Jumat, 10 Maret 2017

Kajian Safiinah An Najjah BAB Niat Wudhu

Kajian Safiinah An Najjah BAB Niat Wudhu
Senin, 06 Maret 2017

Lafadz Arob :

(فَصْلٌ) اَلنِّيَّةُ : قَصْدُ الشَّيْءِ مُقْتَرِنًا بِفِعْلِهِ ، وَمَحَلُّهَا الْقَلْبُ وَالتَّلَفُّظُ بِهَا سُنَّةٌ ، وَوَقْتُهَا عِنْدَ غَسْلِ أَوَّلِ جُزْءٍ مِنَ الْوَجْهِ ، وَالتَّرْتِيْبُ أَنْ لاَ يُقَدِّمَ عُضْواً عَلىٰ عُضْوٍ .

Lafadz Latin :
Anniyyatu Qoshdu Asy-Syaii Muqtarinan Bifi'lihi . Wa Mahalluhaa Al-Qolbu . Wattalaffuzhu Bihaa Sunnatun . Wa Waqtuhaa 'Inda Ghosli Awwali Juz'in Minal wajhi . Wattartiibu An Laa Yuqoddima 'Udhwan 'Alaa 'Udhwin .

Terjemah :
Niat yaitu memaksudkan sesuatu bersama'an dengan perbuatannya . Dan tempat niat adalah hati . Dan melafazkan dengannya adalah sunah . Dan waktunya ketika membasuh awal bagian daripada wajah . Dan tertib yaitu bahwa tidak didahului satu anggota atasa anggota yang lain .

Penjelasan :
Niat wudhu' adalah ketetapan di dalam hati seseorang untuk melakukan serangkaian ritual yang bernama wudhu' sesuai dengan apa yang ajarkan oleh Rasulullah SAW dengan maksud ibadah. Sehingga niat ini membedakan antara seorang yang sedang memperagakan wudhu' dengan orang yang sedang melakukan wudhu'.
Kalau sekedar memperagakan, tidak ada niat untuk melakukannya sebagai ritual ibadah. Sebaliknya, ketika seorang berwudhu', dia harus memastikan di dalam hatinya bahwa yang sedang dilakukannya ini adalah ritual ibadah berdasar petunjuk nabi SAW untuk tujuan tertentu.

Kumpulan Pertanyaan dan Jawaban
Kajian Safiinah An Najjah BAB Niat Wudhu

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

1. Jika kita lupa mengucapkan niat, sedangkan udh smpe basuh kaki, apakah harus mengulangnya dari awal?

Jawab :
📌 Alangkah baiknya di ulang kembali.. karna niat itu baikny d lakukan d awal sebelum kita mengerjakan sesuatu. Bahkan niat baik suatu pekerjaan, sudah d catat sebagai pahala meskipun kita belum mengerjakan hal tersebut

2. Seperti yg tertera diatas bahwa niat itu dlm hati, itu contohnya gmn? Kalau tdk dilafalkan berarti boleh?

Jawab :
📌 Contoh simpelnya ya pas kita takbirotul ihrom dalam hati kita niatkan "niat sholat isyak lillahi taala," semisal... Itu sudah mencukupi kg.,
📌 Itu udh bsa disbut niat, nmun shahihnya niat itu di ulang ktika hendak mmbasuh muka dn dilafalkan jga sunah

3. Seseorang yang hatinya mudah was-was/mamang, jadi ketika niat sering di ulang-ulang. Sampai-sampai bingung sendiri. Bagaimana hukumnya dan cara mengatasinya?

Jawab :
📌 was was itu perbuatan/godaan syetan, yg bertujuan supaya kita menjadi bimbang bahkan bingung.. kalo menurut saya, lawan dengan keyakinan , mantapkan dan kuatkan kembali niat.. bnyak berdzikir.. insyaAllah akan ada kemantapan. yg terpenting jangan di biasakan ragu2 dan selalu tanamkan keyakinan.
📌 Dalam kitab adzkar karangan imam nawawi bab " ما يقله من بلي بالوسوسة" dzikir yg bisa  menghilangkan waswas adalah dg membaca : امنا بالله وبر سله
  (3x) atau juga dg taawud (3x) dengan hati yang mantep/yakin.
Ditegaskan  Kembali pada kitab ushul fiqih bahwasanya " alyaqinu la yusakhu bissyak".

Dawuhe mbah yai anwar mansyur "ngadepi was was iku sg penting yakin,"

4. Jika seseorang berniat untuk melekukan perbuatan yang di larang agama nmun tak sempat dilakukan...apakah itu sdah di catat sebagai dosa atau belum?
📌 kalau hanya sekedar niat, artinya baru kreteg dalam hati itu belum dikatakan dosa.

📌عنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَـا ، عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْمَـا يَرْوِيْهِ عَنْ رَبِّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى ، قَالَ : «إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْـحَسَنَاتِ وَالسَّيِّـئَاتِ ، ثُمَّ بَيَّنَ ذَلِكَ ، فَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا ، كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً ، وَإِنْ هَمَّ بِـهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهُ اللّـهُ عَزَّوَجَلَّ عِنْدَهُ عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ إِلَى أَضْعَافٍ كَثِيْرَةٍ ، وَإِنْ هَمَّ بِسَيِّـئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا ؛ كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً ، وَإِنْ هَمَّ بِهَـا فَعَمِلَهَا ، كَتَبَهَا اللهُ سَيِّئَةً وَاحِدَةً ». رَوَاهُ الْـبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ فِـيْ صَحِيْحَيْهِمَـا بِهَذِهِ الْـحُرُوْفِ

Dari Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hadits yang beliau riwayatkan dari Rabb-nya Azza wa Jalla . Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allâh menulis kebaikan-kebaikan dan kesalahan-kesalahan kemudian menjelaskannya. Barangsiapa berniat melakukan kebaikan namun dia tidak (jadi) melakukannya, Allâh tetap menuliskanya sebagai satu kebaikan sempurna di sisi-Nya. Jika ia berniat berbuat kebaikan kemudian mengerjakannya, maka Allâh menulisnya di sisi-Nya sebagai sepuluh kebaikan hingga tujuh ratus kali lipat sampai kelipatan yang banyak. Barangsiapa berniat berbuat buruk namun dia tidak jadi melakukannya, maka Allâh menulisnya di sisi-Nya sebagai satu kebaikan yang sempurna. Dan barangsiapa berniat berbuat kesalahan kemudian mengerjakannya, maka Allâh menuliskannya sebagai satu kesalahan.” [HR. al-Bukhâri dan Muslim dalam kitab Shahiih mereka]

Kelas WAG F

1. Kalau ditengah2 berwudhu kita kentut. Wudhunya lanjut ato batal🙈🙈

Jawab :
✍🏻 ☺ mengulang dari awal kalo setauku ka

✍🏻 "apa bila seseorang membasuh ke 2 tangannya ketika berwudlu, kemudian ia berhadas ketika brkumur maka untuk memperoleh kesunahan dlm berwudlu maka ia harus mengulangi mmbasuhnya lg sbelum niat brwudlu dilakukan. Karena niat mmbasuh tangan sbg kesunahan akan batal ketika hadas datang.
Dengan demikian, ketika sbagian fardlu dan sunah wudlu telah batal maka wajib mengulanginya lagi dr awal...

لو غسل يديه فى الوضوء ثم احدث قبل المضمضة مثلا فانه يحتاج فى تحصيل السنة الى اعادة غسلهما بعد نية الوضوء لان تلك النية بطلت بالحدث

اعانة الطالبين ١/٧٧

✍🏻 jika sunnahnya yg batal maka sunnah pula mengulang, bukan hukum wajib mengulang, sebab bukan wajib.

2. Saya mau tanya ketika sedang berwudhu kita boleh berbicara atau tidak

Jawab :
✍🏻 Makruh
Makruh itu bukan berarti tdk boleh. Cuma tdk di anjurkan mbk...

✍🏻 Memang dalam kenyataan sehari-hari, kita sering menjumpai orang yang berwudhu sambil berbincang. Bahkan anak kecil sering berwudhu sembari bermain air. Mengingat wudhu merupakan kunci memasuki berbagai macam ibadah (sholat, thowaf, baca al-qur’an dll), hendaklah wudhu diperhatikan dengan seksama. Karena keabsahan beberapa ibadah tersebut tergantung pada keabsahan wudhu itu sendiri. Ketika wudhu seseorang tidak sempurna dan dianggap tidak sah menurut pandangan syariat, maka berbagai ibadah setelahnyapun menjadi tidak sah. Karena wudhu merupakan wahana menuju kesucian yang disyaratkan dalam berbagai macam ibadah.<>Dalam berbagai litertur fiqih, khususnya kitab I’anatuth Thalibin dijumpai keterangan bahwa di tengah mengerjakan wudhu di-sunnahkan untuk tidak berbicara tanpa ada keperluan. Jika terdapat keperluan mendesak maka berbicara malah bisa berubah menjadi wajib. Misalnya, ketika kita sedang berwudhu lalu melihat orang buta berjalan sendirian, sedangkan ia berjalan menuju sebuah lubang yang membahayakan, maka berbicara dan memberikan peringatan terhdapanya hukumnya menjadi wajib. Meskipun kita dalam keadaan berwudhu. Menyelamatkan orang buta jelas lebih diutamakan dari pada memenuhi anjuran untuk diam di saat mengerjakan wudhu.
Anjuran (sunnah) diam dalam berwudhu sangatlah beralasan. Bagaimanapun juga wudhu merupakan ibadah yang harus dilaksanakan dengan penuh kekhusu’an dan konsentrasi agar terlaksana sesuai dengan garis-garis yang ditetapkan syariat sebagaimana telah terumuskan dalam kitab-kitab fiqih. Sebagaimana dimaklumi, membasuh kedua kaki, tangan dan muka harus benar-benar merata. Jangan sampai ada bagian yang tertinggal yang tidak tersentuh air karena itu mengurangi kesempurnaan wudhu dan berakibat pada tidak syahnya sebuah wudhu. Jika sebuah wudhu dianggap tidak sah, maka sholat dan segala ibadah yang menggunakan wudhu tersebut juga tidak sah. Oleh karena itulah dibutuhkan kehati-hatian dan konsentrasi dalam berwudhu.
Dari keterangan di atas, maka dapat diimpulkan bahwa diam dalam berwudhu hukumnya sunnah. Meskipun berbicara tidak membatalkan wudhu tetapi bisa mengurangi konsentrasi dan kehati-hatian. Wallahu a’lam.

#bahtsulmasailNU

3. Bagaimana berniat yg benar...hanya di dalam hati,ataukah harus dilafadzkan...jika iya...keras atau hanya mendesis saja

Jawab :
✍🏻 Kalau niat itu yg wajib di dalam hati sedangkan kalau niat dengan dilafalkan itu untuk menuntun hati kita dan hukumnya sunah, contoh niat ketika akan wudhu, sholat
#mohon dikoreksi jika ada yg kurang pas

4. Tanya lagi. Titipan. Kalo sudah mandi besar apa perlu berwudhu lagi unt ibdh sholat

Jawab :
✍🏻 ketika seseorang mmiliki hadast besar dan hadast kecil maka mandi besar dianggap cukup untuk menghilangkan kedua hadast (besar-kecil)...

mandi besar sdh mnggantikn wudu asal dalam madi besar tdk melakukan hal2 yg mmbatalkan wudlu...

Kelas WAG E

1. Apabila kita sudah berniat tapi kita tdk jadi menjalan kan niat itu apakah masih bisa dapat pahala....?

فمن هم بحسنة فلم يعملها كتب الله له حسنة كاملة

Artinya:
Barang siapa yang ingin berbuat baek,  namun dia blm bisa melakukannya maka Allah akan mencatat baginya 1 kebaikan yg sempurna
Hadits Riwayat Imam Ahmad

2. kak saya mau bertanya,
apakah jika dalam berwudhu tidak dengan memastikan dalam hati bahwa yang sedang dilakukan adalah ritual ibadah, wudhunya tidak sah atau bagaimana ?
terimakasih🙏🏻

Jawab :
Niat adalah syarat syah diterimanya ibadah,  sedangkan niat itu tempatnya di hati,  (amalan yg tidak didasari dengan niat tentu tidak syah dan tidak di terima). (Mukhtashar fiqhul islamy hlm. 423)

Wallahu a'lam...

Kelas WAG G

1. Bolehkah kita menggabung niat
dengan niat mandi jinabat?

🌸 Niat menjadi salah satu rukun baik dlm wudlu, sholat, maupun puasa.
Hakikat niat itu d dalam hati (ucapan hati) dan inilah niat yg wajib.
adapun niat yg di lafadzkan lisan itu hanya skdar penghantar memudahkan hati untk mengucapkan niat tsb. Dlm hal niat d lafadzkan lisan ini adalah sunnah menurut mayoritas ulama.
Jika d lhat dri niat wudlu & sholat, niatnya beriringan dg bentuk ibadahnya. Tapi dalam hal NIAT PUASA berbeda.
(di bawah ini kutipan dari status abi alkhansa)
sekali kali tidaklah sama syarat niat yg ada pada shalat dan puasa, walaupun hakikat niatnya adalah sama, maka dalam niat puasa anda tdak dituntut seiring dengan terbit fajar, malah jika anda niat berpuasa wajib (seperti puasa ramadhan) bersamaan/seiring dengan keluarnya fajar, atau azan shubuh berkumandang, maka puasa anda tidak shah sama sekali, kenapa ?
karena dalam bab niat
puasa disyaratkan "tabyit" !! apakah makna tabyit itu? jawab: tabyit adalah melakukan niat diwaktu malam,(yaitu semenjak terbenamnya matahari /maghrib hingga sebelum keluarnya fajar /shubuh) berikut ibarot kitabnya :

ﺍﻳﻘﺎﻋﻬﺎ ﻟﻴﻠﺎ

"menjatuhkan niat
diwaktu malam" dan ini
didasarkan kpda hadits
nabi berikut "

ﻣﻦ ﻟﻢ ﻳﺒﻴﺖ ﺍﻟﺼﻴﺎﻡ ﻗﺒﻞ
ﺍﻟﻔﺠﺮ ﻓﻠﺎ ﺻﻴﺎﻡ ﻟﻪ ﺭﻭﺍﻩ
ﺍﻟﺪﺭﺍﻗﻂﻨﻰ ﻭﻏﻴﺮﻩ

"barang siapa yg tidak menjatuhkan niat
puasanya diwaktu malam, yaitu sebelum fajar, maka tiada ada puasa baginya, HR imam daraquthni dll.
( Hasyiah al mahalli 2/ hal52 ), maka ini sisi perbedaan antara shalat dan puasa, tidak disyaratkan niat terjadi seiring dengan awal waktu ibadah, malah sebaliknya, jika berseiringan dengan waktu ibadah, maka sama sekali tidak akan shah pada puasa wajib, namun shah pada puasa sunnat....
👇
🌸 di kitab fathul qorib dijelaskan,, bahwa sebelum sesorang melakukan mandi jinabat,, maka di sunnahkan untuk berwudlu dlu,, ittiba' kepada rosulullah,, untuk soal penggabungan,, mungkin menurut saya,, keterangan di kitab syarh taqrib (fafthul qorib) wudlu dalam mandi jinabat itu terletak di akhir m andi,, jadi seetelah selesei mandi besarnya baru di akhiri dengan wudlu.... wallahu a'lam,, jazakumullah

🌸وَيُنْدَبُ لِلْجُنُبِ رَجُلًا كَانَ أَوْ امْرَأَةً وَلِلْحَائِضِ بَعْدَ انْقِطَاعِ حَيْضِهَا الْوُضُوْءُ لِنَوْمٍ أَوْ أَكْلٍ أَوْ شَرْبٍ أَوْ جِمَاعٍ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ تَقْلِيْلًا لِلْحَدَثِ

Terjemah :
"Disunnahkan bagi orang junub, laki-laki atau perempuan, dan bagi wanita haid setelah berhenti haidnya berwudhu karena mau tidur, makan, minum, jima’ dan sebagainya untuk mengecilkan (mengurangi) hadats."

Referensi :📚
(Hasyiyah Jamal, 2/96). Sumber Kitab: Hasyiyah Jamal ‘alaa Syarhil Manhaj juz I halaman 166, cetakan Daar Ihya at Turats al ‘Arabi, Beirut / juz I halaman 486 / juz II halaman 96, maktabah syamilah.🙏🏻

2. Hukume wudhu di Kamar Mandi npo Nggih?

Jawab :
🌸 Hukum Wudhu dikamar Mandi Makhruh.

🌸 “Janganlah salah seorang diantara kamu kencing di tempat mandinya kemudian mandi atau dalam riwayat lain kemudian wudhu di tempat tersebut karena sesungguhnya umumnya ganguan (was-was) itu dari situ”

Referensi :📚
[Hadits riwayat Abu Daud I/29, Tirmidzi I/33]

🌸 Keterangan:
Pelarangan tersebut dengan ketentuan bila dia tidak menemukan jalan lain/tempat lain baginya untuk kencing, atau kamar mandinya berupa dataran keras yang dapat memberikan praduga bagi orang yang mandi akan terkena sesuatu dari percikan kencingnya sehingga menimbulkan rasa was-was baginya..,

Refrensi : 📚

(2) حَاشِيَة ابْن عَابِدِينَ 1 / 230 ، وَمُغْنِي الْمُحْتَاج 1 / 42 ، وَكَشَّاف الْقِنَاع 1 / 62 ، 63 ، وَمَعَالِم السُّنَنِ 1 / 22 بَيْرُوت الْمَكْتَبَة الْعِلْمِيَّة 

🌹 _Keep Hamaasah_🌹

Kelas WAG K

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
1. Apa perbedaan niat dan ngazem ?

Jawab :
🌼 Bedanya Niat dengan Ngazem adalah :

🔺 Niat yaitu memaksudkan sesuatu bersama'an dengan perbuatannya . Dan tempat niat adalah hati..,
🔺 Ngazem/ngazam/'azam..
Ber keinginan.., Berhasrat...
Hasrat/keinginan untuk melakukan sesuatu.
Tanpa di barengi dengan pekerja'an/perkara.,
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

2. melanjutkan pertanyaan ya kalau niat sudah di jelaskan muqtaronan bi finglihi/bersamaan dg perbuatanya terus untuk niat puasa romadhon itu di lafalkan atau di niatkan pada malamnya yg intinya tidak muqtaronan bi finglihi itu bagaimana apakah bisa termasuk dengan ngazem apa dg niat ?

Jawab :
🌺 Beda kalau puasa niatnya tidak berbarengan dengan pekerjaannya karena sulit dilakukan, sedangkan Niat Wudhu berbarengan niatnya dengan pekerjaannya karena hal itu mungkin dilakukan.

📚 Reverensi :

التقريرات السديدة ج ١ ص ٨٣

زمنها أول العبادات و خرج به الصوم و الزكاة و الأضحية فالنية فيها ليست مقترنة بأول العبادات. و الله أعلم

🔺 Niat menjadi salah satu rukun baik dlm wudlu, sholat, maupun puasa. Hakikat niat itu d dalam hati (ucapan hati) dan inilah niat yg wajib. Adapun niat yg di lafadzkan lisan itu hanya skdar penghantar memudahkan hati untk mengucapkan niat tsb. Dlm hal niat d lafadzkan lisan ini adalah sunnah menurut mayoritas ulama.
Jika d lhat dri niat wudlu & sholat, niatnya beriringan dg bentuk ibadahnya. Tapi dalam hal NIAT PUASA berbeda.
(di bwah ini kutipan dari status abi alkhansa)
sekali kali tidaklah sama syarat niat yg ada pada shalat dan puasa, walaupun hakikat niatnya adalah sama, maka dalam niat puasa anda tdak dituntut seiring dengan terbit fajar, malah jika anda niat berpuasa wajib (seperti puasa ramadhan) bersamaan/seiring dengan keluarnya fajar, atau azan shubuh berkumandang, maka puasa anda tidak shah sama sekali, kenapa ?
karena dalam bab niat
puasa disyaratkan "tabyit" !! apakah makna tabyit itu? jawab: tabyit adalah melakukan niat diwaktu malam,(yaitu semenjak terbenamnya matahari /maghrib hingga sebelum keluarnya fajar /shubuh) berikut ibarot kitabnya :

ﺍﻳﻘﺎﻋﻬﺎ ﻟﻴﻠﺎ

"menjatuhkan niat
diwaktu malam" dan ini
didasarkan kpda hadits
nabi berikut "

ﻣﻦ ﻟﻢ ﻳﺒﻴﺖ ﺍﻟﺼﻴﺎﻡ ﻗﺒﻞ
ﺍﻟﻔﺠﺮ ﻓﻠﺎ ﺻﻴﺎﻡ ﻟﻪ ﺭﻭﺍﻩ
ﺍﻟﺪﺭﺍﻗﻂﻨﻰ ﻭﻏﻴﺮﻩ

"barang siapa yg tidak menjatuhkan niat
puasanya diwaktu malam, yaitu sebelum fajar, maka tiada ada puasa baginya, HR imam daraquthni dll.
( Hasyiah al mahalli 2/ hal52 )
🔺Maka ini sisi perbedaan antara shalat dan puasa, tidak disyaratkan niat terjadi seiring dengan awal waktu ibadah, malah sebaliknya, jika berseiringan dengan waktu ibadah, maka sama sekali tidak akan shah pada puasa wajib, namun shah pada puasa sunnat....
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

3. Bagaimana dengan qoidah awal tadi yang penjelasan niat muqtaronan bi finglihi ?

Jawab :
🌸 Untuk qoidah niat itu tetap muqtaronan bi finglihi tetapi kita juga ada qoidah kullu say'in mustasnayat nah untuk masalah puasa wajib itu mustasnayatnya di karenakan ada dalil mengenainya
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

4. Bagaimana hukum wudhu di kamar mandi ?

Jawab :
📮 “Janganlah salah seorang diantara kamu kencing di tempat mandinya kemudian mandi atau dalam riwayat lain kemudian wudhu di tempat tersebut karena sesungguhnya umumnya ganguan (was-was) itu dari situ”
[Hadits riwayat Abu Daud I/29, Tirmidzi I/33]

🔺 Keterangan :
Pelarangan tersebut dengan ketentuan bila dia tidak menemukan jalan lain/tempat lain baginya untuk kencing, atau kamar mandinya berupa dataran keras yang dapat memberikan praduga bagi orang yang mandi akan terkena sesuatu dari percikan kencingnya sehingga menimbulkan rasa was-was baginya.

📚 Reverensi :

(2) حَاشِيَة ابْن عَابِدِينَ 1 / 230 ، وَمُغْنِي الْمُحْتَاج 1 / 42 ، وَكَشَّاف الْقِنَاع 1 / 62 ، 63 ، وَمَعَالِم السُّنَنِ 1 / 22 بَيْرُوت الْمَكْتَبَة الْعِلْمِيَّة 

🔺 Kalau mampu menghindari dari dampak percikan kencing dan tidak ada tempat lain selain di situ., Maka , in syaa Allah boleh.,

🎋 Untuk lebih meyakinkan., melakukan wudlu' dalam wc hukumnya makruh lihat kitab Tanwiru Qulub hlm. 110

وأما مكروهاته فإنها عشر، الإسراف في الماء ......ومسح الرقبة والوضوء في بيت الخلاء.
تنوير القلوب : ص ١١٠
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

5. Kalau udzur wudhu gimana? Tapi niatnya tidak bersuci🤔 hanya apa membasuh/raup tapi gerakanya memakai gerakan  wudhu ?

Jawab :

وَيُنْدَبُ لِلْجُنُبِ رَجُلًا كَانَ أَوْ امْرَأَةً وَلِلْحَائِضِ بَعْدَ انْقِطَاعِ حَيْضِهَا الْوُضُوْءُ لِنَوْمٍ أَوْ أَكْلٍ أَوْ شَرْبٍ أَوْ جِمَاعٍ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ تَقْلِيْلًا لِلْحَدَثِ

🔺 Terjemah :
"Disunnahkan bagi orang junub, laki-laki atau perempuan, dan bagi wanita haid setelah berhenti haidnya berwudhu karena mau tidur, makan, minum, jima’ dan sebagainya untuk mengecilkan (mengurangi) hadats."

📚 Reverensi :
(Hasyiyah Jamal, 2/96). Sumber Kitab: Hasyiyah Jamal ‘alaa Syarhil Manhaj juz I halaman 166, cetakan Daar Ihya at Turats al ‘Arabi, Beirut / juz I halaman 486 / juz II halaman 96, maktabah syamilah.

📝 Bila wudhunya untuk menghilangkan hadats atau untuk ibadah maka haram karena akan menimbulkan TANAAQUD (fungsi wudhu bertentangan dengan keadaannya yang sedang hadats) dan menimbulkan TALAA'UB (mempermainkan ibadah sebab dia tahu wudhunya tidak bisa menghilangkan hadats berupa haidnya).

📝 Namun., Bila wudhunya untuk menghilangkan hadats atau untuk ibadah setelah berhentinya darah maka sunnah karena fungsinya TAQLIIL ALHADATS (meringankan dan mengecilkan hadats) dan NASYAATH LI ALGHUSLI (Untuk merangsang segera mandi)..,

📝 Bila wudhunya tidak untuk menghilangkan hadats/ibadah melainkan wudhu yang tujuannya untuk 'AADAH/kebiasaan seperti Tabarrud (menyejukkan dirinya) dan nazhoofah (kebersihan) maka sunnah karena fungsi rof'i alhadats (menghilangkan hadats) atau taqliil alhadats (meringankan/mengecilkan hadats tidak terjad dalam wudhu semacam ini dan tidak menimbulkan tanaaqud (fungsi wudhu bertentangan dengan keadaannya yang sedang hadats)..,

Ada juga yang berpendapat bahwa perempuan yang sedang haid atau nifas diharamkan berwudhu

🔺 "Wanita yang sedang haid atu nifas diharamkan bersuci (mandi wudhu) karena trmasuk mempermainkan ibadah.."
📚 Achmad Junaidi, Realita Haidl, Tath el Wahhab 2007, 29

Wallahu a'lam😊🙏🏻

Kelas WAG D

⏩ Mau tanya 🙏🙏 andai niat wudlu nya di lakukan ketika membasuh kedua tangan sebelum wajah...boleh?
karena terkadang klo praktek wudlu sebelum duha, bareng anak-anak madrasah niat nya sambil membasuh tangn sebelum wajah, terus sambil di ucapkan bersama.

Jawab :
♻ Menurut KH. Nur Chalid, Di jelaskan bahwa niat wudhu pada membasuh muka. Adapun untuk membasuh telapak tangan di sunnahkah membaca basmallah.
Membaca niat pas membaca telapak tangan boleh, asal tak meninggalkan niat pas membasuh muka.

♻ Ketika niat di wktu membasuh tangan maka membasuh wajah tdk dinilai sebagai wudhu karna blm niat..

Membaca niat waktu membasuh tangan sebelum wajah hanya utk menuntun hati kita utk membaca niat.

🙏🏻🙏🏻Wallohu'alam

( WAG Santri Indonesia )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar