Rabu, 31 Mei 2017

Santri Joosss Global Award Bulan Mei 2017

Daftar Pemenang SJGA pada bulan Mei 2017 WAG Santri Indonesia

Santri Baper Award
- Kang Kamal (WAG K)

Miss Santri Award
- Mbak Finurika (WAG J)

Mr. Santri Award
- Kang Mangsyur (WAG J)

Santri Sholawat
- Mbak Febry (WAG L)

Tadarus Qur'an Terbanyak
- Kelas WAG SANINDO C

Santri Hero Bulan April 2017
- Mbak Rachma (WAG D)

( WAG Santri Indonesia )

Selasa, 30 Mei 2017

Kajian Safiinah An Najah BAB Macam Macam Najis

Kajian Safiinah An Najah
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
🔰 BAB : Macam Macam Najis

Lafadz Arob

(فَصْلٌ) النَّجَاسَاتُ ثَلَاثَةٌ: مُغَلَّظَةٌ وَمُخَفَّفَةٌ وَمُتَوَسِّطَةٌ  . الْمُغَلَّظَةُ : نَجَاسَةُ الْكَلْبِ وَالْخِنْزِيْرِ وَ فَرْعِ أَحَدِهِمَا . وَالْمُخَفَّفَةُ : بَوْلُ الصَّبِيِّ الَّذِيْ لَمْ يَطْعَمْ غَيْرَ اللَّبَنِ وَ لَمْ يَبْلُغِ الْحَوْلَيْنِ. وَ الْمُتَوَسِّطَةُ : سَائِرُ النَّجَاسَاتِ.

Lafadz Latin Annajaasaatu Tsalaatsun : Mughollazhotun , Wa Mukhoffafatun, Wa Mutawassithotun . Wal Mughollazhotu Najaasatul Kalbi Wal Khinzhiiri Wafar’i Ahadihima . Wal Mukhoffafatu Baulushshobiyyi Alladzii Lam Yath’am ghoyrollabani Walam Yablughil Haulaini Wal Mutawassithotu Saairunnajaasaati

Terjemah :

Najis-najis ada 3, yaitu:
1. Najis mugholadhoh.
2. Najis mukhoffafah.
3. Najis mutawassithoh.
Najis mugholadhoh adalah najis anjing, babi dan peranakan dari salah satu anjing dan babi. Najis mukhoffafah adalah kencingnya bayi laki-laki yang belum mengkonsumsi apapun selain susu dan belum mencapai usia 2 tahun. Najis mutawassithoh adalah sisa najis yang lain.

Najasah (Najis)

Najis atau najasah dalam bahasa Arab artinya kotoran atau sesuatu yang menjijikan dalam ilmu fiqih ialah kotoran atau sesuatu yang menjijikan yang bisa menghalangi kesempurnaan shalat.

Pembagian Najis:

Najis dibagi menjadi Tiga Bagian:

1. Najis Mugholladzoh. (Berat)

Najis yang berat yaitu anjing, babi dan anak yang lahir dari keduanya.

Cara mensucikannya ialah dicuci bersih dengan air 7 kali dan salah satunya wajib dicuci dengan tanah.

Cara ini berdasarkan sabda Rasulallah saw: “Sucinya tempat (perkakas) seseorang diantara kamu apabila telah dijilat oleh anjing, adalah dengan dicuci tujuh kali. Permulaan diantara pencucian itu (harus) dicuci dengan tanah”. (HR. Muslim)

2. Najis Mukhofafah (Ringan)

Ialah najis yang ringan, seperti air kencing anak laki-laki yang usianya kurang dari dua tahun dan belum makan apa-apa, selain air susu ibunya.

Cara membersihkannya, cukup dengan memercikkan air bersih pada benda yang terkena najis. 

Rasulallah saw bersabda: “Barangsiapa yang terkena air kencing anak wanita, harus dicuci. Dan jika terkena air kencing anak laki-laki cukuplah dengan memercikkan air padanya”. (HR. Abu Daud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan al-Hakim)

3. Najis Mutawassithah (Sedang)

Najis yang sedang, yaitu najis selain najis mughaladzah (berat) dan najis mukhafafah (ringan) seperti: Arak, darah, kotoran, kencing dll.

🌷Cara mensucikan najis mutawasithah (sedang) terbagi atas dua bagian:

1. Najis ‘Ainiah
Najis ‘Ainiah yaitu najis yang memiliki bentuk atau wujud dan bisa dilihat oleh mata. Ia memiliki warna, rasa dan bau. Kalau terkana najis ini, cara mensucikannya dengan menghilangkan zatnya sampai hilang warna, rasa dan baunya. Semasih najis itu belum hilang salah satu dari zatnya yaitu warna, rasa dan baunya, maka hukum benda itu masih tetap najis. Jika warna dan bau belum juga hilang setelah dicuci karena mendapat kesulitan maka hukum benda itu suci.

2. Najis Hukmiah
Najis Hukmiyah yaitu najis yang tidak memiliki bentuk atau wujud dan tidak bisa dilihat oleh mata. seperti kencing yang sudah kering. Kalau terkana najis ini, cara mensucikannya cukup dengan mengalirkan air pada bekas najis tersebut.

Pertanyaan :
Nanya ya, temen sy pernah nggak sengaja kena anjing kan, itu dia bingung cara mensucikannya, nah itu bagaimana yak caranya?

Jawab :
tempat yg terkena najis itu dibasuh 7 kali. 1 basuhan air dicampur dgn debu yg suci. terserah campuran tdi mw diawal basuhan, di tengah, atw di akhir.

Pertanyaan :
Hehehe siap siap, orang awam mau tanya hal hal sepele nih, mohon dimaklumi yaa

1. Terkait anjing dan babi itu, khusus untuk air liur atau seluruh badanya yg najis? Terus Bagaimana hukum memelihara atau beternak anjing/babi?

2. Tetangga saya anak kecil belum umur dua tahun dan konsumsi utama asi tp kalo kencing sudah cukup berbau yg kalo hanya dipercikan air bau masih ada, apakah masuk kategori cara pembersihan nya sperti pd najis sedang?
Yg saya maksdkan kalo dibawah dua tahun dan udah mulai mengkonsumsi selain asi (kadarnya dikit) dan air kencingnya mulai meninggalkan bau, apa pembersihan nya ckup dipercik atau disiram seperti pd najis sedang

Jawab :
1. Dalam hal najis.. babi dan anjing itu terhitung semuanya... Tanpa ada pengecualian nya.. untuk hal memelihara di perbolehkan dengan 7an untuk menjaga atau sebagai penjaga rumah.. kalau beternak belom pernah ada selama ini.. karena babi dan anjing termasuk hewan yg di haramkan oleh Allah bagi ummat Islam..
Daerah badan anjing yg basah . . Itu najis
Klo bulu sbnrny nggx tp enjing kan suka jilat" bulu jd ny najis . .
Memelihara enjing gpp asal hany utk menjaga rumah klo utk d.pelihara jg gx boleh krn menyebabkan gx da malaikat yg datang k.rumah

2. Ya Brati masuk kategori najis mutawassitoh dan cara mensucikan nya harus di guyur sampai baunya sirna

sedikit tambahan
BaYi laki laki yg umurnya dibawah 2 tahun belom menkonsumsi selain air susu ibu maka najis nya di kategorikan najis ringan atau mukhoffafah dan cukup dengan percikan air saja sudah suci..

Wallahu'alam

( WAG SANTRI INDONESIA )

Kamis, 25 Mei 2017

Ajang Bakat Santri

LOMBA DESAIN POSTER 2017

Assalamualaikum Santri Indonesia!!! Kamu jago desain dan siap mengukir prestasi melalui karya terbaikmu?
Dalam rangka memeriahkan bulan Ramadhan dan Harlah Pertama Whatsapp Grup Santri Indonesia (WAG Sanindo), Sanindo Jatim  mengajak kalian untuk berpartisipasi dalam Lomba DESAIN POSTER  dengan tema

Cahaya Ramadhan digenggaman Santri

🏮 KETENTUAN LOMBA🏮
- Lomba terbuka untuk umum
- Biaya pendaftaran Gratis
- Peserta wajib follow Instagram @sanindojatim  dan instagram @wagsantri
- Karya asli bukan jiplakan
- Karya asli tidak jiplakan
- Tidak mengandung SARA & Paham Radikalisme
- Belum pernah dipublikasikan dan tidak sedang diikutkan lomba lainnya
- Posting karya via instagram, tag dan mention @sanindojatim dengan hastage #CRDS_Sanindo

🏮 DURASI LOMBA🏮
- Lomba dimulai tanggal 1 Ramadhan 1438 H
- Like & penilaian dimulai tanggal 1-25 Ramadhan 1438 H
- Pengumuman pemenang tanggal 27 Ramadhan 1438 H

🏮HADIAH🏮
Rebut juara 1, 2 & 3 beserta piagam penghargaan dengan total hadiah ratusan ribu rupiah.

🏮CONTACT PERSON🏮
Saif -> 0857-9169-0223
Elok -> 0857-9065-9519

#wagsantriindonesia

Ulama

Diskusi Tanya Jawab WAG SANTRI INDONESIA

Selasa, 23-Mei-2017
(20:00-22:00)
120 Menit
Sa'il : Kang Hafid Hudayatulloh
  ➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

Diskripsi Masalah
Para ulama tidak hanya mewarisi risalah Nabi,.. tetapi juga mewarisi misi dakwah Nabi., mewarisi sifat dan akhlak Nabi., juga mewarisi keistiqamahan, keteguhan, kesabaran, semangat dan keberanian beliau dalam memperjuangkan dan membela agama ini tanpa pernah khawatir dan takut terhadap celaan para pencela.., Para ulama pun seharusnya ‘mewarisi’ penderitaan Rasulullah SAW.. yang banyak dihadapkan pada ragam tantangan, celaan, hujatan bahkan penganiayaan secara fisik dari para penentang dakwah Nabi..

Saya pernah mendengar tentang hikayah dialog imam syafi'i..
"Ulama seperti apa yg kami harus ikuti di akhir zaman wahai guru?"

Imam Syafi'i menjawab: "Ikutilah..ulama yg dibenci kaum kafir, kaum munafiq, dan kaum fasik..."

"Dan jauhilah ulama yg disenangi kaum kafir, kaum munafiq, dan kaum fasik..."

وسئل الإمام الشافعي رحمه الله تعالى: كيف تعرف أهل الحق في زمن الفتن؟! فقال: "اتبع سهام العدو فهي ترشدك إليهم".

nah yg dimaksud imam Syafi'i itu ulama yg bagaimana.? Karena menurut penilaian saya ulama dari kalangan ulama terutama indonesia,. mereka sangat disenangi oleh semua kalangan, baik kafir, munafiq, dan fasik.,. kecuali dari kalangan orang islam itu sendiri yg menuduh liberal, syiah dan lain lain.. tapi ada juga kalangan ulama yg terlalu keras...

Pertanyaannya:
1. Apa saja kriteria orang bisa di sebut ulama ?

Menurt saya.
Di indonesia g ada ulama'
Wes g usah capek2 cari ulama'di
Indonesia,Ulama' kok meresahkan.
Katanya ulama' rahmat lil alamin.
Cb mui apa udah menjadi rahmat???
Bagi satu golongan beliau beliau adalah ulama'.
Tapi bagi golongan lain,
Malah beliau dianggap meresahkan dan dianggap sesat,  lebih lebih kafir.
Bingung kan klo bahas ulama' di indonesia

ouw... tpi bukan'x sdah dri dlu klo mengenai perbedaan pemahaman...
sjak nabi muhammad SAW wafat sdah bnyak terjadi perbedaan pendapat & pemahaman yg mengakibatkan perpecahan...
brartie smenjak beliau wafat sdah gk ada lgie ULAMA'...

definisi ulama,علماء jamaknya lafal عالم..
Artinya orang2 yg tau.
Tapi yg berlaku di masyarakat adalh org yg mengetahui prmsalhan

Ulama ada dua...
Ulama salaf dan kholaf..
Ada berbagai macam pendapat tentang itu mb, tapi yg lebih arjah..
Ulama salaf dari abad ke 1 hijriyah sampai 3 hijriyah..
Untuk 4 hijriyah sampai seterusnya itu ulama khalaf...

kriteria nya munkin harus seperti nabi SAW...

4 Sifat Nabi: Shiddiq, Amanah, Fathonah, dan Tabligh

Untuk kriterianya mnurut saya tdak
Ada.  Krna ulma itu adalah sebutan tk bersyarat .  sprti halnya kyai dan ustadz. ..
Kanjeng Nabi dan ulama2 salaf iku sederhana kehidupane, tapi bukan berarti mlarat.
Hidupnya hanya untuk memikirkan ummat .
bedo ambi kebanyakan wong2 sak iki, geleme sederhana lek pas wayah mlarat thok, tp iku jek mending... sing lebih  parah lagi.. wes mlarat tp ora gelem sederhana.
Hidupnya dipikirkan ummat...

Nmr 1 kita kenali dulu ulama nya

Didunia ini ulama dibagi menjadi 2 bagian:

1. Ulama su’ (ulama yang jahat)

2. Ulama pewaris Nabi

Sifat Ulama Su’ (Ulama Yang Jahat)

Ulama su’ memiliki sifat cinta yang berlebihan terhadap kesenangan dunia. Ibnu Qudamah menjelaskan tentang mereka dengan mengucapkan: “Mereka adalah orang-orang yang bertujuan menggunakan ilmu agama untuk bersenang-senang dengan dunia dan mencapai kedudukan yang tinggi disisi pendukungnya. Dalam sebuah hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

“Dari abu Hurairah radliyallahu ‘anhu dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bahwasanya beliau bersabda: “Barang siapa yang mempelajari suatu ilmu yang semestinya untuk mencari wajah Allah, (kemudian) dia tidak mempelajarinya melainkan untuk mendapatkansebuah tujuan dunia, dia tidak akan mendapatkan wangi surga di hari kiamat nanti.” (HR. Abu dawud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Ahmad)

Dalam riwayat lain Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

“Barang siapa yang mempelajari  ilmu agama untuk membanggakan diri terhadap para ulama atau mendebat orang-orang yang bodoh atau mengalihkan perhatian manusia kepadanya, maka dia di neraka.” (HR. Tirmidzi)

Sebagian Salaf menandaskan: “Manusia yang paling menyesal disaat meninggal dunia adalah orang alim yang menyia-nyiakan ilmunya.”

Sifat Ulama Pewaris Nabi.
Mereka mengetahui bahwa dunia itu hina dan akhirat itu mulia. Keduanya seperti dua madu (dibawah seorang suami). Oleh kerena itu mereka lebih mengutamakan akhirat. Hal ini mereka realisasikan dalam bentuk perbuatan yang tidak pernah menyelisihi ucapan mereka. Mereka cenderung mempelajari ilmu yang bermanfaat di akhirat dan menjauhkan diri dari ilmu yang sedikit manfaatnya.

berfikir keras.. di Indonesia ada Mbah Hasyim jombang, ada Mbah Abdul Karim lirboyo, ada Mbah maimun sarang, ada Mbah Ali Maksum cilacap, ada Mbah Gus Dur jombang, ada habib di setiap kota, ada Mbah Kholil bangkalan, ada banyak wali yg tidak di ketahui ke majduban nya seperti Mbah Fanani pertapa di dieng.. banyak Ulama' yg tidak ingin ketahui keistimewaan nya...

Kalau menurut saya ini adalah karomah Ulama' Indonesia yg mana dakwah mengislamkan tanah Jawa dan  menyebarkan agama Islam tanpa adanya perpecahbelahan dan pertempuran..
Jadi untuk kriteria ulama yg patut di ikuti adalah ulama yg memiliki visi misi mengislamkan masyarakat dengan tanpa adanya kekerasan..
Ini sesuai tatacara waliyullah dalam berdakwah dan berhasil merekrut hampir 90% masyarakat tanah jawa

عن حذيفة بن اليمان رضي الله عنهما أنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « إن فضل العلم خير من فضل العبادة، وخير دينكم الورع

وخير دينكم الورع..

Sbaik2nya agamakalian adalah wira'i ..
Mungkin yg di mksud adalah pengamalannya..
Intinya hadits tsb menyebut bahwa "keutamaan ilmu lbih baik dri keutamaan ibadah.."
Karna orang ibadah tanpa ilmu keabsahamnya di ragukan .. Tapi orang nongkrong pake ilmu .. Pastilah ada manfaatnya
Percayalah percayalah 🤣🤣

2. Apakah pendapat imam Syafi'i bertentangan dengan Kriteria Ulama zaman sekarang ?

Ini di karenakan UANG.. karena uang aqidah hilang.. ulama yg suka uang banyak yg berjuang ulama yang tawadlu semakin terpojok dan hanya bisa berdoa

Ya itulah mas/mbak, jaman sekarang mah apa2 harus ada uang to.
Berbeda dengan pada jaman Nabi, para Nabi dl bersusah payah mensyiarkan Islam dengan penuh perjuangan, akan tetapi umatnya terdahulu ada yg mengikuti dan ada yg membangkang.
Pertanyaannya, mereka yang cukup itu adalah mereka yang selalu bersyukur kepada Allah dan mereka adalah org terkaya diantara org2 yg bergelimangan harta.
Jadi kita ketahui, ada 2 perbedaan kaya dan miskin.
1. Org yg kaya adalah dia yg selalu merasa cukup atas apa yg telah diberikan.
2. Org yg miskin ialah dia yg selalu merasa kurang, sdh dapat yg bagus, masih kurang, dapat uang berjuta2, masih saja kurang.

Mereka (org kafir) memang membenci para ulama2, tapi apabila para kafir itu memberontak, maka umat muslim akan melawan mereka, maka dari itu para kaum kafir berhenti dl sementara menjalankan aksinya, dan  sedikit demi sedikit mereka juga menyusun rencana utk mnghancurkan kita umat Nabi Muhammad saw.

Karena makhluk yang nomor satu bagi Iblis ialah Rasulullah saw, karna beliau juru selamat bagi umatnya, maka nya sampai saat ini bnyak yg mmbenci keturunan2 nabi, ssungguhnya mereka adalah pengikut iblis laknatullah.

Jaman skrg sdh ada kok ulama yg di benci oleh kaum kafir, itulah salah satunya.

3. Seperti apakah ulama yang bisa disebut rohmatan lil'aalamiin, yang bisa kita ikuti, atau kita percayai?

Dalam sekian banyak hadits, umat Islama diwajibkan mengikuti golongan al-jama’ah. Kata al-jama'ah dalam hadits-hadits tersebut mengacu pada arti al-sawad al-a'zham (mayoritas umat Islam), dengan artian bahwa Ahlussunnah Wal-Jama'ah adalah aliran yang diikuti oleh mayoritas umat Islam. Pengertian ini, sesuai dengan dua hal.
Pertama; makna jama’ah secara kebahasaan, yaitu sekumpulan apa saja dan jumlahnya banyak (‘adadu kulli syay’in wa katsratuhu). (Lihat: Ibnu Manzhur, Lisan al-‘Arab, juz 8, hal. 53; dan al-Zabidi, Taj al-‘Arus min Jawahir al-Qamus, juz 1, hal. 5167.).

ﺿﻼﻟﺔ . ﻓﺈﺫﺍ ﺭﺃﻳﺘﻢ ﺍﺧﺘﻼﻓﺎ ﻓﻌﻠﻴﻜﻢ ﺑﺎﻟﺴﻮﺍﺩ ﺍﻷﻋﻈﻢ

Kedua; hadits-hadits shahih mewajibkan umat Islam mengikuti golongan mayoritas. Hadits-hadits tersebut antara lain:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه يَقُولُ، سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: إِنَّ أُمَّتِيْ لاَ تَجْتَمِعُ عَلَى ضَلاَلَةٍ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ اِخْتِلاَفًا فَعَلَيْكُمْ بِالسَّوَادِ اْلأَعْظَمِ. (حَدِيْثٌ صَحِيْحٌ بِطُرُقِهِ).

“Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, berkata: "Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya umatku tidak akan bersepakat pada kesesatan. Oleh karena itu, apabila kalian melihat terjadinya perselisihan, maka ikutilah kelompok mayoritas."
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibn Majah (3950), Abd bin Humaid dalam al-Musnad (1220), al-Thabarani dalam Musnad al-Syamiyyin (2069), al-Lalaka'i dalam Syarh Ushul I'tiqad Ahl al-Sunnah (153) dan Abu Nu'aim dalam Hilyat al-Auliya' (9/238). Al-Hafizh al-Suyuthi menilai hadits ini shahih dalam al-Jami' al-Shaghir (1/88). Demikian pula Syaikh Syu'aib al-Arna'uth juga menilai hadits tersebut kuat dan dapat dijadikan hujjah berdasarkan syawahid-nya dalam tahqiq Siyar A'lam al-Nubala' (12/196-197).

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: لاَ يَجْمَعُ اللهُ أُمَّتِيْ عَلىَ ضَلاَلَةٍ أَبَدًا، وَيَدُ اللهِ عَلىَ الْجَمَاعَةِ هَكَذَا، فَاتَّبِعُوا السَّوَادَ اْلأَعْظَمَ، فَإِنَّهُ مَنْ شَذَّ شَذَّ فِي النَّارِ. (حَدِيْثٌ حَسَنٌ).

“Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Allah tidak akan mengumpulkan umatku atas kesesatan selamanya. Pertolo-ngan Allah selalu atas golongan terbanyak. Ikutilah golongan terbesar, karena orang yang mengucilkan diri (dari golongan terbanyak), berarti mengucilkan dirinya ke neraka.”
Hadits tersebut diriwayatkan oleh al-Hakim, al-Mustadrak (1/115); Abu Nu’aim, Hilyah al-Auliya’ (3/37); dan al-Thabarani, al-Mu’jam al-Kabir, (12/447). Hadits ini bernilai hasan. Lihat, al-Hafizh al-Haitsami, Majma’ al-Zawaid (5/218).

Coba kita baca bersama

سيكون في أمتي اختلاف وفرقة ، قوم يحسنون القيل ويسيئون الفعل

“Akan ada perselisihan dan perseteruan pada umatku, suatu kaum yang memperbagus ucapan dan memperjelek perbuatan (akhlak yang buruk) “.

يَدْعُونَ إِلَى كِتَابِ اللَّهِ وَلَيْسُوا مِنْهُ فِى شَىْءٍ

" Mereka mengajak pada kitab Allah tetapi justru mereka tidak mendapat bagian sedikitpun dari Al-Quran ". (Sunan Abu Daud : 4765).

Urutannya adalah ilmu -> amal -> akhlak

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Rangkuman Diskusi WAG F

Pertanyaannya:
1. Apa saja kriteria orang bisa di sebut ulama ?

🔹Kriteria ulama,
Ulama kan brasal dri kata 'alim yg artinya tau..terminologinya orang yg tau/paham agama islam,
Dapat di simpulkan bahwa ulama adlh mereka yg tau dan paham ilmu agama, mereka mempraktekkan ilmunya, dn mengajarkan kepda umat.. namun dgn ctatan bahwa ilmu mereka benar secara syariat dan ittiba' sunnah rasulullah serta menggunakan ijma dn qiyas...
🔹Diantara ciri-ciri ulama adalah:
▪Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah mengatakan: “Mereka adalah orang-orang yang tidak menginginkan kedudukan, dan membenci segala bentuk pujian serta tidak menyombongkan diri atas seorang pun.” Al-Hasan mengatakan: “Orang faqih adalah orang yang zuhud terhadap dunia dan cinta kepada akhirat, bashirah (berilmu) tentang agamanya dan senantiasa dalam beribadah kepada Rabbnya.” Dalam riwayat lain: “Orang yang tidak hasad kepada seorang pun yang berada di atasnya dan tidak menghinakan orang yang ada di bawahnya dan tidak mengambil upah sedikitpun dalam menyampaikan ilmu Allah.” (Al-Khithabul Minbariyyah, 1/177)

“Mereka adalah orang yang tidak mengaku-aku berilmu, tidak bangga dengan ilmunya atas seorang pun, dan tidak serampangan menghukumi orang yang jahil sebagai orang yang menyelisihi As-Sunnah.”

▪Mereka berpendapat bahwa kebenaran dan hidayah ada dalam mengikuti apa-apa yang diturunkan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Dan orang-orang yang diberikan ilmu memandang bahwa apa yang telah diturunkan kepadamu (Muhammad) dari Rabbmu adalah kebenaran dan akan membimbing kepada jalan Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Terpuji.” (Saba: 6)

▪Mereka adalah orang yang paling memahami segala bentuk permisalan yang dibuat Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam Al Qur’an, bahkan apa yang dimaukan oleh Allah dan Rasul-Nya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Demikianlah permisalan-permisalan yang dibuat oleh Allah bagi manusia dan tidak ada yang memahaminya kecuali orang-orang yang berilmu.” (Al-’Ankabut: 43)

▪Mereka adalah orang-orang yang memiliki keahlian melakukan istinbath(mengambil hukum) dan memahaminya. Allah Subhanahu wa Ta’ala
“Apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan atau ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Kalau mereka menyerahkan kepada rasul dan ulil amri diantara mereka, tentulah orang-orang yang mampu mengambil hukum (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (rasul dan ulil amri). Kalau tidak dengan karunia dan rahmat dari Allah kepada kalian, tentulah kalian mengikuti syaithan kecuali sedikit saja.” (An-Nisa: 83)

▪Mereka adalah orang-orang yang tunduk dan khusyu’ dalam merealisasikan perintah-perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah

2. Apakah pendapat imam Syafi'i bertentangan dengan kriteria Ulama zaman sekarang ?

🔹Kalo dilihat dari kriteria imam syafii,
Sebenernya mayoritas ulama di indonesia kan bermadzhab syafii, banyak kok yg berpegang teguh dengan ajaran madzhabnya..
Memang benar jika saat ini bnyak ulama yg multipemahaman dalam agama, hal ini disebabkan oleh ulama yg mereka ikuti, biasanya dari luar negeri..  nah yg luar negeri inilah yg terkadang berbeda dgn madzhab di indonesia.
Namun, ulama syafiiyah masih tetap lestari di indonesia, sepeti ulama pondok2 salaf, dan banyak lagi lainnya..

3. Seperti apakah ulama yang bisa disebut rohmatan lil'aalamiin, yang bisa kita ikuti, atau kita percayai?

🔹 Ulama yang rohmatan lil 'alaamin mnurt saya ulama yg dpt membimbing dan mnyentuh hatimu...bnyk yg mngetahui tntang ilmu dan pinutur...tp tdk smua dpt menyentuh hati..Rosululloh itu itu seorg pemimpin tdk keras tp tegas tdk cuman memberi ilmu tp beliau telah melakukannya lbh dahulu dan beliau juga lemah lembut pd siapapun.

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Hasil Rekap Diskusi WAG E

Pertanyaannya:
1. Apa saja kriteria orang bisa di sebut ulama ?

Jawab :
A. Kriteria orang di sebut ulama, menurut saya. Orang itu selalu berpegang kepada firman2 nya allah, dan hadist2 nya rasulullah, dan juga selalu mengajak umat untuk selalu berpegang teguh kepada firman allah dan hadist2 rasulullah saw

B. Menurut saya tidak bertentangan, karena memang sesungguhmya di dunia ini ada imam syafi'i,maliki,hambali,dan hanafi. Mungkin saja yang bertentangan itu karena beda madzhab saja, tp sesungguhnya di mata allah semua madzhab insya allah benar, asal kita yakin saja apa yg kita lakukan semata2 karena allah

C. Ulama yang berani membela yang benar, ulama yang berpegang teguh kepada firman allah dan hadist rasulullah, ulama yang berani berperang melawan kemunafikan, kekafiran yang ada di dunia ini, ulama yang berani berjihad semata mata karena allah, semata2 karena ridho allah swt

2. Apa pendapat imam Syafi'i bertentangan dengan kriteria Ulama zaman sekarang ?

Jawab :
Hakikat seorang ulama :
Seorang alim ulama itu pda hakikatnya meninggalkan persaingan dan perdebatan.
Imam Syafi'i RA berkata : aku mendengar Sufyan ( salah satu ulama ) sesungguhnya org alim tidak saling menyalahkan, berdebat yg salah, dan org alim ulama pda hakikatnya menyampaikan hal2 (hikmah Allah) yg benar dan apabila yg disampaikan diterima maka berkatalah alkhamdulillah dan jika ditolak juga mengatakan alkhamdulillah.
Dan menurut imam Abdullah Al Haddad : org2 yg jalan di ahli Haq tidak mau bertengkar, menang2an, dan lainnya, selalu menghindarkan perdebatan, dan apabila mengharuskan menjawab cukup dgn menyampaikan satu kalimat. Seorang ulama tdk akan mengatakan dirinya sbg ulama.
WaAllahu'alam bi showab..
Dr kitab manhajuz sawi karangan Al habib Husein bin smith RA.

3. Seperti apakah ulama yang bisa disebut rohmatan lil'aalamiin, yang bisa kita ikuti, atau kita percayai?

Jawab :
Tafsirnya, ibnu katsir:
Al-Hasan Al-Basri mengatakan bahwa orang yang alim ialah orang yang takut kepada Tuhan Yang Maha Pemurah sekalipun dia tidak melihat-Nya, menyukai apa yang disukai-Nya, dan menjauhi apa yang dimurkai-Nya. Kemudian Al-Hasan membacakan firman-Nya: Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Maha Pengampun. (Fathir: 28)
Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud r.a. yang mengatakan bahwa orang yang alim itu bukanlah orang yang banyak hafal hadis, melainkan orang yang banyak takutnya kepada Allah. 
Ahmad ibnu Saleh Al-Masri telah meriwayatkan dari Ibnu Wahb, dari Malik yang mengatakan, "Sesungguhnya berilmu itu bukanlah karena banyak meriwayatkan hadis, melainkan ilmu itu adalah cahaya yang dijadikan oleh Allah di dalam kalbu." Selanjutnya Ahmad ibnu Saleh Al-Masri menjelaskan bahwa takut kepada Allah itu bukan dijumpai melalui banyak meriwayatkan hadis. Dan sesungguhnya ilmu yang diharuskan oleh Allah Swt. agar diikuti hanyalah ilmu mengenai Al-Qur'an, sunnah, dan apa yang disampaikan oleh para sahabat dan orang-orang yang sesudah mereka dari kalangan para imam kaum muslim. Hal seperti ini tidak dapat diraih melainkan dengan melalui periwayatan. Dengan demikian, yang dimaksud dengan cahaya ialah pemahaman mengenai ilmu tersebut dan pengamalannya dalam realita kehidupan.
Sufyan As-Sauri telah meriwayatkan dari Abu Hayyan At-Tamimi, dari seorang lelaki yang telah mengatakan bahwa ulama itu ada tiga macam, yaitu ulama yang mengetahui tentang Allah dan mengetahui tentang perintah Allah; ulama yang mengetahui tentang Allah, tetapi tidak mengetahui tentang perintah Allah; dan ulama yang mengetahui tentang perintah Allah, tetapi tidak mengetahui tentang Allah. Orang yang alim (ulama) yang mengetahui tentang Allah dan mengetahui tentang perintah Allah ialah orang yang takut kepada Allah Swt. dan mengetahui batasan-batasan serta fardu-fardu yang telah ditetapkan-Nya. Dan orang yang alim tentang Allah, tetapi tidak alim tentang perintah Allah ialah orang yang takut kepada Allah, tetapi tidak mengetahui batasan-batasan dan fardu-fardu yang ditetapkan-Nya. Dan orang alim tentang perintah Allah, tetapi tidak alim tentang Allah adalah orang yang mengetahui batasan-batasan dan fardu-fardu yang ditetapkan-Nya, tetapi tidak takut kepada Allah.

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

Hasil Diskusi WAG Sanindo C

HASIL DISKUSI

1. Apa saja kriteria orang bisa disebut Ulama?
Ada bnyak pendapat tentang ulama'
Ibnu 'asyur dan at thaba'i memahami kata ulama dalam arti mendalami ilmu agama, ath thaba'i menulis bahwa ulama adalah mengenal Allah dengan nama, sifat' dan perbuatannya, pengenalan yg bersifat sempurna sehingga hati mereka menjadi tenang, keraguan dan kegelisahan menjadi sirna, dengan kata lain ulama' adalah orang" yang mengetahui tentang Allah dan syari'at
Sayyid Qutub mengatakan ulama adalah mereka yang memperhatikan kitab yg menakjubkan (al qur'an)

Dalam al qur'an Surat Asyu'ara ayat 197 firman Allah SWT yang artinya ; Dan apakah tdk cukup menjadi bukti bagi mereka bahwa para ulama bani Israil mengetahuinya ? " Mujahid berkata "yakni Abdullah bin salam, salaman dan lain lainnya yang memeluk islam"

Dengan kata lain Ulama di tunjukkan kpd siapa saja yang memiliki pengetahuan seputar kitab" suci terdahulu.
menirit dawuhipun kyai asrory, ulama adalah "humulladI idA ru'u dzukirolloh"
Mereka yg kita melihatnya saja, kita jd ingat kpd ALLOH, jd ingat kpd akhirat, jd ingat kpd dosa2 kita.

2. Apakah pendapat imam Syafi'i bertentangan dengan kriteria Ulama zaman sekarang ?

Harus diselidiki dulu bgmn latar belakang kondisi masyarakat ketika Imam Syafii mengeluarkan, pernyataan tersebut, mungkin di zaman Imam Syafii, org2 kafir berani terang2an menyatakan kebencian terhadap ulama.
Tapi di zaman skrg org kafir suka berpura2 manis di depan kita saja.
Kalau islam rahmatan lil alamin hasilnya membuat org yg beda agama sekalipun dapat welcome terhadap islam itu sendiri, dan para tokoh nya lebih di hormati, namun hal itu bisa di tuduh lembek oleh org islam sendiri karena tidak berani bersikap tegas dan keras terhadap kemungkaran. Kalau musim pemilu atau pilkada semua orang yg mau nyalon berlomba2 mendekati ulama utk mdpt legitimasi dari masyarakat. Itu jg perlu diperhatikan.

3. Seperti apakah ulama yang bisa disebut rohmatan lil'aalamiin, yang bisa kita ikuti, atau kita percayai.

Ulama yg sehari2 nya mengajak para umatnya ke syariat beribadah lagi. Seperti gerakan sholat jamaah. Sholawatan bersama. Sodaqohnyaa bersama. Ngaji bersama. Intiya Memperkokoh iman dalam hati msalah syariat yg terutama. Trus nnty hakikat dan marifatnya. Tanpa berbenturan kerasisan atau kontroversi.

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

( WAG Santri Indonesia ) 🕋

Senin, 22 Mei 2017

Kajian Safiinah An Najah BAB Benda-benda Najis yang bisa menjadi Suci

BAB : Benda-benda Najis yang bisa menjadi Suci

▪ Lafadz Arob:

(فَصْلٌ) الَّذِيْ يَطْهُرُ مِنَ النَّجَاسَاتِ ثَلَاثَةٌ: الْخَمْرُ إِذَا تَخَلَّلَتْ بِنَفْسِهَا وَ جِلْدُ الْمَيْتَةِ إِذَا دُبِغَ وَ مَا صَارَ حَيَوَانًا.

▪ Lafadz Latin:
Alladzi yathuru minan najasati tsalatsatun: alkhomru idza takhollalat binafsiha, wa jildul maytati idza dhubigho wa ma shoro hayawanan.

Terjemahan:
Adapun benda-benda najis yang bisa menjadi suci ada 3, yaitu:

1. Khomer (minuman keras) jika menjadi cukak dengan sendirinya.
2. Kulit bangkai jika disamak.
3. Sesuatu yang menjadi hewan.

Keterangan:

Ada 3 perkara najis yang bisa menjadi suci:

1. Arak ketika menjadi cuka, dengan sendirinya atau secara alamiah. Perubahan dari arak menjadi cuka tanpa ada campuran seperti kimia atau tidak dengan menggunakan alat. Maka jika perubahan dari arak menjadi cuka dengan menggunakan cairan kimia atau dengan menggunakan alat teknologi canggih, maka tetap dianggap tidak suci, alias masih termasuk barang yang najis.

2. Bagian dari bangkai binatang, apapun itu maka hukumnya najis. Tidak ada yang bisa menjadi suci kecuali kulitnya. Kulit bangkai bisa hilang sifat najisnya menjadi suci jika disamak. Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا دُبِغَ اْلإِهَابُ فَقَدْ طَهُر َ

"Ketika kulit bangkai disamak maka akan menjadi suci" (H.R. Muslim)

Menyamak adalah menghilangkan daging dan lemak yang menempel pada kulit dengan sesuatu yang menyengat seperti daun bidara. Meskipun alat yang digunakan untuk menyamak adalah benda najis seperti kotoran burung merpati. Jika kulit bangkai telah disamak, maka kulit menjadi suci luar dan dalam. Dan kulit yang telah disamak dihukumi seperti baju yang terkena najis, sehingga bisa suci dengan dicuci dengan air. Semua kulit hewan bisa suci, seperti buaya, ular, harimau dll, yang tidak bisa suci ialah kulit babi dan anjing, maka tidak bisa suci meski disamak. Karena kedua hewan tersebut hukumnya najis meski belum mati. Tanda bahwa kulit yang telah disamak telah suci adalah sekiranya ketika dimasukan ke dalam air maka bau busuknya tidak kembali lagi.

3. Hewan yang muncul dari sesuatu atau daging bagkai, meski dari bangkai hewan yang najis seperti bangkai anjing yang telah membusuk dan mengeluarkan ulat-ulat, maka ulat-ulat tersebut adalah hewan yang suci. Tetapi tidak semua perkara suci bisa dimakan.

Pertanyaan & Jawaban Kajian Kitab Safinnah An Najah

Kelas:  WAG Santri Indonesia D

Pertanyaan:
menyamak apakah hanya menghunakan daun bidara? terus apa daun bidara itu gimana bentuknya?

Jawaban:
Tata cara menyamak menggunakan barang yang bisa menghilangkan darah atau sejenisnya, dengan menggunakan suatu yang sepet atau kesat, seperti kayu trenggali walaupun yang digunakan itu najis seperti kotoran burung merpati maka barang tersebut sudah dapat digunakan untuk menyamak.

Adapun tatacara menyamak yaitu:
1. Menghilangkan sisa daging dan bau bacin sedangkan cara manghilangkan bau bacin tersebut dengan menghilangkan darah atau daging yang menempel di kulit.

2. Memakai sesuatu yang mempunyai rasa kesat atau sepet.

3. Kulit anjing dan kulit babi tidak bisa suci walaupun sudah di samak.

ref. fathul qorib..

wallahu'alam

Hasil diskusi tanya jawab Kajian Safiinah An Najah kelas C

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

Pertanyaan 1
P : Assalmualaikum.... sy mau brtanya ttg msalah arak...nh pa bila cuka tu berubah dengan cndrinya pakah ttp d katakan najis...

J :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَم وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

P : Cuka ituh brubh sndri a brubah yank bagaiamna?

J : cuka yg berubah mnjadi arak dengn sendrinya tanpa adanya campuran apapun
Itu khomer braty minuman haram

Pertanyaan 2
P : Assalamualaikum, saya mau tanya, kalau kita keluar keringat, terus keringat nya menepel dipakaian kita, lalu kita solat dlm keadaan seperti itu. Bagaimana hukum nya, apakah jdi najis.?

J : Yang membuat badan dan pakaian menjadi tidak suci adalah benda-benda najis. 

P : Apakah keringat suci?

J : Keringat yg keluar dr badan kita adalah suci.
Gini2 biar rada anu..

Penjelasan
Najis, sesuatu yg diluar tubuh kita. Seperti kotoran ayam dll, jilatan anjing, darah, bangkai, miras, segala sesuatu yg kluar dari kubul dan dubur.
»»  Debu dan keringat bukan benda najis karena tidak ada dalil yang menunjukkan kenajisannya. Karena itu, badan yang “kotor” karena debu atau keringat, tetap dihukumi suci sehingga sah melakukan shalat dalam keadaan badan berkeringat  (basah kuyup sekalipun) atau badan penuh debu.

عَنْ أُمِّ وَلَدٍ لإِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ أَنَّهَا سَأَلَتْ أُمَّ سَلَمَةَ زَوْجَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَتْ إِنِّى امْرَأَةٌ أُطِيلُ ذَيْلِى وَأَمْشِى فِى الْمَكَانِ الْقَذِرِ. فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « يُطَهِّرُهُ مَا بَعْدَهُ

dari Ummu walad Ibrahim bin Abdirrahman bin Auf bahwasanya dia pernah bertanya kepada Ummu Salamah, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata; Sesungguhnya saya seorang wanita yang memanjangkan ujung (bagian bawah) pakaianku dan berjalan di tempat yang kotor. Maka Ummu Salamah menjawab: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ia (bagian bawah pakaian yang kotor) tersucikan oleh tempat setelahnya (yang dilewati) “. (H.R.Abu Dawud)

عَنْ أَبِي سَ

P : Kalo keringet kecampur arak apa jadi najis?
Biasanya kalo org mabuk kan keringetan trus minum arak nya belepotan smpai keleher, badan. Terus solat dalam keadaan seperti itu, Apa sah?
Tpi dia sudah tidak mabuk, Hanya saja baju nya sma badan nya tercampur air keringet sma arak

J : Ini kalo minum arak, prnah dengar dari ustadz saya ibadahnya tdak diterima selama 40 hari.
Penjelasan
» Keringatnya tetap suci.
Adapun pakaian yg terkena air miras adalah najis.

P : Air arak kenapa najis, apa ada alasan nya?

J : Arak ituh belom tentu najis,
Ada perbedaan pendapat soal ini.
Ada yg berpendapat najis, tapi ada juga yg tidak.
yang  menyatakan bahwa khamar itu adalah najis. Ini adalah merupakan pendapat jumhur ulama, di antaranya adalah imam mazhab yang empat. Bahwa imam madzhab sepakat atas kenajisan khomr, kecuali ada pendapat dari syeikh robi'ah (gurunya imam malik) dan pendapat imam daud zhohiri yang bawakan oleh qodhi abu thoyib, bahwa khomr itu suci walaupun haram mengkonsumsinya. Wallohu a'lam

- Al majmu syarh muhadzab :

الكتب - المجموع شرح المهذب - كتاب الطهارة - باب إزالة النجاسة - نجاسة الخمر - الجزء رقم2

قال المصنف رحمه الله تعالى : ( وأما الخمر فهي نجسة لقوله عز وجل " { إنما الخمر والميسر والأنصاب والأزلام رجس من عمل الشيطان فاجتنبوه لعلكم تفلحون } ولأنه يحرم تناوله من غير ضرورة فكان نجسا كالدم ، وأما النبيذ فهو نجس ; لأنه شراب فيه شدة مطربة فكان نجسا كالخمر ) .

 
الحاشية رقم: 1( الشرح ) الخمر نجس عندنا ، وعند مالك وأبي حنيفة وأحمد وسائر العلماء إلا ما حكاه القاضي أبو الطيب وغيره عن ربيعة شيخ مالك وداود أنهما قالا : هي طاهرة وإن كانت محرمة كالسم الذي هو نبات وكالحشيش المسكر ، ونقل الشيخ أبو حامد الإجماع على نجاستها ، واحتج أصحابنا بالآية الكريمة ، قالوا : ولا يضر قرن الميسر والأنصاب والأزلام بها مع أن هذه الأشياء طاهرة ; لأن هذه الثلاثة خرجت بالإجماع فبقيت الخمر على [ ص: 582 ] مقتضى الكلام ، ولا يظهر من الآية دلالة ظاهرة ; لأن الرجس عند أهل اللغة القذر ولا يلزم من ذلك النجاسة ، وكذا الأمر بالاجتناب لا يلزم منه النجاسة وقول المصنف : ولأنه يحرم تناوله من غير ضرر فكان نجسا كالدم لا دلالة فيه لوجهين .

 
»» Gini. Arak atau khomr menurut syariah najis. Titik.
Soal haram atau tidak itu melihat 'illah.
Kalau memabukkan, apapun penyebutannya dan bahannya haram dikonsumsi.
Minum kopi satu ember bikin mabuk juga bisa jadi haram. Wallahu a'lam

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ

“Semua yang memabukkan adalah khamr dan semua khamr adalah haram.”

P : Jadi kalo minum khamr atau arak gk mabuk, gpp yah?

J : Kalo ini sudah dari sononya tetap haram di minum kang 🙄

P : Kalo misalnya di suatu daerah sudah ada tradisi minum tuak atau arak untuk menghangatkan tubuh, itu boleh kah?

J : Gak oleh...wess jelas neg ayat al quran...sesuatu yang bisa memabukan itu gak boleh...walaupun itu di gunakan untuk apa aja

Jika dilihat dari kacamata sejarah pembentukan tasyri’ (hukum Islam) pada dasarnya pemberian label hukum haram pada khamar tidaklah sekaligus. Setidaknya ada 4 tahap yang dilalui sampai terbentuknya label haram. 4 tahap tersebut dapat kita ketahui melalui pengkajian terhadap Asbab An-Nuzul ayat-ayat yang berkaitan dengan khamar.

1.Tahap pertama

وَمِنْثَمَرَاتِالنَّخِيلِوَالأعْنَابِتَتَّخِذُونَمِنْهُسَكَرًاوَرِزْقًاحَسَنًاإِنَّفِيذَلِكَلآيَةًلِقَوْمٍيَعْقِلُونَ﴿٦٧﴾

“Dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan” (QS. An-Nahl 67)

Pada ayat di atas Allah sama sekali tidak menyinggung tentang dosa dan juga keharaman bagi peminum khamar. Dengan kata lain pada saat awal Islam yang di bawa oleh Nabi Muhammad Sallahu’alaihi Wa Sallam datang khamar bukanlah minuman yang haram untuk dikonsumsi.

2.Tahap kedua

يَسْأَلُونَكَعَنِالْخَمْرِوَالْمَيْسِرِقُلْفِيهِمَاإِثْمٌكَبِيرٌوَمَنَافِعُلِلنَّاسِوَإِثْمُهُمَاأَكْبَرُمِنْنَفْعِهِمَا... ﴿۲۱۹﴾

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya...”. (QS. Al-Baqarah 219)

Mudjab Mahalli dalam bukunya Asbabun Nuzul (Studi Pendalaman Alquran)menyebutkan bahwa ayat tersebut adalah ayat pertama yang menyinggung tentang khamar.[2] Ayat itu turun ketika Nabi Muhammad Sallallahu ‘Alihi Wa Sallam pertama kali memasuki kota Madinah. Pada saat itu Beliau mendapati penduduk Madinah gemar meminum arak (minuman yang memabukkan) dan makan dari hasil perjudian.

Kemudian mereka menanyakan tentang kebiasaan tersebut. Sehubungan dengan hal itu Allah menurunkan ayat ke-219 dari Surah Albaqarah tentang mereka yang menanyakan khamar. Setelah mendapat jawaban mereka berkata “Tidak diharamkan kita meminum khamar, hanya saja berdosa besar”. Oleh sebab itu mereka meneruskan kebiasaan tersebut.[3]

3.Tahap Ketiga

يَاأَيُّهَاالَّذِينَآمَنُوالاتَقْرَبُواالصَّلاةَوَأَنْتُمْسُكَارَىحَتَّىتَعْلَمُوامَاتَقُولُونَ﴿۶۳﴾

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan...” (QS.An-Nisa 43)

Ayat di atas merupakan tahapan selanjutnya sebelum pemberian label haram pada khamar. Imam Alqurtubhi dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ayat tersebut turun dilatar belakangi suatu kejadian dimana ada seorang laki-laki yang meminum khamar kemudian maju untuk mengimami shalat. Karena khamar yang diminum menyebabkan ia mabuk, bacaan yang dibacanya pun menjadi keliru. Ia keliru membaca ayatقُلْيَاأَيُّهَاالْكَافِرُونَأَعْبُدُمَاتَعْبُدُونَyang seharusnya dibacaقُلْيَاأَيُّهَاالْكَافِرُونَلاأَعْبُدُمَاتَعْبُدُونَ. Sehubungan dengan itu turunlah ayat ke-43 dari surah An-Nisa.[4]

Meskipun demikian ternyata masyarakat Muslim bulumlah dapatmeninggalkan kebiasaan mereka meminum minuman keras. Di samping itu memang belum ada larangan tegas tentang keharaman meminumnya.

4.Tahap Keempat

يَاأَيُّهَاالَّذِينَآمَنُواإِنَّمَاالْخَمْرُوَالْمَيْسِرُوَالأنْصَابُوَالأزْلامُرِجْسٌمِنْعَمَلِالشَّيْطَانِفَاجْتَنِبُوهُلَعَلَّكُمْتُفْلِحُونَ﴿۹۰﴾إِنَّمَايُرِيدُالشَّيْطَانُأَنْيُوقِعَبَيْنَكُمُالْعَدَاوَةَوَالْبَغْضَاءَفِيالْخَمْرِوَالْمَيْسِرِوَيَصُدَّكُمْعَنْذِكْرِاللَّهِوَعَنِالصَّلاةِفَهَلْأَنْتُمْمُنْتَهُونَ﴿۹۱﴾

“(90)Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (91) Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS.Al-Maidah 90-91)

Ayat di atas merupakan akhir dari tahap pengharaman khamar. Setelah ayat tersebut turun khamar menjadi haram. Imam Al-Qurthubi menyebutkan bahwa sampai-sampai sebagaian umat Muslim mengatakan bahwa Allah Swt tidak pernah mengharamkan sesuatu yang sangat dahsyat kecuali khamar.

Tambahan,

Dari sabda Nabi :
Dari Anas bin Malik r.a., ia berkata : "Rasulullah saw telah melaknat kepada sepuluh orang (kelompok) yang berhubungan dengan khamar, yaitu: pembuatnya, pengedarnya, peminumnya, pembawanya, pengirimnya, penuangnya, penjualnya, pemakan uang hasilny, pembelinya dan pemesannya."
[Muhammad bin Isa Abu Isa al-Turmudzi al-Silmi, Sunan al-Turmudzi, (Bayrut:Dar al-Ihya al-Turats al-'Arabi, t.th.), Juz III, h. 589.]

dari Jabir bin Abdillah r.a., ia mendengar Rasulullah saw bersabda pada saat fath al-makkah: sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan patung.
(Muslim, op.cit., Juz III h. 1207)

Kajian Safiinah An Najah
Kelas B

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

Pertanyaan
1. Mengenai kulit hewan yg Sudah di samak, dan dibuat barang misalnya tas, dompet,  sepatu,  dan lainnya..yg berasal dari kulit hewan/binatang seperti kulit babi. Tarus bagaimana.. Hukum mempergunakan barang tersebut.?

Jawab
Menurut imam Syafi’i Semua jenis kulit bangkai bisa suci Sebab di-samak . kecuali Anjing dan Babi..,

Ini ibarohnya :

البيان في مذهب الإمام الشافعي

اختلف العلماء في جلود الميتة، هل تطهر بالدباغ؟ على ستة مذاهب.

فـالأول: ذهب الشافعي: إلى أن جلود الميتة كلها تطهر بالدباغ إلا جلد الكلب والخنزير، وما تولد منهما، أو من أحدهما، وبه قال علي، وابن مسعود. وهل يطهر جلد الآدمي بالدباغ؟ قال ابن الصباغ: من أصحابنا من قال: فيه وجهان، ومنهم من قال: لا يتأتى فيه الدباغ

والثاني: قال أبو حنيفة: (تطهر جميع الجلود. وجلد الكلب، وفي جلد الخنزير ثلاث روايات:

إحداهن: يطهر، والثانية: لا يطهر، والثالثة: لا جلد له، وإنما ينبت شعره على لحمه)

و الثالث قال داود: (يطهر الجميع، وجلد الكلب والخنزير).

و الرابع قال أحمد: (لا يطهر شيء من الجلود).

و الخامس قال الأوزاعي، وأبو ثور: (يطهر جلد كل ما يؤكل لحمه، ولا يطهر جلد ما لا يؤكل لحمه)

و السادس قال مالك: (يطهر ظاهر الجلد بالدباغ، ولا يطهر باطنه، فتجوز الصلاة عليه، ولا تجوز الصلاة فيه، ويجوز الانتفاع به بعد الدباغ في الأشياء اليابسة دون الرطبة

.شرح مقدمة حضرمية المسمى بشرى الكريم .ج:١ ص:١٤١ .(والجلد المتنجس بالموت) خرج جلد المذكاة والسمك فإنه طاهر قبل الموت وبعده، والمغلظ فإنه نجس قبل الموت فلا يطهر بالدباغ*؛ لأنه إنما يطهر النجاسة الحاصلة بالموت من العفونة العارضة به دون الأصلية.
(ويطهر) ولو من غير مأكول (بالدبغ) أو الإندباغ (ظاهره) وهو: ما لاقاه الدابغ (وباطنه) وهو: ما لم يلاقه من أحد الوجهين، أو ما بينهما كذا في "التحفة".
وفي "النهاية": الباطن ما بطن، والظاهر ما ظهر من وجهيه؛ للأخبار الصحيحة

2. Dri benda2 najis yg menjadi suci diantarnya itu sya mau bertnya yg no.1 kalo khomer itu sudah jadi cuka dg sendirinya brrti cuka itu halal untuk d minum manusia atau tidak?

Jawab
Apabila berubah khamar kepada cuka dengan sendirinya, maka hukumnya suci dengan ijmak ulama.[2]

Kesucian cuka yang berubah dari khamar dengan sendirinya, ‘illatnya adalah karena hilang ‘illat najis khamar, yaitu sifat ketergantungan pada benda itu. Maka dengan demikian, cuka tersebut menjadi suci. ‘Illat ini juga berlaku pada khamar yang berubah menjadi cuka dengan sebab dipindah dari panas matahari kepada tempat yang terlindung dari panas matahari atau sebaliknya. Hal ini berbeda apabila cuka yang berubah dari khamar tersebut sudah dimasukkan lebih dahulu sesuatu benda di dalamnya. Benda tersebut tentunya sudah bernajis lebih dahulu sebelum khamar itu menjadi cuka, karena itu, begitu khamar menjadi cuka, maka cuka tersebut tetap bernajis dengan sebab bersentuhan benda tersebut. Penjelasan seperti ini telah dijelaskan oleh Abu Husain al-Imrany Syafi’i al-Yamany dalam kitab beliau, al-Bayan fil Mazhab Syafi’i.[3]

dalam kitab minhaj:

(ﺗﺨﻠﻠﺖ) ﺑﻨﻔﺴﻬﺎ ﻓﺘﻄﻬﺮ ﺑﺎﻟﺘﺨﻠﻞ ﻷﻥ ﻋﻠﺔ اﻟﻨﺠﺎﺳﺔ ﻭاﻟﺘﺤﺮﻳﻢ اﻹﺳﻜﺎﺭ ﻭﻗﺪ ﺯاﻟﺖ، ﻭﻷﻥ اﻟﻌﺼﻴﺮ ﻻ ﻳﺘﺨﻠﻞ ﺇﻻ ﺑﻌﺪ اﻟﺘﺨﻤﺮ ﻏﺎﻟﺒﺎ، ﻓﻠﻮ ﻟﻢ ﻧﻘﻞ ﺑﺎﻟﻄﻬﺎﺭﺓ ﻟﺮﺑﻤﺎ ﺗﻌﺬﺭ اﻟﺨﻞ ﻭﻫﻮ ﺣﻼﻝ ﺇﺟﻤﺎﻋﺎ

ilat (alasan) khomr najis & harom karna ia memabukkan, sedangkan ilat tdi udh hilang jika khomr menjadi cuka, maka khomr tdi halal.

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

The Power of [J]osh 🖋

HASIL TANYA JAWAB KAJIAN SAFINAH

______________________________________

Pertanyaan⁉
1. Bagaimana caranya,arak bisa menjadi cuka....?

Jawab
▶ Di diemin Aja sampe jadi cuka sendiriiiii.
Selama" nyaaa,Terusss aja di timbun..
Sampeee jdi cuka sendiriiii
▶ 🤔 di biarkan dalam wadah/botol yg tertutup gak ada udara masuk selama beberapa bulan. Mungkin seprti itu

2. Hewan apa saja yg boleh disamak?

Jawab
▶ Apa pun.
Yg punya kulit bisa di simakk.
Kecuali hewan yg asalnya najisss
▶ Yg punya kulit tebel selain hewan yg harom dan keturunannya

3. menyamak itu bulu yg ada di kulit hewan tsb ikut dibersihkan gak ?

Jawab
▶ tidak,hanya dicuci lalu dikeringkan
▶ Tidak perlu karna menyamk intinya membersihkn dging dan lendir jug menghindrkn bu busuk kembli..
Bulu tdk menyebbkn bau busukny kembli ..
Krnaa yg di smak praktekny adalah kulit bagian dalam .
▶ Tata cara menyamak menggunakan barang yang bisa menghilangkan darah atau sejenisnya, dengan menggunakan suatu yang sepet atau kesat, seperti kayu trenggali walaupun yang digunakan itu najis seperti kotoran burung merpati maka barang tersebut sudah dapat digunakan untuk menyamak.

Adapun tatacara menyamak yaitu:
- Menghilangkan sisa daging dan bau bacin sedangkan cara manghilangkan bau bacin tersebut dengan menghilangkan darah atau daging yang menempel di kulit.

- Memakai sesuatu yang mempunyai rasa kesat atau sepet.

- Kulit anjing dan kulit babi tidak bisa suci walaupun sudah di samak

jadi, tidak hanya daun bidara aja kang...

ref. fathul qorib..

wallahu'alam

4. Apakah bulu dari bangkai ayam juga najis???
saya pernah dengar keterangan kalau bagian hewan yg terpisah dari hewan(yg masih hidup) najis,Sprti kaki ayam yg terpotong krn terlindas d hukumi najis sprti bangkai 🤔lalu bagaimana dengan bulu(ayam) yg terpisah apakah sama??

Jawab
▶ Prnah baca ket. Bulu yg dicabut dari hewan suci hukumnya suci.
Mencabutnya haram kalo menyakiti hewan tsb
▶semua anggota hewan yang berpisah ketika hidup dihukumi sama seperti bangkainya. Maka anggota manusia, ikan dan belalang yang terputus ketika masih hidup dihukumi suci. Sedangkan anggota hewan lainnya dihukumi najis baik hewan yang halal dimakan ataupun tidak, kecuali bulu dari hewan yang halal dimakan maka dihukumi suci.
Maksud halal dimakan di sini adalah yg sdah di smblih scara syar'i

▶ ( والجزء المنفصل ) بنفسه أو بفعل فاعل ( من ) الحيوان ( الحي ) ( كميتته ) طهارة وضدها لخبر { ما قطع من حي فهو ميت } فاليد من الآدمي طاهرة ولو مقطوعة في سرقة أو كان الجزء من سمك أو جراد ومن نحو الشاة نجسة ، ومنه المشيمة التي فيها الولد طاهرة من الآدمي ، نجسة من غيره

أما المنفصل منه بعد موته فله حكم ميتته بلا نزاع ، وأفتى بعضهم فيما يخرج من جلد نحو حية أو عقرب في حياتها بطهارته كالعرق أي بخلاف سمها كما مر وكلامهم يخالفه ( إلا شعر المأكول فطاهر ) بالإجماع في المجزوز وعلى الصحيح في المنتتف وصوفه ووبره وريشه مثله سواء انتتف منه أم انتتف .

قال الله تعالى { ومن أصوافها وأوبارها وأشعارها أثاثا ومتاعا إلى حين } وهو محمول على ما أخذ حال الحياة أو بعد التذكية وهو مخصص للخبر المتقدم ، والشعر المجهول انفصاله هل هو في حال حياة الحيوان المأكول أو كونه مأكولا أو غيره طاهر عملا بالأصل ، وقياسه أن العظم كذلك وبه صرح في الجواهر بخلاف ما لو رأينا قطعة لحم ملقاة وشككنا هل هي من مذكاة أو لا لأن الأصل عدم التذكية ، ولو قطع عضو يحكم بنجاسته وعليه شعر فهو نجس بطريق التبعية له هذا كله ما لم ينفصل مع الشعر شيء من أصوله ، فإن كان كذلك مع رطوبة فهو متنجس يطهر بغسله كما أفتى به الوالد رحمه الله تعالى

 

- Hasyiah Al Bajury jilid 2 hal 290 Cet.

5. Bagaimana hukum memakai jaket dari bahan wol?

Jawab
▶Jawaban untuk bulu ayam dan jaket woll

و شعر ماكول و ريشه اذا ابين فى حياة...الى ان قال...فهما طاهران

Rambut binatang yang halal dimakan dan bulunya ketika dipisahkan pada saat masih hidup...maka keduanya adalah SUCI (lihat i'anah 1/87).

6. Terus kalau di pemotongan ayam kan motong nya banyak kemungkinan gak menyebut asma Allah , itu gimana.?

Jawab
▶Matinya disembelih dengan tidak membaca asma Allah maka hukumnya sama seperti bangkai
▶Ga masalah . asalkan memenuhi syar'i.
Membaca basmlhnya adalah sunnah .. Silahkan priksa dikitab anda..
Sya blum smpat mencantumkan
Mungkin yg anda maksud di atas adl ayat

انما حرم الله.... الآية..

Pda lfal

وما اهل لغير الله..

Itu mksudnya adalah smblihan yg di persembahan kpda slain Alloh

7. Tentang tape...?

Jawab
▶ Untuk jawaban tape..
Apakah benar jika banyak dn msih dalam ktegori wajar itu dapat memAbukkan??

Setahu saya tape dapat memabukkan ketika berlebihan (mlebihi batas wajar)
▶ Alkohol yg sengaja dibuat oleh manusia itu hukumnya ada dua macam, ada yg memabukkan dan ada yg tidak memabukkan. Adapun yg memabukkan, hukumnya najis dan haram meminumnya. Dasar pengambilan:
Kitab al Majmu’ Syarah al Muhadzdzab Juz 2 halaman 564:

وَأمَّا النَّبِيْذُ فَقِسْمَانِ مُسْكِرٌ وَغَيْرُهُ: فَالمُسْكِرُ نَجِسٌ عِنْدَنَا وَعِنْدَ جُمْهُورِ العُلَمَاء وَشُرْبُهُ حَرَامٌ, وَلَهُ حُكْمُ الخَمْرِ فِى التَنْجِيْسِ وَالتَّحْرِيْمِ وَوُجُوبِ الحَدِّ.

Adapun Alkohol yg dihasilkan dari perasan buah itu, ada dua macam: memabukkan dan tidak memabukkan. Adapun yg memabukkan adalah najis menurut kami dan menurut jumhur ulama, dan meminumnya adalah haram. Dia mempunyai hukum arak dalam hal menajiskan dan mengharamkan serta kewajiban hukum had.

Alkohol itu memang ada yg halal dan suci seperti alkohol yg terdapat dalam air tape, buah apel, buah anggur dan lain sebagainya. Akan tetapi kalau air tape itu misalnya di diamkan beberapa hari sampai keadaannya dapat memabukkan jika diminum, maka menjadi tidak halal dan tidak suci.Jadi illat yg membuat tidak halal dan tidak suci adalah sifatnya yg memabukkan. Kita tentu tahu bahwa air nira (legen) dari enau, siwalan, atau kelapa itu halal dan suci. Tetapi manakala nira tersebut telah berubah menjadi tuak, maka hukumnya haram dan najis. Dan jika tuak tersebut telah berubah dengan sendirinya menjadi cuka, maka hukumnya kembali menjadi halal dan suci.

🙏🏻 Barakallohu lakum wa lanaa,Jazakumullohu Khoiron    Jazaa' 🙏🏻

Hasil Diskusi Kajiann Saffinatunnajah WAG Santri Indonesia E

Pertanyaan
1. Apakah cacing yang digunakan untuk obat types bisa dimakan/apakah haram dimakan?

Jawabannya
dalam kitab mughnil muhtaj:

(ﻭﺩﻭﺩ) ﺟﻤﻊ ﺩﻭﺩﺓ ﻭﺟﻤﻊ اﻟﺠﻤﻊ ﺩﻳﺪاﻥ ﻭﻫﻮ ﺃﻧﻮاﻉ ﻛﺜﻴﺮﺓ ﺗﺪﺧﻞ ﻓﻴﻬﺎ اﻷﺭﺿﺔ، ﻭﺩﻭﺩ اﻟﻘﺰ ﻭاﻟﺪﻭﺩ اﻷﺧﻀﺮ ﻳﻮﺟﺪ ﻋﻠﻰ ﺷﺠﺮ اﻟﺼﻨﻮﺑﺮ، ﻭﺩﻭﺩ اﻟﻔﺎﻛﻬﺔ، ﻭﺗﻘﺪﻡ ﺣﻞ ﺃﻛﻞ ﺩﻭﺩ اﻟﺨﻞ ﻭاﻟﻔﺎﻛﻬﺔ ﻣﻌﻪ

cacing, ulat, belatung dan semisalnya itu termasuk hewan yg harom dimakan. kecuali ulat yg muncul dari cuka / buah, itu halal jika dimakan bersama cuka / buah tadi (tidak dipisah)

Misalnya
🍁 kan sering qta mkan jambu, mangga trnyata udh busuk / ada ulatnya kecil", itu halal dimakan.

Sedangkan pembahasan lain untuk obat, jika emg gk da obat selain cacing tdi ya blh dipakai, tpi klo msih ada yg lain gunakan yg lain dlu.

2. Alat alat apa saja yang digunakan untuk menyamak, selain daun bidara dan dan kotoran burung. Dan bagaimana cara menggunakanya?

Jawaban
🍂 Garam
Ditaburkan ke kulit bagian dalam dalam jumlah yg banyak lalu kulitnya dijemur.... Ditaburkan ke kulit bagian dalam dalam jumlah yg banyak lalu kulitnya dijemur....kulitnya tpi direntangka di bingkainya ya☺

3. Apakah hewan seperti ular boleh disamak kulitnya, sedangkan ular tersebut binatang yang haram dimakan?

Jawaban
🌺 Disamak. ->
Kulit bangkai binatang yg halal di dibersihkan dengan cara dicuci dengan air yg dicampur dengan bahan2 yg pahit terlebih dahulu hendaklah disiat kulit binatang daripada anggota badan binatang (setelah disembelih) Dicukur semua bulu-bulu dan dibersihkan segala urat-urat dan lendir-lendir daging dan lemak yang melekat pada kulit. Kemudian direndam kulit itu dengan air yang bercampur dengan benda-benda yang menjadi alat penyamak sehingga tertanggal segala lemak-lemak daging dan lendir yang melekat di kulit tadi. Kemudian diangkat dan dibasuh dengan air yang bersih dan dijemur.
Samak selain untuk mensucikan juga untuk mencegah kebusukan makanya sebelum  nyamak daging yg masih tersisa di kulit harus dibersihkan terlebih dahulu ,,
Kemudian dijemur
Setelah kering bisa buat makanan, buat bedug ,peralatan Rebana, tas ,sandal,sepatu ,sabuk dll

Dalam penjelasan kitab mughnil muhtaj:

ﻭﻛﺬا اﻟﺤﻴﻮاﻥ ﻛﻠﻪ ﻃﺎﻫﺮ ﻟﻤﺎ ﻣﺮ ﺇﻻ ﻣﺎ اﺳﺘﺜﻨﺎﻩ اﻟﺸﺎﺭﻉ يعني كلب و خنزيز

Seluruh hewan itu suci selain hewan yg dilecualikan oleh syariat, yaitu anjing & babi.

udh ketentuan syariat, Allah ciptakan hewan untuk manusia. gk semua hewan bisa dimakan, tapi hewan itu suci, bisa dipergunakan kulitnya untuk jam tangan, kaos kaki, sepatu dll. asal udh dibersihkan, dan tentunya selain kulit anjing & babi.

Pertanyaan dan Hasil Diskusi Safinah WAG F

Pertanyaan 1
Arak bisa jadi cuka dengan proses alami, bagaimana prosesnya ?

Jawaban🏻
Menurut saya... arak itu bsa jd cuka secara alami tanpa kontaminasi bahan kimia.. karena alhkohol tersebut semakin kena angin/ didiaamkan saja shg zatnya alkohol mnjadi asam.

Pertanyaan 2
Asal hukum arak itu sendiri bagaimana ?

Jawaban
Arak itu memabukan.
(Wa Kully muskirin fahuwa haramun) Artinya : dan setiap2 yg memabukkan itu haram.‬ Dalam surat Al-Maaidah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah najis karena termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” ( Qs Al Maidah)
Keterangan dari Syekh Abdul Wahab bin Ahmad Al-Ansori yang lazim dikenal As-Sya’roni dalam kitab Al-Mizanul Kubro berikut.

أجمع الأئمة علي نجاسة الخمر إلا ما حكي عن داود أنه قال بطهارتها مع تحريمها

“Para imam mujtahid sepakat atas najisnya khamar kecuali riwayat dari Imam Daud. Ia berpendapat, khamar itu suci meski haram untuk dikonsumsi.” Pendapat ini bisa berlaku bagi mereka yang mengidentikkan alkohol dan khamar.

Pertanyaan 3
Minyak wangi atau rexona yang di campur alkohol ketika di semprotkan/dipakai ke pakaian/badan..apakah sah sholatnya...? atau bagaimana seharusnya..?

Jawaban
Masalah parfum yang beralkohol itu ikhtilaf. Ada yang mengatakan ndak boleh. Ada yang boleh dengan alasan untuk menjaga/sebagai campuran wangi2an dalam minyak, dan kenajisannya dima'fu. Permasalahan ini juga pernah dibahas dalam Muktamar NU ke-23, di Solo, 52 tahun yang lalu, tepatnya Pada Tanggal 29 Rajab - 3 Sya’ban 1382 H/ 25 - 29 Desember 1962 M dengan keputusan bahwa minyak wangi (parfum) yang dicampuri alkohol, apabila campurannya untuk menjaga kebaikan (kelayakan/pengawet minyak wangi) maka dimaafkan.

Pertanyaan 4
Kalau yang disamak kulit bangkai kambing kan bau apekny kadang tidak hilang sempurna,,, nah itu bagaimana apakah ttp najis???

Jawaban
Bagian dari bangkai binatang, apapun itu maka hukumnya najis. Tidak ada yang bisa menjadi suci kecuali kulitnya. Kulit bangkai bisa hilang sifat najisnya menjadi suci jika disamak. Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا دُبِغَ اْلإِهَابُ فَقَدْ طَهُر َ

"Ketika kulit bangkai disamak maka akan menjadi suci" (H.R. Muslim)

Menyamak adalah menghilangkan daging dan lemak yang menempel pada kulit dengan sesuatu yang menyengat seperti daun bidara. Meskipun alat yang digunakan untuk menyamak adalah benda najis seperti kotoran burung merpati. Jika kulit bangkai telah disamak, maka kulit menjadi suci luar dan dalam. Dan kulit yang telah disamak dihukumi seperti baju yang terkena najis, sehingga bisa suci dengan dicuci dengan air. Semua kulit hewan bisa suci, seperti buaya, ular, harimau dll, yang tidak bisa suci ialah kulit babi dan anjing, maka tidak bisa suci meski disamak. Karena kedua hewan tersebut hukumnya najis meski belum mati. Tanda bahwa kulit yang telah disamak telah suci adalah sekiranya ketika dimasukan ke dalam air maka bau busuknya tidak kembali lagi.

Wallahu'alam

➖➖➖➖➖➖➖➖➖

( WAG Santri Indonesia )