Kesimpulan Diskusi
Selasa, 21 Febuari 2017
⏳ 120 Menit
⏰ 20:00 - 22:00 WIB
👤 Hamba Allah
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Diskripsi Masalah
Zaman sekarang menjadi sangat perlu untuk lebih dalam menggali dan mengungkap legal standing mengenai konsep bermadzhab. Kita sebagai generasi penerus para ulama yang lebih kental disebut sebagai generasi ulama' harus memiliki pijakan yang kuat menurut syariat Islam dalam mengemukakan dalil-dalil Naqli maupun Aqli mengenai amaliyah-amaliyah yang kita lakukan sehari-hari, tak terkecuali mengenai konsep bermadzhab. Karena madzhab sendiri bisa disebut sebagai manhaj atau ideologi dalam mengarungi samudra kehidupan yang sejatinya adalah kawah candradimuka untuk menggapai Ridlo Ilahi.
Pertanya'an
1. apa sebetulnya pengertian madzhab??
2. apakah kita harus bermadzhab??
3. madhab apa yang harus kita anut sebagai WNI.?? Dan sebutkan Alasannya..??
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Jawaban
1. Secara etimologi kata madzhab adalah jalan yang di lalui atau dilewati.
Sedangkan madzhab secara terminologi adalah: mengikuti jalan berpikir salah seorang mujtahid dalam menentukan sebuah hukum ( istinbat al ahkam) yang diambil, dipilih, dan di yakini oleh para imam mujtahid.
📚 المذهب هو الطريقة (قاموس المخيط ص ٨٦)
المذهب هو الاحكام في المسائل التي ذهب واعتقد واختارها الامام المجتهد
)الاذاعة المهمة
♻ في بيان اهل السنة والجماعة ص ١٨
2. Secara aturan kewajiban kita adalah beribadah kepada Allah secara benar, sesuai dengan aturan yang dikehendakinya , mana kala aturan itu tidak bisa kita ketahui secara langsung, maka disinilah peran Rasul. Ia bertugas menjelaskan bagaimana bertingkah sesuai dengan petunjuknya. Maka sudah nyata apa yang datang dari Allah dikenal dengan istilah alqur'an, sedangkan penjelasan yang datang dari rasul dikenal dengan istilah hadist.
Sayangnya , baik alqur'an maupun hadist menggunakan bahasa Arab, yang tidak semua orang mampu memahaminya secara total.
Oleh sebab itu, jika kita mengedintefikasi diri sebagai orang yang tidak mampu memahami alqur'an dan hadist seperti layaknya seorang mujtahid, maka sangatlah perlu meniru ( Wajib ) mengikuti ijtihadnya salah satu imam yang 4 ( Bermadzhab ) agar kita benar-benar sesuai dengan aturan yang di kehendakinya.
Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam firmannya dalam Qs. An-nahl 43'.
📖 فاسألوا أهل الذكر إن كنتم لا تعلمون
artinya:
Bertanyalah kepada ahli dzikir jika engkau tidak mengetahui / mengerti.
Kembali pada Al Qur'an Assunnah sangat berbahaya tanpa bertaqlid pada imam madzhab
📚 ومن لم يقلد واحدا منهم وقال انا اعمل بالكتاب والسنة مدعيا فهم الاحكام منهما فلا يسلم له بل هو مخطئ ضل مضل سيما في هذ الزمن الذي عم فيه الفسق وكثر الدعوى الباطلة لانه استظهر على ائمة الدين وهو دونهم بالعلم والعدالة والاطلاع.
♻ (تنوير القلوب)
Artinya : Barangsiapa tidak mengikuti salah seorang dari Imam" Madzhab, kemudian ia Berkata "Aku beramal dengan Al-Qur'an dan Hadits" dengan mengaku mampu memahami hukum" yang bersumber dari keduanya, maka ia tidak bisa diterima, dan bahkan bersalah, sesat dan menyesatkan, terutama pada masa sekarang ini dimana kefasikan sudah merajalela, dan banyak dakwah yang Bathil, karena ia telah menentang para imam" Madzhab sementara ia masih dibawah mereka, baik dalam 'Ilmu, Keadilan dan Analisanya.
➕ Tanbihun
di wajibkan memilih dari Salah satu 4 madzhab, & seorang yg muqolid harus meyakini lebih unggulnya madzhab yang di pilih
📚 ﺗﻨﺒﻴﻪ: ﻛﻞ ﻣﻦ ﺍﻟﺄﺋﻤﺔ ﺍﻟﺄﺭﺑﻌﺔ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺼﻮﺍﺏ ﻭﻳﺠﺐ ﺗﻘﻠﻴﺪ ﻭﺍﺣﺪ ﻣﻨﻬﻢ, ﻭﻣﻦ ﻗﻠﺪ ﻭﺍﺣﺪﺍ ﻣﻨﻬﻢ ﺧﺮﺝ ﻋﻦ ﻋﻬﺪﺓ ﺍﻟﺘﻜﻠﻴﻒ, ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﻘﻠﺪ ﺍﻋﺘﻘﺎﺩ ﺃﺭﺟﺤﻴﺔ ﻣﺬﻫﺒﻪ ﺃﻭ ﻣﺴﺎﻭﺍﺗﻪ, ﻭﻟﺎ ﻳﺠﻮﺯ ﺗﻘﻠﻴﺪ ﻏﻴﺮﻫﻢ ﻓﻲ ﺇﻓﺘﺎﺀ ﺃﻭ ﻗﻀﺎﺀ
♻ بجيرمي على الخطيب ج ١ ص ٥٨
3. Tidaklah ada ketentuan atau keharusan Didalam memilih madzhab atau mujtahid tertentu bagi umat Islam begitu pula bagi warga Indonesia (WNI ), kenapa sebab karena tidak adanya kebenaran mutlak dari apa yang di ijitihadi oleh para mujtahid, se selektif apapun imam syafi'i dalam meneliti sebuah dalil, belum tentu madzhabnya yang benar menurut Allah. Dan jikapun begitu longgarnya mujtahid lain dalam berijtihad , belum tentu pula beliau salah.
Oleh sebab itulah, bebas atau boleh kita memilih madzhab sesuai dengan apa yang kita yakini kebenarannya.
Namun kebolehan dalam memilih madzhab sesuai yang kita yakini bukanlah sebuah kebebasan sebebasnya yang dapat melegal formalkan hukum sesuai yang kita kehendaki. Sudah barang tentu ada cara cara dan aturan tertentu didalam bermadzhab.
- Pertama ✔ : untuk konsumsi masyarakat awam , kebolehan berpindah madzhab hanya seputar wilayah 4 madzhab ( Syafi'i, Maliki, Hanbali, Hanafi ) karena , madzhab selain yang 4 sangat sulit dilacak kecuali oleh orang yang alim.
- Kedua ✔ : ketika terjadi intiqal ( pindah madzhab), seseorang harus paham betul apa saja yang diharuskan oleh madzhab yang di pindahinya, sehingga itu tidak muncul talfiq ( suatu kondisi dimana seseorang melakukan perbuatan yang oleh seluruh imam yang di acunya membatalkan perbuatan itu )
Contohnya: ketika seorang berwudhu' tanpa menggosok tangan ( addalku ) karena ikut syafi'i, kemudian dia menyentuh perempuan tanpa syahwat dan dia menganggap wudhu'nya tidak batal karena berpindah madzhab Maliki, kemudian orang ini shalat, maka syafi'i dan maliki memandang shalatnya tidak sah, karena wudhu'nya tidak sah.
- Ketiga ✔ : intiqal yang dilakukan tidak didorong oleh hawa nafsu.
Oleh sebab itulah pilihlah madzhab sesuai keyakinan kita, dan jangan saling menyalahkan satu sama lain jika ada saudara ,teman, atau lingkungan masyarakat yang berbeda madzhab dengan kita, karena tidak adanya kewajiban atau keharusan mengikuti salah satu madzhab tertentu.
Dan hal ini juga di tegaskan oleh para mujahidin khususnya imam yang 4 ( Hanafi, Syafi'i , Maliki , Hambali ) bahwa kita tidak boleh bertaqlid buta.
Faidatun
Dalam bujairomy 'alal khotib juz:1 hal:58
di sebutkan bahwa madzhab syafi'i adalah madzhab yang paling indah & baik
📚 ﻓﺎﺋﺪﺓ: ﺍﺗﻔﻖ ﻟﺒﻌﺾ ﺃﻭﻟﻴﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺃﻧﻪ ﺭﺃﻯ ﺭﺑﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﻨﺎﻡ ﻓﻘﺎﻝ: ﻳﺎ ﺭﺏ ﺑﺄﻱ ﺍﻟﻤﺬﺍﻫﺐ ﺃﺷﺘﻐﻞ? ﻓﻘﺎﻝ ﻟﻪ ﻣﺬﻫﺐ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻧﻔﻴﺲ.
Refrensi
📌 Qomus Almuhith hal:86
📌 Fi bayani ahlussunnah wal jam'ah hal:18
📌 Qs An-Nahl ayat:43
📌 Tanwirul qulub
📌 Bujairomi 'Alal khotib juz:1 hal:58
🙏 wallohu 'a'lam bisshowabi
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
( WAG Santri Indonesia )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar