Selasa, 28 Februari 2017

Santri Joss Global Award Febuari 2017

Daftar Pemenang SJGA pada bulan Febuari 2017 WAG Santri Indonesia

Santri Youtube
- Kang Najib (WAG A)

Santri Instagram Terbaik
- Mbak Mafa (WAG F)

Santri Gokil
- Kang Rendi (WAG A)

Miss Santri Putri Award
- Mbak Sholehawati (WAG C)

Mr. Santri Putra Award
- Kang Iqbal (WAG F)

Santri Sholawatan
- Mbak Ranti (WAG F)

Pasangan Emas
- Bu Khusnul VS Bu Tri (WAG J)

Kelas Favorit Terbanyak Tadarus
- WAG F

Santri Hero Febuari 2017
- Kang Aris (WAG E)

( WAG Santri Indonesia )

Aris HERO of THE Febuari 2017

SANTRI HERO of THE MONTH
- Febuari 2017 -

Reward dari WAG Santri Indonesia untuk member yg aktif, bersedia jungkir balik, menjaga keseimbangan kapal agar tetap laju selama bulan Febuari 2017...

Penghargaan diberikan kepada Member WAG Santri Indonesia yg dipilih oleh voting para pengurus inti WAG Santri Indonesia atas jasanya membantu keseimbangan kapal agar tetap laju membelah topan, ombak, badai dan batu karang.,. menuju pulau impian.., Untuk kali ini SANTRI HERO diberikan kepada Ananda :

🏆 🏅 🎗 Aris ( Sragen ) WAG E

Kang Aris telah memberikan dedikasinya kepada WAG Santri Indonesia dalam kegiatan - kegiatan yg di laksanakan pada bulan Febuari 2017..

Tidak menutup kemungkinan pula para member WAG Santri Indonesia lainnya yg juga ikut berpartisipasi dan ikut serta menyumbangkan dedikasi nya kepada WAG Santri Indonesia bisa mendapatkan sebuah penghargaan SANTRI HERO of THE MONTH.,

SANTRI THE HERO of THE MONTH memang menjadikan suatu kebanggaan bagi para member WAG Santri Indonesia .,. Namun penghargaan ini bisa didapatkan oleh semua member yg memang mempunyai totalitas serta loyalitas kepada Korps.., Yg mau dan yg bisa berusaha dalam totalitas dan loyalitas nya kepada WAG Santri Indonesia., Untuk penghargaan ini janganlah menjadikan kecemburuan bagi yg belum mendapatkan nya .. Mari semua terus berkarya dan berjuang bersama - sama untuk membuat Kapal yg kita tumpangi ini agar tetap berjalan dengan seimbang.., Jaga selalu kekompakan dan kesolidan Group...

Satukan Visi dan Misi agar WAG Santri Indonesia bisa berjalan dan maju.., Amin
WAG Santri Indonesia bukanlah wadah untuk saling mencela , atau saling bertikai dan juga bersaing.,. WAG Santri Indonesia adalah wadah untuk kita bersatu walaupun banyak sekali perbedaan., serta yg terpenting adalah menjalin tali persaudaraan kita semua..,

Dan Ingatlah selalu WAG Santri Indonesia adalah sebuah Group yg harus terus di kayuh dan selalu dijaga agar tetap seimbang .. Semangat ya semua .. Saat nya untuk WAG Santri Indonesia ,. Dengan Konsep Dakwah "Mensantrikan Masyarakat dan Memasyarakatkan Santri"

Silahkan ucapkan selamat dan terimakasih kepada Kang Aris dengan berkomentar di bawah ini
terimakasih

( WAG Santri Indonesia )

Jumat, 24 Februari 2017

Kemeja WAG Santri Indonesia

PENGUMUMAN

Telah Dibuka Pemesanan Kemeja Kloter 2

Sistemnya seperti apa?

Sistem yang digunakan adalah sistem Pre-Order (PO) 📝, Jadi Setelah Pemesanan Barang Baru Akan Diproduksi

Kapan Barang Diproduksi? Apakah Setelah Memesan Langsung Diproduksi?

Barang Diproduksi Setelah Penutupan Kloter 📓

Lalu Kapan Kloter ditutup?

Kloter Ditutup 3 Minggu Setelah di Bukanya Kloter

Bagaimana Dengan Pendataan Dan Biaya Administrasinya?

Pendataan 📝 Dilakukan Bagi Pemesan Kemeja Dengan Mengisi Borang Yang telah Disediakan, Alamat 🏡 Yang Dibutuhkan Adalah Alamat Yang Akan Digunakan Untuk Pengiriman 📦
Biaya Kemeja Adalah Rp. 110.000 (Belum Termasuk Ongkir)

Pengirimannya Via Apa?

Pengiriman Via JNE 🚗

Berapa Lama Pembuatan Kemejanya?

Insyaallah Maksimal 30 Hari

Bagaimana Kita Sebagai Pemesan Mengetahui Perkembangan Pembuatan Kemeja?

Kami Sudah Menyediakan Group Khusus Bagi Pemesan Kemeja 👕, Dimana Group Tersebut Digunakan Untuk Komunikasi 📲 Seputar Pembuatan Kemeja

Lalu Bagaimana Join Ke Group Tersebut?

Format Masuk Group Pemesanan Kemeja Sanindo 👇🏻
-Format 👇🏻 Nama#NomorWA#Pemesanankemeja
-Kirim Ke (WA) 👇🏻
085870413069 (Mbak Eka)

ada pertanyaan lagi seputar pembutan kemeja?

Hubungi 📲
- Kang Kamal💁🏻‍♂
0856-5970-9979 (WA)
- Mbak Eka 💁🏻
0858-7041-3069 (WA)

Catatan📝 = Jika Terjadi Kendala dikemudian Hari Akan Disampaikan di Group Pembuatan Kemeja Sanindo Dengan Sejelas-Jelasnya.

Kamis, 23 Februari 2017

Bermadzhab

Kesimpulan Diskusi
Selasa, 21 Febuari 2017
⏳ 120 Menit
⏰ 20:00 - 22:00 WIB
👤 Hamba Allah
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

Diskripsi Masalah
Zaman sekarang menjadi sangat perlu untuk lebih dalam menggali dan mengungkap legal standing mengenai konsep bermadzhab. Kita sebagai generasi penerus para ulama yang lebih kental disebut sebagai generasi ulama' harus memiliki pijakan yang kuat menurut syariat Islam dalam mengemukakan dalil-dalil Naqli maupun Aqli mengenai amaliyah-amaliyah yang kita lakukan sehari-hari, tak terkecuali mengenai konsep bermadzhab. Karena madzhab sendiri bisa disebut sebagai manhaj atau ideologi dalam mengarungi samudra kehidupan yang sejatinya adalah kawah candradimuka untuk menggapai Ridlo Ilahi.

Pertanya'an
1. apa sebetulnya pengertian madzhab??
2. apakah kita harus bermadzhab??
3. madhab apa yang harus kita anut sebagai WNI.?? Dan sebutkan Alasannya..??
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

Jawaban
1. Secara etimologi kata madzhab adalah jalan yang di lalui atau dilewati.
Sedangkan madzhab secara terminologi adalah: mengikuti jalan berpikir salah seorang mujtahid dalam menentukan  sebuah hukum ( istinbat al ahkam) yang diambil, dipilih, dan di yakini oleh para imam mujtahid.

📚 المذهب هو الطريقة (قاموس المخيط ص ٨٦)
المذهب هو الاحكام في المسائل التي ذهب واعتقد واختارها الامام المجتهد
)الاذاعة المهمة
♻ في بيان اهل السنة والجماعة ص ١٨

2. Secara aturan kewajiban kita adalah beribadah kepada Allah secara benar, sesuai dengan aturan yang dikehendakinya , mana kala aturan itu tidak bisa kita ketahui secara langsung, maka disinilah peran Rasul. Ia bertugas menjelaskan bagaimana bertingkah sesuai dengan petunjuknya. Maka sudah nyata apa yang datang dari Allah dikenal dengan istilah alqur'an, sedangkan penjelasan yang datang dari rasul dikenal dengan istilah hadist.
Sayangnya , baik alqur'an maupun hadist menggunakan bahasa Arab, yang tidak semua orang mampu memahaminya secara total.
Oleh sebab itu, jika kita mengedintefikasi diri sebagai orang yang tidak mampu memahami alqur'an dan hadist seperti layaknya seorang mujtahid, maka sangatlah perlu meniru ( Wajib )  mengikuti  ijtihadnya salah satu imam yang 4 ( Bermadzhab ) agar kita benar-benar sesuai dengan aturan yang di kehendakinya.
Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam firmannya  dalam Qs. An-nahl 43'.

📖  فاسألوا أهل الذكر إن كنتم لا تعلمون

artinya:
Bertanyalah kepada ahli dzikir jika engkau tidak mengetahui / mengerti.
Kembali pada Al Qur'an Assunnah sangat berbahaya tanpa bertaqlid pada imam madzhab

📚 ومن لم يقلد واحدا منهم وقال انا اعمل بالكتاب والسنة مدعيا فهم الاحكام منهما فلا يسلم له بل هو مخطئ ضل مضل سيما في هذ الزمن الذي عم فيه الفسق وكثر الدعوى الباطلة لانه استظهر على ائمة الدين وهو دونهم بالعلم والعدالة والاطلاع.
(تنوير القلوب)

Artinya : Barangsiapa tidak mengikuti salah seorang dari Imam" Madzhab, kemudian ia Berkata "Aku beramal dengan Al-Qur'an dan Hadits" dengan mengaku mampu memahami hukum" yang bersumber dari keduanya, maka ia tidak bisa diterima, dan bahkan bersalah, sesat dan menyesatkan, terutama pada masa sekarang ini dimana kefasikan sudah merajalela, dan banyak dakwah yang Bathil, karena ia telah menentang para imam" Madzhab sementara ia masih dibawah mereka, baik dalam 'Ilmu, Keadilan dan Analisanya.

Tanbihun
di wajibkan memilih dari Salah satu 4 madzhab, & seorang yg muqolid harus meyakini lebih unggulnya madzhab yang di pilih

📚 ﺗ‍‍ﻨ‍‍ﺒ‍‍ﻴ‍‍ﻪ‍: ‍ﻛ‍‍ﻞ‍ ‍ﻣ‍‍ﻦ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺄ‍ﺋ‍‍ﻤ‍‍ﺔ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺄ‍ﺭ‍ﺑ‍‍ﻌ‍‍ﺔ ‍ﻋ‍‍ﻠ‍‍ﻰ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺼ‍‍ﻮ‍ﺍ‍ﺏ‍ ‍ﻭ‍ﻳ‍‍ﺠ‍‍ﺐ‍ ‍ﺗ‍‍ﻘ‍‍ﻠ‍‍ﻴ‍‍ﺪ ‍ﻭ‍ﺍ‍ﺣ‍‍ﺪ ‍ﻣ‍‍ﻨ‍‍ﻬ‍‍ﻢ‍, ‍ﻭ‍ﻣ‍‍ﻦ‍ ‍ﻗ‍‍ﻠ‍‍ﺪ ‍ﻭ‍ﺍ‍ﺣ‍‍ﺪ‍ﺍ ‍ﻣ‍‍ﻨ‍‍ﻬ‍‍ﻢ‍ ‍ﺧ‍‍ﺮ‍ﺝ‍ ‍ﻋ‍‍ﻦ‍ ‍ﻋ‍‍ﻬ‍‍ﺪ‍ﺓ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺘ‍‍ﻜ‍‍ﻠ‍‍ﻴ‍‍ﻒ‍, ‍ﻭ‍ﻋ‍‍ﻠ‍‍ﻰ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﻤ‍‍ﻘ‍‍ﻠ‍‍ﺪ ‍ﺍ‍ﻋ‍‍ﺘ‍‍ﻘ‍‍ﺎ‍ﺩ ‍ﺃ‍ﺭ‍ﺟ‍‍ﺤ‍‍ﻴ‍‍ﺔ ‍ﻣ‍‍ﺬ‍ﻫ‍‍ﺒ‍‍ﻪ‍ ‍ﺃ‍ﻭ ‍ﻣ‍‍ﺴ‍‍ﺎ‍ﻭ‍ﺍ‍ﺗ‍‍ﻪ‍, ‍ﻭ‍ﻟ‍‍ﺎ ‍ﻳ‍‍ﺠ‍‍ﻮ‍ﺯ ‍ﺗ‍‍ﻘ‍‍ﻠ‍‍ﻴ‍‍ﺪ ‍ﻏ‍‍ﻴ‍‍ﺮ‍ﻫ‍‍ﻢ‍ ‍ﻓ‍‍ﻲ‍ ‍ﺇ‍ﻓ‍‍ﺘ‍‍ﺎﺀ ‍ﺃ‍ﻭ ‍ﻗ‍‍ﻀ‍‍ﺎﺀ
♻ بجيرمي على الخطيب ج ١ ص ٥٨

3. Tidaklah ada ketentuan atau keharusan Didalam memilih madzhab atau mujtahid tertentu bagi umat Islam begitu pula bagi warga Indonesia (WNI ), kenapa sebab karena tidak adanya kebenaran mutlak dari apa yang di ijitihadi oleh para mujtahid, se selektif apapun imam syafi'i dalam meneliti sebuah dalil, belum tentu madzhabnya yang benar menurut Allah. Dan jikapun begitu longgarnya mujtahid lain dalam berijtihad , belum tentu pula beliau salah.
Oleh sebab itulah, bebas atau boleh kita memilih madzhab sesuai dengan apa yang kita yakini kebenarannya.
Namun kebolehan dalam memilih madzhab sesuai yang kita yakini bukanlah sebuah kebebasan sebebasnya yang dapat melegal formalkan hukum sesuai yang kita kehendaki. Sudah barang tentu ada cara cara dan aturan tertentu didalam bermadzhab.
- Pertama : untuk konsumsi masyarakat awam , kebolehan berpindah madzhab hanya seputar wilayah 4 madzhab ( Syafi'i, Maliki, Hanbali, Hanafi ) karena , madzhab selain yang 4 sangat sulit dilacak kecuali oleh orang yang alim.
- Kedua : ketika terjadi intiqal ( pindah madzhab), seseorang harus paham betul apa saja yang diharuskan oleh madzhab yang di pindahinya, sehingga itu tidak muncul talfiq ( suatu kondisi dimana seseorang melakukan perbuatan yang oleh seluruh imam yang di acunya membatalkan perbuatan itu )
Contohnya: ketika seorang berwudhu' tanpa menggosok tangan ( addalku ) karena ikut syafi'i, kemudian dia menyentuh perempuan tanpa syahwat dan dia menganggap wudhu'nya tidak batal karena berpindah madzhab Maliki, kemudian orang ini shalat, maka syafi'i dan maliki memandang shalatnya tidak sah, karena wudhu'nya tidak sah.
- Ketiga ✔ : intiqal yang dilakukan tidak didorong oleh hawa nafsu.

Oleh sebab itulah pilihlah madzhab sesuai keyakinan kita, dan jangan  saling menyalahkan satu sama lain jika ada saudara ,teman, atau lingkungan masyarakat yang berbeda madzhab dengan kita, karena tidak adanya  kewajiban atau keharusan mengikuti salah satu madzhab tertentu.
Dan hal ini juga di tegaskan oleh para mujahidin khususnya imam yang 4 ( Hanafi, Syafi'i , Maliki , Hambali ) bahwa kita tidak boleh bertaqlid buta.

Faidatun
Dalam bujairomy 'alal khotib juz:1 hal:58
di sebutkan bahwa madzhab syafi'i adalah madzhab yang paling indah & baik

📚 ﻓ‍‍ﺎ‍ﺋ‍‍ﺪ‍ﺓ: ‍ﺍ‍ﺗ‍‍ﻔ‍‍ﻖ‍ ‍ﻟ‍‍ﺒ‍‍ﻌ‍‍ﺾ‍ ‍ﺃ‍ﻭ‍ﻟ‍‍ﻴ‍‍ﺎﺀ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﻠ‍‍ﻪ‍ ‍ﺗ‍‍ﻌ‍‍ﺎ‍ﻟ‍‍ﻰ ‍ﺃ‍ﻧ‍‍ﻪ‍ ‍ﺭ‍ﺃ‍ﻯ ‍ﺭ‍ﺑ‍‍ﻪ‍ ‍ﻓ‍‍ﻲ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﻤ‍‍ﻨ‍‍ﺎ‍ﻡ‍ ‍ﻓ‍‍ﻘ‍‍ﺎ‍ﻝ‍: ‍ﻳ‍‍ﺎ ‍ﺭ‍ﺏ‍ ‍ﺑ‍‍ﺄ‍ﻱ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﻤ‍‍ﺬ‍ﺍ‍ﻫ‍‍ﺐ‍ ‍ﺃ‍ﺷ‍‍ﺘ‍‍ﻐ‍‍ﻞ‍? ‍ﻓ‍‍ﻘ‍‍ﺎ‍ﻝ‍ ‍ﻟ‍‍ﻪ‍ ‍ﻣ‍‍ﺬ‍ﻫ‍‍ﺐ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺸ‍‍ﺎ‍ﻓ‍‍ﻌ‍‍ﻲ‍ ‍ﻧ‍‍ﻔ‍‍ﻴ‍‍ﺲ‍.

Refrensi
📌 Qomus Almuhith hal:86
📌 Fi bayani ahlussunnah wal jam'ah hal:18
📌 Qs An-Nahl ayat:43
📌 Tanwirul qulub
📌 Bujairomi 'Alal khotib juz:1 hal:58

🙏 wallohu 'a'lam bisshowabi
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

( WAG Santri Indonesia )

Suara Wanita Aurad

KESIMPULAN DISKUSI

🗓Rabu, 22 Febuari 2017
⏳ 120 Menit
⏰ 20:00 - 22:00 WIB

Pertanyaan
Apakah suara wanita termasuk Aurat ?

JAWAB
Kita adalah makhluk sosial yang hidup bermasyarakat. Salah satu konsekwensinya adalah saling bermuamalah satu sama lain dengan cara yg baik dan tidak berseteru dengan agama.

Mengenai suara wanita, para ulama memang berbeda pendapat mengenai hukumnya. Namun, jumhur (mayoritas ulama) berpendapat bahwa suara wanita bukanlah aurat. 

Hadist yang berbunyi 

صوت المرأة عورة

: (suara wanita adalah aurat)

bukanlah hadits shahih, sebagian berpendapat hadits ini dhaif (lemah) dan sebagian yang lain bahkan mengatakannya sebagai hadits maudu` (palsu).

Dahulu kala, Ummul Mukminin Aisyah RA, beliau dalam meriwayatkan hadist tidak menuliskannya dalam bentuk tulisan, namun menyampaikannya langsung secara lisan kepada para shahabat Rasulullah SAW. 

Padahal sebagaimana kita tahu, beliau adalah seorang wanita ahli syariah yang sangat sering meriwayatkan hadits. Beliau termasuk dalam 4 perawi yang paling banyak meriwayatkan hadits, setelah Abu Hurairah, Anas Ibn Malik, dan Ibnu Umar.

Bahkan, Rasulullah SAW sendiripun meluangkan satu hari khusus untuk mengajarkan secara langsung ilmu-ilmu agama Islam kepada para wanita muslimah saat itu, tanpa perantara istri-istri beliau. Beliau SAW secara langsung berdialog secara lisan dengan para wanita yang ingin belajar kepada beliau SAW.

Imam Nawawi dalam kitabnya `Raudhatu-t-Thalibin` menyatakan bahwa pada dasarnya suara wanita bukanlah aurat, akan tetapi hal tersebut bisa berubah hukumnya ketika dalam keadaan ditakutkan adanya fitnah (sesuatu yang dapat mengganggu kekhusyu`an dalam beribadah). 

Ibrahim al-Marwidzi juga sependapat dengan Imam Nawawi dalam hal ini, beliau menambahkan bahwa wanita hendaknya tidak melantangkan suaranya dalam berbicara.

Dalam surat Al-Ahzab ayat 32, Allah SWT berfirman, 

بيَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا

"Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu `tunduk` dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada `penyakit dalam hatinya` dan ucapkanlah perkataan yang baik."

Yang dimaksud dengan tunduk dalam berbicara disini ialah berbicara dengan sikap yang dapat menimbulkan keberanian orang untuk bertindak yang tidak baik terhadap mereka. Sedangkan yang dimaksud dengan dalam hati mereka ada penyakit ialah: orang yang mempunyai niat berbuat tidak senonoh dengan wanita, seperti zina.

Jadi, kita sah-sah saja berbicara secara langsung dengan lawan jenis sejauh tidak membawa dampak negatif. Silakan saja seorang wanita menyampaikan pendapatnya pada kaum adam. Tapi sekali lagi, yang perlu digaris bawahi, hendaknya kita tidak membuat-buat bunyi suara kita ketika berbicara, atau mendesah-desahkannya. Yang demikian untuk menghindari adanya fitnah dan madharat atau efek negatif lainnya. 
Wallahu a`lam bishowab .


( WAG Santri Indonesia Akhwat )

Kamis, 16 Februari 2017

ABORSI

KESIMPULAN DISKUSI
____________________________________
 📆 Selasa, 17 Januari 2017
Jam : (20:00-22:00)
Durasi : 120 Menit
👤 Sa'illah : Ukhty Sarifa
 ____________________________________ ➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

📖 Diskripsi Masalah
Bu Hindun memeriksa kandungannya ke bidan, walhasil bidan mengatakan bahwa anak yg ada di dalam kandungan akan terlahir cacat. Maka sang bidan menyarankan agar Bu Hindun mau melakukan Aborsi Karna kasihan nanti jika anaknya lahir akan hidup dalam keadaan cacat.

Pertanyaannya :
1. Apakah hukum mengaborsi janin yang diperkirakan akan lahir dalam keadaan cacat??
2. Bagaimana hukum aborsi menurut Undang Undang yang berlaku di Indonesia??

Jawaban :
Apakah Makna Aborsi ?
Pengertian Aborsi
Pengertian aborsi dalam bahasa Latin dinamakan abortus atau gugur kandungan adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan menginjak waktu 20 minggu yang akhirnya mengakibatkan terjadinya kematian pada janin. Apabila janin lahir dengan selamat atau hidup sebelum kehamilan 38 minggu namun setelah melewati 20 minggu masa kehamilan, maka ini disebut sebagai kelahiran prematur .
Istilah abortus dipakai untuk menunjukkan pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan.
Abortus sebagai pengakhiran kehamilan sebelum janin mencapai berat 500 gram atau usia kehamilan sebelum 20 minggu (terakhir oleh WHO/FIGO tahun 1998 adalah sebelum 22 minggu)
Dalam ilmu kedokteran , istilah-istilah ini digunakan untuk membedakan aborsi :
1. Spontaneous abortion : gugur kandungan yang disebabkan oleh trauma kecelakaan atau sebab-sebab alami
2. Induced abortion atau procured abortion : pengguguran kandungan yang disengaja. Termasuk di dalamnya adalah :

=> Therapeutic abortion : pengguguran yang dilakukan karena kehamilan tersebut mengancam kesehatan jasmani atau rohani sang ibu, terkadang dilakukan sesudah pemerkosaan.
=> Eugenic abortion : pengguguran yang dilakukan terhadap janin yang cacat.
Elective abortion : pengguguran yang dilakukan untuk alasan-alasan lain.
Dalam bahasa sehari-hari, istilah keguguran biasanya digunakan untuk spontaneous abortion , sementara.

⭕ Bagaimana hukum mengaborsi janin yang diperkirakan akan lahir dalam keadaan cacat ?

Opini
Menurut pertanyaan di atas, apapun yang terjadi pada keadaan  bayi, walaupun cacat, (selagi tidak membahayakan ibu) semua tidak boleh, karena semua ciptaan Allah, pasti ada kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Yang terpenting kita Yakin, bahwa bayi akan lahir normal.. karena. surprise Allah selalu ada. Sebab di samping memohon surprise dari Allah, bayi itu juga termasuk rizqi yg di titipkan pada kita dari Allah. Apapun bentuknya , Tak baik jika menolak.

🍃 Fatwa MUI No. 4 Tahun 2005

1. Aborsi haram hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi).
2. Aborsi dibolehkan karena adanya uzur, baik yang bersifat darurat ataupun hajat. Darurat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mati atau hampir mati. Sedangkan Hajat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mengalami kesulitan besar.
A. Keadaan darurat yang berkaitan dengan kehamilan yang membolehkan aborsi adalah :
Perempuan hamil menderita sakit fisik berat seperti kanker stadium lanjut, TBC dengan caverna dan penyakit-penyakit fisik berat lainnya yang harus ditetapkan oleh Tim Dokter.
Dalam keadaan di mana kehamilan mengancam nyawa si ibu.
B. Keadaan hajat yang berkaitan dengan kehamilan yang dapat membolehkan aborsi adalah :
✴ Janin yang dikandung dideteksi menderita cacat genetic yang kalau lahir kelak sulit disembuhkan.
✴ Kehamilan akibat perkosaan yang ditetapkan oleh Tim yang berwenang yang di dalamnya terdapat antara lain keluarga korban, dokter, dan ulama
✴ Kebolehan aborsi sebagaimana dimaksud huruf b harus dilakukan sebelum janin berusia 40 hari.
3. Aborsi haram hukumnya dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina.

🍃 Fatwa Majlis Tarjih Muhammadiyah tahun 1989 tentang aborsi yang menyatakan bahwa aborsi dengan alasan medik diperbolehkan dan aborsi dengan alasan non medik diharamkan.

📚 Sumber Referensi
 📌 Aborsi adalah tindakan untuk mengakhiri kehamilan dengan pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan. ... Yaitu penghentian kehamilan sengaja dengan cara apa saja sebelum umur kehamilan lengkap 20 minggu dapat bersifat terapi atau non terapi.

ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ :ﻭﻓﻲ اﻟﺒﺠﻴﺮﻣﻲ ﻣﺎ ﻧﺼﻪ ﻭاﺧﺘﻠﻔﻮا ﻓﻲ ﺟﻮاﺯ اﻟﺘﺴﺒﺐ ﻓﻲ ﺇﻟﻘﺎء اﻟﻨﻄﻔﺔ ﺑﻌﺪ اﺳﺘﻘﺮاﺭﻫﺎ ﻓﻲ اﻟﺮﺣﻢ ﻓﻘﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﺇﺳﺤﺎﻕ اﻟﻤﺮﻭﺯﻱ ﻳﺠﻮﺯ ﺇﻟﻘﺎء اﻟﻨﻄﻔﺔ ﻭاﻟﻌﻠﻘﺔ ﻭﻧﻘﻞ ﺫﻟﻚ ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻭﻓﻲ اﻹﺣﻴﺎء ﻓﻲ ﻣﺒﺤﺚ اﻟﻌﺰﻝ ﻣﺎ ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﺗﺤﺮﻳﻤﻪ ﻭﻫﻮ اﻷﻭﺟﻪ ﻷﻧﻬﺎ ﺑﻌﺪ اﻻﺳﺘﻘﺮاﺭ ﺁﻳﻠﺔ ﺇﻟﻰ اﻟﺘﺨﻠﻖ اﻟﻤﻬﻴﺄ ﻟﻨﻔﺦ اﻟﺮﻭﺡ ﻭﻻ ﻛﺬﻟﻚ اﻟﻌﺰﻝ اﻩـ اﺑﻦ ﺣﺠﺮﻭاﻟﻤﻌﺘﻤﺪ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺤﺮﻡ ﺇﻻ ﺑﻌﺪ ﻧﻔﺦ اﻟﺮﻭﺡ ﻓﻴﻪ اﻩـ ﻭﺳﻴﺬﻛﺮﻩ اﻟﺸﺎﺭﺡ ﻓﻲ ﺁﺧﺮ ﺑﺎﺏ اﻟﺠﻨﺎﻳﺔ
{ ﺇﻋﺎﻧﺔ اﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ ﺟ: 3 ﺻ: 256 }

📌 Hukum Aborsi
A. Jika praktek aborsi dilakukan pada waktu usia kandungan sudah mencapai 120 hari (setelah ditiupnya ruh), maka para ulamâ' sepakat bahwa hukumnya haram.
B. Jika usia kandungan itu belum mencapai 120 hari (belum ditiupnya ruh, baik masih berbentuk gumpalan daging atau gumpalan darah), menurut al-Ghazali dan Ibn 'Imad, hukumnya tidak boleh secara mutlak.

? ﺣﺎﺷﻴﺔ اﻟﺠﻤﻞ اﻟﺠﺰء 4 ﺻﺢـ : 446 ﻣﻜﺘﺒﺔ ﺩاﺭ اﻟﻔﻜﺮ
( ﻓﺮﻉ ) اﺧﺘﻠﻔﻮا ﻓﻲ اﻟﺘﺴﺒﺐ ﻹﺳﻘﺎﻁ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﺼﻞ ﻟﺤﺪ ﻧﻔﺦ اﻟﺮﻭﺡ ﻓﻴﻪ ﻭﻫﻮ ﻣﺎﺋﺔ ﻭﻋﺸﺮﻭﻥ ﻳﻮﻣﺎ ﻭاﻟﺬﻱ ﻳﺘﺠﻪ ﻭﻓﺎﻗﺎ ﻻﺑﻦ اﻟﻌﻤﺎﺩ ﻭﻏﻴﺮﻩ اﻟﺤﺮﻣﺔ ﻭﻻ ﻳﺸﻜﻞ ﻋﻠﻴﻪ ﺟﻮاﺯ اﻟﻌﺰﻝ ﻟﻮﺿﻮﺡ اﻟﻔﺮﻕ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ ﺑﺄﻥ اﻟﻤﻨﻲ ﺣﺎﻝ ﻧﺰﻭﻟﻪ ﻣﺤﺾ ﺟﻤﺎﺩ ﻟﻢ ﻳﺘﻬﻴﺄ ﻟﻠﺤﻴﺎﺓ ﺑﻮﺟﻪ ﺑﺨﻼﻓﻪ ﺑﻌﺪ اﺳﺘﻘﺮاﺭﻩ ﻓﻲ اﻟﺮﺣﻢ ﻭﺃﺧﺬﻩ ﻓﻲ ﻣﺒﺎﺩﺉ اﻟﺘﺨﻠﻖ ﻭﻳﻌﺮﻑ ﺫﻟﻚ ﺑﺎﻷﻣﺎﺭاﺕ ﻭﻓﻲ ﺣﺪﻳﺚ ﻣﺴﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﻳﻜﻮﻥ ﺑﻌﺪ اﺛﻨﻴﻦ ﻭﺃﺭﺑﻌﻴﻦ ﻟﻴﻠﺔ ﺃﻱ اﺑﺘﺪاﺅﻩ ﻛﻤﺎ ﻣﺮ ﻓﻲ اﻟﺮﺟﻌﺔ ﻭﻳﺤﺮﻡ اﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﻣﺎ ﻳﻘﻄﻊ اﻟﺤﺒﻞ ﻣﻦ ﺃﺻﻠﻪ ﻛﻤﺎ ﺻﺮﺡ ﺑﻪ ﻛﺜﻴﺮﻭﻥ ﻭﻫﻮ ﻇﺎﻫﺮ اﻩـ
[ ﻓﺘﺢ اﻟﻤﻌﻴﻦ اﻟﺠﺰء 4 ﺻﺢـ : 147 ﻣﻜﺘﺒﺔ ﺩاﺭ اﻟﻔﻜﺮ
ﻓﺮﻉ ﺃﻓﺘﻰ ﺃﺑﻮ ﺇﺳﺤﺎﻕ اﻟﻤﺮﻭﺯﻱ ﺑﺤﻞ ﺳﻘﻲ ﺃﻣﺘﻪ ﺩﻭاء ﻟﻴﺴﻘﻂ ﻭﻟﺪﻫﺎ ﻣﺎ ﺩاﻡ ﻋﻠﻘﺔ ﺃﻭ ﻣﻀﻐﺔ ﻭﺑﺎﻟﻎ اﻟﺤﻨﻔﻴﺔ ﻓﻘﺎﻟﻮا ﻳﺠﻮﺯ ﻣﻄﻠﻘﺎ .ﻭﻛﻼﻡ اﻹﺣﻴﺎء ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ اﻟﺘﺤﺮﻳﻢ ﻣﻄﻠﻘﺎ ﻗﺎﻝ ﺷﻴﺨﻨﺎ ﻭﻫﻮ اﻷﻭﺟﻪ (ﻗﻮﻟﻪ ﻓﺮﻉ ﺃﻓﺘﻰ ﺃﺑﻮ ﺇﺳﺤﺎﻕ ﺇﻟﺦ) ﻋﺒﺎﺭﺓ اﻟﺘﺤﻔﺔ ﻓﻲ ﻓﺼﻞ ﻋﺪﺓ اﻟﺤﺎﻣﻞ( ﻓﺮﻉ )اﺧﺘﻠﻔﻮا ﻓﻲ اﻟﺘﺴﺒﺐ ﻹﺳﻘﺎﻁ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﺼﻞ ﻟﺤﺪ ﻧﻔﺦ اﻟﺮﻭﺡ ﻓﻴﻪ ﻭﻫﻮ ﻣﺎﺋﺔ ﻭﻋﺸﺮﻭﻥ ﻳﻮﻣﺎ ﻭاﻟﺬﻱ ﻳﺘﺠﻪ ﻭﻓﺎﻗﺎ ﻻﺑﻦ اﻟﻌﻤﺎﺩ ﻭﻏﻴﺮﻩ اﻟﺤﺮﻣﺔ ﻭﻻ ﻳﺸﻜﻞ ﻋﻠﻴﻪ ﺟﻮاﺯ اﻟﻌﺰﻝ ﻟﻮﺿﻮﺡ اﻟﻔﺮﻕ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ ﺑﺄﻥ اﻟﻤﻨﻲ ﺣﺎﻝ ﻧﺰﻭﻟﻪ ﻣﺤﺾ ﺟﻤﺎﺩ ﻟﻢ ﻳﺘﻬﻴﺄ ﻟﻠﺤﻴﺎﺓ ﺑﻮﺟﻪ ﺑﺨﻼﻓﻪ ﺑﻌﺪ اﺳﺘﻘﺮاﺭﻩ ﻓﻲ اﻟﺮﺣﻢ ﻭﺃﺧﺬﻩ ﻓﻲ ﻣﺒﺎﺩﺉ اﻟﺘﺨﻠﻖ ﻭﻳﻌﺮﻑ ﺫﻟﻚ ﺑﺎﻷﻣﺎﺭاﺕ ﻭﻓﻲ ﺣﺪﻳﺚ ﻣﺴﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﻳﻜﻮﻥ ﺑﻌﺪ اﺛﻨﺘﻴﻦ ﻭﺃﺭﺑﻌﻴﻦ ﻟﻴﻠﺔ ﺃﻱ اﺑﺘﺪاﺅﻩ ﻛﻤﺎ ﻣﺮ ﻓﻲ اﻟﺮﺟﻌﺔ ﻭﻳﺤﺮﻡ اﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﻣﺎ ﻳﻘﻄﻊ اﻟﺤﺒﻞ ﻣﻦ ﺃﺻﻠﻪ ﻛﻤﺎ ﺻﺮﺡ ﺑﻪ ﻛﺜﻴﺮﻭﻥ ﻭﻫﻮ ﻭﻇﺎﻫﺮﻩ ﻭاﻟﺬﻱ ﺭﺟﺤﻪ ﻣ ﺭ ﺃﻧﻪ ﺑﻌﺪ ﻧﻔﺦ اﻟﺮﻭﺡ ﻳﺤﺮﻡ ﻣﻄﻠﻘﺎ ﻭﻳﺠﻮﺯ ﻗﺒﻠﻪ ﻭﻧﺺ ﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ﻓﻲ ﺑﺎﺏ ﺃﻣﻬﺎﺕ اﻷﻭﻻﺩ ﺑﻌﺪ ﻛﻼﻡ ﻗﺎﻝ اﻟﺪﻣﻴﺮﻱ ﻻ ﻳﺨﻔﻰ ﺃﻥ اﻟﻤﺮﺃﺓ ﻗﺪ ﺗﻔﻌﻞ ﺫﻟﻚ ﺑﺤﻤﻞ ﺯﻧﺎ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﺛﻢ ﻫﻲ ﺇﻣﺎ ﺃﻣﺔ ﻓﻌﻠﺖ ﺫﻟﻚ ﺑﺈﺫﻥ ﻣﻮﻻﻫﺎ اﻟﻮاﻃﺊ ﻟﻬﺎ ﻭﻫﻲ ﻣﺴﺄﻟﺔ اﻟﻔﺮاﺗﻲ ﺃﻭ ﺑﺈﺫﻧﻪ ﻭﻟﻴﺲ ﻫﻮ اﻟﻮاﻃﺊ ﻭﻫﻮ ﺻﻮﺭﺓ ﻻ ﺗﺨﻔﻰ ﻭاﻟﻨﻘﻞ ﻓﻴﻬﺎ ﻋﺰﻳﺰ ﻭﻓﻲ
[17/1 13:: ﻣﺬﻫﺐ ﺃﺑﻲ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﺷﻬﻴﺮ ﻓﻔﻲ ﻓﺘﺎﻭﻯ ﻗﺎﺿﻴﺨﺎﻥ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﺃﻥ ﺫﻟﻚ ﻳﺠﻮﺯ ﻭﻗﺪ ﺗﻜﻠﻢ اﻟﻐﺰاﻟﻲ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻓﻲ اﻹﺣﻴﺎء ﺑﻜﻼﻡ ﻣﺘﻴﻦ ﻏﻴﺮ ﺃﻧﻪ ﻟﻢ ﻳﺼﺮﺡ ﺑﺎﻟﺘﺤﺮﻳﻢ اﻩـ ﻭاﻟﺮاﺟﺢ ﺗﺤﺮﻳﻤﻪ ﺑﻌﺪ ﻧﻔﺦ اﻟﺮﻭﺡ ﻣﻄﻠﻘﺎ ﻭﺟﻮاﺯﻩ ﻗﺒﻠﻪ .اﻩـ (ﻗﻮﻟﻪ ﻳﺤﻞ ﺳﻘﻲ ﺃﻣﺘﻪ) اﻷﻣﺔ ﻟﻴﺲ ﺑﻘﻴﺪ ﻛﻤﺎ ﻳﻌﻠﻢ ﺫﻟﻚ ﻣﻦ ﻋﺒﺎﺭﺓ اﻟﺘﺤﻔﺔ ﻓﻲ اﻟﻨﻜﺎﺡ ﻭﻧﺺ ﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ﻭاﺧﺘﻠﻔﻮا ﻓﻲ ﺟﻮاﺯ اﻟﺘﺴﺒﺐ ﺇﻟﻰ ﺇﻟﻘﺎء اﻟﻨﻄﻔﺔ ﺑﻌﺪ اﺳﺘﻘﺮاﺭﻫﺎ ﻓﻲ اﻟﺮﺣﻢ ﻓﻘﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﺇﺳﺤﺎﻕ اﻟﻤﺮﻭﺯﻱ ﻳﺠﻮﺯ ﺇﻟﻘﺎء اﻟﻨﻄﻔﺔ ﻭاﻟﻌﻠﻘﺔ ﻭﻧﻘﻞ ﺫﻟﻚ ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﺇﻟﺦ .اﻩـ.(ﻗﻮﻟﻪ ﻣﻄﻠﻘﺎ) اﻟﻤﺮاﺩ ﺑﺎﻹﻃﻼﻕ ﻫﻨﺎ ﻭﻓﻴﻤﺎ ﻳﺄﺗﻲ ﻣﺎ ﻳﺸﻤﻞ اﻟﻌﻠﻘﺔ ﻭاﻟﻤﻀﻐﺔ ﻭﺣﺎﻟﺔ ﻣﺎ ﺑﻌﺪ ﻧﻔﺦ اﻟﺮﻭﺡ (ﻗﻮﻟﻪ: ﻭﻛﻼﻡ اﻻﺣﻴﺎء ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ اﻟﺘﺤﺮﻳﻢ) ﺃﻱ ﻭﻟﻴﺲ ﺻﺮﻳﺤﺎ ﻓﻴﻪ ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ﺑﻌﺪ ﺃﻥ ﻗﺮﺭ ﺃﻥ اﻟﻌﺰﻝ ﺧﻼﻑ اﻷﻭﻟﻰ ﻭﻟﻴﺲ ﻫﺬا ﻛﺎﻻﺳﺘﺠﻬﺎﺽ ﻭاﻟﻮﺃﺩ ﺃﻱ ﻗﺘﻞ اﻷﻃﻔﺎﻝ ﻷﻧﻪ ﺟﻨﺎﻳﺔ ﻋﻠﻰ ﻣﻮﺟﻮﺩ ﺣﺎﺻﻞ ﻓﺄﻭﻝ ﻣﺮاﺗﺐ اﻟﻮﺟﻮﺩ ﻭﻗﻊ اﻟﻨﻄﻔﺔ ﻓﻲ اﻟﺮﺣﻢ ﻓﻴﺨﺘﻠﻂ ﺑﻤﺎء اﻟﻤﺮﺃﺓ ﻓﺈﻓﺴﺎﺩﻫﺎ ﺟﻨﺎﻳﺔ ﻓﺈﻥ ﺻﺎﺭﺕ ﻋﻠﻘﺔ ﺃﻭ ﻣﻀﻐﺔ ﻓﺎﻟﺠﻨﺎﻳﺔ ﺃﻓﺤﺶ ﻓﺈﻥ ﻧﻔﺨﺖ اﻟﺮﻭﺡ ﻭاﺳﺘﻘﺮﺕ اﻟﺨﻠﻘﺔ ﺯاﺩﺕ اﻟﺠﻨﺎﻳﺔ ﺗﻔﺎﺣﺸﺎ .اﻩـ (ﻗﻮﻟﻪ ﻗﺎﻝ ﺷﻴﺨﻨﺎ ﺇﻟﺦ) ﻋﺒﺎﺭﺗﻪ.
[17/1 13:: ? ﻓﺘﺎﻭﻯ اﻟﺮﻣﻠﻲ اﻟﺠﺰء 4 ﺻﺢـ :203 ﻣﻜﺘﺒﺔ اﻹﺳﻼﻣﻴﺔ
( ﺳﺌﻞ ) ﻫﻞ ﻳﺤﺮﻡ اﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﻣﺎ ﻳﻠﻘﻰ ﺑﻪ اﻟﺤﻤﻞ ﻣﺎ ﻟﻢ ﺗﻨﻔﺦ ﻓﻴﻪ ﺭﻭﺡ ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻟﻪ ﺑﻪ اﺑﻦ اﻟﻌﻤﺎﺩ ﻭﺃﻟﺤﻖ ﺑﻪ اﻟﺤﻠﻴﻤﻲ اﻟﺪﻭاء ﻟﻘﻄﻊ اﻟﺤﺒﻞ ﺃﻡ ﻻ ( ﻓﺄﺟﺎﺏ ) ﺑﺄﻧﻪ ﻻ ﻳﺤﺮﻡ اﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﻣﺎ ﻳﻠﻘﻰ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﻨﻔﺦ ﻓﻴﻪ اﻟﺮﻭﺡ ﻭﺇﻥ ﺣﺮﻡ اﻟﺪﻭاء ﻟﻘﻄﻊ اﻟﺤﺒﻞ ﻷﺩاﺋﻪ ﺇﻟﻰ ﻗﻄﻊ اﻟﻨﺴﻞ اﻩـ

📌 Alasan aborsi
Aborsi diperbolehkan bahkan menjadi wajib jika membahayakan untuk ibu.

 ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ :ﻭﻓﻲ اﻟﺒﺠﻴﺮﻣﻲ ﻣﺎ ﻧﺼﻪ ﻭاﺧﺘﻠﻔﻮا ﻓﻲ ﺟﻮاﺯ اﻟﺘﺴﺒﺐ ﻓﻲ ﺇﻟﻘﺎء اﻟﻨﻄﻔﺔ ﺑﻌﺪ اﺳﺘﻘﺮاﺭﻫﺎ ﻓﻲ اﻟﺮﺣﻢ ﻓﻘﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﺇﺳﺤﺎﻕ اﻟﻤﺮﻭﺯﻱ ﻳﺠﻮﺯ ﺇﻟﻘﺎء اﻟﻨﻄﻔﺔ ﻭاﻟﻌﻠﻘﺔ ﻭﻧﻘﻞ ﺫﻟﻚ ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻭﻓﻲ اﻹﺣﻴﺎء ﻓﻲ ﻣﺒﺤﺚ اﻟﻌﺰﻝ ﻣﺎ ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﺗﺤﺮﻳﻤﻪ ﻭﻫﻮ اﻷﻭﺟﻪ ﻷﻧﻬﺎ ﺑﻌﺪ اﻻﺳﺘﻘﺮاﺭ ﺁﻳﻠﺔ ﺇﻟﻰ اﻟﺘﺨﻠﻖ اﻟﻤﻬﻴﺄ ﻟﻨﻔﺦ اﻟﺮﻭﺡ ﻭﻻ ﻛﺬﻟﻚ اﻟﻌﺰﻝ اﻩـ اﺑﻦ ﺣﺠﺮ ﻭاﻟﻤﻌﺘﻤﺪ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺤﺮﻡ

2. Hukum aborsi menurut Undang Undang yang berlaku di Indonesia

🔮 Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis”

Yang menerima hukuman adalah: 
🔹Ibu yang melakukan aborsi 
🔹Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi 
🔹 Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi

Beberapa pasal yang terkait adalah :

Pasal 229
1. Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah. 
2. Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga. 
3. Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.

Pasal 341
Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 342
Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 343
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.

Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 347
1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. 
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 348
1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. 
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 349
Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Wallahu'alam..

( WAG Santri Indonesia )

Barisan Shaf Sholat Jama'ah

KESIMPULAN DISKUSI
📆 Jum'at, 3 Februari 2017
Jam : (20:00-22:00)
Durasi : 120 Menit
👤 Sail : Hamba Alloh.
📑 Thema : Sholat Jama'ah
  ➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

📖 Diskripsi Masalah
Jama'ah
Berpijak dari hadist:

أَقِيْمُوْا صُفُوْفَكُمْ وَتَرَاصُّوْا فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِيْ

”Tegakkanlah shaf-shaf kalian dan rapatkan karena sesungguhnya aku bisa melihat kalian dari  balik punggungku”.

terlalu sering ,dalam kita mengikuti jama'ah Sholat pastinya kita pernah mnjumpai praktik shof jma'ah yg kurang sesuaidengan sabda nabi
🔴 Pertanya'an ???
1. Apakah dari hadits tersebut hanya sebuah anjuran (sunah),atau perintah yang menuju ke hukum wajib ???
2. Bagaimanakah tata cara menata barisan/shof yang sesuai dengan sabda nabi??
3. Liat gambar Atas, manakah yang benar,& apakah itu berlaku untuk makmum laki" & dan perempuan,??

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

Jawaban :
1. Perintah yang menuju wajib

سَوُّوْا صُفُوْفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ

“Luruskan shaf-shaf kalian, karena sesungguhnya meluruskan shaf termasuk kesempurnaan sholat”.
Semakna dengannya, hadits Abu Hurairah -radhiallahu Ta’ala ‘anhu- dalam riwayat Al-Bukhary (722) dan Muslim (435), dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bahwa beliau bersabda :

وَأَقِيْمُوْا الصَّفِّ فِي الصَّلاَةِ, فَإِنَّ إِقَامَةِ الصَّفِّ مِنْ حُسْنِ الصَّلاَةِ

“Dan tegakkanlah shaf di dalam shalat, karena sesungguhnya menegakkan shaf termasuk diantara baiknya sholat”.
#Sabda beliau [luruskanlah shaf-shaf kalian] yakni, lurus dan seimbanglah dalam bershaf sehingga kalian seakan-akan merupakan garis yang lurus, jangan salah seorang di antara kalian agak ke depan atau agak ke belakang dari yang lainnya, serta merapat dan tutuplah celah-celah kosong yang berada di tengah shaf.

jawaban no :
2. Rapat itu cukup bahu dgn bahu. Tidak perlu kaki. Yang menempelkan kaki itu cuma seorang sahabat tak dikenal. Jumlah jema’ah Nabi ada 1000 orang lebih. Lebih afdhol mengikuti 1000 orang jemaah seperti Abu Bakar, Umar, Usman, dan Ali ketimbang mengikuti 1 orang yang tidak dikenal.
Kaki ditempel biar setan tak bisa lewat, katanya. Lah setan itu bisa berhembus di hati manusia. Coba baca An Naas. Justru dgn membuat orang lain jengkel dgn menempel2kan kaki, si penempel inilah setannya. Sholat itu untuk menghadap kepada Allah. Harus khusyu cuma untuk Allah. Bukan malah untuk mencari2 kaki manusia.

Hadits menempel kaki ini perawinya cuma 2 orang di level sahabat, yaitu Anas bin Malik dan An-Nu’man bin Basyir radhiyallahuanhuma.

Coba kita lihat dan teliti haditsnya:

♻ Hadits Riwayat Anas bin Malik

📕 حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ خَالِدٍ قَالَ: حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ»

Dari Anas bin Malik dari Nabi Muhammad shallaAllah alaih wasallam: ”Tegakkanlah shaf kalian, karena saya melihat kalian dari belakang pundakku.” Ada SEORANG di antara kami yang menempelkan bahunya dengan bahu temannya dan telapak kaki dengan telapak kakinya.(HR. Al-Bukhari)

Dari situ Nabi cuma bilang: “Tegakkanlah shaf kalian”. Sekali lagi Nabi cuma bilang: “Tegakkanlah shaf kalian”. Nabi tidak bilang kita harus menempel telapak kaki.
Tegakkan sholat itu artinya tubuh dan kaki itu harus tegak. Kalau kaki ngangkang, itu bukan tegak. Rapat itu cukup bahu dgn bahu. Memangnya setan tidak bisa lewat selangkangan? Di surat An Naas itu setan berhembus di hati manusia. Minal Jinnati wan Naas. Setan itu dari Jin dan Manusia. Jadi siapa saja yg mengganggu orang sholat, sehingga tidak khusyuk mengingat Allah misalnya dgn memikirkan kaki, bukan Allah, itu adalah setan.

Harusnya sholat itu khusyuk mengingat Allah. Bukan sibuk mencari2 kaki orang lain untuk ditempel. Yang sibuk mencari kaki orang, bukan mengingat Allah, ini termasuk Fawailul lil Musholliin. Orang2 yang sholat tapi celaka karena lalai mengingat Allah dalam sholatnya.

Kaki ngangkang dan bahu tidak nempel itu salah. Harusnya bahu yg menempel. Kaki harus tegak lurus. Tidak boleh seperti huruf X karena ngangkang

Hadits Riwayat an-Nu’man bin Basyir

وَقَالَ النُّعْمَانُ بْنُ بَشِيرٍ: رَأَيْتُ الرَّجُلَ مِنَّا يُلْزِقُ كَعْبَهُ بِكَعْبِ صَاحِبِهِ

An-Nu’man bin Basyir berkata: Saya melihat seorang laki-laki diantara kami ada yang menempelkan mata kakinya dengan mata kaki temannya(HR. Bukhari)

Rojul (الرَّجُلَ) itu kata benda mufrad / tunggal. Satu orang. Beda dengan Rijal (banyak orang). Harus belajar dulu Nahwu dan Sharaf sehingga kita paham beda kata benda tunggal (Mufrad) dengan jamak. Jika tidak ngerti Nahwu, susah. Nah kenapa kita mengikuti 1 orang yang tidak dikenal ketimbang sebagian besar sahabat yang justru lebih faqih seperti Abu Bakar, Umar, Ustman, dan Ali?

Jadi harus paham hadits ini. Kata2 yang dipakai adalah AHAD dan ROJUL yang artinya cuma 1 orang. Karena nama tak disebut, berarti tidak dikenal. Belum tentu satu orang ini lebih cerdas dari para sahabat utama seperti Abu Bakar dan Ali.

Hadits kedua ini juga diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dalam kitab As-Shshahih, pada bab yang sama dengan hadits di atas.

📝 Catatan
Hadits kedua ini mu’allaq dalam shahih Bukhari, hadits ini lengkapnya adalah:

📚 حَدَّثَنَا وَكِيعٌ, حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا, عَنْ أَبِي الْقَاسِمِ الْجَدَلِيِّ, قَالَ أَبِي: وحَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ, أَخْبَرَنَا زَكَرِيَّا, عَنْ حُسَيْنِ بْنِ الْحَارِثِ أَبِي الْقَاسِمِ, أَنَّهُ سَمِعَ النُّعْمَانَ بْنَ بَشِيرٍ, قَالَ: أَقْبَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِوَجْهِهِ عَلَى النَّاسِ, فَقَالَ: ” أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ, ثَلَاثًا وَاللهِ لَتُقِيمُنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللهُ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ ” قَالَ: ” فَرَأَيْتُ الرَّجُلَ يُلْزِقُ كَعْبَهُ بِكَعْبِ صَاحِبِهِ, وَرُكْبَتَهُ بِرُكْبَتِهِ وَمَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِهِ*

An-Nu’man bin Basyir berkata: Rasulullah menghadap kepada manusia, lalu berkata: Tegakkanlah shaf kalian! tiga kali. Demi Allah, tegakkanlah shaf kalian, atau Allah akan membuat perselisihan diantara hati kalian. Lalu an-Nu’man bin Basyir berkata : Saya melihat laki-laki menempelkan mata kakinya dengan mata kaki temannya, dengkul dengan dengkul dan bahu dengan bahu.
✍ Shaf pertama diisi oleh orang yang berilmu yang sudah tua yang mengerti/faham tentang shalat serta menjaga imam apabila imamnya batal.. Shaf akhir anak, kemudian shaf wanita (kaki merapat)
Caranya yaitu :
Bahu dengan bahu
Lutut dengan lutut
Mata kaki dengan mata kaki (tetapi jangan sampai saling injak).
Dari Abu Mas’ud al Badri, ia berkata: Dahulu Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam biasa mengusap bahu-bahu kami, ketika akan memulai shalat, seraya beliau bersabda: “Luruskan shafmu dan janganlah kamu berantakan dalam shaf, sehingga hal itu membuat hati kamu juga akan saling berselisih”. (Shahih: Muslim no. 432).

وتعتبر المسافة في عرض الصفوف بما يهيأ للصلاة وهو ما يسعهم عادة مصطفين من غير إفراط في السعة والضيق اهـ جمل.
📙 الكتاب : بغية المسترشدينص 140

“Disebutkan bahwa ukuran lebar shaf ketika hendak shalat yaitu yang umum dilakukan oleh seseorang, dengan tanpa berlebihan dalam lebar dan sempitnya.”

3. Dari gambar tersebut bhwa yg benar dan untuk shaf ikhwan adalah shaf yg
Bahunya saling menempel. Kaki renggang sejajar dengan bahu saja. Jangan sampai melampaui lebar bahu.
Kemudian gambr yg pertama berlaku untuk shaf akhwat karena bahu yg saling rapat dan kaki yg masing2 rapat juga (tidak rapat dengan sebelahnya).
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

( WAG Santri Indonesia )

Khatib Khutbah Jum'at

Kesimpulan Diskusi
📅 Selasa, 7 Februari 2017
⏰ 20.00-22.00 WIB
⏳ 120 menit
Sail : Kang Saif
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

📇 Deskripsi Masalah
Akhir akhir ini khususnya ulama', kyai dan ormas-ormas Islam di Indonesia di ramaikan dengan wacana atau gagasan Kemenag yang akan melaksanakan sertifikasi seorang khatib jum'at.
Sertifikasi ini guna sebagai standarisasi seorang khatib agar sesuai dengan rukun dan ke absahan sholat jum'at.
Kenapa⁉😱😱
Sebab, kemenag dan pemerintah khawatir terhadap khutbah-khutbah yang diplintir menjadi isu-isu sara yang memprovokasi jamaah jum'at untuk saling membenci satu sama laen.

Pertanyaanya :
1. Perlukah sertifikasi khatib tetap dilaksanakan???
2. Bagaimana kriteria khatib menurut  rosulullah SAW ???
3. Sah kah shalat jum'atnya jika khutbah berisi provokasi dan fitnah???
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

Jawaban :
1. Perlukah sertifikasi khatib tetap dilaksanakan ?

⏳⌛ Antara perlu dan tidak perlu.
Mengapa ???
Jawaban Khilaf
Satu sisi, kita harus membendung paham kiri yang mengatasnamakan Islam. Kalau boleh melihat lebih jauh, arti sertifikasi supaya para mubaligh sesuai dengan pancasila dan NKRI dalam menyampaikan ceramahnya.
Terlebih, kini sangat banyak orang yang belum pintar, tapi sudah berani berdakwah.
(Teringat : tidurnya orang 'alim lebih baik dari ibadahnya orang bodoh, ta'lim, syech zarnuji)

❗ Mungkin disitulah urgensitasnya

Satu sisi lagi, bisa dibilang tidak perlu.
Nanti kalau ada kejadian suatu masjid khatib yg sertifikasinya tidak hadir, bakal bingung dan terkadang dengan adanya hal seperti itu dapat menjadikan pro kontra dari beberapa golongan yang takutnya malah berdampak negatif
🔹Seperti contoh diatas, jika seorang yang khotbah tersebut sedang berhalangan datang lalu bagaimana?
haruskah jamaah itu dibubarkan karna tidak ada lagi khatib yang punya sertifikat?

🔹 Dapat juga dilihat dari sisi berikut ini
Kembalikan saja kepada pemerintah.
Tujuan sertifkasi khatib itu utk apa?
Kalau untuk mempersempit ruang gerak ulama berdakwah maka tidak perlu. Katanya ini sudah zaman reformasi, masa mau kembali lagii ke zaman orba.
Yang mana para Kyai di awasi dakwahnya
Harus lapor dulu, Diintrogasi dulu kalau mengkritik pemerintah, besoknya masuk bui.

2. SYRAT- SYARAT KHOTHIB
🔴 Suci dari dua hadats dan najis yang tidak di ma’fu (di Maafkan)
🔴 Menutup auratnya dalam dua khutbah
🔴 Khutbah dengan berdiri bila mampu dan duduk diantara dua khutbah sekedar ukuran thuma’ninah, bila ia khutbah dengan duduk karena adanya ‘udzur maka pisahkan khutbah pertama dan yang ke dua dengan diam seukuran melebihi dari diamnya orang mengambil nafas, begitu juga pisahkan dengan diam bila ia mampu berdiri saat khutbah tapi tidak mampu duduk diantara kedua khutbahnya
🔴 Mengeraskan khutbahnya sekira dapat didengarkan oleh jama’ah jum’ah 40 orang yang dapat menjadikan terhitungnya keabsahan jum’at…
🔴 Laki-laki
🔴 Sah menjadi imam sholat bagi suatu kaum
🔴 Meyakini rukun dalam khutbah menjadi rukun dan sunahnya menjadi sunnah bila ia memiliki pengetahuan,bila tidak memeiliki pengetahuan maka  asalkan tidak meyakini wajibnya khutbah menjadi sunnah.

📕 Al-Fiqh ‘ala Madzaahibil Arba’ah juz I hal. 610

(فصل) شروط الخطبتين عشرة : الطهارة عن الحدثين الأصغر والأكبر والطهارة عن النجاسة في الثوب والبدن والمكان وستر العورة والقيام على القادر والجلوس بينهما فوق طمأنينة الصلاة والموالاة بينهما وبين الصلاة وأن تكون بالعربية وأن يسمعها أربعون وأن تكون كلها في وقت الظهر

3. Sah kah shalat jum'atnya jika khutbah berisi provokasi dan fitnah???

Tidak sah
karna khutbah sendiri sudah diatur oleh rasulullah dan diterangkan oleh para ulama salah satunya dalam kitab fathul qorib bahwa tujuan utama khutbah adalah mengajak untuk meningkatkan taqwa kepada Allah... seperti dalam lafad khutbah "ittaqulloh" ini yg wajib.
Apakah profokasi termasuk taqwa kepada Allah❓❓

Apalagi fitnah 🚫
Jika khutbah tidak sah secara otomatis sholat jumat pun tidik sah.. karena salah satu syarat sahnya sholat jumat adalah sah nya khutbah. [kitab fathul qorib]

Sedangkan dalam kitab safinatunnajah disebutkan, Rukun khutbah Jum’at ada lima, yaitu:

1. Mengucapkan “الحمد لله” dalam dua khutbah tersebut.
2. Bershalawat kepada Nabi Muhammad SAW dalam dua khutbah tersebut.
3. Berwasiat ketaqwaan kepada jamaah Jum’at dalam dua khutbah Jum’at tersebut.
4. Membaca ayat al-qur’an dalam salah satu khutbah.
5. Mendo’akan seluruh umat muslim pada akhir khutbah.

Poin no.3 dan no.5 adalah intinya mengajak kepada para jamaah agar selalu berbuat baik bukan malah mengajak kepada hal yang tidak baik atau mudahnya membuat provokasi.
jadi kesimpulannya jika isi khutbah dalam sholat jumat mengandung provokasi atau fitnah maka khutbahnya tidak sah dan sholat jumatnya pun akan menjadi tidak sah. [kitab safinatunnajah bab sholat jumat]

📚 Sumber Refrensi
📌 Al-Fiqh 'ala Madzaahibil Arba'ah
📌 Fathul Qorib
📌 Safinatunnaajah Bab Sholat Jum'at

( WAG Santri Indonesia )

Bank Syari'ah dan Konvensional

Kesimpulan Diskusi
Hari, Tanggal : Jum'at, 10 Februari 2017
Pukul : (20:00-22:00)
Durasi : 120 Menit
👤 Sa'il : Hamba Alloh
  ➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

📖 Diskripsi Masalah
🏦 Polemik Bank Syari'ah & Konvensional

Kebutuhan hidup yang semakin beragam secara otomatis akan mengharuskan masyarakat untuk memenuhi deretan kebutuhan kebutuhan tersebut.
Namun hal ini terkadang terbentur dengan lapangan kerja yang sulit, dan mata pencaharian yang kurang memadai, sehingga berbagai cara pun akan dilakukan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.
Pegadaian yang di kata mengatasi masalah dengan seribu masalah, kredit , pinjam meminjam adalah cara instan untuk memenuhi segalanya.
Bank dan koperasi yang memfasilitasi semua tranksaksi tersebut "bagaikan tempat berteduh ketika terik matahari di ujung ubun ubun yang hampir membuat kepala hangus terbakar".
Namun didalam agama Islam ada aturan-aturan atau tempat, Bank dll  yang di khususkan dalam tata cara pinjam meminjam yang di bolehkan oleh syara'.

Pertanya'an :
1. Apa bedanya bank syariah  dengan bank konvensional???

2. Bagaimana caranya supaya sah dalam hal pinjam meminjam( contoh kredit rumah, mobil, motor dll )?????
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

Jawaban :
1. Perbedaan yang menonjol antara Bank syariah dan Bank konvensional adalah:

🔴 Akad atau Perjanjian
=> Pada bank konvensional perjanjian dibuat berdasarkan hukum yang positif.
=> Pada bank syariah perjanjian yang dibuat berdasarkan hukum islam.

🔴 Hasil atau Bunga
=> Pada bank konvensional menggunakan sistem bunga dan memprioritaskan keuntungan.
Penentuan dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung.
Besarnya presentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan
Pembayaran bunga tetap tanpa melihat untung atau rugi.
Pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat.

=> Pada bank syariah tidak menggunakan sistem bunga melainkan sistem bagi hasil.
Besarnya dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi
Besarnya berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
Bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak
Pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan pendapatan.

🔴 Dewan Pengawas
=> Pada bank konvensional tidak terdapat dewan pengawas.

=> Pada bank syariah terdapat dewan pengawas yang bertugas mengamati dan mengawasi operasional bank dan semua produk-produknya sesuai dengan syariat islam.

2. caranya supaya sah dalam hal pinjam meminjam( contoh kredit rumah, mobil, motor dll )???

Untuk sah pinjamannya :
Pastikan antara jumlah uang yang dipinjam sama dengan jumlah uang yang dibayarkan. Jika ada kelebihan pengembalian, itu termasuk riba, termasuk denda keterlambatan pembayaran.
Karena pada akad pinjam meminjam tidak diperkenankan adanya tambahan.

jika mau pembiayan dari lembaga keuangan untuk pemilikan kendaraan, sejauh ini yg aman bisa minta pihak lembaga keuangan untuk membeli barangnya, kemudian dijual secara kredit dengan harga yang lebih tinggi, berarti ini menjadi akad jual-beli.

ada akad yg sah seperti perjanjian² dan diberitahukan secara terperinci tentang bunga dll...
     Kalaupun ada bunga tapi membayarnya dengan niat untuk imbalan pada pemberi kredit untuk menjauhkan dari riba
    
سلم التوفق ص : 65
واعلم ان الكلام وسيلة إلى المقاصد فكل مقصود محمود يمكن التوصل اليه بالصدق والكذب جميعا فالكذب فيه حرام لعدم الحاجة اليه وان أمكن التوصل اليه بالكذب ولم يمكن بالصدق فالكذب فيه مباح ان كان تحصيل ذلك المقصود مباحا وواجب ان كان المقصود واجبا فاذا اختفى مسلم من ظالم وسأل عنه وجب الكذب بإخفائه وكذا لو كان عنده أو عند غيره وديعة وسأل عنها ظالم قهرا وجب ضمانها على المودع المخبر. اه

🐾🐾 Sebenarnya perdagangan yg tidak beresiko tinggi kearah ribawi memang dengan memakai system naqdan (kontan) namun demikian menjual barang dengan sistem kredit yg di kenal dalam fiqih dengan istilah bai’ bi tsaman ajil (menjual barang dengan harga tempo) penjualan model seperti ini hukumnya sah2 saja.
   🍃 Saat terjadi penjualan barang dengan memakai sistem kredit yg perlu diperhatikan adalah adanya pilihan harga yang jelas dari kedua belah pihak, sehingga tidak terjadi penjualan satu barang dengan dua harga (bai’atun fi bai’ataini) yang dilarang dalam Hadits riwayat at-Tirmidzi.
🍂 Semisal penjual bilang pada pembeli, “Aku jual barang ini kepada kamu dengan harga 1.000 kontan atau dengan harga 2.000 dengan tempo (kredit). Terserah kamu pilih harga yang mana.

📖 Roudhotu Thoolibiin III/397

والثاني أن يقول بعتكه بألف نقدا أو بألفين نسيئة فخذه بأيهما شئت أو شئت أنا وهو باطل
أما لو قال بعتك بألف نقدا وبألفين نسيئة أو قال بعتك نصفه بألف ونصفه بألفين فيصح العقد

💰💰 Untuk menghindari barang dengan dua harga maka akad harus dirubah, maka harga kontan dan kredit sama akan tetapi jika bisa membayar kontan akan dapat bonus potongan harga dalam tanda kutip "harga kontan dan kredit sama namun hanya berbeda pelayan dengan memberikan bonus potongan harga"

⏳⌛ penawaran harga boleh, tapi deal harga harus
tapi nanti jika telat bayar kok di sita, seperti di perusahaan leasing, maka akad ini jadinya akad sewa-beli. karena pembeli sudah setor uang bulanan (dianggap sewa) tp ketika gagal bayar barang disita.

🍂 sedangkan untuk akad sewa berjangka misal 5 tahun, nasabah konsisten membayar tanpa telat dan lunas sampai 5 tahun tapi kemudian diberikan hibah atas barang sewaan yang diakadkan, ini jadinya dobel akad atau akad ganda yang dilarang (yaitu akad sewa dilanjut akad hibah yg dihimpun dalam 1 kesepakatan).

Sumber Refrensi
📌 Sulam Taufiq halaman 65
📌 Roudhotu Tholibin III/397

( WAG Santri Indonesia )

Selasa, 14 Februari 2017

Kajian Safiinah An Najah BAB Tanda Baligh

Kajian Safiinah An Najah
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
♻ 'Alamatul Bulugh ( Tanda Baligh )
📆 Senin, 13 Februari 2017
20:00-22:00
120 menit
___________________________________________

📖 (فصل ) علامات البلوغ ثلاث : تمام خمس عشرة سنه في الذكروالأنثى ، والاحتلام في الذكر والأنثى لتسع سنين ، و الحيض في الأنثى لتسع سنين

Alaamaatul Buluughi Tsalaatsun : Tamaamu Khomsa 'Asyarota Sanatan Fidzdzakari Wal Untsaa , Wal Ihtilaamu Fidzdzakari Wal Untsaa Litis'i Siniina , Wal Haidhu Fil Untsaa Litis'i Siniina.

🌐 Terjemah
Adapun tanda-tanda baligh ada tiga, yaitu:

1. Berumur seorang laki-laki atau perempuan lima belas tahun.
2. Bermimpi (junub) terhadap laki-laki dan perempuan ketika melewati sembilan tahun.
3. Keluar darah haidh sesudah berumur sembilan tahun bagi perempuan.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📝 penjelasan & keterangan

1. Baligh adalah sampainya batasan usia taklif. Sedangkan taklif adalah; sampainya seseorang pada usia yang dianggap oleh agama dan orang tersebut juga dalam keadaan berakal sehat, panca inderanya berfungsi secara normal dan telah sampai dakwah agama islam kepadanya.

2. Tanda – tanda bahwa seseorang sudah mencapai masa baligh dimana ia mulai terikat dengan hukum – hukum syariat itu ada 3 :

A. Seorang lelaki atau perempuan telah genap berumur 15 tahun (tahdidiyah) yang dihitung mulai sempurnanya kelahiran seorang bayi dan hitungan umur 15 tahun ini mengikuti perhitungan tahun qomariyah (tahun hijriyah).
B. Seorang laki – laki atau perempuan telah ihtilam, yaitu mimpi yang menyebabkan ia mengeluarkan mani. Begitu juga apabila telah mengeluarkan mani dalam keadaan terjaga (tidak sedang tidur), baik keluarnya karena berhubungan intim atau karena sebab lainnya.
C. Seorang wanita telah mengeluarkan darah haidh, dan keluarnya pada usia 9 tahun dengan hitungan tahun qomariyah.

3. Hikmah dari ditetapkannya umur 15 tahun sebagai batasan umur terikatnya sesorang dengan hukum – hukum syari’at (taklif) karena pada usia tersebut syahwat mulai bergejolak dan timbul hasrat seksual, begitu juga syahwat – syahwat lain seperti dalam hal makanan dan suka bermewah – mewahan. Syahwat – syahwat tersebut yang pada akhirnya mendorong seseorang untuk melakukan hal-hal yang tidak patut dilakukan. Karena itu syahwat-syahwat tersebut harus dikekang dan dikendalikan dengan tali ketakwaan agar seseorang tidak menuruti syahwatnya dengan diberikan perjanjian-perjanjian dan juga ancaman. Selain itu, pada usia ini seseorang telah sampai pada kesempurnaan akal sehat juga kekuatan fisiknya, karena itu diperlukan pengarahan berupa hukum-hukum yang mengikat karena kuatnya dorongan syahwat dan pemikiran dan dirasa sudah mampu nenerima hukuman apabila menyimpang.

📚 Referensi :
- Ghoyatul Muna
- Kasyifatus Syaja

Kumpulan Pertanyaan Dan Jawaban Kajian Safinatun Najah

📌 Senin, 13 Februari 2017
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Kesimpulan ini kami buat berdasarkan hasil diskusi dari semua anggota WAG SANTRI INDONESIA
Dan tidak semuanya bisa di jadikan rujukan hukum

Kekurangan hanya milik kami,dan kesempurna'an hanyalah milik Alloh SWT
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

💎 WAG A :

Pertanyaan :
💁‍♂Apakah khitan juga bisa dijadikan ukuran balighnya seseorang..???

Jawaban :
TIDAK BISA
💁Karena bukan termasuk syarat Balik seorang Anak laki-laki
📝 Sebagaimana Disebutkan dalam kitab Ghoyatul Muna
Kasyifatus Syaja

Syarat Balik🌺
1. Jika sudah berusia 15 Tahun
2. Jika telah MIMPI BASAH
atau mengeluarkan Mani

Sedangkan Kedudukan khitan bagi anak tak ubahnya baiat, ikrar, peresmian,
pelantikan, sumpah pengukuhan, dan janji kesetiaan untuk memeluk agama Islam sepanjang nyawa dikandung badan.

💁Selain itu, fakta empiris menunjukkan bahwa tradisi agama Islam ini secara medis berfungsi melindungi anak dari radang pada batang penis, melindungi anak dari radang saluran kencing, melindungi anak dari penyakit kelamin, memberikan perlindungan dari penyakit kanker, dan sebagainya.

💎 WAG B

Pertanyaan : Hamba Allah
Kalo misal khurujul maniy(Keluarnya Mani) sebab istimta'(Dalam kata lain Onani/Masturbasi) apa sama dengan Ihtilam(Mimpi basah) dalam menentukan kebalikan ?? Syukron

Jawaban :
Sama Dianggab baligh  sebagaimana dijelaskan pada keterangan no 2 point B yaitu baik keluar mani dalam keadaan tertidur atau sadar.

💎 WAG C

Pertanya'an : Hamba Allah
Pada poin ke 3, yang jadi patokan itu keluar haidnya (tanpa umur minimal) atau umurnya harus 9 tahun juga?

Kalau keluar darah (misalnya saja) sebelum umur 9 tahun hijriyah, apakah itu termasuk haid yang jadi tanda2 balligh?

Jawaban :
Tuhfah

 ( تسع سنين ) قمرية أي استكمالها إلا إن رأته قبل تمامها بدون ستة عشر يوما بلياليها فزعم إيهام هذا أن التسع كلها ظرف للحيض ولا قائل به ليس في محله ؛ لأنه إنما يوهم ذلك لو كانت التسع ظرفا وهي هنا خبر كما هو جلي وشتان ما بينهما ولا حد لآخر سنه ولا ينافيه تحديد سن اليأس باثنين وستين سنة لأنه باعتبار الغالب حتى لا يعتبر النقص عنه كما يأتي ، ثم وإمكان إنزالها كإمكان حيضها بخلاف إمكان إنزال الصبي لا بد فيه من تمام التاسعة ، والفرق حرارة طبع النساء كذا قيل والأوجه أنه لا فرق ثم رأيته صرح بذلك في المجموع حيث جعل الأصح فيهما استكمال التسع أي التقريبي المعتبر بما مر وزاد في الصبي وجها تسع ونصف ووجها عشر سنين ، وأشار إلى أن الإمام فرق بأنها أسرع بلوغا منه أي ؛ لأنها أحر طبعا منه . 

Syarah syarwani

( تسع سنين ) أي وغالبه عشرون سنة وأكثره اثنان وستون سنة ع ش . ( قوله قمرية ) إلى قوله فزعم في المغني إلا قوله أي استكمالها وإلى قوله ثم رأيته في النهاية إلا قوله ذلك . ( قوله قمرية ) نسبة إلى القمر أي الهلال والسنة القمرية ثلاثمائة يوم وأربعة وخمسون يوما وخمس يوم وسدسه لأن كل ثلاثين سنة تزيد أحد عشر يوما بسبب الكسور فإذا قسطت على الثلاثين خص كل سنة خمس يوم وسدسه لأن ستة منها في خمسة بثلاثين خمسا ، والخمسة الباقية في ستة بثلاثين سدسا فيخص كل سنة من الثلاثين خمس يوم وسدسه . وأما السنة الشمسية فهي ثلاثمائة يوم وخمسة وستون يوما وربع يوم إلا جزءا من ثلاثمائة جزء من يوم والسنة العددية ثلاثمائة يوم وستون يوما لا تزيد ولا تنقص شيخنا و ع
ش

📖 Terjemahan

Seorang wanita dikatakan mengalami haid jika sudah berumur 9 tahun (taqriban), tetapi tidak harus sempurna 9 tahun, boleh kurang, asal kurangnya tidak lebih dari 16 hari. Seorang wanita boleh dikatakan haid apabila memenuhi syarat sebagai berikut :

1.      Tidak kurang dari 24 jam

2.      Tidak lebih dari 15 hari

3.      Bertempat pada waktu mungkin/bisa haid

Jika seorang wanita itu mengeluarkan darah sebelum umur 9 tahun maka itu bukan darah haid melainkan darah istihadhoh. Karena ia mengeluarkan darah pada saat berumur 9 tahun  kurang 16 hari.

TAHUN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENGHITUNG UMUR HAID

Tahun yang digunakan untuk menghitung umur haid adalah tahun Qomariyah (TahunHijriyah). Jadi umur 9 tahun diatas adalah umur yang hitunganya menggunakan tahun hijriyah bukan tahun masehi, karena selisihnya banyak. Sebab 1 tahun hijriyah itu 354 hari 8 jam 48 menit, sedangkan 1 tahun masehi adalah 366 hari 6 jam.

=> Faedah

Haid merupakan tanda baligh bagi seorang perempuan. Tanda baligh bagi seseorang perempuan itu ada 3, sedangkan untuk laki-laki itu ada 2.

Untuk perempuan :

1.      Keluar darah haid, setelah berumur 9 tahun atau kurang sedikit (Tidak sampai 16 hari).

2.      Keluar air mani, setelah umur 9 tahun atau kurang sedikit.

3.      Umur 15 tahun, jika umur 9 tahun tidak haid juga tidak keluar air mani, maka awal balighnya adalah umur 15 tahun.

💎 WAG D

Pertanyaan : Hamba Allah
Apabila seorang perempuan mengeluarkan darah pada usia 9th kurang 1 hari, apakah sudah termasuk darah haid?
Maaf 9 th kurang 1 hari menggunakan thn Qamariyah / Hijriyah. Hatur nuhun....

Jawaban :
Termasuk, bahkan batasnya ialah kurang 16 hari 16 malam,. itu termasuk darah haidh.

💎 WAG E

Pertanyaan : Hamba Allah
Mas Dinar dn Mba Ummu
Assalamu'alaikum..permisi saya mau tanya..bagai mna jika ada perempuan yg umurnya sudah melewati umur 15 thn tapi masih belum haid..padhl itu salah satu tanda jika ia dinyatakan baligh..

Jawaban :
Alamat baligh itu pilih salah 1 bkn semuanya harus ada. kalo udh haid yaudah berarti dia balig, gk perlu nunggu umur 15 thn. atw udh 15 thn tpi gk haid, ya dia udh baligh karna umurnya 15 thn.

💎 WAG F

Pertanyaan : Hamba Allah
Untuk masalah tahdidiyah untuk hitungan umur seseorang dalam menentukan balighnya seseorang itu apakah bnyak perbedaan antara hitungan tahun hijriyah dan tahun masehi.. Mohon di jelaskan..

Jawaban :
√ 9 tahun H=Umur 8 tahun M 8 bulan 23 hari 19 jam 13 menit
√ 15 tahun H=14 tahun M 6 bulan 19 hari 9 jam (sudah baligh)

(keterangan Al-jamal, Juz 1, Hal. 247)

💎 WAG G

Pertanyaan : Hamba Allah
Kalau seandainya habis mimpi basah, scra otomastis pakaiannya kan ternoda olh anu itu,  lalu org itu mnunaikan solat subuh .. ? Tpi udh mndi jinabah , pkakaiane ttp Itu gmana geh..?

Jawaban :
Boleh, karena Nabi Muhammad SAW pernah shalat subuh menggunakan pakaian yg terkena mani, untuk lebih lengkapnya nanti bab syarat sholat.

💎 WAG H : (Kosong)

💎 WAG I

Pertanyaan : Kang Fathu
Apakah tidak berdosa seorang belum baligh berzina dan mencuri?

Jawaban :
Wallohu alam ya
Kembali ke pertanyaan jika anak" blom baligh melakukan maksiat(baik itu mencuri)

Sekalipun zina ttp tidak dosa, Sebagaimana hadis Nabi
Pena itu di angkat dari 3 hal:

Anak" hingga baligh
Gila sampai sadar
Org tidur sampai bangun

رفع القلم عن ثلاثة عن النائم حتي يستيقظ وعن الصبي حتي يحتلم وعن الجنون حتي يعقل.
اخرجه ابن داوود والترمذي

💎 WAG J

Pertanyaan : Sdr. Riyan Ahmad
Bagaimana hukumnya makan.memotong kuku/rambut ? Disaat kita dalam keadaan junub ....minta pencerahannya yaa ? Syukron katsiron

Jawaban :
Memotong rambut dan menggunting kuku bagi wanita haid hukumnya makruh. Jika dikerjakan tidak mendapat dosa. Adapun yang wajib di cuci setelah haid berhenti adalah tempat potongan rambut dan kuku bukan rambut dan kuku yang telah terpotong. jadi kalau sudah terlepas dari badan tidak perlu dicuci. Ta’bir dari kitab :

1. Nihayatuzzain:

وَمَنْ لَزِمَهُ غُسْلٌ يُسَنُّ لَهُ أَلَّا يُزِيْلَ شَيْئاً مِنْ بَدَنِهِ وَلَوْ دَمًا أَوْ شَعَرًا أَوْ ظُفْرًا حَتَّى يَغْتَسِلَ لِأَنَّ كُلَّ جُزْءٍ يَعُوْدُ لَهُ فِي اْلآخِرَةِ فَلَوْ أَزَالَهُ قَبْلَ الْغُسْلِ عَادَ عَلَيْهِ الْحَدَثُ الْأَكْبَرُ تَبْكِيْتًا لِلشَّخْصِ

"Barang siapa yang wajib mandi maka agar tidak menghilangkan satupun dari anggota badannya walaupun berupa darah atau kuku sehingga mandi, karena semua anggota badan akan kembali kepadanya di akherat. Jika dia menghilangkannya sebelum mandi maka hadats besar akan kembali kepadanya sebagia teguran kepadanya." (Nihayatuzzain, 1/31). Sumber kitab : Nihayatuzzain juz I halaman 31, cetakan Al Ma’aarif Bandung / halaman 31, maktabah syamilah.

2. Fathul Mu'in:

وَ ) ثاَنِيْهِمَا ( تَعْمِيْمُ ) ظَاهِرُ ( بَدَنٍ حَتىَّ ) َاْلأَظْفاَرَ وَماَ تَحْتَهاَ وَ ( الشَّعْرَ ) ظَاهِرًا وَباَطِناً وَإِنْ كَثِفَ وَماَ ظَهَرَ مِنْ نَحْوِ مَنْبَتِ شَعْرَةٍ زَالَتْ قَبْلَ غَسْلِهاَ

"Syarat yang kedua yaitu meratakan air pada seluruh anggota dzohir badan hingga kuku dan di bagian bawahnya, rambut bagian luar dan dalam, yakni tempat tumbuhnya rambut yang telah lepas sebelum mandi." (Fathul Mu'in, 1/31). Sumber kitab : Fat_hul Mu’in (Hamisy I’anatuththalibin juz I halaman 75, cetakan al ‘Alawiyyah) / 1/31, maktabah syamilah.

3. Hasyiyah Syarwani:

أَنَّ الْأَجْزَاءَ الْمُنْفَصِلَةَ قَبْلَ الْإِغْتِسَالِ لَا يَرْتَفِعُ جَنَابَتُهَا بِغُسْلِهَا

"Bahwasanya anggota tubuh yang terpisah sebelum mandi, janabahnya tidak hilang dengan memandikannya." (Hasyiyah Syarwani, 1/84). Sumber kitab : Hasyiyah Syarwani juz I halaman 84, cetakan Mathba’ah Mushtafa Ahmad Mesir.

Catatan : Ada juga ulama yang tidak memakruhkan.

وَقَالَ عَطَاءٌ : يَحْتَجِمُ الْجُنُبُ ، وَيُقَلِّمُ أَظْفَارَهُ ، وَيَحْلِقُ رَأْسَهُ ، وَإِنْ لَمْ يَتَوَضَّأْ .  وَمَا حَكاهُ عَنْ عَطَاءٍ ، مَعْنَاهُ : أَنَّ الْجُنُبَ لَا يُكْرَهُ لَهُ الْأَخْذُ مِنْ شَعَرِهِ وَظُفْرِهِ فِيْ حَالِ جَنَابَتِهِ ، وَلَا أَنْ يُخْرِجَ دَمَهُ بِحِجَامَةٍ وَغَيْرِهَا

وَلَا نَعْلَمُ فِيْ هَذَا خِلَافاً إِلَّا مَا ذَكَرَهُ بَعْضُ أَصْحَابِنَا وَهُوَ أَبُو الْفَرَجِ الشَّيْرَازِيِّ ، أَنَّ الْجُنُبَ يُكْرَهُ لَهُ الْأَخْذُ مِنْ شَعَرِهِ وَأَظْفَارِهِ

‘Atha berkata: “Orang junub berbekam, ,mencukur kepalanya walaupun tidak berwudhu”. Apa yang diceritakan dari ‘Atha maknanya ialah bahwasanya orang junub tidak dimakruhkan memotong rambut dan kukunya ketika dia junub, dan tidak makruh mengeluarkan darahnya dengan berbekam atau lainnya. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan dalam hal ini keculai apa yang dituturkan sebagaian ash_hab kami yaitu Abul Faraj asy Syairazi bahwasanya orang junub makruh memotong rambut dan kuku. (Fathul Bari Li Ibni Rajab, 1/346). Sumber kitab : Fat_hul Bari, Syarhu Shahihil Bukhari karya al Hafizh Ibn Rajab al Hanbali juz I halaman 346, maktabah syamilah

💎 WAG AKHWAT

Pertanyaan : Hamba Allah
Balighnya perempuan 9tahun ya ukhty, lalu untuk hukum menutup auratnya bagaimana? Apakah sejak baligh atau memang sejak kecil?

Jawaban :
Menurut pendapat yang paling shahih kemaluan bocah wanita kecil haram di lihat kecuali bagi seorang ibunya dimasa usia menyusui, sedang kemaluan bocah lelaki kecil menurut mayoritas pengikut syafi'i boleh dilihat.

فتح المعين بشرح قرة العين ج 3 - الصفحة 260  زين الدين بن عبد العزيز المليباري

والمعتمد عند الشيخين عدم جواز نظر فرج صغيرة لا تشتهى وقيل يكره ذلك   وصحح المتولي حل نظر فرج الصغير إلى التمييز وجزم به غيره وقيل يحرم   ويجوز لنحو الام نظر فرجيهما ومسه زمن الرضاع والتربية للضرورة

الكتاب : حاشية إعانة الطالبين ج 3 - الصفحة 320  المؤلف : أبو بكر (المشهور بالبكري) بن محمد شطا الدمياطي (المتوفى : بعد 1302هـ)  [ هو حاشية على حل الفاظ فتح المعين لشرح قرة العين بمهمات الدين / لزين الدين بن عبد العزيز المعبري المليباري (المتوفى : 987 هـ) ]

(قوله: والمعتمد عند الشيخين) عبارة المنهاج مع المغني: والاصح حل النظر إلى صغيرة لا تشتهي إلا الفرج، فلا يحل نظره.  قال الرافعي، كصاحب العمدة، اتفاقا. ورده في الروضة بأن القاضي جوزه جزما، فليس ذلك اتفاقا، بل فيه خلاف.اه.  بحدف (قوله: وصحح المتولي حل نظر فرج الصغير) أي قبله، كما هو ظاهر، اه سم.  والفرق بين فرج الصغير - حيث حل النظر إليه - وفرج الصغيرة - حيث حرم النظر إليه - أن فرجها أفحش

(Keterangan menurut pendapat Mu’tamad (yang dapat dijadikan pegangan) menurut as-Syaikhaani) redaksi dalam kitab al-Manhaj dan al-Mughni “Pendapat yang paling shahih boleh melihat bocah wanita yang belum menimbulkan gelora syahwat kecuali kemaluannya, maka tidak halal.

Ar-Roofi’i dan pengarang kitab al-‘Umdah menyatakan “dengan kesepakatan ulama” namun dalam ar-Raudhah diterangkan bahwa alQadhy membolehkannya, berarti tidak terjadi kesepakatan ulama tetapi ada khilaf dalam masalah ini.

(Keterangan Al-Mutawaaly menshahihkan pendapat yang menyatakan bolehnya melihat kemaluan bocah laki-laki) perbedaan diantara kedua kelamin bocah ini hingga mengakibatkan halalnya melihat kelamin bocah laki-laki dan haramnya melihat kelamin bocah wanita adalah kelamin wanita bentuknya lebih cabul.

Menurut pendapat Mu’tamad (yang dapat dijadikan pegangan) menurut as-Syaikhaani (an-Nawaawy dan ar-Roofi’i) tidak bolehnya melihat kemaluan bocah kecil wanita yang belum mengundang syahwat, menurut Qiil (sebuah pendapat) makruh.

Al-Mutawaaly menshahihkan pendapat yang menyatakan bolehnya melihat kemaluan bocah laki-laki hingga ia usia tamyiz (usia saat ia bisa makan, minum, tidur, buang air kotoran dengan sendiri). menurut Qiil (sebuah pendapat) haram.

Dan bagi semisal Ibu boleh melihat dan memegang kemaluan kedua bocah tersebut saat usia menyusui dan mendidik karena adanya darurat. [ Fath al-Mu’in III/260, Hasyiyah I’aanah at-Thoolibiin III/320 ].

فتح الوهاب بشرح منهج الطلاب ج 2 - الصفحة 55  زكريا بن محمد بن أحمد بن زكريا الأنصاري أبو يحيى  سنة الولادة 823/ سنة الوفاة 926

( وحل بلا شهوة نظر لصغيرة ) لا تشتهي ( خلا فرج ) لأنها ليست في مظنة شهوة

أما الفرج فيحرم نظره وقطع القاضي بحله عملا بالعرف وعلى الأول استثنى ابن القطان الأم زمن الرضاع والتربية للضرورة أما فرج الصغير فيحل النظر إليه ما لم يميز كما صححه المتولي وجزم به غيره ونقله السبكي عن الأصحاب

Dan halal melihat bocah wanita kecil yang belum menimbulkan gelora syahwat kecuali kemaluannya yang haram melihatnya sedang alQaadhy (Husein) memutuskan diperbolehkannya dengan mempertimbangkan kebiasaan yang terjadi dimasyarakat. Ibn al-Qatthaan membolehkan melihatnya bagi seorang ibu saat usia menyusui dan mendidik karena adanya darurat. Sedang kemaluan bocah laki-laki halal melihatnya selagi ia belum tamyiz, pendapat ini dishahihkan oleh al-Mutawally dan lainnya dan dinuqil oleh as-Subky dari para Ashaab (pengikut as-Syaafi’i). [ Fath al-Wahhaab II/55 ].

مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج ج 3 - الصفحة 130 محمد الخطيب الشربيني

( و ) الأصح حل النظر ( إلى صغيرة ) لا تشتهى لأنها ليست في مظنة الشهوة  والثاني يحرم لأنها من جنس الإناث  قال ابن الصلاح حكاية الخلاف في وجه الصغيرة التي لا تشتهى يكاد أن يكون خرقا للإجماع   ( إلا الفرج ) فلا يحل نظره   قال الرافعي كصاحب العدة اتفاقا   ورده في الروضة بأن القاضي جوزه جزما فليس ذلك اتفاقا بل فيه خلاف لا أنه رد الحكم كما فهمه ابن المقري فصرح بالجواز

وأما فرج الصغير فكفرج الصغيرة على المعتمد وإن قال المتولي بجواز النظر إليه إلى التمييز وتبعه السبكي على ذلك   واستثنى ابن القطان الأم زمن الرضاع والتربية لمكان الضرورة وهو ظاهر وينبغي أن تكون المرضعة غير الأم كالأم

AURAT ANAK KECIL

الشافعية قالوا : إن عورة الصغير في الصلاة ذكرا كان أو أنثى مراهقا أو غير مراهق كعورة المكلف في الصلاة أما خارج الصلاة فعولة الصغير المراهق ذكرا كان أو أنثى كعورة البالغ خارجها في الأصح وعورة الصغير غير المراهق إن كان ذكرا كعورة المحارم إن كان ذلك الصغير يحسن وصف ما يراه من العورة بدون شهوة فإنه أحسنه بشهوة فالعورة بالنسبة له كالبالغ وإن لم يحسن الوصف فعورته كالعدم الا أنه يحرم النظر إلى قبله ودبره لغير من يتولى تربيته أما إن كان غير المراهق أنثى فإن كانت مشتهاة عند ذوي الطباع السليمة فعورتها عورة البالغة . وإلا فلا لكن يحرم النظر إلى فرجها لغير القائم بتربيتها

Kalangan Syafi’iyyah berpendapat : Aurat anak-anak baik pria atau wanita dalam shalat baik ia telah muraahiq (usia menjelang dewasa) atau belum seperti halnya aurat orang dewasa.Sedang aurat mereka diluar shalat menurut pendapat yang paling shahih juga seperti orang dewasa.

Aurat anak kecil yang belum murahiq bila ia pria maka seperti aurat diantara para mahram bila ia sudah mampu mensifati aurat yang ia lihat namun tanpa disertai syahwat, bila disertai syahwat maka auratnya seperti halnya orang dewasa.Sedang auratnya bila masih belum mensifati aurat yang ia lihat maka auratnya seperti tidak ada hanya saja diharamkan melihat kelamin dan duburnya bagi selain pengasuhnya.

Aurat anak kecil yang belum murahiq bila ia telah menimbulkan pesona syahwat menurut ukuran akal normal maka seperti wanita dewasa bila belum menimbulkan pesona maka tidak, namun haram melihat kemaluannya bagi selain pengasuhnya. [ Al-Fiqh alaa Madzaahib al-Arba’ah I/198 ].

نظر الرجل إلى الصغيرة :9 - اتفق الفقهاء على أن النظر إلى الصغيرة بشهوة حرام ، مهما كان عمرها ، ومهما كان العضو المنظور إليه منها ، واتفقوا أيضا على أنه يجوز للرجل أن ينظر بغير شهوة إلى جميع بدن الصغيرة التي لم تبلغ حد الشهوة سوى الفرج منها .

Semua Ulama sepakat bahwa melihat aurat anak kecil wanita dengan disertai syahwat maka haram hukumnya, usia berapapun anak kecil tersebut dan dibagian tubuh manapun yang ia lihat, dan Ulama juga sepakat bahwa diperbolehkan bagi pria dewasa melihat dengan tanpa syahwat terhadap anak kecil wanita yang belum sampai pada usia yang menimbulkan gelora kecuali pada kemaluannya. [ Al-Mausuu’h al-Fiqhiyyah 40/347 ].

Jadi dapat di simpulkan bahwa : Sebaiknya di ajarkan menutup aurot sejak kecil atau dini, agar menjadi kebiasaan sampai mencapai baligh nanti.,

( WAG Santri Indonesia )