Kajian Safiinah An Najah
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
🔰 BAB : Fardhu Wudhlu 💧
Lafadz Arob :
(فصل ) فروض الوضوء ستة: الأول:النية ، الثاني : غسل الوجه ، الثالث: غسل اليدين مع المرفقين ، الرابع : مسح شيء من الرأس ، الخامس : غسل الرجلين مع الكعبين ، السادس :الترتيب .
Lafadz Latin :
Furuudh Al-Wudhuui Sittatun : Al-Awwalu Anniyyatu , Ats-Tsaani Ghoslu Al-Wajhi , Ats-Tsaalitsu Ghoslu Al-Yadaini Ma'a Al-Mirfaqoini , Ar-Roobi'u Mashu Syaiin Min Ar-Ro'si , Al-Khoomisu Ghoslu Ar-Rijlaini Ma'a Al-Ka'baini , As-Saadisu At-Tartiibu.
Terjemah :
Fardhu-fardhu Wudhu ada 6 yaitu : Yang pertama Niat , yang kedua membasuh wajah , yang ketiga membasuh 2 tangan beserta 2 sikut , yang keempat menyapu sebagian dari kepala , yang kelima membasuh 2 kaki sampai 2 mata kaki , yang keenam tertib.
Penjelasan
Rukun wudhu ada enam, yaitu:
1. Niat
Disetiap ibadah, kita diharuskan memulai dengan niat. Begitu pula wudhu, wudhu’ juga harus dimulai dengan niat.
Sebagaimana sabda Nabi yang mulia, Muhammad shallallahu ‘alaihi was sallam,
🔍 « لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ »
Artinya
“Tidak diterima sholat orang yang berhadats sampai ia berwudhu”.[ HR. Bukhori no. 135, Muslim no. 225 ]
"Sesungguhnya segala amal itu hendaklah dengan niat" (HR Bukhari dan Muslim)
Al-Mawardi mendifinisikan niat dengan qasdu syai’in muqtarinan bifi’lihi. Yaitu menyengaja sesuatu berbarengan dengan pelaksanaannya. Oleh karena itu, ber-niat dalam wudhu harus dibarengkan dengan pelaksanaannya yaitu ketika membasuh muka. Karena membasuh muka merupakan hal pertama yang dilakukan dalam berwudhu. Seperti halnya niat sholat yang harus berbarengan dengan pengucapan takbiratul ihram (Allahu Akbar).
Demikian Juga Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memerintahkan kita dalam kitabNya
🔍 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Artinya
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”. (QS Al Maidah [5] : 6).
Dan sebagaimana lazim niat wudhu’ orang-orang islam diseluruh dunia, inilah bacaan niat ketika hendak memulai wudhu’ :
🔍 نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًالِلّٰهِ تَعَالَى
NAWAITUL WUDHUU A LIRAF'IL HADATSIL ASHGHARI FARDHAL LILLAAHI TA'AALAA.
⛔ Artinya :
Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadas kecil fardu karena Allah Ta'ala.
Bagian 3
2. Membasuh Wajah
Fardhu yang kedua adalah membasuh wajah. Adapun wajah mempunyai batasan, yaitu dari pangkal kening hingga ujung dagu, dan diantara 2 anak telinga. Maka, batasan itu harus terkena air saat kita membasuh wajah kita.
Membasuh muka seluruhnya dari batas rambut sampai ke dagu dan dari batas telinga kanan sampai ke telinga kiri.
Allah berfirman :
🔍 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ
☘ Artinya
”Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku,” (Al-Maidah : 6)
3. Membasuh tangan hingga siku.
Fardhu yang ketiga adalah membasuh kedua tangan kita dimulai dari ujung jari sampai ujung siku, atau sebaliknya tidak masalah, yang terpenting adalah tidak ada sesuatu apapun yang menghalangi air masuk ke kulit.
4. Mengusap sebagian kepala.
Fardhu yang ke empat adalah mengusapkan air kekepala. Diperbolehkan hanya mengusap Rambut, asalkan rambut Ɣƍ diusap tidak melebih dari bagian kepala, seperti ujung rambut panjang pada wanita.
🌱 Allah berfirman: “dan sapulah kepalamu”. (Al-Madinah, 6)
🍀 Sesuai dengan hadist Rasulallah saw: ”bahwa Rasulallah saw berwudhu, lalu mengusap jambul dan atas serbannya” (HR.Muslim).
5. Membasuh kaki hingga mata kaki.
Anggota selanjutnya adalah kaki. Di wajibkan mengalirkan air dari ujung jari kaki sampai mata kaki atau sebaliknya.
⚪ Allah berfirman:
“Dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”. (al-Maidah,:6)
6. Tertib
Dan yang terakhir adalah melakukan 5 fardhu-fardhu diatas dengan tertib. Tertib disini adalah melakukan fardhu dengan fadhu yang lain secara berurutan.
💦 Tertib artinya teratur seperti membasuh muka dahulu baru tangan, tidak boleh sebaliknya sesuai dengan yang diajarkan Allah dalam ayat yang sudah disebut di atas dan hadist Rasulallah saw bahwa beliau tidak berwudhu’ kecuali dengan tertib.
👉🏻 Maka, jika telah melakukan fardhu-fardhu yang disebutkan diatas, maka sah lah wudhu kita, dan kita boleh melakukan sholat, memegang Al-Quran, atau ibadah-ibadah lain yang diharuskan atau disunnahkan berwudhu sebelumnya.
🍁 Adapun berkumur-kumur, membasuh hidung, dan lainnya adalah hal sunnah, akan tetapi alangkah baiknya kita melakukan sunnah-sunnahnya, sehingga wudhu kita pun menjadi sempurna.
Kumpulan Pertanyaan dan Jawaban Kajian safiinah BAB Wudhu
WAG F
1. Perihal memasukan air ke hidung sebelum berwudhu apakah bagian dari sunnah? Dan apakah ada manfaatnya?
Jawab :
▶Dalam wudhu disunatkan menghirup air dari hidung dan dikeluarkan lewat mulut. Cara ini adalah penangkal efektif ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut), TBC, dan kanker secara dini.
Manfaatnya sebagai berikut;
♻Pintu masuk kotoran ke dalam tubuh, salah satunya adalah melalui lubang hidung. Berbagai kotoran dan debu yang beterbangan dan tak terlihat oleh mata, dapat terhirup masuk ke dalam hidung. Apalagi dengan polusi udara yang disebabkan oleh asap kendaraan bermotor. Hal itu dapat
menyebabkan kesehatan terganggu. Karena itu, sebaiknya kita senantiasa menjaga kebersihan hidung dengan cara membersihkannya menggunakan air, yaitu memasukkannya (menghirup) ke dalam hidung kemudian dikeluarkan kembali.
♻Dalam penelitian yang dilakukan Muhammad Salim, tentang manfaat kesehatan wudhu, dijelaskan, bahwa berwudhu dengan cara yang baik dan benar, maka tubuh seseorang akan terhindar dari segala penyakit. “Sesungguhnya cara berwudhu yang baik adalah dimulai dengan membasuh tangan lalu berkumur-kumur, kemudian mengambil air dan menghirupnya ke dalam hidung lalu mengeluarkannya. Langkah ini dilakukan sebanyak tiga kali dan seterusnya.”
♻Dan berdasarkan analisisnya, orang-orang yang tidak berwudhu, maka warna hidung mereka memudar dan berminyak, terdapat banyak kotoran dan debu. Ditambahkanya, rongga hidung mereka itu memiliki permukaan yang lengket dan berwarna gelap. Adapun orang-orang yang teratur dalam berwudhu, jelas Salim, permukaan rongga hidungnya tampak cemerlang, bersih, dan tidak berdebu.
♻Penelitian Muhammad Salim ini juga menjelaskan, bahwa orang yang berwudhu dengan memasukkan air ke dalam rongga hidungnya, kendati hanya sekali, maka hal itu dapat membersihkan hidung dari separoh penyakit.
♻bila memasukkan air ke dalam rongga hidung sebanyak dua kali, maka dapat menambah sepertiga kebersihan. Kemudian, jika memasukkan air sebanyak tiga kali, maka hidung benar-benar bersih dari kuman.
2. Bagaimana jika kita membaca niat wudhu tp tdk berbarengan dengan membasuh muka, sah kah niat tersebut?
Jawab :
▶فصل) النية : قصد الشيء مقترنا بفعله، ومحلھا القلب، والتلفظ بھا سنة، ووقتھا عند غسل أول جزء من الوجه ، والترتيب أن لا يقدم عضو على عضو
Niat adalah bermaksud/menyengaja melakukan suatu hal dibarengi dengan mengerjakan hal tersebut,
Tempatnya niat adalah di hati.
Mengucapkan Niat secara lisan hukumnya adalah sunnah
Dalam wudlu waktu niat adalah ketika membasuh muka
Tertib adalah berurutan, tidak mendahulukan anggota (wudlu) yang seharusnya diakhirkan dan sebaliknya.
▶Tidak,.Niat antonim dari 'azam, jika tidak bersamaan maka di sebut 'azam.
3. Untuk batasan muka yang dibasuh waktu wudhu tolong diperjelas..!
Jawab :
▶Batasan wajah yang wajib dibasuh dalam wudlu adalah jika arah memanjang adalah anggauta di antara tempat tumbuhnya rambut kepala secara umum dan di bawah kedua daging geraham luar (lahyayni), yaitu kedua tulang besar yang berada di samping bahwa wajah yang di dalam mulut merupakan tempat tumbuhnya gigi-gigi bawah. Sedangkan batasan wajah jika melebar yaitu anggauta di antara kedua telinga.
▶Dalam kitab Fathul qarib dijelaska sebagai berikut:
وحده طو لا ما بين منا بث شعر الاءس غالبا واخره اللحيين و هما العظان اللذان ينبت عليهما الاسنا ن السفل
4. Bagaimana hukum dan tata caranya wudhu orang yang mempunyai dua wajah?
Jawab :
▶Buat jaga2 y d basuh semuanya.. setelah wajah satu lalu berpindah ke wajah yg kedua.
5. saat kita selesai berwudhu,terus kita pakai pelembab tubuh atau hand body,apakah itu membatalkan wudhu?
Jawab :
▶ Handbody tidak sampai mebatalkan wudhu seperti halnya bedak. Kecuali hal tersebut (handbody) tercampur dgn barang najis.
▶ Seperti yg sudah diketahui hal2 yg membatalkan wudhu n make handbody kyknya gak termasuk dan gak ada yg semisal dgnya.. Kecuali kalau memang handbody tsb mengandung bahan najis dan hal" yang dapat membatalkan wudhu.
6. Apakah boleh berwudhu dengan kondisi air kurang Dari dua kulah dan airnya tidak mengalir??? Dan apakah boleh berwudhu dengan menggunakan gayung?
Jawab :
▶ Tidak boleh. karna kurang 2 kulah makanya gk boleh, agar tetap sah Caranya airnya d alirkan.
▶ Boleh dengan gayung selagi saat menggunakan gayung dgn cara airnya dialirkan.
WAG E
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
1. Wudhu sambil berbicara bolehkan (mba @Yanti Cayo ) ?
ولا يسن الكلام على الوضوء، بل يكره؛ قاله جماعة، قال في الفروع: والمراد بغير ذكر الله، كما صرح به جماعة، والمراد بالكراهية ترك الأولى…مع أن ابن الجوزي وغيره لم يذكروه فيما يكره
“Tidak dianjurkan untuk berbicara ketika berwudhu, bahkan dimakruhkan. Ini adalah pendapat sekelompok ulama. Maksud makruhnya berbicara di sini adalah berbicara yang isinya bukan dzikir kepada Allah, sebagaimana keterangan sekelompok ulama. Dan makna makruh dalam masalah ini adalah: kurang afdhal… Sementara itu, Ibnul Jauzi dan beberapa ulama lainnya, menganggap berbicara ketika wudhu sebagai perbuatan yang tidak dimakruhkan.
Lihat Kasyaful Qana’ 1/10
قال النووي رحمه الله تعالى: "سنن الوضوء ومستحباته منها، ثم ذكر: وأن لا يتكلم فيه لغير حاجة.
وقد نقل القاضي عياض في شرح صحيح مسلم: أن العلماء كرهوا الكلام في الوضوء والغسل، وهذا الذي نقله من الكراهة محمول على ترك الأولى، وإلا فلم يثبت فيه نهي، فلا يسمى مكروها إلا بمعنى ترك الأولى" انتهى من (المجموع:1/490 -491).
termasuk dalam kesunahan wudu ialah tdk berbicara tanpa hajat. serta dalam syarh muslim juga dijelaskan, makruh berbicara ketika wudu & mandi. wallohu a'lam.
2. Kak, kalau membasuh kedua telinga itu termasuk sunah apa wajib (mba @Ria )?
🔹Wajib
فصل: والأذنان من الرأس، فقياس المذهب وجوب مسحهما مع مسحه. وقال الخلال كلهم حكوا عن أبي عبد الله فيمن ترك مسحهما عامدا أو ناسيا، أنه يجزئه؛ وذلك لأنهما تبع للرأس، لا يفهم من إطلاق اسم الرأس دخولهما فيه، ولا يشبهان بقية أجزاء الرأس، ولذلك لم يجزه مسحهما عن مسحه عند من اجتزأ بمسح بعضه، والأولى مسحهما معه؛
لأن النبي - صلى الله عليه وسلم - مسحهما مع رأسه، فروت «الربيع، أنها رأت النبي - صلى الله عليه وسلم - مسح رأسه، ما أقبل منه وما أدبر وصدغيه وأذنيه مرة واحدة
Faslun : telinga adalah termasuk bagian dari kepala. Dalam madzhab kami diwajibkan mengusap telinga berbarengan dengan mengusap kepala. AL-khollal mengatakan jika lupa mengusap telinga maka wudhunya tetap sah. Karena menurut beliau telinga itu ikut pada bagian kepala. Tapi tidak sah jika hanya mengusap telinga saja tanpa mengusap kepala. Tapi lebih baik adalah mengusap kedua duanya secara berbarengan.
Al-Mughni, jilid 1 hal. 97
🔹Sunnah
ومسح الأذنين سنة كل ذلك ومن نسي شيئا منها حتى صلى فلا إعادة عليه وينبغي له أن يستأنف ما نسي منها لما يستقبل ومن نسي من المفروض شيئا حتى صلى أتى به وأعاد الصلاة وفرض الوضوء ما ذكرنا في الباب قبل هذا وأعاد الصلاة وفرض الوضوء ما ذكرنا في الباب قبل هذا ويأخذ المتوضئ لأذنيه ماء جديدا فيمسحهما باطنهما وظاهرهما وإن ترك مسح داخل اذنيه فلا شيء عليه وكل عضو ممسوح فليس شأنه الاستيعاب
Dan mengusap telinga hukumnya adalah sunnah. Barangsiapa yang lupa mengusap telinga maka tidak harus mengulang sholatnya. Dan seorang yang berwudhu hendaknya untuk mengusap telinga dengan air yang baru lagi dan mengusapkannya pada bagian dalam dan luar telinga. Jika tidak mengusap bagian dalam telinga maka itu tidak apa apa. Karena tidak diharuskan mengusap keseluruhannya
3. Bagaimana misalnya ketika membasuh muka kita lupa membaca niat, apakah wudhu kita sah (mba @Yanti Cayo ) ?
Harus mengulangi karena niat dalam hati itu syarat sah dan diterimanya amalan:
النية شروط لصحة العمل و قبوله و اجزايه، و محلها القلب و هي لازمة في كل عمل لقوله صلعم : انما العمال بالنية الحديث
Mukhtashar fiqhul islamy 423
4. Apakah niat itu harus di lafadzkan (mba @Yanti Cayo ) ?
Melafalkan niat hukumnya mustahab atau sunnah
(Jd jika lupa tidak melafalkan niat tatkala berwudlu namun sudah niat dalam hati makan wudlu tetap sah, sebagai tambahan no 3⃣)
5. Kalau mengusapnya kurang dri 3 kali gmna? Mengusap 3 kali itu termasuk wajib apa sunah (Mba @Ria )?
Mengusap kurang dari 3 kali tetap sah, karena mangusap 1 kali itu mencukupi, 3 kali itu sempurna, dan lebih dari 3 kali bukan termasuk sunnah
قال النووي رحمه الله :
وَقَدْ أَجْمَع الْمُسْلِمُونَ عَلَى أَنَّ الْوَاجِب فِي غَسْلِ الأَعْضَاء مَرَّة مَرَّة، وَعَلَى أَنَّ الثَّلاث سُنَّة، وَقَدْ جَاءَتْ الأَحَادِيث الصَّحِيحَة بِالْغَسْلِ مَرَّة مَرَّة، وَثَلاثًا ثَلاثًا، وَبَعْض الأَعْضَاء ثَلاثًا وَبَعْضهَا مَرَّتَيْنِ وَبَعْضهَا مَرَّة . قَالَ الْعُلَمَاء: فَاخْتِلافهَا دَلِيل عَلَى جَوَاز ذَلِكَ كُلّه، وَأَنَّ الثَّلاث هِيَ الْكَمَال وَالْوَاحِدَة تُجْزِئُ، فَعَلَى هَذَا يُحْمَل اِخْتِلاف الأَحَادِيث. انتهى .
(شرح مسلم)
Artinya:
Imam Nawawi berkata: menurut ijma' yg wajib tatkala wudlu itu mengusap tiap anggota wudlu 1 kali, sementara 3 kali itu sunnah..
Ada beberapa hadits yg menjelaskan mengusap tiap anggota wudlu 1 kali, ada juga yg 3 kali, ada juga yg menjelaskan sebagian anggota 3 kali, sebagianya 2 kali dan sebagian yg lain 1 kali.
Ulama mengatakan: ada nya keberagaman ini menunjukkan semuanya boleh dilakukan, sehingga mengusap 3 kali itu sempurna dan 1 kali itu mencukupi...
Wallahu A'lam....
WAG H
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
1. Bagaimana cara wudhu yg jempolnya luka, jika terkena air maka akn semakin parah??
Jawab :
Ketika wudhu' pada bagian yg ada lukanya sedangkan pada bagiam perban cukup diusap dan dilanjutkan dengan tayamum sempurna kemudian dilanjutkan pada anggota wudlu selanjutnya
Yg penting lagi bagian untuk menempelkan perban selain luka harus sedikit.
2. Air ada ,tapi negara disini tdk seperti di Indonesia ,
Air sangat mahal jadi saat lbr sering kami membawa air dalam botol untuk berwudhu. Bolehkah wudhu dg cara mengusap tidak dengan mengalirkan??
Jawab :
Tidak sah.
karna dibasuh dan diusap itu beda
Jadi ketika pada bagian yg dibasuh haria dibasuh dan saat bagian yg diusal harus diusap.
3. Niat wudlu itu apakah cukup kita baca ataukah harus di dlam hati? Dan apakah wktunya sebelum wudlu atau bersamaan dengan membasuh muka?
Jawab :
Membaca niat itu tepatnya didalam hati dan dilakukan ketika membasuh wajah.
Dalam fathul qorib dan fathul mu'in. Niat Syarat :
1. Qosdul fi'li
2. Takyin
3. Fardliyah
WAG J
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
1. Assalaamu'alaikum warohmatullooh... saya mau bertanya nggih... mengapa hanya di Wudlu' dan Tayammum saja setahu saya dan seingat saya yang disebut "Fardlu" padahal yang lain disebut Rukun
🔰 Di bagian awal di share emang keterangannya fardhunya wudhu karena itu di artikan dari arabnya yg furudhul wudhui (utawi ferdune wudhu) iku sittatun ( enem) al awwalu(utawi kang kawitan) dan sebagainya. Tpi coba njenengan baca di bagian ke dua dri materi disitu sudah disebutkan rukun wudhu☺
❓Nggih mbak, yang saya tanyakan, apakah alasan dari pengarang kitab memberikan fashal fardhu wudlu. Dan tidak ada fashal rukun wudlu. Apakah pertanyaan saya sulit difahami nggih? Maaf maaf 😊🙏🏻
🔰 Walah kalo alasan pengarang kitab memberikan fashal fardhu wudhu
🔰 Kata fardhu pada wudhu sama artinya dengan katarukun pada sholat. Rukun adalah perbuatan yang hukumnya wajib dilakukan dan menjadi bagian utuh dari rangkaian ibadah.
Jumlah fardhu wudhu menurut madzhab syafi’i ada 6 perkara. Demikian dikatakan dalam kitab safinatunnajah dan kifayatul akhyar yang sedang menjadi pembahasan kita. Para ulama madzhab berbeda pendapat mengenai jumlah fardhu wudhu..
Tapi 4 madzhab sama saja dalam fashal furudhul wudu' rata" mengggunakan kata fardhun( فرض)
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
2. wudlu di wc/kmar mandi bagaimana baca niatnya apakah dibaca keras apa dalam hati ?
Jawab :
🔰 Dalalam hati
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
3. Jdi gini pernah suatu ketika aku mendengar seseorang pernah bilang gini
Untuk wanita berwudhu ditemoat umum itu hijab/jilbabnya ngga usah dilepas ato dibuka cukup pake aja hijabnya dan berwudhu sedangkan rukun wudhu nomer dua diatas dijelaskan bahwa membasuh muka dri pangkal kening hingga dagu & diantara 2 telinga. Nah apakah wudhu seperti itu sah asal memenuhi rukun diatas ato ada cara yg dianjurkan untuk kaum muslimah berwudhu ditempat umum(terbuka)
Jawab :
🔰 Di antara salah satu rukun wudhu’ adalah menyapu kepala dengan tangan yang basah dengan air. Dalilnya adalah firman Allah SWT:
وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ
Dan usaplah kepalamu. (QS Al-Maidah: 6)
Yang dimaksud dengan mengusap adalah meraba atau menjalankan tangan ke bagian yang diusap dengan membasahi tangan sebelumnya dengan air. Sedangkan yang disebut kepala adalah mulai dari batas tumbuhnya rambut di bagian depan/dahi ke arah belakang hingga ke bagian belakang kepala.
Al-Hanafiyah mengatakan bahwa yang wajib untuk diusap tidak semua bagian kepala, melainkan sekadar sebagian dari kepala. Yaitu mulai ubun-ubun dan di atas telinga.
Sedangkan Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa yang diwajib diusap pada bagian kepala adalah seluruh bagian kepala.
Bahkan Al-Hanabilah mewajibkan untuk membasuh juga kedua telinga baik belakang maupun depannya. Sebab menurut mereka kedua telinga itu bagian dari kepala juga.
Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah: Dua telinga itu bagian dari kepala. Namun yang wajib hanya sekali saja, tidak tiga kali.
Adapun Asy-syafi`iyyah mengatakan bahwa yang wajib diusap dengan air hanyalah sebagian dari kepala, meskipun hanya satu rambut saja. Dalil yang digunakan beliau adalah hadits Al-Mughirah:
وَعَنْ اَلْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةٍ أَنَّ اَلنَّبِيَّ تَوَضَّأَ, فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ, وَعَلَى اَلْعِمَامَةِ وَالْخُفَّيْنِ. أَخْرَجَهُ مُسْلِم
Dari Al-Mughirah bin Syu’bah ra. bahwa Rasulullah SAW ketika berwudhu` mengusap ubun-ubunnya dan ‘imamahnya (sorban yang melingkari kepala). (HR Muslim)
Khusus hadits ini, seringkali disalah-pahami oleh sebagai orang, seolah-olah hadits ini menjadi dalil atas kebolehan mengusap kerudung sebagai pengganti mengusap kepala. Padahal justru hadits secara tegas menyebutkan bahwa Rasulullah SAW mengusap sebagian kepala lalu mengusap sorbannya. Namun beliau SAW bukan hanya mengusap sorban saja, tetapi mengusap sebagian kepala. Dan justru merupakan bagian yang pokok.
Dengan demikian pandangan mereka yang membolehkan mengusap kerudung sebagai pengganti mengusap kepala adalah pendapat yang kurang bisa diterima. Dan tentu saja wudhu’ yang seperti itu tidak sah, lantaran kurang satu rukunnya.
Juga tidak bisa mengambil qiyas dari syariat mengusap khuff (sepatu yang menutup mata kaki), yang memang dibenarkan sebagai pengganti untuk mencuci kaki dalam wudhu’. Karena ada dalil yang sharih dari Rasulullah SAW.
Adapun kerudung, tentu tidak bisa diqiyaskan begitu saja dengan sepatu. Masing-masing harus punya dalil sendiri-sendiri secara langsung dari Rasulullah SAW.
Bila masalahnya karena takut membuka aurat di tempat yang umum dan terbuka, sebenarnya mengusap sebagian kepala tetap bisa dilakukan tanpa harus membuka kerudung. Apalagi kalau menggunakan pendapat As-Syaf’i yang membolehkan mengusap rambut. Mudah sekali melakukannya, cukup masukkan tangan yang basah ke dalam kerudung dari dalam, bila dirasa sudah ada bagian rambut yang basah, sudah sah rukun untuk mengusap kepala. Hal itu bisa tetap dilakukan tanpa harus melepas kerudung.
Sedangkan mengusap kerudung sebagai ganti mengusap kepala, justru tidak memenuhi standar rukun wudhu’.
Wallahu a’lam bishshawab,
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
4. Air dalam kemasan sah gak di pakek wudhu?
Jawab :
🔰 😬 kalau dalam kitab fathul mu'in d terangkan bahwa air yg d sediakan untuk minum tidak boleh d gunakan untuk ber wudu kg...
Afwan
🙏🏻 klo agak melenceng...
🙏🏻 untuk ibarohnya
❓ Maaf kmarin wktu ad aksi djkt bnyak masyarakat berwdlu pake air kmasan brarti tidak sah. Maaf mngkin ad ktrangan lain? 🙏🏽🙏🏽🙏🏽
🔰 Itu karena dhorurot mas
🔰 Kalau ga salah ya kg...
Air yg d sediakan untuk minum dapat d gunakan untuk wudu bila setelahnya air itu d ganti...
Singkat kata air minum d hutang...
🙏🏻Afwan klo melenceng mohon d luruskan
Maksud dari d ganti d kembalikan sprti semula
❓Brati air kmasan dlm btol gak sah buat wudlu
🔰 Kan bisa d ganti air botolan yg lain kg
❓ Air buat minum sah jga buat wdlu kalo ad penggantinya gtu ya mbak
🔰☺ mungkin untuk lebih jelasnya anda datang ke kiyai salaf minta keterangan dari kitab fathul mu'in...
🙏🏻Saya d sini juga masih miskin ilmu
BOLEH berwudhu memakai air mineral atau aqua (kemasan)
والقسم الثالث طاهر في نفسه غير مطهر لغيره وهو الماء المستعمل في رفع أو إزالة نجس ان لم يتغير ولم يزد وزنه بعد انفصاله عما كان بعد اعتبار ما يتشربه المغسول من الماء والمتغير أي ومن هذا القسم الماء المتغير أحد أوصافه بما أي بشيء خالطه من الطاهرات تغيرا يمنع اطلاق اسم الماء عليه فإنه طاهر غير طهور حسيا كان التغير أو تقديريا كان اختلط بالماء ما يوافقه في صفاته كماء الورد المنقطع الرائحة والماء المستعمل فان لم يمنع اطلاق اسم الماء عليه بأن كان تغيره بالطاهر يسيرا أو بما يوافق الماء في صفاته وقدر مخالفا ولم يغيره فلا يسلب طهوريته فهو مطهر لغيره واحترز بقوله خالطه عن الطاهر المجاور له فإنه باق على طهوريته ولو كان التغير كثيرا وكذا المتغير بمخالط لايستغنى الماء عنه كطين وطحلب وما في مقره وممره والمتغير بطول المكث فإنه طهور
Pembagian yang ketiga adalah suci tapi tidak mensucikan yaitu air musta’mal (air yang telah digunakan) untuk menghilangkan hadast atau najis apabila tidak berubah dan timbangannya tidak bertambah setelah pisahnya air dari air yang menyerap pada sesuatu yang akan dibasuh dan air yang berubah atau dari pembagian ini air yang berubah salah satu sifatnya sebab bercampur dengan sesuatu yang suci sekiranya perubahannya dapat mencegah kemutlakan air sehingga air menjadi suci tapi tidak mensucikan baik perubahan yang nyata atau perkiraan seperti bercampur dengan sesuatu yang sama dengan sifat-sifar air seperti air kembang yang terpisah baunya dan air musta’mal, maka jika kemutlakan air tidak tercegah sekiranya perubahan sebab benda suci itu sedikit atau sebab sesuatu yang sama sifatnya dengan air kemudian air tersebut tidak berubah maka tidak sampai menghilangkan kesucian air tersebut sehingga dapat mensucikan lainnya. Dikecualikan dengan ucapan pengarang (air yang bercampur) adalah air yang berdampingan dengan benda lain sekiranya dapat dibedakan/dipisahkan, maka air tersebut tetap suci dan mensucikan meskipun perubahannya terhitung banyak seperti halnya perubahan sebab sesuatu yang bercampur yang airnya tidak mencukupi seperti tanah liat, ganggang, sesuatu yang ada ditempatnya air dan tempat mengalirnya air serta perubahan sebab lamanya berdiam diri, maka air tersebut suci dan mensucikan. (Fath al-Qariib al-Mujiib bab Miyaah).
> Dewan Masjid Assalaam
Yang tidak memperbolehkannya itu karena memandang AQUA itu musabbal lissyurbi, diperuntukkan untuk diminum. Kalau saya melihat tidak demikian, aqua itu peruntukannya bebas, boleh untuk cuci muka ataupun nyiram tanaman. Coba tanya ke pabrik aqua, boleh nggak jika aqua dipakai selain diminum.
Muhtarom atau tidak itu sangat kondisional. Di daerah yang kesulitan air minum, berwudlu dengan aqua bisa disebut tindakan tabdzir dan berlebihan. Namun di daerah dimana air bersih tersedia berlimpah tentu bukan masalah berwudlu dengan Aqua. Kalau di kereta dimana air selain air kemasan sulit didapat, maka berwudlu dengan aqua adalah hal lumrah yang jauh dari nilai makruh apalagi haram. Tapi saat air gratis berlimpah dan tak mengandung mudarat maka berwudlu dengan aqua bisa menjadi makruh bahkan haram.
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
5. Apa hukumnya orang wudhu di kamar mandi yg ada wc nya? Bgaimana dg bacaannya?
Jawab :
🔰 Niat itu wajib dalam hati sunah diutarakan nah adab di dalam kamar mandi itu
1. tidak boleh berbicara
2. mengucap kalamullah
3. berlama lama didalam...
....... Masih banyak lagi
Nah untuk bacaan di dalam hati saja itu sudah tidak melanggar adab di dalam kamar mandi
NB: boleh bicara kalau terdesak (DHORUROT)/dalam bahaya
Alafu jika ada kesalahan
🔰Boleh mbak asal ndak keliatan sama orang lain
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
6. wudhu sholt maghrib boleh atau tidak untuk sholat isya? walaupun belum batal wudhunya?
Jawab :
🔰 🙏🏻 setau saya boleh...
Yg tidak boleh bila tayamum...
🙏🏻Afwan klo melenceng mohon d luruskan
🔰 Boleh ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar