarti makmum boleh ikut jama'ah dengan berhusnu dzon kepada imam, bahwa imam membaca basmalah dengan sirri(pelan).
Dalam kondisi seperti itu maka sebaiknya anda bermakmum dengan orang yang sepaham dengan anda, jika tidak ditemukan maka lebih baik berprasangka kalo imam membaca basmallah secara sirr (pelan).
Referensi :
Al-Umm , juz I, haL 129
Al Majm' Syarakh Muhadzdzab juz 4 hal 289
I'anatuttholibin juz 2 hal 50
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Al-Umm , juz I, haL 129
Al Majm' Syarakh Muhadzdzab juz 4 hal 289
I'anatuttholibin juz 2 hal 50
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
( WAG Santri Indonesia )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar