Kajian Safiinah An Najah
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
🔰 BAB : Sebab-sebab tayamum
💧
Lafadz Arob
(فَصْلٌ) اَسْبَابُ التَّيَمُّمِ ثَلاَثَةٌ فَقْدُ الْمَاءِ وَالْمَرَضُ وَالْإِحْتِيَاجُ اِلَيْهِ لِعَطْشِ حَيَوَانٍ مُحْتَرَمٍ غَيْرُ الْمُحْتَرَمِ سِتَّةٌ تَارِكُ الصَّلاَةِوَالزَّانِى الْمُحْصَنُ وَالْمُرْتَدُّ وَالْكَافِرُالْحَرْبِيِّ وَالْكَلْبُ الْعَقُوْرُ وَالْخِنْزِيْرُ.
Lafadz Latin
(Fashlun) asbaabbu attayammumi tsalaatsatun faqodulmaai wal marodhu wal ihtiyaaju ilaihi lia'athsyi hayawaanin muhtaromin ghairul muhtaromi sittatun taarikussholaati wazzaanii amuhshonu wal murtaddu wal kaafirulharbiyyi wal kalbu al 'aquuru wal khinziiru
Terjemah :
Fasal Sebab-sebab tayamum
Artinya:
perkara yang menyebabkan tayamum ada tiga:
1. Tidak ada air.
2. Sakit (Jika kena air).
3. Butuh air (selain untuk thoharoh), karena untuk memberi minum binatang yang di hormati (menurut syarak) yang sedang kehausan.
Adapun yang termasuk binatang yang tidak dimuliakan menurut syarak ada enam:
1. Orang yang meninggalkan sholat.
2. Orang zina Muhson (orang yang melakukan zina, padahal dia sudah beristri atau bersuami).
3. Orang yang murtad.
4. Orang kafir yang memerangi.
5. Anjing galak.
6. Babi
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Rangkuman Pertanyaan dan Jawaban
WAG Santri Indonesia F
Pertanyaan :
Saya kurang faham dengan penyebab tayamum no.3, mohon dijelaskan lagi..!
👉 Review
sebab tayamum no.3
▪butuh air (selain untuk thoharoh), karena untuk memberi minum binatang yg dihormati menurut syara' yg sedang kehausan.
Jawaban :
Jika dibahasakan secara sederhana maka sebab-sebab yang membolehkan tayamum no.3 ini adalah;
📌 ada air yg hanya sekedar mencukupi kebutuhan minum manusia atau binatang yang muhtaram..
📌 jikalau dijelaskn secara rinci, maka hal tersebut sesuai dengan ketetapan syariat islam tentang menjaga jiwa.. alasannya adalah;
▪apabila mendapati air yg hanya cukup untuk minum manusia atau hewan yg muhtaram.. maka yg lebih utama adalah diminum, dan keadaan tersebut diperbolehkan untuk tayamum..
قَالَ أَصْحَابُنَا: وَيَحْرُمُ عَلَيْهِ الوُضُوءُ فِى هَذَا الحَالِ لِأَنَّ حُرْمَةَ النَّفْسِ آكِدٌ وَلَا بَدَلَ لِلشُّرْبِ وَلِلْوُضُوءِ بَدَلٌ وَهُوَ التَّيَمُّمُ --محمد نووي البنتاني، كاشفة السجا شرح سفينة النجا, مصر-بولاق، ص. 41
“Para sahabat kita (ulama-ulama dari kalangan madzhab syafii) berpendapat bahwa dalam kondisi seperti ini haram baginya (seseorang) untuk berwudlu karena menjaga jiwa itu telah ditetapkan (dalam syariat), dan tidak pengganti minum, sedangkan wudlu memiliki alternatif yaitu tayamum”.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Pertanyaan :
Kenapa manusia dimasukkan dalam penyebutan binatang yang tidak dimuliakan menurut syara' (dalam keterangan safinah no.1-4).
👉 Review
adapun yg termasuk binatang yg tidak dimuliakan menurut syara' ada 6:
1. Org yg meninggalkan sholat
2. Zina muhson
3. Org murtad
4. Org kafir yg memerangi
5. Anjing galak
6. Babi
Jawaban :
Jika ditarik dari pembahasan dalam ilmu mantiq maka ini berhubungan dengan ungkapan imam al-Ghazali "Al-insanu Hayawanu nathiq", secara ringkas
📌 Manusia bisa dibedakan dengan binatang dari segi rasionalitasnya.. cara berpikirnya. Baik dalam segi menerima ajaran Allah ataupun dalam segi sederhana misal dengan cara menutup auratnya karena memiliki rasa malu.
📌 dalam Al-qur'an ".....lahum quluubun la yafqohuuna biha walahum a'yunun laa yubsiruuna biha walahum aadzaanun laa yasma'uuna biha, ulaaika kal an'am bal hum adhallu"
wallahu a'lam bish shawab
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
( WAG Santri Indonesia )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar