Kesimpulan Diskusi
Hari, Tanggal : Jum'at, 10 Februari 2017
Pukul : (20:00-22:00)
Durasi : 120 Menit
๐ค Sa'il : Hamba Alloh
โโโโโโโโโโโโ
๐ Diskripsi Masalah
๐ฆ Polemik Bank Syari'ah & Konvensional
Kebutuhan hidup yang semakin beragam secara otomatis akan mengharuskan masyarakat untuk memenuhi deretan kebutuhan kebutuhan tersebut.
Namun hal ini terkadang terbentur dengan lapangan kerja yang sulit, dan mata pencaharian yang kurang memadai, sehingga berbagai cara pun akan dilakukan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.
Pegadaian yang di kata mengatasi masalah dengan seribu masalah, kredit , pinjam meminjam adalah cara instan untuk memenuhi segalanya.
Bank dan koperasi yang memfasilitasi semua tranksaksi tersebut "bagaikan tempat berteduh ketika terik matahari di ujung ubun ubun yang hampir membuat kepala hangus terbakar".
Namun didalam agama Islam ada aturan-aturan atau tempat, Bank dll yang di khususkan dalam tata cara pinjam meminjam yang di bolehkan oleh syara'.
Pertanya'an :
1. Apa bedanya bank syariah dengan bank konvensional???
2. Bagaimana caranya supaya sah dalam hal pinjam meminjam( contoh kredit rumah, mobil, motor dll )?????
โโโโโโโโโโโโ
Jawaban :
1. Perbedaan yang menonjol antara Bank syariah dan Bank konvensional adalah:
๐ด Akad atau Perjanjian
=> Pada bank konvensional perjanjian dibuat berdasarkan hukum yang positif.
=> Pada bank syariah perjanjian yang dibuat berdasarkan hukum islam.
๐ด Hasil atau Bunga
=> Pada bank konvensional menggunakan sistem bunga dan memprioritaskan keuntungan.
Penentuan dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung.
Besarnya presentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan
Pembayaran bunga tetap tanpa melihat untung atau rugi.
Pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat.
=> Pada bank syariah tidak menggunakan sistem bunga melainkan sistem bagi hasil.
Besarnya dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi
Besarnya berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
Bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak
Pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan pendapatan.
๐ด Dewan Pengawas
=> Pada bank konvensional tidak terdapat dewan pengawas.
=> Pada bank syariah terdapat dewan pengawas yang bertugas mengamati dan mengawasi operasional bank dan semua produk-produknya sesuai dengan syariat islam.
2. caranya supaya sah dalam hal pinjam meminjam( contoh kredit rumah, mobil, motor dll )???
Untuk sah pinjamannya :
Pastikan antara jumlah uang yang dipinjam sama dengan jumlah uang yang dibayarkan. Jika ada kelebihan pengembalian, itu termasuk riba, termasuk denda keterlambatan pembayaran.
Karena pada akad pinjam meminjam tidak diperkenankan adanya tambahan.
jika mau pembiayan dari lembaga keuangan untuk pemilikan kendaraan, sejauh ini yg aman bisa minta pihak lembaga keuangan untuk membeli barangnya, kemudian dijual secara kredit dengan harga yang lebih tinggi, berarti ini menjadi akad jual-beli.
ada akad yg sah seperti perjanjianยฒ dan diberitahukan secara terperinci tentang bunga dll...
Kalaupun ada bunga tapi membayarnya dengan niat untuk imbalan pada pemberi kredit untuk menjauhkan dari riba
ุณูู
ุงูุชููู ุต : 65
ูุงุนูู
ุงู ุงูููุงู
ูุณููุฉ ุฅูู ุงูู
ูุงุตุฏ ููู ู
ูุตูุฏ ู
ุญู
ูุฏ ูู
ูู ุงูุชูุตู ุงููู ุจุงูุตุฏู ูุงููุฐุจ ุฌู
ูุนุง ูุงููุฐุจ ููู ุญุฑุงู
ูุนุฏู
ุงูุญุงุฌุฉ ุงููู ูุงู ุฃู
ูู ุงูุชูุตู ุงููู ุจุงููุฐุจ ููู
ูู
ูู ุจุงูุตุฏู ูุงููุฐุจ ููู ู
ุจุงุญ ุงู ูุงู ุชุญุตูู ุฐูู ุงูู
ูุตูุฏ ู
ุจุงุญุง ููุงุฌุจ ุงู ูุงู ุงูู
ูุตูุฏ ูุงุฌุจุง ูุงุฐุง ุงุฎุชูู ู
ุณูู
ู
ู ุธุงูู
ูุณุฃู ุนูู ูุฌุจ ุงููุฐุจ ุจุฅุฎูุงุฆู ููุฐุง ูู ูุงู ุนูุฏู ุฃู ุนูุฏ ุบูุฑู ูุฏูุนุฉ ูุณุฃู ุนููุง ุธุงูู
ููุฑุง ูุฌุจ ุถู
ุงููุง ุนูู ุงูู
ูุฏุน ุงูู
ุฎุจุฑ. ุงู
๐พ๐พ Sebenarnya perdagangan yg tidak beresiko tinggi kearah ribawi memang dengan memakai system naqdan (kontan) namun demikian menjual barang dengan sistem kredit yg di kenal dalam fiqih dengan istilah baiโ bi tsaman ajil (menjual barang dengan harga tempo) penjualan model seperti ini hukumnya sah2 saja.
๐ Saat terjadi penjualan barang dengan memakai sistem kredit yg perlu diperhatikan adalah adanya pilihan harga yang jelas dari kedua belah pihak, sehingga tidak terjadi penjualan satu barang dengan dua harga (baiโatun fi baiโataini) yang dilarang dalam Hadits riwayat at-Tirmidzi.
๐ Semisal penjual bilang pada pembeli, โAku jual barang ini kepada kamu dengan harga 1.000 kontan atau dengan harga 2.000 dengan tempo (kredit). Terserah kamu pilih harga yang mana.
๐ Roudhotu Thoolibiin III/397
ูุงูุซุงูู ุฃู ูููู ุจุนุชูู ุจุฃูู ููุฏุง ุฃู ุจุฃูููู ูุณูุฆุฉ ูุฎุฐู ุจุฃููู
ุง ุดุฆุช ุฃู ุดุฆุช ุฃูุง ููู ุจุงุทู
ุฃู
ุง ูู ูุงู ุจุนุชู ุจุฃูู ููุฏุง ูุจุฃูููู ูุณูุฆุฉ ุฃู ูุงู ุจุนุชู ูุตูู ุจุฃูู ููุตูู ุจุฃูููู ููุตุญ ุงูุนูุฏ
๐ฐ๐ฐ Untuk menghindari barang dengan dua harga maka akad harus dirubah, maka harga kontan dan kredit sama akan tetapi jika bisa membayar kontan akan dapat bonus potongan harga dalam tanda kutip "harga kontan dan kredit sama namun hanya berbeda pelayan dengan memberikan bonus potongan harga"
โณโ penawaran harga boleh, tapi deal harga harus
tapi nanti jika telat bayar kok di sita, seperti di perusahaan leasing, maka akad ini jadinya akad sewa-beli. karena pembeli sudah setor uang bulanan (dianggap sewa) tp ketika gagal bayar barang disita.
๐ sedangkan untuk akad sewa berjangka misal 5 tahun, nasabah konsisten membayar tanpa telat dan lunas sampai 5 tahun tapi kemudian diberikan hibah atas barang sewaan yang diakadkan, ini jadinya dobel akad atau akad ganda yang dilarang (yaitu akad sewa dilanjut akad hibah yg dihimpun dalam 1 kesepakatan).
Sumber Refrensi
๐ Sulam Taufiq halaman 65
๐ Roudhotu Tholibin III/397
( WAG Santri Indonesia )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar