KESIMPULAN DISKUSI
____________________________________
📆 Selasa, 17 Januari 2017
Jam : (20:00-22:00)
Durasi : 120 Menit
👤 Sa'illah : Ukhty Sarifa
____________________________________ ➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📖 Diskripsi Masalah
Bu Hindun memeriksa kandungannya ke bidan, walhasil bidan mengatakan bahwa anak yg ada di dalam kandungan akan terlahir cacat. Maka sang bidan menyarankan agar Bu Hindun mau melakukan Aborsi Karna kasihan nanti jika anaknya lahir akan hidup dalam keadaan cacat.
Pertanyaannya :
1. Apakah hukum mengaborsi janin yang diperkirakan akan lahir dalam keadaan cacat??
2. Bagaimana hukum aborsi menurut Undang Undang yang berlaku di Indonesia??
Jawaban :
Apakah Makna Aborsi ?
Pengertian Aborsi
Pengertian aborsi dalam bahasa Latin dinamakan abortus atau gugur kandungan adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan menginjak waktu 20 minggu yang akhirnya mengakibatkan terjadinya kematian pada janin. Apabila janin lahir dengan selamat atau hidup sebelum kehamilan 38 minggu namun setelah melewati 20 minggu masa kehamilan, maka ini disebut sebagai kelahiran prematur .
Istilah abortus dipakai untuk menunjukkan pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan.
Abortus sebagai pengakhiran kehamilan sebelum janin mencapai berat 500 gram atau usia kehamilan sebelum 20 minggu (terakhir oleh WHO/FIGO tahun 1998 adalah sebelum 22 minggu)
Dalam ilmu kedokteran , istilah-istilah ini digunakan untuk membedakan aborsi :
1. Spontaneous abortion : gugur kandungan yang disebabkan oleh trauma kecelakaan atau sebab-sebab alami
2. Induced abortion atau procured abortion : pengguguran kandungan yang disengaja. Termasuk di dalamnya adalah :
=> Therapeutic abortion : pengguguran yang dilakukan karena kehamilan tersebut mengancam kesehatan jasmani atau rohani sang ibu, terkadang dilakukan sesudah pemerkosaan.
=> Eugenic abortion : pengguguran yang dilakukan terhadap janin yang cacat.
Elective abortion : pengguguran yang dilakukan untuk alasan-alasan lain.
Dalam bahasa sehari-hari, istilah keguguran biasanya digunakan untuk spontaneous abortion , sementara.
⭕ Bagaimana hukum mengaborsi janin yang diperkirakan akan lahir dalam keadaan cacat ?
Opini
Menurut pertanyaan di atas, apapun yang terjadi pada keadaan bayi, walaupun cacat, (selagi tidak membahayakan ibu) semua tidak boleh, karena semua ciptaan Allah, pasti ada kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Yang terpenting kita Yakin, bahwa bayi akan lahir normal.. karena. surprise Allah selalu ada. Sebab di samping memohon surprise dari Allah, bayi itu juga termasuk rizqi yg di titipkan pada kita dari Allah. Apapun bentuknya , Tak baik jika menolak.
🍃 Fatwa MUI No. 4 Tahun 2005
1. Aborsi haram hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi).
2. Aborsi dibolehkan karena adanya uzur, baik yang bersifat darurat ataupun hajat. Darurat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mati atau hampir mati. Sedangkan Hajat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mengalami kesulitan besar.
A. Keadaan darurat yang berkaitan dengan kehamilan yang membolehkan aborsi adalah :
Perempuan hamil menderita sakit fisik berat seperti kanker stadium lanjut, TBC dengan caverna dan penyakit-penyakit fisik berat lainnya yang harus ditetapkan oleh Tim Dokter.
Dalam keadaan di mana kehamilan mengancam nyawa si ibu.
B. Keadaan hajat yang berkaitan dengan kehamilan yang dapat membolehkan aborsi adalah :
✴ Janin yang dikandung dideteksi menderita cacat genetic yang kalau lahir kelak sulit disembuhkan.
✴ Kehamilan akibat perkosaan yang ditetapkan oleh Tim yang berwenang yang di dalamnya terdapat antara lain keluarga korban, dokter, dan ulama
✴ Kebolehan aborsi sebagaimana dimaksud huruf b harus dilakukan sebelum janin berusia 40 hari.
3. Aborsi haram hukumnya dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina.
🍃 Fatwa Majlis Tarjih Muhammadiyah tahun 1989 tentang aborsi yang menyatakan bahwa aborsi dengan alasan medik diperbolehkan dan aborsi dengan alasan non medik diharamkan.
📚 Sumber Referensi
📌 Aborsi adalah tindakan untuk mengakhiri kehamilan dengan pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan. ... Yaitu penghentian kehamilan sengaja dengan cara apa saja sebelum umur kehamilan lengkap 20 minggu dapat bersifat terapi atau non terapi.
ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ :ﻭﻓﻲ اﻟﺒﺠﻴﺮﻣﻲ ﻣﺎ ﻧﺼﻪ ﻭاﺧﺘﻠﻔﻮا ﻓﻲ ﺟﻮاﺯ اﻟﺘﺴﺒﺐ ﻓﻲ ﺇﻟﻘﺎء اﻟﻨﻄﻔﺔ ﺑﻌﺪ اﺳﺘﻘﺮاﺭﻫﺎ ﻓﻲ اﻟﺮﺣﻢ ﻓﻘﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﺇﺳﺤﺎﻕ اﻟﻤﺮﻭﺯﻱ ﻳﺠﻮﺯ ﺇﻟﻘﺎء اﻟﻨﻄﻔﺔ ﻭاﻟﻌﻠﻘﺔ ﻭﻧﻘﻞ ﺫﻟﻚ ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻭﻓﻲ اﻹﺣﻴﺎء ﻓﻲ ﻣﺒﺤﺚ اﻟﻌﺰﻝ ﻣﺎ ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﺗﺤﺮﻳﻤﻪ ﻭﻫﻮ اﻷﻭﺟﻪ ﻷﻧﻬﺎ ﺑﻌﺪ اﻻﺳﺘﻘﺮاﺭ ﺁﻳﻠﺔ ﺇﻟﻰ اﻟﺘﺨﻠﻖ اﻟﻤﻬﻴﺄ ﻟﻨﻔﺦ اﻟﺮﻭﺡ ﻭﻻ ﻛﺬﻟﻚ اﻟﻌﺰﻝ اﻩـ اﺑﻦ ﺣﺠﺮﻭاﻟﻤﻌﺘﻤﺪ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺤﺮﻡ ﺇﻻ ﺑﻌﺪ ﻧﻔﺦ اﻟﺮﻭﺡ ﻓﻴﻪ اﻩـ ﻭﺳﻴﺬﻛﺮﻩ اﻟﺸﺎﺭﺡ ﻓﻲ ﺁﺧﺮ ﺑﺎﺏ اﻟﺠﻨﺎﻳﺔ
{ ﺇﻋﺎﻧﺔ اﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ ﺟ: 3 ﺻ: 256 }
📌 Hukum Aborsi
A. Jika praktek aborsi dilakukan pada waktu usia kandungan sudah mencapai 120 hari (setelah ditiupnya ruh), maka para ulamâ' sepakat bahwa hukumnya haram.
B. Jika usia kandungan itu belum mencapai 120 hari (belum ditiupnya ruh, baik masih berbentuk gumpalan daging atau gumpalan darah), menurut al-Ghazali dan Ibn 'Imad, hukumnya tidak boleh secara mutlak.
? ﺣﺎﺷﻴﺔ اﻟﺠﻤﻞ اﻟﺠﺰء 4 ﺻﺢـ : 446 ﻣﻜﺘﺒﺔ ﺩاﺭ اﻟﻔﻜﺮ
( ﻓﺮﻉ ) اﺧﺘﻠﻔﻮا ﻓﻲ اﻟﺘﺴﺒﺐ ﻹﺳﻘﺎﻁ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﺼﻞ ﻟﺤﺪ ﻧﻔﺦ اﻟﺮﻭﺡ ﻓﻴﻪ ﻭﻫﻮ ﻣﺎﺋﺔ ﻭﻋﺸﺮﻭﻥ ﻳﻮﻣﺎ ﻭاﻟﺬﻱ ﻳﺘﺠﻪ ﻭﻓﺎﻗﺎ ﻻﺑﻦ اﻟﻌﻤﺎﺩ ﻭﻏﻴﺮﻩ اﻟﺤﺮﻣﺔ ﻭﻻ ﻳﺸﻜﻞ ﻋﻠﻴﻪ ﺟﻮاﺯ اﻟﻌﺰﻝ ﻟﻮﺿﻮﺡ اﻟﻔﺮﻕ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ ﺑﺄﻥ اﻟﻤﻨﻲ ﺣﺎﻝ ﻧﺰﻭﻟﻪ ﻣﺤﺾ ﺟﻤﺎﺩ ﻟﻢ ﻳﺘﻬﻴﺄ ﻟﻠﺤﻴﺎﺓ ﺑﻮﺟﻪ ﺑﺨﻼﻓﻪ ﺑﻌﺪ اﺳﺘﻘﺮاﺭﻩ ﻓﻲ اﻟﺮﺣﻢ ﻭﺃﺧﺬﻩ ﻓﻲ ﻣﺒﺎﺩﺉ اﻟﺘﺨﻠﻖ ﻭﻳﻌﺮﻑ ﺫﻟﻚ ﺑﺎﻷﻣﺎﺭاﺕ ﻭﻓﻲ ﺣﺪﻳﺚ ﻣﺴﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﻳﻜﻮﻥ ﺑﻌﺪ اﺛﻨﻴﻦ ﻭﺃﺭﺑﻌﻴﻦ ﻟﻴﻠﺔ ﺃﻱ اﺑﺘﺪاﺅﻩ ﻛﻤﺎ ﻣﺮ ﻓﻲ اﻟﺮﺟﻌﺔ ﻭﻳﺤﺮﻡ اﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﻣﺎ ﻳﻘﻄﻊ اﻟﺤﺒﻞ ﻣﻦ ﺃﺻﻠﻪ ﻛﻤﺎ ﺻﺮﺡ ﺑﻪ ﻛﺜﻴﺮﻭﻥ ﻭﻫﻮ ﻇﺎﻫﺮ اﻩـ
[ ﻓﺘﺢ اﻟﻤﻌﻴﻦ اﻟﺠﺰء 4 ﺻﺢـ : 147 ﻣﻜﺘﺒﺔ ﺩاﺭ اﻟﻔﻜﺮ
ﻓﺮﻉ ﺃﻓﺘﻰ ﺃﺑﻮ ﺇﺳﺤﺎﻕ اﻟﻤﺮﻭﺯﻱ ﺑﺤﻞ ﺳﻘﻲ ﺃﻣﺘﻪ ﺩﻭاء ﻟﻴﺴﻘﻂ ﻭﻟﺪﻫﺎ ﻣﺎ ﺩاﻡ ﻋﻠﻘﺔ ﺃﻭ ﻣﻀﻐﺔ ﻭﺑﺎﻟﻎ اﻟﺤﻨﻔﻴﺔ ﻓﻘﺎﻟﻮا ﻳﺠﻮﺯ ﻣﻄﻠﻘﺎ .ﻭﻛﻼﻡ اﻹﺣﻴﺎء ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ اﻟﺘﺤﺮﻳﻢ ﻣﻄﻠﻘﺎ ﻗﺎﻝ ﺷﻴﺨﻨﺎ ﻭﻫﻮ اﻷﻭﺟﻪ (ﻗﻮﻟﻪ ﻓﺮﻉ ﺃﻓﺘﻰ ﺃﺑﻮ ﺇﺳﺤﺎﻕ ﺇﻟﺦ) ﻋﺒﺎﺭﺓ اﻟﺘﺤﻔﺔ ﻓﻲ ﻓﺼﻞ ﻋﺪﺓ اﻟﺤﺎﻣﻞ( ﻓﺮﻉ )اﺧﺘﻠﻔﻮا ﻓﻲ اﻟﺘﺴﺒﺐ ﻹﺳﻘﺎﻁ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﺼﻞ ﻟﺤﺪ ﻧﻔﺦ اﻟﺮﻭﺡ ﻓﻴﻪ ﻭﻫﻮ ﻣﺎﺋﺔ ﻭﻋﺸﺮﻭﻥ ﻳﻮﻣﺎ ﻭاﻟﺬﻱ ﻳﺘﺠﻪ ﻭﻓﺎﻗﺎ ﻻﺑﻦ اﻟﻌﻤﺎﺩ ﻭﻏﻴﺮﻩ اﻟﺤﺮﻣﺔ ﻭﻻ ﻳﺸﻜﻞ ﻋﻠﻴﻪ ﺟﻮاﺯ اﻟﻌﺰﻝ ﻟﻮﺿﻮﺡ اﻟﻔﺮﻕ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ ﺑﺄﻥ اﻟﻤﻨﻲ ﺣﺎﻝ ﻧﺰﻭﻟﻪ ﻣﺤﺾ ﺟﻤﺎﺩ ﻟﻢ ﻳﺘﻬﻴﺄ ﻟﻠﺤﻴﺎﺓ ﺑﻮﺟﻪ ﺑﺨﻼﻓﻪ ﺑﻌﺪ اﺳﺘﻘﺮاﺭﻩ ﻓﻲ اﻟﺮﺣﻢ ﻭﺃﺧﺬﻩ ﻓﻲ ﻣﺒﺎﺩﺉ اﻟﺘﺨﻠﻖ ﻭﻳﻌﺮﻑ ﺫﻟﻚ ﺑﺎﻷﻣﺎﺭاﺕ ﻭﻓﻲ ﺣﺪﻳﺚ ﻣﺴﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﻳﻜﻮﻥ ﺑﻌﺪ اﺛﻨﺘﻴﻦ ﻭﺃﺭﺑﻌﻴﻦ ﻟﻴﻠﺔ ﺃﻱ اﺑﺘﺪاﺅﻩ ﻛﻤﺎ ﻣﺮ ﻓﻲ اﻟﺮﺟﻌﺔ ﻭﻳﺤﺮﻡ اﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﻣﺎ ﻳﻘﻄﻊ اﻟﺤﺒﻞ ﻣﻦ ﺃﺻﻠﻪ ﻛﻤﺎ ﺻﺮﺡ ﺑﻪ ﻛﺜﻴﺮﻭﻥ ﻭﻫﻮ ﻭﻇﺎﻫﺮﻩ ﻭاﻟﺬﻱ ﺭﺟﺤﻪ ﻣ ﺭ ﺃﻧﻪ ﺑﻌﺪ ﻧﻔﺦ اﻟﺮﻭﺡ ﻳﺤﺮﻡ ﻣﻄﻠﻘﺎ ﻭﻳﺠﻮﺯ ﻗﺒﻠﻪ ﻭﻧﺺ ﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ﻓﻲ ﺑﺎﺏ ﺃﻣﻬﺎﺕ اﻷﻭﻻﺩ ﺑﻌﺪ ﻛﻼﻡ ﻗﺎﻝ اﻟﺪﻣﻴﺮﻱ ﻻ ﻳﺨﻔﻰ ﺃﻥ اﻟﻤﺮﺃﺓ ﻗﺪ ﺗﻔﻌﻞ ﺫﻟﻚ ﺑﺤﻤﻞ ﺯﻧﺎ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﺛﻢ ﻫﻲ ﺇﻣﺎ ﺃﻣﺔ ﻓﻌﻠﺖ ﺫﻟﻚ ﺑﺈﺫﻥ ﻣﻮﻻﻫﺎ اﻟﻮاﻃﺊ ﻟﻬﺎ ﻭﻫﻲ ﻣﺴﺄﻟﺔ اﻟﻔﺮاﺗﻲ ﺃﻭ ﺑﺈﺫﻧﻪ ﻭﻟﻴﺲ ﻫﻮ اﻟﻮاﻃﺊ ﻭﻫﻮ ﺻﻮﺭﺓ ﻻ ﺗﺨﻔﻰ ﻭاﻟﻨﻘﻞ ﻓﻴﻬﺎ ﻋﺰﻳﺰ ﻭﻓﻲ
[17/1 13:: ﻣﺬﻫﺐ ﺃﺑﻲ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﺷﻬﻴﺮ ﻓﻔﻲ ﻓﺘﺎﻭﻯ ﻗﺎﺿﻴﺨﺎﻥ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﺃﻥ ﺫﻟﻚ ﻳﺠﻮﺯ ﻭﻗﺪ ﺗﻜﻠﻢ اﻟﻐﺰاﻟﻲ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻓﻲ اﻹﺣﻴﺎء ﺑﻜﻼﻡ ﻣﺘﻴﻦ ﻏﻴﺮ ﺃﻧﻪ ﻟﻢ ﻳﺼﺮﺡ ﺑﺎﻟﺘﺤﺮﻳﻢ اﻩـ ﻭاﻟﺮاﺟﺢ ﺗﺤﺮﻳﻤﻪ ﺑﻌﺪ ﻧﻔﺦ اﻟﺮﻭﺡ ﻣﻄﻠﻘﺎ ﻭﺟﻮاﺯﻩ ﻗﺒﻠﻪ .اﻩـ (ﻗﻮﻟﻪ ﻳﺤﻞ ﺳﻘﻲ ﺃﻣﺘﻪ) اﻷﻣﺔ ﻟﻴﺲ ﺑﻘﻴﺪ ﻛﻤﺎ ﻳﻌﻠﻢ ﺫﻟﻚ ﻣﻦ ﻋﺒﺎﺭﺓ اﻟﺘﺤﻔﺔ ﻓﻲ اﻟﻨﻜﺎﺡ ﻭﻧﺺ ﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ﻭاﺧﺘﻠﻔﻮا ﻓﻲ ﺟﻮاﺯ اﻟﺘﺴﺒﺐ ﺇﻟﻰ ﺇﻟﻘﺎء اﻟﻨﻄﻔﺔ ﺑﻌﺪ اﺳﺘﻘﺮاﺭﻫﺎ ﻓﻲ اﻟﺮﺣﻢ ﻓﻘﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﺇﺳﺤﺎﻕ اﻟﻤﺮﻭﺯﻱ ﻳﺠﻮﺯ ﺇﻟﻘﺎء اﻟﻨﻄﻔﺔ ﻭاﻟﻌﻠﻘﺔ ﻭﻧﻘﻞ ﺫﻟﻚ ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﺇﻟﺦ .اﻩـ.(ﻗﻮﻟﻪ ﻣﻄﻠﻘﺎ) اﻟﻤﺮاﺩ ﺑﺎﻹﻃﻼﻕ ﻫﻨﺎ ﻭﻓﻴﻤﺎ ﻳﺄﺗﻲ ﻣﺎ ﻳﺸﻤﻞ اﻟﻌﻠﻘﺔ ﻭاﻟﻤﻀﻐﺔ ﻭﺣﺎﻟﺔ ﻣﺎ ﺑﻌﺪ ﻧﻔﺦ اﻟﺮﻭﺡ (ﻗﻮﻟﻪ: ﻭﻛﻼﻡ اﻻﺣﻴﺎء ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ اﻟﺘﺤﺮﻳﻢ) ﺃﻱ ﻭﻟﻴﺲ ﺻﺮﻳﺤﺎ ﻓﻴﻪ ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ﺑﻌﺪ ﺃﻥ ﻗﺮﺭ ﺃﻥ اﻟﻌﺰﻝ ﺧﻼﻑ اﻷﻭﻟﻰ ﻭﻟﻴﺲ ﻫﺬا ﻛﺎﻻﺳﺘﺠﻬﺎﺽ ﻭاﻟﻮﺃﺩ ﺃﻱ ﻗﺘﻞ اﻷﻃﻔﺎﻝ ﻷﻧﻪ ﺟﻨﺎﻳﺔ ﻋﻠﻰ ﻣﻮﺟﻮﺩ ﺣﺎﺻﻞ ﻓﺄﻭﻝ ﻣﺮاﺗﺐ اﻟﻮﺟﻮﺩ ﻭﻗﻊ اﻟﻨﻄﻔﺔ ﻓﻲ اﻟﺮﺣﻢ ﻓﻴﺨﺘﻠﻂ ﺑﻤﺎء اﻟﻤﺮﺃﺓ ﻓﺈﻓﺴﺎﺩﻫﺎ ﺟﻨﺎﻳﺔ ﻓﺈﻥ ﺻﺎﺭﺕ ﻋﻠﻘﺔ ﺃﻭ ﻣﻀﻐﺔ ﻓﺎﻟﺠﻨﺎﻳﺔ ﺃﻓﺤﺶ ﻓﺈﻥ ﻧﻔﺨﺖ اﻟﺮﻭﺡ ﻭاﺳﺘﻘﺮﺕ اﻟﺨﻠﻘﺔ ﺯاﺩﺕ اﻟﺠﻨﺎﻳﺔ ﺗﻔﺎﺣﺸﺎ .اﻩـ (ﻗﻮﻟﻪ ﻗﺎﻝ ﺷﻴﺨﻨﺎ ﺇﻟﺦ) ﻋﺒﺎﺭﺗﻪ.
[17/1 13:: ? ﻓﺘﺎﻭﻯ اﻟﺮﻣﻠﻲ اﻟﺠﺰء 4 ﺻﺢـ :203 ﻣﻜﺘﺒﺔ اﻹﺳﻼﻣﻴﺔ
( ﺳﺌﻞ ) ﻫﻞ ﻳﺤﺮﻡ اﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﻣﺎ ﻳﻠﻘﻰ ﺑﻪ اﻟﺤﻤﻞ ﻣﺎ ﻟﻢ ﺗﻨﻔﺦ ﻓﻴﻪ ﺭﻭﺡ ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻟﻪ ﺑﻪ اﺑﻦ اﻟﻌﻤﺎﺩ ﻭﺃﻟﺤﻖ ﺑﻪ اﻟﺤﻠﻴﻤﻲ اﻟﺪﻭاء ﻟﻘﻄﻊ اﻟﺤﺒﻞ ﺃﻡ ﻻ ( ﻓﺄﺟﺎﺏ ) ﺑﺄﻧﻪ ﻻ ﻳﺤﺮﻡ اﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﻣﺎ ﻳﻠﻘﻰ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﻨﻔﺦ ﻓﻴﻪ اﻟﺮﻭﺡ ﻭﺇﻥ ﺣﺮﻡ اﻟﺪﻭاء ﻟﻘﻄﻊ اﻟﺤﺒﻞ ﻷﺩاﺋﻪ ﺇﻟﻰ ﻗﻄﻊ اﻟﻨﺴﻞ اﻩـ
📌 Alasan aborsi
Aborsi diperbolehkan bahkan menjadi wajib jika membahayakan untuk ibu.
ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ :ﻭﻓﻲ اﻟﺒﺠﻴﺮﻣﻲ ﻣﺎ ﻧﺼﻪ ﻭاﺧﺘﻠﻔﻮا ﻓﻲ ﺟﻮاﺯ اﻟﺘﺴﺒﺐ ﻓﻲ ﺇﻟﻘﺎء اﻟﻨﻄﻔﺔ ﺑﻌﺪ اﺳﺘﻘﺮاﺭﻫﺎ ﻓﻲ اﻟﺮﺣﻢ ﻓﻘﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﺇﺳﺤﺎﻕ اﻟﻤﺮﻭﺯﻱ ﻳﺠﻮﺯ ﺇﻟﻘﺎء اﻟﻨﻄﻔﺔ ﻭاﻟﻌﻠﻘﺔ ﻭﻧﻘﻞ ﺫﻟﻚ ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻭﻓﻲ اﻹﺣﻴﺎء ﻓﻲ ﻣﺒﺤﺚ اﻟﻌﺰﻝ ﻣﺎ ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﺗﺤﺮﻳﻤﻪ ﻭﻫﻮ اﻷﻭﺟﻪ ﻷﻧﻬﺎ ﺑﻌﺪ اﻻﺳﺘﻘﺮاﺭ ﺁﻳﻠﺔ ﺇﻟﻰ اﻟﺘﺨﻠﻖ اﻟﻤﻬﻴﺄ ﻟﻨﻔﺦ اﻟﺮﻭﺡ ﻭﻻ ﻛﺬﻟﻚ اﻟﻌﺰﻝ اﻩـ اﺑﻦ ﺣﺠﺮ ﻭاﻟﻤﻌﺘﻤﺪ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺤﺮﻡ
2. Hukum aborsi menurut Undang Undang yang berlaku di Indonesia
🔮 Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis”
Yang menerima hukuman adalah:
🔹Ibu yang melakukan aborsi
🔹Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
🔹 Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi
Beberapa pasal yang terkait adalah :
Pasal 229
1. Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
2. Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
3. Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
Pasal 341
Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 342
Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 343
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.
Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348
1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Wallahu'alam..
( WAG Santri Indonesia )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar