Jumat, 17 Maret 2017

Kajian Safiinah An Najjah BAB AIR

Kajian Safiinah An Najjah BAB AIR
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

فَصْلٌ : المَاءُ قَلِيْلٌ وَكَثِيْر
فَالْقَلِيْلُ: مَا دُوْنَ الْقُلَّتَيْن
وَالْكَثِيْرُ: قُلَّتَانِ فَأكْثَرُ
وَالقَلِيْلُ: يَتَنَجَّسُ بِوُقُوْعِ النَّجَاسَةِ فِيْهِ، وَإِن لَمْ يَتَغَيَّر
وَالْمَاءُ الْكَثِيْرُ: لاَ يَتَنَجَّسُ إِلاَّ إذا تَغَيَّرَ طَعْمُهُ، أَوْ لَوْنُهُ، أوْ رِيْحُهُ

Terjamahan

[Pasal] wanita Air terbagi menjadi 2, air sedikit dan air banyak :
1. Air sedikit adalah air yang kurang dari kulah
2. Air banyak adalah air yang mencapai 2 kulah atau lebih.

Air sedikit dihukumi najis jika  terkena najis walaupun tidak berubah.
Sedangkan air banyak, tidak dihukumi najis kecuali jika berubah rasa, warna dan baunya.

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

Penjelasan

1. Ada 2 cara untuk menetapkan air 2 kulah;
Pertama, dengan melihat dari wadah air tersebut. Perinciannya adalah :
- Apabila wadah yang digunakan adalah wadah berbentuk persegi empat, maka panjang, lebar dan kedalaman wadah tersebut adalah 1 seperempat dziro’
- Apabila wadah yang digunakan adalah wadah berbentuk persegi tiga, maka panjang ketiga sisinya adalah 2 setengah dziro’ dan kedalamannya 2 dziro’.
- Apabila wadah yang digunakan berupa wadah berbentuk lingkaran, maka lebarnya adalah 1 dziro’ dan kedalamannya 2 setengah dziro’.
( 1 Dziro’ = 48 cm )

kedua, dengan me;lihat isinya. Apabila volume air telah mencapai 216 liter, maka air tersebut telah mencapai 2 kulah (📕).

2. Air yang kurang dari 2 kulah apabila terkena najis maka dihukumi najis dengan syarat :

A. Benda yang najis jatuh kedalam air tersebut, apabila najisnya yang disiramkan pada najis maka air tersebut tidak dihukumi najis kecuali jika air tersebut berubah setelah terpisah dari najis tersebut atau volume airnya bertambah setelah bercampur dengan najis tersebut.
B. Diyakini bahwa air yang kurang dari 2 kulah tersebut kemasukan najis, apabila masih diragukan apakah air tersebut kemasukan najis atau tidak, sedangkan sebelumnya air tersebut suci, maka air tersebut tetap dihukumi suci.
C. _Najis yang jatuh kedalam air tersebut bukanlah najis yang ma’fu, apabila najis yang masuk adalah najis yang ma’fu, seperti bangkai hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir dalam tubuhnya maka air tersebut tetap dihukumi suci_ (📗).

3. Air 2 kulah atau lebih yang terkena najis tetap dihukumi suci dan tidak dihukumi najis selama air tersebut tidak berubah rasanya, warnanya atau baunya atau berubah semua sifatnya, dimana perubahannya disebabkan benda najis tersebut (📘).

Referensi
📕 . Kasyifatusy Syaja, Hal : 20,  Ghoyatul Muna, Hal : 161
📗 . Ghoyatul Muna, Hal : 162
📘 . Ghoyatul Muna, Hal : 163
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

PERTANYAAN DAN JAWABAN

Kelas WAG J

➖➖➖➖➖➖➖➖
1. Jika air kurang dari 2 kulah...apakah sah dan boleh untuk mandi besar...???

🔰 Sah sekali
🔰 Setau ku sah
Yang penting bukan air mustakmal....
🔰 ☺ sah tp dengan syarat air kurang dari 2 kolah itu tidak terkena cipratan air yg d siramkan ke badan...
🙏🏻☺ setau saya itu kurang lebihnya mohon ma'af

2. hewan yg tidak memiliki darah yg mengalir pada tubuhnya itu....misalnya apa?
🔰 semut, lalat

3. 2 kulah itu berapa mbak kalau ditakar pakai takaran kita?
🔰 Untuk wadahnya 60 x 60 ,,dan liternya,,176 liter
🔰 Nambai  dikit, ukurannya PxLxT => 60cmx60cmx60cm jdi  176 liter
☝🏻Maaf ada yg  kliru kang, tak koreksi jdi pas ngaji safinah dlu ukuran air yg termasuk 2 kolah itu  panjang kolahnya sekitar 60cm, lebar 60cm dan tingginya 60cm jdi kalau dmasuki air kurang lebih 216liter atau ukuran kolahnya bisa beda asal kalau dimasuki air isinya skitar 216liter air
Mohon koreksi kalau kurang tepat 🙏🏻

📝 catatan,
Dalam materi disebutkan ukuran 2 kullah adalah 216 liter

Kelas WAG E
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

1. Najiskah bangkai hewan yg tidak memiliki darah dalam yg mengalirkan dalam tubuhnya...?

💦Najis yang di Ma'fu

🐾 Najis ma'fu ialah najis yang diampuni, maksudnya benda itu tetap najis akan tetapi dihukumi tidak najis dikarenakan hanya sedikit, sulit dihilangkan dan lainnya.

الأشباه والنظائر للسيوطى ـ ج: ١ ـ ص: ٤٣٢

[تَقْسِيمُ النَّجَاسَاتِ أَقْسَامٌ]
ٌ أَحَدُهَا: مَا يُعْفَى عَنْ قَلِيلِهِ وَكَثِيرِهِ فِي الثَّوْبِ وَالْبَدَنِ وَهُوَ: دَمُ الْبَرَاغِيثِ وَالْقُمَّلِ وَالْبَعُوضِ وَالْبَثَرَاتِ وَالصَّدِيدِ وَالدَّمَامِيلِ وَالْقُرُوحِ وَمَوْضِعُ الْفَصْدِ وَالْحِجَامَةِ وَلِذَلِكَ شَرْطَانِ أَحَدُهُمَا: أَنْ لَا يَكُونَ بِفِعْلِهِ، فَلَوْ قَتَلَ بُرْغُوثًا فَتَلَوَّثَ بِهِ وَكَثُرَ: لَمْ يُعْفَ عَنْهُ وَالْآخَرُ: أَنْ لَا يَتَفَاحَشَ بِالْإِهْمَالِ فَإِنَّ لِلنَّاسِ عَادَةً فِي غَسْلِ الثِّيَابِ، فَلَوْ تَرَكَهُ سَنَةً مَثَلًا وَهُوَ مُتَرَاكِمٌ لَمْ يُعْفَ عَنْهُ قَالَ الْإِمَامُ: وَعَلَى ذَلِكَ حَمَلَ الشَّيْخُ جَلَالُ الدِّينِ الْمَحَلِّيُّ قَوْلَ الْمِنْهَاجِ إنْ لَمْ يَكُنْ بِجُرْحِهِ دَمٌ كَثِيرٌ.
الثَّانِي: مَا يُعْفَى عَنْ قَلِيلِهِ دُونَ كَثِيرِهِ وَهُوَ: دَمُ الْأَجْنَبِيِّ وَطِينُ الشَّارِعِ الْمُتَيَقَّنُ نَجَاسَتُهُ.
الثَّالِثُ: مَا يُعْفَى عَنْ أَثَرِهِ دُونَ عَيْنِهِ وَهُوَ: أَثَرُ الِاسْتِنْجَاءِ، وَبَقَاءُ رِيحٍ أَوْ لَوْنٍ عَسُرَ زَوَالُهُ.
الرَّابِعُ: مَا لَا يُعْفَى عَنْ عَيْنِهِ وَلَا أَثَرِهِ وَهُوَ مَا عَدَا ذَلِكَ.

[مَا يُعْفَى عَنْهُ مِنْ النَّجَاسَةِ أَقْسَامٌ]
تَقْسِيمٌ ثَانٍ مَا يُعْفَى عَنْهُ مِنْ النَّجَاسَةِ أَقْسَامٌ:
أَحَدُهَا: مَا يُعْفَى عَنْهُ فِي الْمَاءِ وَالثَّوْبِ وَهُوَ: مَا لَا يُدْرِكُهُ الطَّرْفُ وَغُبَارُ النَّجِسِ الْجَافِّ وَقَلِيلُ الدُّخَانِ وَالشَّعْرِ وَفَمُ الْهِرَّةِ وَالصِّبْيَانِ. وَمِثْلُ الْمَاءِ: الْمَائِعُ وَمِثْلُ الثَّوْبِ: الْبَدَنُ
الثَّانِي: مَا يُعْفَى عَنْهُ فِي الْمَاءِ وَالْمَائِعِ دُونَ الثَّوْبِ وَالْبَدَنِ وَهُوَ الْمَيْتَةُ الَّتِي لَا دَمَ لَهَا سَائِلٌ وَمَنْفَذُ الطَّيْرِ وَرَوْثُ السَّمَكِ فِي الْحُبِّ وَالدُّودُ النَّاشِئُ فِي الْمَائِعِ.
الثَّالِثُ: عَكْسُهُ، وَهُوَ: الدَّمُ الْيَسِيرُ وَطِينُ الشَّارِعِ وَدُودُ الْقَزِّ إذَا مَاتَ فِيهِ: لَا يَجِبُ غَسْلُهُ صَرَّحَ بِهِ الْحَمَوِيُّ وَصَرَّحَ الْقَاضِي حُسَيْنٌ بِخِلَافِهِ
الرَّابِعُ: مَا يُعْفَى عَنْهُ فِي الْمَكَانِ فَقَطْ، وَهُوَ ذَرْقُ الطُّيُورِ فِي الْمَسَاجِدِ وَالْمَطَافِ كَمَا أَوْضَحْتُهُ فِي الْبُيُوعِ وَيُلْحَقُ بِهِ مَا فِي جَوْفِ السَّمَكِ الصِّغَارِ عَلَى الْقَوْلِ بِالْعَفْوِ عَنْهُ لِعُسْرِ تَتَبُّعِهَا وَهُوَ الرَّاجِحُ.

✍🏻 "Pembagian2 Najis diantaranya :"
A. Najis yg di ma'fu baik sedikit maupun banyaknya, baik di baju maupun di badan, yaitu : darahnya kutu loncat, kutu rambut, nyamuk, jerawat, nanah, bisul, cacar dan darah tempatnya bekam.

Di ma'funya najis2 tsb dengan 2 syarat :
- bukan atas perbuatan diri sendiri, jadi misalnya membunuh kutu kemudian darahnya mengotori baju dan banyak darahnya maka tdk di ma'fu.
- tdk melampaui batas dalam membiarkannya, karena manusia mempunyai kebiasaan mencuci baju,jika baju ditinggalkan tanpa dicuci selama setahun misalnya, dan dibiarkan bertumpuk2 maka tdk dima'fu.

B. Najis yg sedikitnya di ma'fu, jika banyak tdk dima'fu, yaitu :
Darahnya orang lain dan tanah jalanan yg diyakini najisnya
C. Najis yg di ma'fu bekasnya dan tdk di ma'fu dzatiyahnya,
yaitu : bekas istinja' dan sisa bau atau warna najis yg sulit hilangnya.
4. najis yg tdk dima'fu dztiyah dan bekasnya.
yaitu selain najis2 yg disebut diatas.

Pembagian2 najis yg di ma'fu :
1. najis yg di ma'fu di air dan baju.
yaitu : najis yg tdk terlihat pandangan mata, debu najis yg kering , sedikit asap, rambut, mulutnya kucing dan bayi.yg semisal air adalah benda cair, dan yg semisal baju adalah badan.
2. najis yg di ma'fu di air dan benda cair tapi tidak di ma'fu dibaju dan badan .
yaitu : bangkai hewan yg tidak mempunyai darah mengalir, lobang kotoran burung, kotoran ikan, dan cacing yg muncul dalam benda cair.
3. sebaliknya kedua, dima'fu di baju dan badan tapi tdk di ma'fu di air dan benda cair.
yaitu : darah sedikit, tanah jalanan, ulat sutera jika mati didalamnya.maka tdk wajib membasuhnya sebagaimana penjelasan al hamawy , sedangkan penjelasan qodhi husain sebaliknya.
4. najis yg di ma'fu pada tempat saja.
yaitu : kotoran burung di masjid2 dan tempat towaf,dan di samakan dengannya yaitu sesuatu yg berada dalam perut ikan yg kecil .

📚 Kitab Asbah Wannadhair

Wallahu a'lam 🙏🏻

Kelas WAG K

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
1. Bagaimana jika ada air yg kurang dari 2 kulah trus kemasukan najis.. Nah iku kan airnya najis ya apabila berubah warna dan berbau serta rasa,,
Bagaimana cara mensucikan air yg najis trsbut ?
Disini soalnya keadaan nggk ada air atau susah mendapatkan air.. Mubadzir lah istilahnya kalo dibuang..

💦kadar qullah menurut beberapa versi ulama'.
- 1.Imam Nawawi = -+ 55,9 CM = 174,58 Liter
- 2.Imam Rofi'i = -+ 56,1 CM = 176,245 Liter
- 3.Ulama Iraq = -+ 63,4 CM = 255,325 Liter

4. Mayoritas Ulama = -+ 60 CM = 216 Liter
⛔ Air kurang dua Qullah yang kemasukan najis tersebut menjadi najis , baik mengalami perubahan atau tidak, dan tidak bisa lagi dipakai untuk :
1. ROF'I ALHADTS = Menghilangkan hadats (besar atau kecil) seperti untuk mandi wajib wajib dan wudhu
2. IZAALATIN NAJIS = Mengangkat barang yang terkena najis....
=> Air tersebut dapat digunakan lagi setelah ditambah dengan air suci lagi hingga menjadi lebih dari dua Qullah dan tidak ada perubahan padanya,..
Wa Allahu 'alam
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
2. Misalnya air yg najis tdi disaring gimana ?
Misal disaring dg Pure it..
La itu kan udh bisa berubah warna rasa dan tidak bau..
Berarti itu tdi airnya bisa suci dong (2qullah) ?

🔺 .. Air sedikit bila menjadi najis bisa suci kembali dengan menjadikan ia dua qullah meskipun memakai air yang terkena najis asalkan tidak menjadikannya berubah..,
(Keterangan Air sedikit bila menjadi najis) artinya menjadi najis sebab kejatuhan najis. (Keterangan bisa suci kembali dengan menjadikan ia dua qullah) artinya dengan menambahkan air lain padanya tidak dengan menambahkan barang cair lainnya meskipun bisa melebur dengan air...

📚 REFERENSI : I’anah at-Thoolibiin I/34
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
3. Najis yang ma'fu.. seperti bangkai hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir dalam tubuhnya itu seperti apa?

🔺 Seperti semut, lalat, jangkrik, belalang, gangsir, trus orong 2 itu semua tidak mempunyai darah yang mengalir..
🔺 Bangkai nya dihukumi najis tapi dima'fu jka masuk dlm aer tanpa ada kesengajaan. Jka  disengaja maka aer nya ttep dihukumi najis
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
4. Apabila ada air yang terkena sinar matahari dan airnya itu menjadi hangat.. Apakah air itu masih suci mensucikan?

🔺 Bentuk air suci, namun makruh untuk bersuci adalah air musyammas. Musyammas [arab: الـمشمس] dari kata syamsun [arab: شمس] yang artinya matahari. Disebut air musyammas karena air ini terkena terik matahari.Imam as-Syafii (w. 204 H) mengatakan,ولا أكره الماء المشمس إلا من جهة الطب“Saya tidak menilai makruh air musyammas, selain karena alasan kesehatan.”

📚 (al-Umm, 1/16).Dalam al-Fiqh al-Manhaji ’ala Madzhab... syafi'ii

🔺 Imam as-Syafii mendapat riwayat dari Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau memakruhkan orang yang mandi dengan air musyammas. Imam as-Syafii mengatakan, ’Saya tidak menilai makruh air musyammas, selain karena alasan kesehatan.’ Kemudian diriwayatkan bahwa mandi dengan air musyammas bisa menyebabkan kusta.

📚 (al-Fiqh al-Manhaji, Dr. Musthafa Bagha, 1/32).

Kemudian Dr. Musthafa Bagha menyebutkan, menyebutkan beberapa syarat di mana air musyammas bisa dihukumi makruh, Air itu terkena terik matahari di daerah yang panasAir itu berada di wadah terbuat dari logam selain emas dan perakAir itu digunakan untuk badan manudia, atau binatang yang bisa terkena kusta, seperti kuda.

📚 (al-Fiqh al-Manhaji, 1/32)

🔺 Berdasarkan persyaratan yang beliau jelaskan, tidak semua air yang terkena sinar
hukumnya makruh untuk bersuci. Karena pada prinsipnya, air yang terkena sinar matahari boleh digunakan untuk bersuci, selama tidak membahayakan kesehatan. Sehingga tandon air polyethylene atau dari semen batako yang berada di atap rumah, tidak makruh digunakan untuk bersuci.

Wa allahu 'alam😊🙏

( WAG Santri Indonesia )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar