Senin, 08 Mei 2017

Kajian Safiinah An Najah BAB Fardhu - Fardhu Tayammum

Kajian Safiinah An Najah
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
BAB : Fardhu - Fardhu Tayammum

🖊Lafadz Arob

(فَصۡلٌ) فُرُوۡضُ التَّيَمُّمِ خَمۡسَۃٌ : الۡاَوَّلُ نَقۡلُ التُّرَابِ , الثَّانِي النِّيَّۃُ , الثَّالِثُ مَسۡحُ الۡوَجۡهِ , الرَّابِعُ مَسۡحُ الۡيَدَيۡنِ اِلَی الۡمِرۡفَقَيۡنِ , الۡخَامِسُ التَّرۡتِيۡبُ بَيۡنَ الۡمَسۡحَتَيۡنِ .

Lafadz Latin
Furuudhuttayammumi Khomsatun :
Al-Awwalu Naqlutturoobi , Ats-Tsaani Anniyyatu , Ats-Tsaalitsu Mashul Wajhi , Ar-Roobi’u Mashul Yadaini Ilal Mirfaqoini , Al-Khoomisu At-Tartiibu Bainal Mashataini.
 

Terjemah :

Fardhunya tayammum ada 5 yaitu  :
1. Memindahkan debu ,
2. Niat ,
3. Mengusap wajah
4. Mengusap 2 tangan sampai 2 siku
5. tertib di antara 2 usapan/sapuan.  

Penjelasan

1. Niat
Niat tayamum dilakukan ketika memindah debu. Yaitu setelah menepukkan kedua telapak tangan ke debu dan berlanjut sampai mengusap wajah. Adapun bacaan niat tayamum adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ المَفْرُوضَةِ للهِ تعَاَلَى

 
Artinya: “Saya niat tayamum agar dapat diperbolehkan melaksanakan shalat fardhu karena Allah Ta’ala”.

Tayamum tidak boleh diniati “untuk menghilangkan hadas” karena tayamum hanyalah sesuci pengganti dan tidak dapat menghilangkan hadas.

Agar orang yang melakukan tayamum dapat melakukan shalat fardhu, shalat sunnat dan ibadah-ibadah lain yang membutuhkan suci (thahârah), hendaknya dalam niatnya menyatakan: “diperbolehkan melaksanakan shalat fardhu”

2. Memindah debu
Maksud dari memindah di sini adalah adanya usaha dari orang yang bertayamum dalam memindah debu. Jika tidak ada usaha, semisal berdiri di tempat yang berlawanan dengan arah angin, kemudian langsung mengusap wajahnya yang terkena debu yang dihempaskan angin, maka hal itu tidak cukup. Sebab, dalam praktek tersebut tidak ada unsur memindah debu.

3. Mengusap wajah
Caranya: mengusap dari bagian atas wajah dan meratakannya ke seluruh permukaan wajah, dengan satu kali tepukan. Sedangkan batas wajah yang harus diusap sama dengan batas wajah yang harus dibasuh dalam wudhu.

4. Mengusap kedua tangan
Batas tangan yang diusap adalah dari ujung jari sampai dengan siku, sama seperti dalam wudhu. Caranya: usaplah tangan kanan dari ujung jari-jari sampai dengan siku dengan menggunakan tangan kiri. Lalu usaplah tangan kiri dengan menggunakan tangan kanan juga dari ujung jari-jari sampai dengan siku.

Untuk mengusah wajah dan kedua tangan harus menggunakan tepukan yang berbeda: satu tepukan untuk wajah dan satu tepukan lagi untuk kedua tangan.

5. Tartîb atau dilakukan secara berurutan
Dalam tayamum, harus mengusap wajah terlebih dahulu lalu mengusap kedua tangan.

 
Referensi :
📒 Tuhfat ath-Thullâb (pinggiran [hâmisy] Hâsyiyat asy-Syarqâwi) juz.1 hlm.99.

Kumpulan Pertanyaan dan Jawaban Kajian

WAG Santri Indonesia A

Pertanyaan :
Bagaimana cara mengetahui debu itu suci atau tdknya ?

Jawab :
Khusnudzon. Atau berkeyakinan dalam hati bahwa debu yg akan di gunakan suci

mngkin dri tmpat debu yg d'pke tayamum bsa.. mbak..

iya.. klo gk slah debu yg menempel d'dinding itu suci.. tpi klo d'lntai enggak.. krna tkut kecampur kotoran lain'x
. msal tahi ayam..

klo smpean yakin klo itu suci gpp.. tpi klo gk yakin.. mndong gk usah..

Debu yang bisa kita gunakan untuk bersuci tentunya haruslah debu yang suci terlebih dahulu. Yaitu debu suci yang berada di permukaan tanah, pasir, dinding atau batu. Pendapat ini berdasarkan pada sabda Rasulullah :
“Dijadikan bumi ini bagiku sebagai masjid, yang berarti suci.” (HR. Ahmad)
Dengan demikian, tanah atau debu dapat digunakan untuk bersuci atau mensucikan ketika tidak ditemukan air atau ketika terdapat larangan menggunakan air karena sakit dan sebagainya".

🐬🐋🐳🐬🐋🐳🐬🐳🐋🐳
Semoga Bermanfaat...

WAG Santri Indonesia K

1. Tanya kang/mbk...keluar mani kan tdk membatalkan wudhu.klo tayamum apa jga tdak batal.
🏻 
Jawab :
Keluar mani dengan sebab apapun maka harus mandi junub .... artinya tidak hanya membatalkan wudhu saja...
dan tayamum adalah pengganti dari wudhu karena ada beberapa hal jadi tayamum dan wudhu bisa di qiyaskan

Begini kaidahnya
▫Apa yg membatalkan hadast kecil/ wudhu ya berlaku jg utk tayammum hadist kecil
▫Dan begitu jg apa yg membatalkan hadast besar ya berlaku jg utk tayammun hadast besar. Keluar mani batal hadast besarnya berati wajib mandi atau bertayammum hadast besar

Mani itu tidak membatalkan wudhu
📚 Syarah Kitab Fathul Mun'in : Inganatut Tholibin juz 1 cetakan dari Ibnu Ngasosoh/Beirut hal.73

Keluarnya mani sebab ikhtilam tidak membatalkan wudhu
📚 Kitab Fathul Qorib atau Syarah Kitab Tauseh Hal.22 cetakan Darul Ilmi

Kalau keluarnya mani akibat bersetubuh itu tidak ada perbedaan pendapat. Semuanya sepakat membatalkan wudhu'.
▫Keluarnya mani menyebabkan seseorang harus mandi besar / mandi junub
🏻
▪ Wadi adalah air putih kental yang keluar dari kemaluan seseorang setelah kencing. Keluarnya air wadi dapat membatalkan wudhu. Wadi termasuk hal yang najis. Cara membersihkan wadi adalah dengan mencuci kemaluan, kemudian berwudhu jika hendak sholat. Apabila wadi terkena badan, maka cara membersihkannya adalah dengan dicuci.
▪ Madzi adalah air yang keluar dari kemaluan, air ini bening dan lengket.Apabila air madzi terkena pada tubuh, maka wajib mencuci tubuh yang terkena air madzi, adapun apabila air ini terkena pakaian, maka cukup dengan memercikkan air ke bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah terhadap seseorang yang pakaiannya terkena madzi, “cukup bagimu dengan mengambil segenggam air, kemudian engkau percikkan bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan sanad hasan). Keluarnya air madzi  membatalkan wudhu. Apabila air madzi keluar dari kemaluan seseorang, maka ia wajib mencuci kemaluannya dan berwudhu apabila hendak sholat. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah, “Cucilah kemaluannya, kemudian berwudhulah.” (HR. Bukhari Muslim)

2. Bedanya tayammum untuk hadast besar dan kecil dimana ?

Jawab :🏻
Sama caranya cuma beda niatnya

3. Kalo makan apakah membatalkan wudhu??

Jawab :
kan yg membatalkan wudhu jg membatalkan tayamum

Tayamum itu kan untuk satu waktu.
Misal udh selesai shalat. Y sudah. Tidak ada.
Kalau mau sholat lagi. Tunggu masuk waktu sholat. Mencari air.. Kalau memang ndk ada. Baru tayamun lagi

mohon koreksinya lagi
Wallahu a'lam

Kompak Kreatif dalam Berdakwah

WAG santri indobesia F

Pertanyaan :
Ketika hendak melakukan sholat sunnah apakah satu tayamum untuk satu sholat sunnah seperti sholat fardhu??? atau satu tayamum bisa untuk berkali2 sholat sunnah?*

Jawab :
Satu tayammum diperbolehkan shalat Fardhu disambung dengan shalat sunnah Ba'diyyah. Bahkan boleh shalat sunnah Qobliyyah dan Shalat sunnah ba'diyyah. Meskipun dalam tayammum tersebut niat untuk shalat fardhu dan tidak berniat tayammum untuk shalat sunnah . Maka dipebolehkan

Ibaroh:
 
المجموع شرح المهذب ج II ص 346
ويجوز أن يصلي بتيمم واحد ما شاء من النوافل ; لأنها غير محصورة فخف أمرها ، ولهذا أجيز ترك القيام فيها ، فإن نوى بالتيمم الفريضة والنافلة جاز أن يصلي النافلة قبل الفريضة وبعدها ; لأنه نواهما بالتيمم ، وإن نوى بالتيمم الفريضة ولم ينو النافلة جاز أن يصلي النافلة بعدها
 
تذكرة الفقهاء ج 1 صفحه 65
يجوز ان يجمع بين فريضة وما شاء من النوافل بتيمم واحد وهو أصح قولي الشافعي لان النفل تتبع الفرض واستباحة المتبوع تستلزم استباحة التابع وفى قول له لا تصلى النافلة بتيمم أصلا لأنه أبيح للضرورة ولا ضرورة في النافلة وعلى الأول ان شاء قدم النوافل وان شاء اخرها وله قول اخر عدم تقديم النافلة لان التابع لا يتقدم على المتبوع . . . الخ

Pertanyaan :
Apakah tayamum bisa d gunakan untuk sholat jamak??

Jawab :
Dalam konteks ini ada perbedaan pendapat:
Menurut pendapat mayoritas ulama' madzhab syafi'i sholat jama' tidak bisa dikerjakan dengan hanya satu tayammum.
Ketentuan ini juga dikuatkan dengan atsar dari Ibnu Umar, radhiyallahu 'anhu yang menjelaskan tentang ketentuan bagi orang yang bertayammum, beliau berkata;

ﻳَﺘَﻴَﻤَّﻢُ ﻟِﻜُﻞِّ ﺻَﻠَﺎﺓٍ ﻭَﺇِﻥْ ﻟَﻢْ ﻳُﺤْﺪِﺙْ

"Ia harus mengerjakan tayammum saat untuk setiap sholat, meskipun belum berhadats." (Sunan baihaqi, no. 1054).
Satu kali tayammum tidak bisa digunakan untuk mengerjakan dua sholat dikarenakan tayammum adalah cara untuk bersuci sebagai pengganti wudlu, sehingga karena ia statusnya hanya pengganti, kekuatannya tidaklah sama dengan wudlu. Wudlu sekali bisa untuk mengerjakan beberapa shalat fardhu, sedangkan tayammum hanya bias untuk sekali shalat fardhu.
Dari situ dapat dipahami bahwa praktek sholat yang dijama’, baik itu jama’ taqdim atau jama’ ta’khir, tidaklah cukup dengan hanya satu kali tayammuman, namun harusmengerjakan dua kali tayammum. Karena sholat yang dijama’ meskipun dilakukan dalam satu waktu sholat tetaplah dihukumi dua sholat fardhu Sehingga tidak cukup dengan menggunakan satu kali tayammuman.
Pendapat diatas juga merupakan pendapat Ali bin Abu Tholib, Ibnu Abbas, Ibnu Umar,Asy-Sya'bi, An-nakho'i, Qotadah, Robi'ah, Yahya Al-Anshori, Ishaq, Imam Al-Laits, Imam Malik, dan Imam Ahmad.

sedangkan Menurut pendapat Imam Al-Muzani, salah seorang ulama' dari kalangan madzhab syafi'i, satu kali tayammum dapat digunakan untuk mengerjakan beberapa sholat jama'. Pendapat beliau ini sama dengan pendapatnya madzhab hanafi, imam Dawud Adh-Dhohiri dan pendapat yang masyhur dalam madzhab hanbali.
Ulama'-ulama' yang berpendapat demikian mendasarkan pendapat mereka pada sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam;

ﺍﻟﺼَّﻌِﻴﺪُ ﺍﻟﻄَّﻴِّﺐُ ﻭَﺿُﻮﺀُ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻢِ، ﻭَﺇِﻥْ ﻟَﻢْ ﻳَﺠِﺪِ ﺍﻟْﻤَﺎﺀَ ﻋَﺸْﺮَ ﺳِﻨِﻴﻦَ

“Tanah yang suci adalah wudhunya muslim, meskipun tidak menjumpai air sepuluh tahun”. (Sunan Abu Daud, no. 332 dan sunan Turmudzi, no. 124).
Ketentuan hukum bahwa sekali tayammum bisa dipakai untuk mengerjakan sholat fardhu lebih dari satu kali ini juga didasarkan pada qiyas (penyamaan hukum) antara tayammum dan wudhu, kebolehan mengerjakan beberapa sholat sunat dengan satu kali tayammum dan menyaman dengan ketentuan yang berlaku dalam masalah mengusap sepatu (mashul khuf). Selain itu mereka beralasan bahwa hadats yang hanya terjadi sekali tidak mewajibkan bersuci dua kali, karena itu selama orang yang bertayammum belum berhadats maka ia tidak diwajibkan tayammum lagi untuk mengerjakan sholat.

Pertanyaan :
Bolehkan kita tayamum jika tubuh kita merasa amat sangat kedinginan???

Jawab :
Jika dengan memegang air itu bisa mengkhawatirkan sesuatu ( sakiit ) maka d perbolehkan tayamum .. karna termasuk dhorurot.. akan tetaoi, lebih baikknya d usahakan untuk bersuci menggunakan air seperti biasa meskipun itu amat dingin.

Wallahua'lam

WAG Santri Indonesia Kelas D

Pertanyaan:
Bagaimana sejarah tayamum ?

Jawaban:
"SEJARAH TAYAMUM"
Sahabat yang sedang dalam bepergian dan tidak mendapatkan air.

📚 عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا إِسْتَعَارَتْ مِنْ أَسْمَاءَ قِلَادَةً فَهَلَكَتْ فَبَعَثَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا فَوَجَدَهَا فَأَدْرَكَتْهُمْ الصَّلَاةُ وَلَيْسَ مَعَهُمْ مَاءٌ فَصَلَّوْا فَشَكَوْا ذَلِكَ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَنْزَلَ اللهُ آيَةَ التَّيَمُّمِ فَقَالَ أُسَيْدُ بْنُ حُضَيْرٍ لِعَائِشَةَ جَزَاكِ اللهُ خَيْرًا فَوَاللهِ مَا نَزَلَ بِكِ أَمْرٌ تَكْرَهِينَهُ إِلَّا جَعَلَ اللهُ ذَالِكِ لَكِ وَلِلْمُسْلِمِينَ فِيهِ خَيْرًا. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ

Artinya:
Dari ‘Aisyah sesungguhnya beliau meminjam kalung kepada Asmâ’, lalu (kalung tersebut) hilang (dalam perjalanan), maka Rasulullah SAW. mengutus seseorang (untuk mencarinya). Kebetulan waktu shalat telah tiba dan tidak ada air bersama mereka, maka mereka pun shalat. Hal itu diadukan kepada Rasulullah, maka Allah menurunkan ayat tayammum. Usaid bin Hudloir berkata kepada ‘Âisyah, “Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan, demi Allah tidaklah terjadi kepadamu sesuatu yang engkau benci kecuali Allah menjadikan hal tersebut  sebagai kebaikan bagimu dan kaum muslimin”. (HR Imâm Al-Bukhôriy).

Pertanyaan:
Untuk pengambilan dasar tayamum hukumnya itu bagaimana?

Jawaban:
Dalil Disyari’atkannya Tayammum

Tayammum disyari’atkan dalam islam berdasarkan dalil al-Qur’an, sunnah dan Ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin.

Adapun dalil dari Al Qur’an adalah firman Allah ‘Azza wa Jalla,

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

Artinya:
“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan permukaan bumi yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu”. (Qs. Al Maidah: 6).

Adapun dalil dari Sunnah, sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam dari sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman rodhiyallahu ‘anhu,

📒الصَّعِيدُ الطَيِّبُ وضُوءُ المُسلِمِ وَإِن لَم يَجِد المَاءَ عَشرَ سِنِين

Artinya:
“Tanah yang suci adalah wudhunya muslim, meskipun tidak menjumpai air sepuluh tahun”. (Abu Daud 332, Turmudzi 124 dan dishahihkan al-Albani)

Pertanyaan:
Bagaimana ukuran jarak yang harus di tempuh untuk mencari air, ketika di haruskan untuk bertayamum ?

Jawaban:
Saat tak ada air, seberapa jauh kita harus mencari air, agar boleh tayamum ?
1.cari di sekitar rumah.
2.cari 150 meter dari rumah.
3.cari di 4,5 km dari rumah.
Nomor 3 tak wajib nyari air sampai ke sana kecuali dia yakin adanya air di sana. Wallohu a'lam.[Muhib Salaf Soleh].

📚التقريرات السديدة ص ١٤٦.
ثم البحث في حد الغوث يجب إذا لم يتيقن الفقد بأن تيقن الماء أو توهمه مسافته ٣٠٠ ذراع ١٥٠ مترا تقريبا  ثم البحث في حد القرب يجب إذا تيقن الفقد مسافته ٩٠٠٠ ذراع أي ميل و نصف تقريبا ٤,٥ كيلو مترا تقريبا . و الله أعلم

Pertanyaan:
Bagaimna caranya bertayammum, untuk orang sakit yg di infus?

Jawaban:
Bertanyamum seperti biasanya, tapi di bantu oleh orang lain, asal tidak dengan  lawan jenis yg bukan mahrom.

Orangnya suruh niat, kemudian kita pindahkan debu ke tangan kita, lalu usapkan kewajah dan tangan org yg mau ditayamumin.

Biasanya jika ada org yg tanganya sedang sakit gk bisa digerakin itu ditayamumin, Ini jika penyakitnya gk boleh kena air atau anti air

Dasar hukum dalam beribadah bagi orang yang sakit:
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

📓 وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍ

Artinya:
"Dia telah memilih kamu dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama." (QS. Al-Hajj: Ayat 78)

📘 يُرِيْدُ اللّٰهُ بِکُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِکُمُ الْعُسْرَ

Artinya:
"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS. Al-Baqarah: Ayat 185)

📙 فَاتَّقُوا  اللّٰهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوْا وَاَطِيْعُوْا وَاَنْفِقُوْا خَيْرًا لِّاَنْفُسِكُمْ

Artinya:
"Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah; dan infakkanlah harta yang baik untuk dirimu." (QS. At-Tagabun: Ayat 16)

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Sesungguhnya din ini mudah."

Beliau juga bersabda : “Jika saya perintahkan kalian dengan suatu urusan maka kerjakanlah semampu kalian”.

Berdasar kaidah dasar ini maka Allah memeberi keringanan bagi orang yang mempunyai udzur dalam masalah ibadah mereka sesuai dengan tingkat udzur yang mereka alami, agar mereka dapat beribadah kepada Allah tanpa kesulitan, dan segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Tata Cara Bersuci Bagi Orang Yang Sakit.
1. Orang yang sakit wajib bersuci dengan air. Ia harus berwudhu jika berhadats kecil dan mandi jika berhadats besar.

2. Jika tidak bisa bersuci dengan air karena ada halangan, atau takut sakitnya bertambah, atau khawatir memperlama kesembuhan, maka ia boleh bertayamum.

3. Tata cara tayamum : Hendaknya ia memukulkan dua tangannya ke tanah yang suci sekali pukulan, kemudian mengusap wajahnya lalu mengusap telapak tangannya.

4. Bila tidak mampu bersuci sendiri maka ia bisa diwudhukan, atau ditayamumkan orang lain. Caranya hendaknya seseorang memukulkan tangannya ke tanah lalu mengusapkannya ke wajah dan dua telapak tangan orang sakit. Begitu pula bila tidak kuasa wudhu sendiri maka diwudhukan orang lain.

5. Jika pada sebagian anggota badan yang harus disucikan terluka, maka ia tetap dibasuh dengan air. Jika hal itu membahayakan maka diusap sekali, caranya tangannya dibasahi dengan air lalu diusapkan diatasnya. Jika mengusap luka juga membahayakan maka ia bisa bertayamum.

6. Jika pada tubuhnya terdapat luka yang digips atau dibalut, maka mengusap balutan tadi dengan air sebagai ganti dari membasuhnya.

7. Dibolehkan betayamum pada dinding, atau segala sesuatu yang suci dan mengandung debu. Jika dindingnya berlapis sesuatu yang bukan dari bahan tanah seperti cat misalnya,maka ia tidak boleh bertayamum padanya kecuali jika cat itu mengandung debu.

8. Jika tidak mungkin bertayamum di atas tanah, atau dinding atau tempat lain yang mengandung debu maka tidak mengapa menaruh tanah pada bejana atau sapu tangan lalu bertayamum darinya.

9. Jika ia bertayamum untuk shalat lalu ia tetap suci sampai waktu shalat berikutnya maka ia bisa shalat dengan tayamumnya tadi, tidak perlu mengulang tayamum, karena ia masih suci dan tidak ada yang membatalkan kesuciannya.

10. Orang yang sakit harus membersihkan tubuhnya dari najis, jika tidak mungkin maka ia shalat apa adanya, dan shalatnya sah tidak perlu mengulang lagi.

11. Orang yang sakit wajib shalat dengan pakaian suci. Jika pakaiannya terkena najis ia harus mencucinya atau menggantinya dengan pakaian lain yang suci. Jika hal itu tidak memungkinkan maka ia shalat seadanya, dan shalatnya sah tidak perlu mengulang lagi.

12. Orang yang sakit harus shalat di atas tempat yang suci. Jika tempatnya terkena najis maka harus dibersihkan atau diganti dengan tempat yang suci, atau menghamparkan sesuatu yang suci di atas tempat najis tersebut. Namun bila tidak memungkinkan maka ia shalat apa adanya dan shalatnya sah tidak perlu mengulang lagi.

13. Orang yang sakit tidak boleh mengakhirkan shalat dari waktunya karena ketidak mampuannya untuk bersuci. Hendaknya ia bersuci semampunya kemudian melakukan shalat tepat pada waktunya, meskipun pada tubuhnya, pakaiannya atau tempatnya ada najis yang tidak mampu membersihkannya.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

( WAG Santri Indoensia ) 🕋

1 komentar:

  1. Umpamanya kalok 2 jari GK boleh pegang air caranya tayammum gimana kak

    BalasHapus