Kajian Safiinah An Najah
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
🔰 BAB : Macam Macam Najis
Lafadz Arob
(فَصْلٌ) النَّجَاسَاتُ ثَلَاثَةٌ: مُغَلَّظَةٌ وَمُخَفَّفَةٌ وَمُتَوَسِّطَةٌ . الْمُغَلَّظَةُ : نَجَاسَةُ الْكَلْبِ وَالْخِنْزِيْرِ وَ فَرْعِ أَحَدِهِمَا . وَالْمُخَفَّفَةُ : بَوْلُ الصَّبِيِّ الَّذِيْ لَمْ يَطْعَمْ غَيْرَ اللَّبَنِ وَ لَمْ يَبْلُغِ الْحَوْلَيْنِ. وَ الْمُتَوَسِّطَةُ : سَائِرُ النَّجَاسَاتِ.
Lafadz Latin Annajaasaatu Tsalaatsun : Mughollazhotun , Wa Mukhoffafatun, Wa Mutawassithotun . Wal Mughollazhotu Najaasatul Kalbi Wal Khinzhiiri Wafar’i Ahadihima . Wal Mukhoffafatu Baulushshobiyyi Alladzii Lam Yath’am ghoyrollabani Walam Yablughil Haulaini Wal Mutawassithotu Saairunnajaasaati
Terjemah :
Najis-najis ada 3, yaitu:
1. Najis mugholadhoh.
2. Najis mukhoffafah.
3. Najis mutawassithoh.
Najis mugholadhoh adalah najis anjing, babi dan peranakan dari salah satu anjing dan babi. Najis mukhoffafah adalah kencingnya bayi laki-laki yang belum mengkonsumsi apapun selain susu dan belum mencapai usia 2 tahun. Najis mutawassithoh adalah sisa najis yang lain.
Najasah (Najis)
Najis atau najasah dalam bahasa Arab artinya kotoran atau sesuatu yang menjijikan dalam ilmu fiqih ialah kotoran atau sesuatu yang menjijikan yang bisa menghalangi kesempurnaan shalat.
Pembagian Najis:
Najis dibagi menjadi Tiga Bagian:
1. Najis Mugholladzoh. (Berat)
Najis yang berat yaitu anjing, babi dan anak yang lahir dari keduanya.
Cara mensucikannya ialah dicuci bersih dengan air 7 kali dan salah satunya wajib dicuci dengan tanah.
Cara ini berdasarkan sabda Rasulallah saw: “Sucinya tempat (perkakas) seseorang diantara kamu apabila telah dijilat oleh anjing, adalah dengan dicuci tujuh kali. Permulaan diantara pencucian itu (harus) dicuci dengan tanah”. (HR. Muslim)
2. Najis Mukhofafah (Ringan)
Ialah najis yang ringan, seperti air kencing anak laki-laki yang usianya kurang dari dua tahun dan belum makan apa-apa, selain air susu ibunya.
Cara membersihkannya, cukup dengan memercikkan air bersih pada benda yang terkena najis.
Rasulallah saw bersabda: “Barangsiapa yang terkena air kencing anak wanita, harus dicuci. Dan jika terkena air kencing anak laki-laki cukuplah dengan memercikkan air padanya”. (HR. Abu Daud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan al-Hakim)
3. Najis Mutawassithah (Sedang)
Najis yang sedang, yaitu najis selain najis mughaladzah (berat) dan najis mukhafafah (ringan) seperti: Arak, darah, kotoran, kencing dll.
🌷Cara mensucikan najis mutawasithah (sedang) terbagi atas dua bagian:
1. Najis ‘Ainiah
Najis ‘Ainiah yaitu najis yang memiliki bentuk atau wujud dan bisa dilihat oleh mata. Ia memiliki warna, rasa dan bau. Kalau terkana najis ini, cara mensucikannya dengan menghilangkan zatnya sampai hilang warna, rasa dan baunya. Semasih najis itu belum hilang salah satu dari zatnya yaitu warna, rasa dan baunya, maka hukum benda itu masih tetap najis. Jika warna dan bau belum juga hilang setelah dicuci karena mendapat kesulitan maka hukum benda itu suci.
2. Najis Hukmiah
Najis Hukmiyah yaitu najis yang tidak memiliki bentuk atau wujud dan tidak bisa dilihat oleh mata. seperti kencing yang sudah kering. Kalau terkana najis ini, cara mensucikannya cukup dengan mengalirkan air pada bekas najis tersebut.
Pertanyaan :
Nanya ya, temen sy pernah nggak sengaja kena anjing kan, itu dia bingung cara mensucikannya, nah itu bagaimana yak caranya?
Jawab :
tempat yg terkena najis itu dibasuh 7 kali. 1 basuhan air dicampur dgn debu yg suci. terserah campuran tdi mw diawal basuhan, di tengah, atw di akhir.
Pertanyaan :
Hehehe siap siap, orang awam mau tanya hal hal sepele nih, mohon dimaklumi yaa
1. Terkait anjing dan babi itu, khusus untuk air liur atau seluruh badanya yg najis? Terus Bagaimana hukum memelihara atau beternak anjing/babi?
2. Tetangga saya anak kecil belum umur dua tahun dan konsumsi utama asi tp kalo kencing sudah cukup berbau yg kalo hanya dipercikan air bau masih ada, apakah masuk kategori cara pembersihan nya sperti pd najis sedang?
Yg saya maksdkan kalo dibawah dua tahun dan udah mulai mengkonsumsi selain asi (kadarnya dikit) dan air kencingnya mulai meninggalkan bau, apa pembersihan nya ckup dipercik atau disiram seperti pd najis sedang
Jawab :
1. Dalam hal najis.. babi dan anjing itu terhitung semuanya... Tanpa ada pengecualian nya.. untuk hal memelihara di perbolehkan dengan 7an untuk menjaga atau sebagai penjaga rumah.. kalau beternak belom pernah ada selama ini.. karena babi dan anjing termasuk hewan yg di haramkan oleh Allah bagi ummat Islam..
Daerah badan anjing yg basah . . Itu najis
Klo bulu sbnrny nggx tp enjing kan suka jilat" bulu jd ny najis . .
Memelihara enjing gpp asal hany utk menjaga rumah klo utk d.pelihara jg gx boleh krn menyebabkan gx da malaikat yg datang k.rumah
2. Ya Brati masuk kategori najis mutawassitoh dan cara mensucikan nya harus di guyur sampai baunya sirna
sedikit tambahan
BaYi laki laki yg umurnya dibawah 2 tahun belom menkonsumsi selain air susu ibu maka najis nya di kategorikan najis ringan atau mukhoffafah dan cukup dengan percikan air saja sudah suci..
Wallahu'alam
( WAG SANTRI INDONESIA )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar