Jumat, 24 Maret 2017

Latar Belakang WG Santri Indonesia

WG Santri Indonesia merupakan salah satu wadah atau Komunitas Dakwah bagi Masyarakat. Posisinya merupakan paling muda di Lingkungan Ormas-ormas Islam lainnya, mempunyai Harapan Tanggung Jawab Moral, dan Struktural untuk mempersiapkan Da'i militan, handal, kreatif, inovatif, berintelektual tinggi serta berakhlakul karimah. Sejalan dengan hal tersebut, WG Santri Indonesia juga mempunyai fungsi ideologis yang sangat Kuat sebagai garda terdepan dalam menjaga serta mengawal eksistensi ajaran Ahlussunah wal jama'ah, baik kalangan Santri, maupun Non Santri hingga Masyarakat.

WG Santri Indonesia juga mempunyai dampak yang sangat besar bagi Masyarakat, dari dampak tersebut semoga menjadi dampak yang strategis bagi pandangan, pola fikir, serta konsep yang besar bagi gerakan yang harus di bangun oleh WG Santri Indonesia dari Masa ini hingga masa yang akan datang.

Berpijak pada konsep Dakwah WG Santri Indonesia "Mensantrikan Masyarakat dan Memasyarakatkan Santri", para Pengurus dan seluruh anggota harus siap berjuang di tengah tantangan Zaman dan kemajuan teknologi yang kian berdampak besar bagi Masyarakat kehidupan bangsa Indonesia. Dengan semangat yang berapi-api, tentunya diharapkan dapat selalu berjuang mengawal kewibawaan bangsa agar tidak di jajah oleh orang asing dan orang pribumi sendiri, dengan selalu meneguhkan ajaran islam Ahlussunah Wal Jama'ah yang menjadi rahmat bagi seluruh alam raya.

WG Santri Indonesia memiliki beberapa aspek yang harus dipenuhi dalam setiap langkahnya, dan salah satu diantaranya adalah Berdakwah. Aspek Berdakwah pada hakekatnya adalah totalitas usaha yang dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan untuk membina dan mengembangkan potensi belajar menjadi manusia yang bermanfaat bagi seluruh alam raya dalam diri atau aktifis untuk menunjang sumber daya manusia yang lebih bermartabat dan luhur, dan senantiasa dilakukan secara estafet dan berkelanjutan "ilaa yaumil qiyamah".

Segala macam negatifitas yang kini terjadi, menjadikan pemuda, remaja, dan anak-anak sebagai trending topic dalam beberapa diskusi, di antaranya disintegrasi diri yang cenderung membuat remaja tidak percaya diri dan mudah mengeluh, semakin kuatnya mentalitas preman, serta kebebasan bergaul yang tak terkendali. Hal ini lebih memunculkan bahwa pelajar merupakan usia terdepan rentan ancaman, masa dimana kondisi psikis mereka tercabik-cabik tanpa ada perhatian.

Hal ini di perparah dengan pola pergaulan anak remaja di Indonesia yang semakin tidak jelas kemana arahnya, sehingga mengakibatkan para remaja tidak peduli dengan kepentingan bangsa, negara dan organisasi. Berdasar pada hal tersebut, WG Santri Indonesia hadir sebagai wadah komunitas dakwah yang sangat strategis dalam membangun sumber daya manusia yang cakap dan terampil. Wujud perhatian yang tinggi dari WG Santri Indonesia dalam membangun bangsa adalah senantiasa mengembangkan organisasi secara Continued sehingga da'i-da'inya menjadi da'i yang berkualitas.

( WG SANTRI INDONESIA )

Selasa, 21 Maret 2017

Wasir dan Ibadah

📒 Kesimpulan Diskusi
📅 Jum'at, 17 Maret 2017
🕰    (20:00-22:00)
⏳ 120 Menit
👤 Sa'il : Hamba Allah
  ➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📜 Deskripsi masalah

Fulan adalah seorang remaja yang taat ibadah. Namun, suatu hari ia mendapat nikmat sakit wasir.
Wasir atau sering disebut ambeien (dalam bahasa Inggris atau Latin disebut Hemorrhoid dan dalam bahasa kedokteran disebut Piles) adalah penyakit atau gangguan pada anus dimana Sphinchter Ani atau bibir anus mengalami pembengkakan yang kadang-kadang disertai pendarahan. Orang yang terkena penyakit wasir ketika buang air besar maka bibir anus akan keluar dan biasanya mengeluarkan darah. Darah ini akan berhenti dengan sendirinya ketika bibir anus kembali masuk.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
💁🏻‍♂ Pertanyaanya
1⃣ Sahkah wudhu orang yang bibir anusnya belum kembali masuk baik yang berdarah  atau tidak berdarah?
2⃣ Bagaimana  dengan dampak sholatnya apakah wajib meng qodlo' ?

📝 NB : bibir anus yang keluar berupa benjolan pada anus jika benjolan ini belum masuk maka sangat mengganggu aktivitas penderita termasuk sholat
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Jawaban💡

1. Hukumnya sama seperti orang beser. Keluarnya anus atau darah bisa membatalkan wudu'.

📗 ﻧﻬﺎﻳﺔ ﺍﻟﺰﻳﻦ ﻓﻲ ﺍﺭﺷﺎﺩ ﺍﻟﻤﺒﺘﺪﺋﻴﻦ 1/12
‏( ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ ‏) ﺃﻱ ﺍﻟﺨﺎﺭﺝ ‏( ﺑﺎﺳﻮﺭﺍً ‏) ﺑﺄﻥ ﺧﺮﺝ ﺍﻟﺒﺎﺳﻮﺭ ﻧﻔﺴﻪ ﻣﻦ ﺩﺍﺧﻞ ﺍﻟﺪﺑﺮ ﺃﻭ ﺯﺍﺩ ﺧﺮﻭﺟﻪ ﻓﺈﻧﻪ ﻧﺎﻗﺾ، ﻭﻛﺬﺍ ﺩﻡ ﺑﻮﺍﺳﻴﺮ ﻣﻦ ﺑﺎﺳﻮﺭ ﺩﺍﺧﻞ ﺍﻟﺪﺑﺮ ﻻ ﺧﺎﺭﺟﻪ .

📕 ﺑﻐﻴﺔ ﺍﻟﻤﺴﺘﺮﺷﺪﻳﻦ 1/24
‏( ﻣﺴﺄﻟﺔ : ﺝ ‏) : ﺍﺑﺘﻠﻲ ﺑﺒﻠﻞ ﻳﺨﺮﺝ ﻣﻦ ﺫﻛﺮﻩ، ﻓﺈﻥ ﺗﺤﻘﻖ ﺧﺮﻭﺟﻪ ﻣﻦ ﺩﺍﺧﻠﻪ ﻓﻨﺠﺲ ﻳﻨﺘﻘﺾ ﺑﻪ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ، ﻭﺇﻻ ﻓﻼ ﻧﻘﺾ ﻭﻻ ﺗﻨﺠﺲ ﻟﻠﺸﻚ، ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻟﺪﻡ ﺍﻟﺨﺎﺭﺝ ﻣﻦ ﺍﻟﺪﺑﺮ ﻣﻦ ﻋﻠﺔ ﺍﻟﺒﻮﺍﺳﻴﺮ ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻫﺎ، ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﻣﻦ ﺩﺍﺧﻞ ﺍﻟﺪﺑﺮ ﻧﻘﺾ ﻗﻄﻌﺎً ﺃﻭ ﻣﻦ ﺧﺎﺭﺟﻪ ﻓﻼ .

♿Tentang benjolan atau daging yang keluar pada orang yang berpenyakit ambeien atau wasir, ada dua perkara yang perlu diperhatikan:

🔴 Pertama
Bila benjolan atau daging tersebut keluar tanpa disertai darah, hal tersebut bukanlah pembatal wudhu. Dalam kondisi ini, tidak ada perbedaan antara keluar terus menerus atau keluar pada saat-saat tertentu.

🔴 Kedua
Bila benjolan atau daging itu keluar disertai dengan darah, darah yang melekat tersebut perlu diperhatikan. Jika darah tersebut  berasal dari lingkaran dubur, kondisi ini tidaklah membatalkan wudhu sebagaimana luka (yang mengeluarkan  darah), pada bagian tubuh yang lain, yang tidak membatalkan wudhu. Adapun, kalau darah yang keluar berasal dari dalam dubur, terdapat silang pendapat di kalangan ulama bahwa apakah keluarnya darah dari dua jalur (yang bukan pada kondisi haidh atau nifas) membatalkan wudhu atau tidak?

⛔ Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa hal tersebut tidaklah membatalkan wudhu karena tidak ada dalil tegas yang menunjukkan kebatalannya, sedang hukum asalnya adalah bahwa tidak ada yang membatalkan wudhu, kecuali kalau ada dalil yang menjelaskan kebatalannya.

2

📘 بغية المسترشدين 1/52
(مسألة: ك): ابتلي بخروج دم كثير من لثته أو بجروح سائلة أو بواسير أو ناصور واستغرق جل أوقاته، لزمه التحفظ والحشو بوضع نحو قطنة على المحل، فإن لم ينحبس الدم بذلك لزمه ربطه إن لم يؤذه انحباس الدم ولو بنحو حرقان وكان حكمه حكم السلس، لكن لا يلزمه الوضوء لكل فرض، ويعفى عن قليل الدم وإن خرج من المنافذ كما قاله ابن حجر، خلافاً لـ(م ر) لكن قاعدته العفو مما يشق الاحتراز تقتضي العفو هنا أيضاً، وتصح صلاته ووضوؤه ولا قضاء، ويعفى عما يصيب مأكوله ومشروبه للضرورة

🙅🏻‍♂Jika diuji menderita penyakit wasir sampai keluar darah banyak, wajib menutup lubang anusnya dengan kain atau kapas, agar darah dan anusnya tidak keluar dan dihukumi sama dengan orang beser. Tapi tidak wajib wudu' kembali setiapa akan melaksanakan sholat, dan sah wudu'nya juga sholatnya dan tidak wajib qodho.

❣ SOLUSI 💡
Al-Bakri (mazhab Syafi'i) dalam Ianah At-Thalibin Syarah Fathul Muin, 1/47 menyatakan:

📚 وحاصل ما يجب عليه - سواء كان مستحاضة أو سلسا - أن يغسل فرجه أولا عما فيه من النجاسة، ثم يحشوه بنحو قطنة - إلا إذا تأذى به أو كان صائما - وأن يعصبه بعد الحشو بخرقة إن لم يكفه الحشو لكثرة الدم، ثم يتوضأ أو يتيمم، ويبادر بعده إلى الصلاة، ويفعل هكذا لكل فرض وإن لم تزل العصابة عن محلها.

🕵🏻‍♀Artinya
"Adapun hasil (kesimpulan) sesuatu yang wajib atasnya (Daimul hadas) itu sama saja ada pada Istihadoh (berdarah penyakit) atau orang yang terus menerus kencing agar dibasuhnya farjinya lebih dulu dari najis, kemudian disumpal dengan seumpama kapas kecuali jika hal tersebut menyakitinya atau sedang berpuasa. Dan hendaknya mengikat atau membalut (kemaluan) dengan kain perca jika sekiranya tidak cukup untuk disumpal saja, karena banyaknya darah, kemudian segeralah berwudu dan sesudah itu bersegeralah sholat. Lakukan hal ini untuk setiap satu shalat fardhu walaupun perban atau pembalut masih tetap berada di tempatnya.

📚 REFRENSI
📕 Nihayah az-zain Fi Irsyadil mubtadi'in Juz:1 hal:12
📗 Bughyatul mustarsyidin juz:1 hal:24
📘 Bughyatul mustarsyidin juz:1 hal:52
📙 I'anah At-Thalibin Syarah Fathul Muin, juz:1 hal:47

🔴Wa Allohu A'lam🔴
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

( WAG Santri Indonesia ) 🕋

Jumat, 17 Maret 2017

Kajian Safiinah An Najjah BAB AIR

Kajian Safiinah An Najjah BAB AIR
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

فَصْلٌ : المَاءُ قَلِيْلٌ وَكَثِيْر
فَالْقَلِيْلُ: مَا دُوْنَ الْقُلَّتَيْن
وَالْكَثِيْرُ: قُلَّتَانِ فَأكْثَرُ
وَالقَلِيْلُ: يَتَنَجَّسُ بِوُقُوْعِ النَّجَاسَةِ فِيْهِ، وَإِن لَمْ يَتَغَيَّر
وَالْمَاءُ الْكَثِيْرُ: لاَ يَتَنَجَّسُ إِلاَّ إذا تَغَيَّرَ طَعْمُهُ، أَوْ لَوْنُهُ، أوْ رِيْحُهُ

Terjamahan

[Pasal] wanita Air terbagi menjadi 2, air sedikit dan air banyak :
1. Air sedikit adalah air yang kurang dari kulah
2. Air banyak adalah air yang mencapai 2 kulah atau lebih.

Air sedikit dihukumi najis jika  terkena najis walaupun tidak berubah.
Sedangkan air banyak, tidak dihukumi najis kecuali jika berubah rasa, warna dan baunya.

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

Penjelasan

1. Ada 2 cara untuk menetapkan air 2 kulah;
Pertama, dengan melihat dari wadah air tersebut. Perinciannya adalah :
- Apabila wadah yang digunakan adalah wadah berbentuk persegi empat, maka panjang, lebar dan kedalaman wadah tersebut adalah 1 seperempat dziro’
- Apabila wadah yang digunakan adalah wadah berbentuk persegi tiga, maka panjang ketiga sisinya adalah 2 setengah dziro’ dan kedalamannya 2 dziro’.
- Apabila wadah yang digunakan berupa wadah berbentuk lingkaran, maka lebarnya adalah 1 dziro’ dan kedalamannya 2 setengah dziro’.
( 1 Dziro’ = 48 cm )

kedua, dengan me;lihat isinya. Apabila volume air telah mencapai 216 liter, maka air tersebut telah mencapai 2 kulah (📕).

2. Air yang kurang dari 2 kulah apabila terkena najis maka dihukumi najis dengan syarat :

A. Benda yang najis jatuh kedalam air tersebut, apabila najisnya yang disiramkan pada najis maka air tersebut tidak dihukumi najis kecuali jika air tersebut berubah setelah terpisah dari najis tersebut atau volume airnya bertambah setelah bercampur dengan najis tersebut.
B. Diyakini bahwa air yang kurang dari 2 kulah tersebut kemasukan najis, apabila masih diragukan apakah air tersebut kemasukan najis atau tidak, sedangkan sebelumnya air tersebut suci, maka air tersebut tetap dihukumi suci.
C. _Najis yang jatuh kedalam air tersebut bukanlah najis yang ma’fu, apabila najis yang masuk adalah najis yang ma’fu, seperti bangkai hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir dalam tubuhnya maka air tersebut tetap dihukumi suci_ (📗).

3. Air 2 kulah atau lebih yang terkena najis tetap dihukumi suci dan tidak dihukumi najis selama air tersebut tidak berubah rasanya, warnanya atau baunya atau berubah semua sifatnya, dimana perubahannya disebabkan benda najis tersebut (📘).

Referensi
📕 . Kasyifatusy Syaja, Hal : 20,  Ghoyatul Muna, Hal : 161
📗 . Ghoyatul Muna, Hal : 162
📘 . Ghoyatul Muna, Hal : 163
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

PERTANYAAN DAN JAWABAN

Kelas WAG J

➖➖➖➖➖➖➖➖
1. Jika air kurang dari 2 kulah...apakah sah dan boleh untuk mandi besar...???

🔰 Sah sekali
🔰 Setau ku sah
Yang penting bukan air mustakmal....
🔰 ☺ sah tp dengan syarat air kurang dari 2 kolah itu tidak terkena cipratan air yg d siramkan ke badan...
🙏🏻☺ setau saya itu kurang lebihnya mohon ma'af

2. hewan yg tidak memiliki darah yg mengalir pada tubuhnya itu....misalnya apa?
🔰 semut, lalat

3. 2 kulah itu berapa mbak kalau ditakar pakai takaran kita?
🔰 Untuk wadahnya 60 x 60 ,,dan liternya,,176 liter
🔰 Nambai  dikit, ukurannya PxLxT => 60cmx60cmx60cm jdi  176 liter
☝🏻Maaf ada yg  kliru kang, tak koreksi jdi pas ngaji safinah dlu ukuran air yg termasuk 2 kolah itu  panjang kolahnya sekitar 60cm, lebar 60cm dan tingginya 60cm jdi kalau dmasuki air kurang lebih 216liter atau ukuran kolahnya bisa beda asal kalau dimasuki air isinya skitar 216liter air
Mohon koreksi kalau kurang tepat 🙏🏻

📝 catatan,
Dalam materi disebutkan ukuran 2 kullah adalah 216 liter

Kelas WAG E
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

1. Najiskah bangkai hewan yg tidak memiliki darah dalam yg mengalirkan dalam tubuhnya...?

💦Najis yang di Ma'fu

🐾 Najis ma'fu ialah najis yang diampuni, maksudnya benda itu tetap najis akan tetapi dihukumi tidak najis dikarenakan hanya sedikit, sulit dihilangkan dan lainnya.

الأشباه والنظائر للسيوطى ـ ج: ١ ـ ص: ٤٣٢

[تَقْسِيمُ النَّجَاسَاتِ أَقْسَامٌ]
ٌ أَحَدُهَا: مَا يُعْفَى عَنْ قَلِيلِهِ وَكَثِيرِهِ فِي الثَّوْبِ وَالْبَدَنِ وَهُوَ: دَمُ الْبَرَاغِيثِ وَالْقُمَّلِ وَالْبَعُوضِ وَالْبَثَرَاتِ وَالصَّدِيدِ وَالدَّمَامِيلِ وَالْقُرُوحِ وَمَوْضِعُ الْفَصْدِ وَالْحِجَامَةِ وَلِذَلِكَ شَرْطَانِ أَحَدُهُمَا: أَنْ لَا يَكُونَ بِفِعْلِهِ، فَلَوْ قَتَلَ بُرْغُوثًا فَتَلَوَّثَ بِهِ وَكَثُرَ: لَمْ يُعْفَ عَنْهُ وَالْآخَرُ: أَنْ لَا يَتَفَاحَشَ بِالْإِهْمَالِ فَإِنَّ لِلنَّاسِ عَادَةً فِي غَسْلِ الثِّيَابِ، فَلَوْ تَرَكَهُ سَنَةً مَثَلًا وَهُوَ مُتَرَاكِمٌ لَمْ يُعْفَ عَنْهُ قَالَ الْإِمَامُ: وَعَلَى ذَلِكَ حَمَلَ الشَّيْخُ جَلَالُ الدِّينِ الْمَحَلِّيُّ قَوْلَ الْمِنْهَاجِ إنْ لَمْ يَكُنْ بِجُرْحِهِ دَمٌ كَثِيرٌ.
الثَّانِي: مَا يُعْفَى عَنْ قَلِيلِهِ دُونَ كَثِيرِهِ وَهُوَ: دَمُ الْأَجْنَبِيِّ وَطِينُ الشَّارِعِ الْمُتَيَقَّنُ نَجَاسَتُهُ.
الثَّالِثُ: مَا يُعْفَى عَنْ أَثَرِهِ دُونَ عَيْنِهِ وَهُوَ: أَثَرُ الِاسْتِنْجَاءِ، وَبَقَاءُ رِيحٍ أَوْ لَوْنٍ عَسُرَ زَوَالُهُ.
الرَّابِعُ: مَا لَا يُعْفَى عَنْ عَيْنِهِ وَلَا أَثَرِهِ وَهُوَ مَا عَدَا ذَلِكَ.

[مَا يُعْفَى عَنْهُ مِنْ النَّجَاسَةِ أَقْسَامٌ]
تَقْسِيمٌ ثَانٍ مَا يُعْفَى عَنْهُ مِنْ النَّجَاسَةِ أَقْسَامٌ:
أَحَدُهَا: مَا يُعْفَى عَنْهُ فِي الْمَاءِ وَالثَّوْبِ وَهُوَ: مَا لَا يُدْرِكُهُ الطَّرْفُ وَغُبَارُ النَّجِسِ الْجَافِّ وَقَلِيلُ الدُّخَانِ وَالشَّعْرِ وَفَمُ الْهِرَّةِ وَالصِّبْيَانِ. وَمِثْلُ الْمَاءِ: الْمَائِعُ وَمِثْلُ الثَّوْبِ: الْبَدَنُ
الثَّانِي: مَا يُعْفَى عَنْهُ فِي الْمَاءِ وَالْمَائِعِ دُونَ الثَّوْبِ وَالْبَدَنِ وَهُوَ الْمَيْتَةُ الَّتِي لَا دَمَ لَهَا سَائِلٌ وَمَنْفَذُ الطَّيْرِ وَرَوْثُ السَّمَكِ فِي الْحُبِّ وَالدُّودُ النَّاشِئُ فِي الْمَائِعِ.
الثَّالِثُ: عَكْسُهُ، وَهُوَ: الدَّمُ الْيَسِيرُ وَطِينُ الشَّارِعِ وَدُودُ الْقَزِّ إذَا مَاتَ فِيهِ: لَا يَجِبُ غَسْلُهُ صَرَّحَ بِهِ الْحَمَوِيُّ وَصَرَّحَ الْقَاضِي حُسَيْنٌ بِخِلَافِهِ
الرَّابِعُ: مَا يُعْفَى عَنْهُ فِي الْمَكَانِ فَقَطْ، وَهُوَ ذَرْقُ الطُّيُورِ فِي الْمَسَاجِدِ وَالْمَطَافِ كَمَا أَوْضَحْتُهُ فِي الْبُيُوعِ وَيُلْحَقُ بِهِ مَا فِي جَوْفِ السَّمَكِ الصِّغَارِ عَلَى الْقَوْلِ بِالْعَفْوِ عَنْهُ لِعُسْرِ تَتَبُّعِهَا وَهُوَ الرَّاجِحُ.

✍🏻 "Pembagian2 Najis diantaranya :"
A. Najis yg di ma'fu baik sedikit maupun banyaknya, baik di baju maupun di badan, yaitu : darahnya kutu loncat, kutu rambut, nyamuk, jerawat, nanah, bisul, cacar dan darah tempatnya bekam.

Di ma'funya najis2 tsb dengan 2 syarat :
- bukan atas perbuatan diri sendiri, jadi misalnya membunuh kutu kemudian darahnya mengotori baju dan banyak darahnya maka tdk di ma'fu.
- tdk melampaui batas dalam membiarkannya, karena manusia mempunyai kebiasaan mencuci baju,jika baju ditinggalkan tanpa dicuci selama setahun misalnya, dan dibiarkan bertumpuk2 maka tdk dima'fu.

B. Najis yg sedikitnya di ma'fu, jika banyak tdk dima'fu, yaitu :
Darahnya orang lain dan tanah jalanan yg diyakini najisnya
C. Najis yg di ma'fu bekasnya dan tdk di ma'fu dzatiyahnya,
yaitu : bekas istinja' dan sisa bau atau warna najis yg sulit hilangnya.
4. najis yg tdk dima'fu dztiyah dan bekasnya.
yaitu selain najis2 yg disebut diatas.

Pembagian2 najis yg di ma'fu :
1. najis yg di ma'fu di air dan baju.
yaitu : najis yg tdk terlihat pandangan mata, debu najis yg kering , sedikit asap, rambut, mulutnya kucing dan bayi.yg semisal air adalah benda cair, dan yg semisal baju adalah badan.
2. najis yg di ma'fu di air dan benda cair tapi tidak di ma'fu dibaju dan badan .
yaitu : bangkai hewan yg tidak mempunyai darah mengalir, lobang kotoran burung, kotoran ikan, dan cacing yg muncul dalam benda cair.
3. sebaliknya kedua, dima'fu di baju dan badan tapi tdk di ma'fu di air dan benda cair.
yaitu : darah sedikit, tanah jalanan, ulat sutera jika mati didalamnya.maka tdk wajib membasuhnya sebagaimana penjelasan al hamawy , sedangkan penjelasan qodhi husain sebaliknya.
4. najis yg di ma'fu pada tempat saja.
yaitu : kotoran burung di masjid2 dan tempat towaf,dan di samakan dengannya yaitu sesuatu yg berada dalam perut ikan yg kecil .

📚 Kitab Asbah Wannadhair

Wallahu a'lam 🙏🏻

Kelas WAG K

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
1. Bagaimana jika ada air yg kurang dari 2 kulah trus kemasukan najis.. Nah iku kan airnya najis ya apabila berubah warna dan berbau serta rasa,,
Bagaimana cara mensucikan air yg najis trsbut ?
Disini soalnya keadaan nggk ada air atau susah mendapatkan air.. Mubadzir lah istilahnya kalo dibuang..

💦kadar qullah menurut beberapa versi ulama'.
- 1.Imam Nawawi = -+ 55,9 CM = 174,58 Liter
- 2.Imam Rofi'i = -+ 56,1 CM = 176,245 Liter
- 3.Ulama Iraq = -+ 63,4 CM = 255,325 Liter

4. Mayoritas Ulama = -+ 60 CM = 216 Liter
⛔ Air kurang dua Qullah yang kemasukan najis tersebut menjadi najis , baik mengalami perubahan atau tidak, dan tidak bisa lagi dipakai untuk :
1. ROF'I ALHADTS = Menghilangkan hadats (besar atau kecil) seperti untuk mandi wajib wajib dan wudhu
2. IZAALATIN NAJIS = Mengangkat barang yang terkena najis....
=> Air tersebut dapat digunakan lagi setelah ditambah dengan air suci lagi hingga menjadi lebih dari dua Qullah dan tidak ada perubahan padanya,..
Wa Allahu 'alam
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
2. Misalnya air yg najis tdi disaring gimana ?
Misal disaring dg Pure it..
La itu kan udh bisa berubah warna rasa dan tidak bau..
Berarti itu tdi airnya bisa suci dong (2qullah) ?

🔺 .. Air sedikit bila menjadi najis bisa suci kembali dengan menjadikan ia dua qullah meskipun memakai air yang terkena najis asalkan tidak menjadikannya berubah..,
(Keterangan Air sedikit bila menjadi najis) artinya menjadi najis sebab kejatuhan najis. (Keterangan bisa suci kembali dengan menjadikan ia dua qullah) artinya dengan menambahkan air lain padanya tidak dengan menambahkan barang cair lainnya meskipun bisa melebur dengan air...

📚 REFERENSI : I’anah at-Thoolibiin I/34
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
3. Najis yang ma'fu.. seperti bangkai hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir dalam tubuhnya itu seperti apa?

🔺 Seperti semut, lalat, jangkrik, belalang, gangsir, trus orong 2 itu semua tidak mempunyai darah yang mengalir..
🔺 Bangkai nya dihukumi najis tapi dima'fu jka masuk dlm aer tanpa ada kesengajaan. Jka  disengaja maka aer nya ttep dihukumi najis
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
4. Apabila ada air yang terkena sinar matahari dan airnya itu menjadi hangat.. Apakah air itu masih suci mensucikan?

🔺 Bentuk air suci, namun makruh untuk bersuci adalah air musyammas. Musyammas [arab: الـمشمس] dari kata syamsun [arab: شمس] yang artinya matahari. Disebut air musyammas karena air ini terkena terik matahari.Imam as-Syafii (w. 204 H) mengatakan,ولا أكره الماء المشمس إلا من جهة الطب“Saya tidak menilai makruh air musyammas, selain karena alasan kesehatan.”

📚 (al-Umm, 1/16).Dalam al-Fiqh al-Manhaji ’ala Madzhab... syafi'ii

🔺 Imam as-Syafii mendapat riwayat dari Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau memakruhkan orang yang mandi dengan air musyammas. Imam as-Syafii mengatakan, ’Saya tidak menilai makruh air musyammas, selain karena alasan kesehatan.’ Kemudian diriwayatkan bahwa mandi dengan air musyammas bisa menyebabkan kusta.

📚 (al-Fiqh al-Manhaji, Dr. Musthafa Bagha, 1/32).

Kemudian Dr. Musthafa Bagha menyebutkan, menyebutkan beberapa syarat di mana air musyammas bisa dihukumi makruh, Air itu terkena terik matahari di daerah yang panasAir itu berada di wadah terbuat dari logam selain emas dan perakAir itu digunakan untuk badan manudia, atau binatang yang bisa terkena kusta, seperti kuda.

📚 (al-Fiqh al-Manhaji, 1/32)

🔺 Berdasarkan persyaratan yang beliau jelaskan, tidak semua air yang terkena sinar
hukumnya makruh untuk bersuci. Karena pada prinsipnya, air yang terkena sinar matahari boleh digunakan untuk bersuci, selama tidak membahayakan kesehatan. Sehingga tandon air polyethylene atau dari semen batako yang berada di atap rumah, tidak makruh digunakan untuk bersuci.

Wa allahu 'alam😊🙏

( WAG Santri Indonesia )

Jumat, 10 Maret 2017

Kajian Safiinah An Najjah BAB Niat Wudhu

Kajian Safiinah An Najjah BAB Niat Wudhu
Senin, 06 Maret 2017

Lafadz Arob :

(فَصْلٌ) اَلنِّيَّةُ : قَصْدُ الشَّيْءِ مُقْتَرِنًا بِفِعْلِهِ ، وَمَحَلُّهَا الْقَلْبُ وَالتَّلَفُّظُ بِهَا سُنَّةٌ ، وَوَقْتُهَا عِنْدَ غَسْلِ أَوَّلِ جُزْءٍ مِنَ الْوَجْهِ ، وَالتَّرْتِيْبُ أَنْ لاَ يُقَدِّمَ عُضْواً عَلىٰ عُضْوٍ .

Lafadz Latin :
Anniyyatu Qoshdu Asy-Syaii Muqtarinan Bifi'lihi . Wa Mahalluhaa Al-Qolbu . Wattalaffuzhu Bihaa Sunnatun . Wa Waqtuhaa 'Inda Ghosli Awwali Juz'in Minal wajhi . Wattartiibu An Laa Yuqoddima 'Udhwan 'Alaa 'Udhwin .

Terjemah :
Niat yaitu memaksudkan sesuatu bersama'an dengan perbuatannya . Dan tempat niat adalah hati . Dan melafazkan dengannya adalah sunah . Dan waktunya ketika membasuh awal bagian daripada wajah . Dan tertib yaitu bahwa tidak didahului satu anggota atasa anggota yang lain .

Penjelasan :
Niat wudhu' adalah ketetapan di dalam hati seseorang untuk melakukan serangkaian ritual yang bernama wudhu' sesuai dengan apa yang ajarkan oleh Rasulullah SAW dengan maksud ibadah. Sehingga niat ini membedakan antara seorang yang sedang memperagakan wudhu' dengan orang yang sedang melakukan wudhu'.
Kalau sekedar memperagakan, tidak ada niat untuk melakukannya sebagai ritual ibadah. Sebaliknya, ketika seorang berwudhu', dia harus memastikan di dalam hatinya bahwa yang sedang dilakukannya ini adalah ritual ibadah berdasar petunjuk nabi SAW untuk tujuan tertentu.

Kumpulan Pertanyaan dan Jawaban
Kajian Safiinah An Najjah BAB Niat Wudhu

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

1. Jika kita lupa mengucapkan niat, sedangkan udh smpe basuh kaki, apakah harus mengulangnya dari awal?

Jawab :
📌 Alangkah baiknya di ulang kembali.. karna niat itu baikny d lakukan d awal sebelum kita mengerjakan sesuatu. Bahkan niat baik suatu pekerjaan, sudah d catat sebagai pahala meskipun kita belum mengerjakan hal tersebut

2. Seperti yg tertera diatas bahwa niat itu dlm hati, itu contohnya gmn? Kalau tdk dilafalkan berarti boleh?

Jawab :
📌 Contoh simpelnya ya pas kita takbirotul ihrom dalam hati kita niatkan "niat sholat isyak lillahi taala," semisal... Itu sudah mencukupi kg.,
📌 Itu udh bsa disbut niat, nmun shahihnya niat itu di ulang ktika hendak mmbasuh muka dn dilafalkan jga sunah

3. Seseorang yang hatinya mudah was-was/mamang, jadi ketika niat sering di ulang-ulang. Sampai-sampai bingung sendiri. Bagaimana hukumnya dan cara mengatasinya?

Jawab :
📌 was was itu perbuatan/godaan syetan, yg bertujuan supaya kita menjadi bimbang bahkan bingung.. kalo menurut saya, lawan dengan keyakinan , mantapkan dan kuatkan kembali niat.. bnyak berdzikir.. insyaAllah akan ada kemantapan. yg terpenting jangan di biasakan ragu2 dan selalu tanamkan keyakinan.
📌 Dalam kitab adzkar karangan imam nawawi bab " ما يقله من بلي بالوسوسة" dzikir yg bisa  menghilangkan waswas adalah dg membaca : امنا بالله وبر سله
  (3x) atau juga dg taawud (3x) dengan hati yang mantep/yakin.
Ditegaskan  Kembali pada kitab ushul fiqih bahwasanya " alyaqinu la yusakhu bissyak".

Dawuhe mbah yai anwar mansyur "ngadepi was was iku sg penting yakin,"

4. Jika seseorang berniat untuk melekukan perbuatan yang di larang agama nmun tak sempat dilakukan...apakah itu sdah di catat sebagai dosa atau belum?
📌 kalau hanya sekedar niat, artinya baru kreteg dalam hati itu belum dikatakan dosa.

📌عنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَـا ، عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْمَـا يَرْوِيْهِ عَنْ رَبِّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى ، قَالَ : «إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْـحَسَنَاتِ وَالسَّيِّـئَاتِ ، ثُمَّ بَيَّنَ ذَلِكَ ، فَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا ، كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً ، وَإِنْ هَمَّ بِـهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهُ اللّـهُ عَزَّوَجَلَّ عِنْدَهُ عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ إِلَى أَضْعَافٍ كَثِيْرَةٍ ، وَإِنْ هَمَّ بِسَيِّـئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا ؛ كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً ، وَإِنْ هَمَّ بِهَـا فَعَمِلَهَا ، كَتَبَهَا اللهُ سَيِّئَةً وَاحِدَةً ». رَوَاهُ الْـبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ فِـيْ صَحِيْحَيْهِمَـا بِهَذِهِ الْـحُرُوْفِ

Dari Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hadits yang beliau riwayatkan dari Rabb-nya Azza wa Jalla . Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allâh menulis kebaikan-kebaikan dan kesalahan-kesalahan kemudian menjelaskannya. Barangsiapa berniat melakukan kebaikan namun dia tidak (jadi) melakukannya, Allâh tetap menuliskanya sebagai satu kebaikan sempurna di sisi-Nya. Jika ia berniat berbuat kebaikan kemudian mengerjakannya, maka Allâh menulisnya di sisi-Nya sebagai sepuluh kebaikan hingga tujuh ratus kali lipat sampai kelipatan yang banyak. Barangsiapa berniat berbuat buruk namun dia tidak jadi melakukannya, maka Allâh menulisnya di sisi-Nya sebagai satu kebaikan yang sempurna. Dan barangsiapa berniat berbuat kesalahan kemudian mengerjakannya, maka Allâh menuliskannya sebagai satu kesalahan.” [HR. al-Bukhâri dan Muslim dalam kitab Shahiih mereka]

Kelas WAG F

1. Kalau ditengah2 berwudhu kita kentut. Wudhunya lanjut ato batal🙈🙈

Jawab :
✍🏻 ☺ mengulang dari awal kalo setauku ka

✍🏻 "apa bila seseorang membasuh ke 2 tangannya ketika berwudlu, kemudian ia berhadas ketika brkumur maka untuk memperoleh kesunahan dlm berwudlu maka ia harus mengulangi mmbasuhnya lg sbelum niat brwudlu dilakukan. Karena niat mmbasuh tangan sbg kesunahan akan batal ketika hadas datang.
Dengan demikian, ketika sbagian fardlu dan sunah wudlu telah batal maka wajib mengulanginya lagi dr awal...

لو غسل يديه فى الوضوء ثم احدث قبل المضمضة مثلا فانه يحتاج فى تحصيل السنة الى اعادة غسلهما بعد نية الوضوء لان تلك النية بطلت بالحدث

اعانة الطالبين ١/٧٧

✍🏻 jika sunnahnya yg batal maka sunnah pula mengulang, bukan hukum wajib mengulang, sebab bukan wajib.

2. Saya mau tanya ketika sedang berwudhu kita boleh berbicara atau tidak

Jawab :
✍🏻 Makruh
Makruh itu bukan berarti tdk boleh. Cuma tdk di anjurkan mbk...

✍🏻 Memang dalam kenyataan sehari-hari, kita sering menjumpai orang yang berwudhu sambil berbincang. Bahkan anak kecil sering berwudhu sembari bermain air. Mengingat wudhu merupakan kunci memasuki berbagai macam ibadah (sholat, thowaf, baca al-qur’an dll), hendaklah wudhu diperhatikan dengan seksama. Karena keabsahan beberapa ibadah tersebut tergantung pada keabsahan wudhu itu sendiri. Ketika wudhu seseorang tidak sempurna dan dianggap tidak sah menurut pandangan syariat, maka berbagai ibadah setelahnyapun menjadi tidak sah. Karena wudhu merupakan wahana menuju kesucian yang disyaratkan dalam berbagai macam ibadah.<>Dalam berbagai litertur fiqih, khususnya kitab I’anatuth Thalibin dijumpai keterangan bahwa di tengah mengerjakan wudhu di-sunnahkan untuk tidak berbicara tanpa ada keperluan. Jika terdapat keperluan mendesak maka berbicara malah bisa berubah menjadi wajib. Misalnya, ketika kita sedang berwudhu lalu melihat orang buta berjalan sendirian, sedangkan ia berjalan menuju sebuah lubang yang membahayakan, maka berbicara dan memberikan peringatan terhdapanya hukumnya menjadi wajib. Meskipun kita dalam keadaan berwudhu. Menyelamatkan orang buta jelas lebih diutamakan dari pada memenuhi anjuran untuk diam di saat mengerjakan wudhu.
Anjuran (sunnah) diam dalam berwudhu sangatlah beralasan. Bagaimanapun juga wudhu merupakan ibadah yang harus dilaksanakan dengan penuh kekhusu’an dan konsentrasi agar terlaksana sesuai dengan garis-garis yang ditetapkan syariat sebagaimana telah terumuskan dalam kitab-kitab fiqih. Sebagaimana dimaklumi, membasuh kedua kaki, tangan dan muka harus benar-benar merata. Jangan sampai ada bagian yang tertinggal yang tidak tersentuh air karena itu mengurangi kesempurnaan wudhu dan berakibat pada tidak syahnya sebuah wudhu. Jika sebuah wudhu dianggap tidak sah, maka sholat dan segala ibadah yang menggunakan wudhu tersebut juga tidak sah. Oleh karena itulah dibutuhkan kehati-hatian dan konsentrasi dalam berwudhu.
Dari keterangan di atas, maka dapat diimpulkan bahwa diam dalam berwudhu hukumnya sunnah. Meskipun berbicara tidak membatalkan wudhu tetapi bisa mengurangi konsentrasi dan kehati-hatian. Wallahu a’lam.

#bahtsulmasailNU

3. Bagaimana berniat yg benar...hanya di dalam hati,ataukah harus dilafadzkan...jika iya...keras atau hanya mendesis saja

Jawab :
✍🏻 Kalau niat itu yg wajib di dalam hati sedangkan kalau niat dengan dilafalkan itu untuk menuntun hati kita dan hukumnya sunah, contoh niat ketika akan wudhu, sholat
#mohon dikoreksi jika ada yg kurang pas

4. Tanya lagi. Titipan. Kalo sudah mandi besar apa perlu berwudhu lagi unt ibdh sholat

Jawab :
✍🏻 ketika seseorang mmiliki hadast besar dan hadast kecil maka mandi besar dianggap cukup untuk menghilangkan kedua hadast (besar-kecil)...

mandi besar sdh mnggantikn wudu asal dalam madi besar tdk melakukan hal2 yg mmbatalkan wudlu...

Kelas WAG E

1. Apabila kita sudah berniat tapi kita tdk jadi menjalan kan niat itu apakah masih bisa dapat pahala....?

فمن هم بحسنة فلم يعملها كتب الله له حسنة كاملة

Artinya:
Barang siapa yang ingin berbuat baek,  namun dia blm bisa melakukannya maka Allah akan mencatat baginya 1 kebaikan yg sempurna
Hadits Riwayat Imam Ahmad

2. kak saya mau bertanya,
apakah jika dalam berwudhu tidak dengan memastikan dalam hati bahwa yang sedang dilakukan adalah ritual ibadah, wudhunya tidak sah atau bagaimana ?
terimakasih🙏🏻

Jawab :
Niat adalah syarat syah diterimanya ibadah,  sedangkan niat itu tempatnya di hati,  (amalan yg tidak didasari dengan niat tentu tidak syah dan tidak di terima). (Mukhtashar fiqhul islamy hlm. 423)

Wallahu a'lam...

Kelas WAG G

1. Bolehkah kita menggabung niat
dengan niat mandi jinabat?

🌸 Niat menjadi salah satu rukun baik dlm wudlu, sholat, maupun puasa.
Hakikat niat itu d dalam hati (ucapan hati) dan inilah niat yg wajib.
adapun niat yg di lafadzkan lisan itu hanya skdar penghantar memudahkan hati untk mengucapkan niat tsb. Dlm hal niat d lafadzkan lisan ini adalah sunnah menurut mayoritas ulama.
Jika d lhat dri niat wudlu & sholat, niatnya beriringan dg bentuk ibadahnya. Tapi dalam hal NIAT PUASA berbeda.
(di bawah ini kutipan dari status abi alkhansa)
sekali kali tidaklah sama syarat niat yg ada pada shalat dan puasa, walaupun hakikat niatnya adalah sama, maka dalam niat puasa anda tdak dituntut seiring dengan terbit fajar, malah jika anda niat berpuasa wajib (seperti puasa ramadhan) bersamaan/seiring dengan keluarnya fajar, atau azan shubuh berkumandang, maka puasa anda tidak shah sama sekali, kenapa ?
karena dalam bab niat
puasa disyaratkan "tabyit" !! apakah makna tabyit itu? jawab: tabyit adalah melakukan niat diwaktu malam,(yaitu semenjak terbenamnya matahari /maghrib hingga sebelum keluarnya fajar /shubuh) berikut ibarot kitabnya :

ﺍﻳﻘﺎﻋﻬﺎ ﻟﻴﻠﺎ

"menjatuhkan niat
diwaktu malam" dan ini
didasarkan kpda hadits
nabi berikut "

ﻣﻦ ﻟﻢ ﻳﺒﻴﺖ ﺍﻟﺼﻴﺎﻡ ﻗﺒﻞ
ﺍﻟﻔﺠﺮ ﻓﻠﺎ ﺻﻴﺎﻡ ﻟﻪ ﺭﻭﺍﻩ
ﺍﻟﺪﺭﺍﻗﻂﻨﻰ ﻭﻏﻴﺮﻩ

"barang siapa yg tidak menjatuhkan niat
puasanya diwaktu malam, yaitu sebelum fajar, maka tiada ada puasa baginya, HR imam daraquthni dll.
( Hasyiah al mahalli 2/ hal52 ), maka ini sisi perbedaan antara shalat dan puasa, tidak disyaratkan niat terjadi seiring dengan awal waktu ibadah, malah sebaliknya, jika berseiringan dengan waktu ibadah, maka sama sekali tidak akan shah pada puasa wajib, namun shah pada puasa sunnat....
👇
🌸 di kitab fathul qorib dijelaskan,, bahwa sebelum sesorang melakukan mandi jinabat,, maka di sunnahkan untuk berwudlu dlu,, ittiba' kepada rosulullah,, untuk soal penggabungan,, mungkin menurut saya,, keterangan di kitab syarh taqrib (fafthul qorib) wudlu dalam mandi jinabat itu terletak di akhir m andi,, jadi seetelah selesei mandi besarnya baru di akhiri dengan wudlu.... wallahu a'lam,, jazakumullah

🌸وَيُنْدَبُ لِلْجُنُبِ رَجُلًا كَانَ أَوْ امْرَأَةً وَلِلْحَائِضِ بَعْدَ انْقِطَاعِ حَيْضِهَا الْوُضُوْءُ لِنَوْمٍ أَوْ أَكْلٍ أَوْ شَرْبٍ أَوْ جِمَاعٍ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ تَقْلِيْلًا لِلْحَدَثِ

Terjemah :
"Disunnahkan bagi orang junub, laki-laki atau perempuan, dan bagi wanita haid setelah berhenti haidnya berwudhu karena mau tidur, makan, minum, jima’ dan sebagainya untuk mengecilkan (mengurangi) hadats."

Referensi :📚
(Hasyiyah Jamal, 2/96). Sumber Kitab: Hasyiyah Jamal ‘alaa Syarhil Manhaj juz I halaman 166, cetakan Daar Ihya at Turats al ‘Arabi, Beirut / juz I halaman 486 / juz II halaman 96, maktabah syamilah.🙏🏻

2. Hukume wudhu di Kamar Mandi npo Nggih?

Jawab :
🌸 Hukum Wudhu dikamar Mandi Makhruh.

🌸 “Janganlah salah seorang diantara kamu kencing di tempat mandinya kemudian mandi atau dalam riwayat lain kemudian wudhu di tempat tersebut karena sesungguhnya umumnya ganguan (was-was) itu dari situ”

Referensi :📚
[Hadits riwayat Abu Daud I/29, Tirmidzi I/33]

🌸 Keterangan:
Pelarangan tersebut dengan ketentuan bila dia tidak menemukan jalan lain/tempat lain baginya untuk kencing, atau kamar mandinya berupa dataran keras yang dapat memberikan praduga bagi orang yang mandi akan terkena sesuatu dari percikan kencingnya sehingga menimbulkan rasa was-was baginya..,

Refrensi : 📚

(2) حَاشِيَة ابْن عَابِدِينَ 1 / 230 ، وَمُغْنِي الْمُحْتَاج 1 / 42 ، وَكَشَّاف الْقِنَاع 1 / 62 ، 63 ، وَمَعَالِم السُّنَنِ 1 / 22 بَيْرُوت الْمَكْتَبَة الْعِلْمِيَّة 

🌹 _Keep Hamaasah_🌹

Kelas WAG K

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
1. Apa perbedaan niat dan ngazem ?

Jawab :
🌼 Bedanya Niat dengan Ngazem adalah :

🔺 Niat yaitu memaksudkan sesuatu bersama'an dengan perbuatannya . Dan tempat niat adalah hati..,
🔺 Ngazem/ngazam/'azam..
Ber keinginan.., Berhasrat...
Hasrat/keinginan untuk melakukan sesuatu.
Tanpa di barengi dengan pekerja'an/perkara.,
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

2. melanjutkan pertanyaan ya kalau niat sudah di jelaskan muqtaronan bi finglihi/bersamaan dg perbuatanya terus untuk niat puasa romadhon itu di lafalkan atau di niatkan pada malamnya yg intinya tidak muqtaronan bi finglihi itu bagaimana apakah bisa termasuk dengan ngazem apa dg niat ?

Jawab :
🌺 Beda kalau puasa niatnya tidak berbarengan dengan pekerjaannya karena sulit dilakukan, sedangkan Niat Wudhu berbarengan niatnya dengan pekerjaannya karena hal itu mungkin dilakukan.

📚 Reverensi :

التقريرات السديدة ج ١ ص ٨٣

زمنها أول العبادات و خرج به الصوم و الزكاة و الأضحية فالنية فيها ليست مقترنة بأول العبادات. و الله أعلم

🔺 Niat menjadi salah satu rukun baik dlm wudlu, sholat, maupun puasa. Hakikat niat itu d dalam hati (ucapan hati) dan inilah niat yg wajib. Adapun niat yg di lafadzkan lisan itu hanya skdar penghantar memudahkan hati untk mengucapkan niat tsb. Dlm hal niat d lafadzkan lisan ini adalah sunnah menurut mayoritas ulama.
Jika d lhat dri niat wudlu & sholat, niatnya beriringan dg bentuk ibadahnya. Tapi dalam hal NIAT PUASA berbeda.
(di bwah ini kutipan dari status abi alkhansa)
sekali kali tidaklah sama syarat niat yg ada pada shalat dan puasa, walaupun hakikat niatnya adalah sama, maka dalam niat puasa anda tdak dituntut seiring dengan terbit fajar, malah jika anda niat berpuasa wajib (seperti puasa ramadhan) bersamaan/seiring dengan keluarnya fajar, atau azan shubuh berkumandang, maka puasa anda tidak shah sama sekali, kenapa ?
karena dalam bab niat
puasa disyaratkan "tabyit" !! apakah makna tabyit itu? jawab: tabyit adalah melakukan niat diwaktu malam,(yaitu semenjak terbenamnya matahari /maghrib hingga sebelum keluarnya fajar /shubuh) berikut ibarot kitabnya :

ﺍﻳﻘﺎﻋﻬﺎ ﻟﻴﻠﺎ

"menjatuhkan niat
diwaktu malam" dan ini
didasarkan kpda hadits
nabi berikut "

ﻣﻦ ﻟﻢ ﻳﺒﻴﺖ ﺍﻟﺼﻴﺎﻡ ﻗﺒﻞ
ﺍﻟﻔﺠﺮ ﻓﻠﺎ ﺻﻴﺎﻡ ﻟﻪ ﺭﻭﺍﻩ
ﺍﻟﺪﺭﺍﻗﻂﻨﻰ ﻭﻏﻴﺮﻩ

"barang siapa yg tidak menjatuhkan niat
puasanya diwaktu malam, yaitu sebelum fajar, maka tiada ada puasa baginya, HR imam daraquthni dll.
( Hasyiah al mahalli 2/ hal52 )
🔺Maka ini sisi perbedaan antara shalat dan puasa, tidak disyaratkan niat terjadi seiring dengan awal waktu ibadah, malah sebaliknya, jika berseiringan dengan waktu ibadah, maka sama sekali tidak akan shah pada puasa wajib, namun shah pada puasa sunnat....
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

3. Bagaimana dengan qoidah awal tadi yang penjelasan niat muqtaronan bi finglihi ?

Jawab :
🌸 Untuk qoidah niat itu tetap muqtaronan bi finglihi tetapi kita juga ada qoidah kullu say'in mustasnayat nah untuk masalah puasa wajib itu mustasnayatnya di karenakan ada dalil mengenainya
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

4. Bagaimana hukum wudhu di kamar mandi ?

Jawab :
📮 “Janganlah salah seorang diantara kamu kencing di tempat mandinya kemudian mandi atau dalam riwayat lain kemudian wudhu di tempat tersebut karena sesungguhnya umumnya ganguan (was-was) itu dari situ”
[Hadits riwayat Abu Daud I/29, Tirmidzi I/33]

🔺 Keterangan :
Pelarangan tersebut dengan ketentuan bila dia tidak menemukan jalan lain/tempat lain baginya untuk kencing, atau kamar mandinya berupa dataran keras yang dapat memberikan praduga bagi orang yang mandi akan terkena sesuatu dari percikan kencingnya sehingga menimbulkan rasa was-was baginya.

📚 Reverensi :

(2) حَاشِيَة ابْن عَابِدِينَ 1 / 230 ، وَمُغْنِي الْمُحْتَاج 1 / 42 ، وَكَشَّاف الْقِنَاع 1 / 62 ، 63 ، وَمَعَالِم السُّنَنِ 1 / 22 بَيْرُوت الْمَكْتَبَة الْعِلْمِيَّة 

🔺 Kalau mampu menghindari dari dampak percikan kencing dan tidak ada tempat lain selain di situ., Maka , in syaa Allah boleh.,

🎋 Untuk lebih meyakinkan., melakukan wudlu' dalam wc hukumnya makruh lihat kitab Tanwiru Qulub hlm. 110

وأما مكروهاته فإنها عشر، الإسراف في الماء ......ومسح الرقبة والوضوء في بيت الخلاء.
تنوير القلوب : ص ١١٠
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

5. Kalau udzur wudhu gimana? Tapi niatnya tidak bersuci🤔 hanya apa membasuh/raup tapi gerakanya memakai gerakan  wudhu ?

Jawab :

وَيُنْدَبُ لِلْجُنُبِ رَجُلًا كَانَ أَوْ امْرَأَةً وَلِلْحَائِضِ بَعْدَ انْقِطَاعِ حَيْضِهَا الْوُضُوْءُ لِنَوْمٍ أَوْ أَكْلٍ أَوْ شَرْبٍ أَوْ جِمَاعٍ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ تَقْلِيْلًا لِلْحَدَثِ

🔺 Terjemah :
"Disunnahkan bagi orang junub, laki-laki atau perempuan, dan bagi wanita haid setelah berhenti haidnya berwudhu karena mau tidur, makan, minum, jima’ dan sebagainya untuk mengecilkan (mengurangi) hadats."

📚 Reverensi :
(Hasyiyah Jamal, 2/96). Sumber Kitab: Hasyiyah Jamal ‘alaa Syarhil Manhaj juz I halaman 166, cetakan Daar Ihya at Turats al ‘Arabi, Beirut / juz I halaman 486 / juz II halaman 96, maktabah syamilah.

📝 Bila wudhunya untuk menghilangkan hadats atau untuk ibadah maka haram karena akan menimbulkan TANAAQUD (fungsi wudhu bertentangan dengan keadaannya yang sedang hadats) dan menimbulkan TALAA'UB (mempermainkan ibadah sebab dia tahu wudhunya tidak bisa menghilangkan hadats berupa haidnya).

📝 Namun., Bila wudhunya untuk menghilangkan hadats atau untuk ibadah setelah berhentinya darah maka sunnah karena fungsinya TAQLIIL ALHADATS (meringankan dan mengecilkan hadats) dan NASYAATH LI ALGHUSLI (Untuk merangsang segera mandi)..,

📝 Bila wudhunya tidak untuk menghilangkan hadats/ibadah melainkan wudhu yang tujuannya untuk 'AADAH/kebiasaan seperti Tabarrud (menyejukkan dirinya) dan nazhoofah (kebersihan) maka sunnah karena fungsi rof'i alhadats (menghilangkan hadats) atau taqliil alhadats (meringankan/mengecilkan hadats tidak terjad dalam wudhu semacam ini dan tidak menimbulkan tanaaqud (fungsi wudhu bertentangan dengan keadaannya yang sedang hadats)..,

Ada juga yang berpendapat bahwa perempuan yang sedang haid atau nifas diharamkan berwudhu

🔺 "Wanita yang sedang haid atu nifas diharamkan bersuci (mandi wudhu) karena trmasuk mempermainkan ibadah.."
📚 Achmad Junaidi, Realita Haidl, Tath el Wahhab 2007, 29

Wallahu a'lam😊🙏🏻

Kelas WAG D

⏩ Mau tanya 🙏🙏 andai niat wudlu nya di lakukan ketika membasuh kedua tangan sebelum wajah...boleh?
karena terkadang klo praktek wudlu sebelum duha, bareng anak-anak madrasah niat nya sambil membasuh tangn sebelum wajah, terus sambil di ucapkan bersama.

Jawab :
♻ Menurut KH. Nur Chalid, Di jelaskan bahwa niat wudhu pada membasuh muka. Adapun untuk membasuh telapak tangan di sunnahkah membaca basmallah.
Membaca niat pas membaca telapak tangan boleh, asal tak meninggalkan niat pas membasuh muka.

♻ Ketika niat di wktu membasuh tangan maka membasuh wajah tdk dinilai sebagai wudhu karna blm niat..

Membaca niat waktu membasuh tangan sebelum wajah hanya utk menuntun hati kita utk membaca niat.

🙏🏻🙏🏻Wallohu'alam

( WAG Santri Indonesia )

Sabtu, 04 Maret 2017

Kajian Safiinah An Najah BAB Fardhu Wudhu

Kajian Safiinah An Najah
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
🔰 BAB : Fardhu Wudhlu 💧

Lafadz Arob :

(فصل ) فروض الوضوء ستة: الأول:النية ، الثاني : غسل الوجه ، الثالث: غسل اليدين مع المرفقين ، الرابع : مسح شيء من الرأس ، الخامس : غسل الرجلين مع الكعبين ، السادس :الترتيب .

Lafadz Latin :
Furuudh Al-Wudhuui Sittatun : Al-Awwalu Anniyyatu , Ats-Tsaani Ghoslu Al-Wajhi , Ats-Tsaalitsu Ghoslu Al-Yadaini Ma'a Al-Mirfaqoini , Ar-Roobi'u Mashu Syaiin Min Ar-Ro'si , Al-Khoomisu Ghoslu Ar-Rijlaini Ma'a Al-Ka'baini , As-Saadisu At-Tartiibu.

Terjemah :
Fardhu-fardhu Wudhu ada 6 yaitu : Yang pertama Niat , yang kedua membasuh wajah ,  yang  ketiga membasuh 2 tangan beserta 2 sikut ,  yang  keempat menyapu sebagian dari kepala ,  yang  kelima membasuh 2 kaki sampai 2 mata kaki ,  yang  keenam tertib.

Penjelasan
Rukun wudhu ada enam, yaitu:
1. Niat
Disetiap ibadah, kita diharuskan memulai dengan niat. Begitu pula wudhu, wudhu’ juga harus dimulai dengan niat.

Sebagaimana sabda Nabi yang mulia, Muhammad shallallahu ‘alaihi was sallam,

🔍  « لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ »

Artinya
“Tidak diterima sholat orang yang berhadats sampai ia berwudhu”.[ HR. Bukhori no. 135, Muslim no. 225 ]

"Sesungguhnya segala amal itu hendaklah dengan niat" (HR Bukhari dan Muslim)

Al-Mawardi mendifinisikan niat dengan qasdu syai’in muqtarinan bifi’lihi. Yaitu menyengaja sesuatu berbarengan dengan pelaksanaannya. Oleh karena itu, ber-niat dalam wudhu harus dibarengkan dengan pelaksanaannya yaitu ketika membasuh muka. Karena membasuh muka merupakan hal pertama yang dilakukan dalam berwudhu. Seperti halnya niat sholat yang harus berbarengan dengan pengucapan takbiratul ihram (Allahu Akbar).

Demikian Juga Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memerintahkan kita dalam kitabNya

🔍 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Artinya
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”. (QS Al Maidah [5] : 6).

Dan sebagaimana lazim niat wudhu’ orang-orang islam diseluruh dunia, inilah bacaan niat ketika hendak memulai wudhu’ :

🔍 نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًالِلّٰهِ تَعَالَى

NAWAITUL WUDHUU A LIRAF'IL HADATSIL ASHGHARI FARDHAL LILLAAHI TA'AALAA.

⛔ Artinya :
Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadas kecil fardu karena Allah Ta'ala.
Bagian 3

2. Membasuh Wajah
Fardhu yang kedua adalah membasuh wajah. Adapun wajah mempunyai batasan, yaitu dari pangkal kening hingga ujung dagu, dan diantara 2 anak telinga. Maka, batasan itu harus terkena air saat kita membasuh wajah kita.

Membasuh muka seluruhnya dari batas rambut sampai ke dagu dan dari batas telinga kanan sampai ke telinga kiri.

Allah berfirman :

🔍 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ

☘ Artinya
”Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku,” (Al-Maidah : 6)

3. Membasuh tangan hingga siku.
Fardhu  yang  ketiga adalah membasuh kedua tangan kita dimulai dari ujung jari sampai ujung siku, atau sebaliknya tidak masalah,  yang  terpenting adalah tidak ada sesuatu apapun  yang  menghalangi air masuk ke kulit.

4. Mengusap sebagian kepala.
Fardhu  yang  ke empat adalah mengusapkan air kekepala. Diperbolehkan hanya mengusap Rambut, asalkan rambut Ɣƍ diusap tidak melebih dari bagian kepala, seperti ujung rambut panjang pada wanita.

🌱  Allah berfirman: “dan sapulah kepalamu”. (Al-Madinah, 6)

🍀 Sesuai dengan hadist Rasulallah saw: ”bahwa Rasulallah saw berwudhu, lalu mengusap jambul dan atas serbannya” (HR.Muslim).

5. Membasuh kaki hingga mata kaki.
Anggota selanjutnya adalah kaki. Di wajibkan mengalirkan air dari ujung jari kaki sampai mata kaki atau sebaliknya.

⚪ Allah berfirman:
“Dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”. (al-Maidah,:6)

6. Tertib
Dan  yang  terakhir adalah melakukan 5 fardhu-fardhu diatas dengan tertib. Tertib disini adalah melakukan fardhu dengan fadhu  yang  lain secara berurutan.

💦  Tertib artinya teratur seperti membasuh muka dahulu baru tangan, tidak boleh sebaliknya sesuai dengan yang diajarkan Allah dalam ayat yang sudah disebut di atas dan hadist Rasulallah saw bahwa beliau tidak berwudhu’ kecuali dengan tertib.

👉🏻 Maka, jika telah melakukan fardhu-fardhu  yang  disebutkan diatas, maka sah lah wudhu kita, dan kita boleh melakukan sholat, memegang Al-Quran, atau ibadah-ibadah lain yang diharuskan atau disunnahkan berwudhu sebelumnya.

🍁  Adapun berkumur-kumur, membasuh hidung, dan lainnya adalah hal sunnah, akan tetapi alangkah baiknya kita melakukan sunnah-sunnahnya, sehingga wudhu kita pun menjadi sempurna.

Kumpulan Pertanyaan dan Jawaban Kajian safiinah BAB Wudhu

WAG F
1. Perihal memasukan air ke hidung sebelum berwudhu apakah bagian dari sunnah? Dan apakah ada manfaatnya?

Jawab :
▶Dalam wudhu disunatkan menghirup air dari hidung dan dikeluarkan lewat mulut. Cara ini adalah penangkal efektif ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut), TBC, dan kanker secara dini.
Manfaatnya sebagai berikut;
♻Pintu masuk kotoran ke dalam tubuh, salah satunya adalah melalui lubang hidung. Berbagai kotoran dan debu yang beterbangan dan tak terlihat oleh mata, dapat terhirup masuk ke dalam hidung. Apalagi dengan polusi udara yang disebabkan oleh asap kendaraan bermotor. Hal itu dapat
menyebabkan kesehatan terganggu. Karena itu, sebaiknya kita senantiasa menjaga kebersihan hidung dengan cara membersihkannya menggunakan air, yaitu memasukkannya (menghirup) ke dalam hidung kemudian dikeluarkan kembali.
♻Dalam penelitian yang dilakukan Muhammad Salim, tentang manfaat kesehatan wudhu, dijelaskan, bahwa berwudhu dengan cara yang baik dan benar, maka tubuh seseorang akan terhindar dari segala penyakit. “Sesungguhnya cara berwudhu yang baik adalah dimulai dengan membasuh tangan lalu berkumur-kumur, kemudian mengambil air dan menghirupnya ke dalam hidung lalu mengeluarkannya. Langkah ini dilakukan sebanyak tiga kali dan seterusnya.”
♻Dan berdasarkan analisisnya, orang-orang yang tidak berwudhu, maka warna hidung mereka memudar dan berminyak, terdapat banyak kotoran dan debu. Ditambahkanya, rongga hidung mereka itu memiliki permukaan yang lengket dan berwarna gelap. Adapun orang-orang yang teratur dalam berwudhu, jelas Salim, permukaan rongga hidungnya tampak cemerlang, bersih, dan tidak berdebu.
♻Penelitian Muhammad Salim ini juga menjelaskan, bahwa orang yang berwudhu dengan memasukkan air ke dalam rongga hidungnya, kendati hanya sekali, maka hal itu dapat membersihkan hidung dari separoh penyakit.
♻bila memasukkan air ke dalam rongga hidung sebanyak dua kali, maka dapat menambah sepertiga kebersihan. Kemudian, jika memasukkan air sebanyak tiga kali, maka hidung benar-benar bersih dari kuman.

2. Bagaimana jika kita membaca niat wudhu tp tdk berbarengan dengan membasuh muka, sah kah niat tersebut?

Jawab :

▶فصل) النية : قصد الشيء مقترنا بفعله، ومحلھا القلب، والتلفظ بھا سنة، ووقتھا عند غسل أول جزء من الوجه ، والترتيب أن لا يقدم عضو على عضو

Niat adalah bermaksud/menyengaja melakukan suatu hal dibarengi dengan mengerjakan hal tersebut,
Tempatnya niat adalah di hati.
Mengucapkan Niat secara lisan hukumnya adalah sunnah
Dalam wudlu waktu niat adalah ketika membasuh muka
Tertib adalah berurutan, tidak mendahulukan anggota (wudlu) yang seharusnya diakhirkan dan sebaliknya.
▶Tidak,.Niat antonim dari 'azam, jika tidak bersamaan maka di sebut 'azam.

3. Untuk batasan muka yang dibasuh waktu wudhu tolong diperjelas..!

Jawab :
▶Batasan wajah yang wajib dibasuh dalam wudlu adalah jika arah memanjang adalah anggauta di antara tempat tumbuhnya rambut kepala secara umum dan di bawah kedua daging geraham luar (lahyayni), yaitu kedua tulang besar yang berada di samping bahwa wajah yang di dalam mulut merupakan tempat tumbuhnya gigi-gigi bawah. Sedangkan batasan wajah jika melebar yaitu anggauta di antara kedua telinga.
▶Dalam kitab Fathul qarib dijelaska sebagai berikut:

وحده طو لا ما بين منا بث شعر الاءس غالبا واخره اللحيين و هما العظان اللذان ينبت عليهما الاسنا ن السفل

4. Bagaimana hukum dan tata caranya wudhu orang yang mempunyai dua wajah?

Jawab :
▶Buat jaga2 y d basuh semuanya.. setelah wajah satu lalu berpindah ke wajah yg kedua.

5. saat kita selesai berwudhu,terus kita pakai pelembab tubuh atau hand body,apakah itu membatalkan wudhu?

Jawab :
▶ Handbody tidak sampai mebatalkan wudhu seperti halnya bedak. Kecuali hal tersebut (handbody) tercampur dgn barang najis.
▶ Seperti yg sudah diketahui hal2 yg membatalkan wudhu n make handbody kyknya gak termasuk dan gak ada yg semisal dgnya.. Kecuali kalau memang handbody tsb mengandung bahan najis dan hal" yang dapat membatalkan wudhu.

6. Apakah boleh berwudhu dengan kondisi air kurang Dari dua kulah dan airnya tidak mengalir??? Dan apakah boleh berwudhu dengan menggunakan gayung?

Jawab :
▶ Tidak boleh. karna kurang 2 kulah makanya gk boleh, agar tetap sah Caranya airnya d alirkan.
▶ Boleh dengan gayung selagi saat menggunakan gayung dgn cara airnya dialirkan.

WAG E
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

1. Wudhu sambil berbicara bolehkan (mba @Yanti Cayo  ) ?

ولا يسن الكلام على الوضوء، بل يكره؛ قاله جماعة، قال في الفروع: والمراد بغير ذكر الله، كما صرح به جماعة، والمراد بالكراهية ترك الأولى…مع أن ابن الجوزي وغيره لم يذكروه فيما يكره

“Tidak dianjurkan untuk berbicara ketika berwudhu, bahkan dimakruhkan. Ini adalah pendapat sekelompok ulama. Maksud makruhnya berbicara di sini adalah berbicara yang isinya bukan dzikir kepada Allah, sebagaimana keterangan sekelompok ulama. Dan makna makruh dalam masalah ini adalah: kurang afdhal… Sementara itu, Ibnul Jauzi dan beberapa ulama lainnya, menganggap berbicara ketika wudhu sebagai perbuatan yang tidak dimakruhkan.

Lihat  Kasyaful Qana’ 1/10

قال النووي رحمه الله تعالى: "سنن الوضوء ومستحباته منها، ثم ذكر: وأن لا يتكلم فيه لغير حاجة.
وقد نقل القاضي عياض في شرح صحيح مسلم: أن العلماء كرهوا الكلام في الوضوء والغسل، وهذا الذي نقله من الكراهة محمول على ترك الأولى، وإلا فلم يثبت فيه نهي، فلا يسمى مكروها إلا بمعنى ترك الأولى" انتهى من (المجموع:1/490 -491).

termasuk dalam kesunahan wudu ialah tdk berbicara tanpa hajat. serta dalam syarh muslim juga dijelaskan, makruh berbicara ketika wudu & mandi. wallohu a'lam.

2. Kak, kalau membasuh kedua telinga itu termasuk sunah apa wajib (mba @Ria )?

🔹Wajib

فصل: والأذنان من الرأس، فقياس المذهب وجوب مسحهما مع مسحه. وقال الخلال كلهم حكوا عن أبي عبد الله فيمن ترك مسحهما عامدا أو ناسيا، أنه يجزئه؛ وذلك لأنهما تبع للرأس، لا يفهم من إطلاق اسم الرأس دخولهما فيه، ولا يشبهان بقية أجزاء الرأس، ولذلك لم يجزه مسحهما عن مسحه عند من اجتزأ بمسح بعضه، والأولى مسحهما معه؛
لأن النبي - صلى الله عليه وسلم - مسحهما مع رأسه، فروت «الربيع، أنها رأت النبي - صلى الله عليه وسلم - مسح رأسه، ما أقبل منه وما أدبر وصدغيه وأذنيه مرة واحدة

Faslun : telinga adalah termasuk bagian dari kepala. Dalam madzhab kami diwajibkan mengusap telinga berbarengan dengan mengusap kepala. AL-khollal mengatakan jika lupa mengusap telinga maka wudhunya tetap sah. Karena menurut beliau telinga itu ikut pada bagian kepala. Tapi tidak sah jika hanya mengusap telinga saja tanpa mengusap kepala. Tapi lebih baik adalah mengusap kedua duanya secara berbarengan.

Al-Mughni, jilid 1 hal. 97

🔹Sunnah

ومسح الأذنين سنة كل ذلك ومن نسي شيئا منها حتى صلى فلا إعادة عليه وينبغي له أن يستأنف ما نسي منها لما يستقبل ومن نسي من المفروض شيئا حتى صلى أتى به وأعاد الصلاة وفرض الوضوء ما ذكرنا في الباب قبل هذا وأعاد الصلاة وفرض الوضوء ما ذكرنا في الباب قبل هذا ويأخذ المتوضئ لأذنيه ماء جديدا فيمسحهما باطنهما وظاهرهما وإن ترك مسح داخل اذنيه فلا شيء عليه وكل عضو ممسوح فليس شأنه الاستيعاب

Dan mengusap telinga hukumnya adalah sunnah. Barangsiapa yang lupa mengusap telinga maka tidak harus mengulang sholatnya. Dan seorang yang berwudhu hendaknya untuk mengusap telinga dengan air yang baru lagi dan mengusapkannya pada bagian dalam dan luar telinga. Jika tidak mengusap bagian dalam telinga maka itu tidak apa apa. Karena tidak diharuskan mengusap keseluruhannya

3. Bagaimana misalnya ketika membasuh muka kita lupa membaca niat, apakah wudhu kita sah (mba @Yanti Cayo ) ?

Harus mengulangi karena niat dalam hati itu syarat sah dan diterimanya amalan:

النية شروط لصحة العمل و قبوله و اجزايه،  و محلها القلب و هي لازمة في كل عمل لقوله صلعم : انما العمال بالنية الحديث

Mukhtashar fiqhul islamy 423

4. Apakah niat itu harus di lafadzkan (mba @Yanti Cayo ) ?

Melafalkan niat hukumnya mustahab atau sunnah

(Jd jika lupa tidak melafalkan niat tatkala berwudlu namun sudah niat dalam hati makan wudlu tetap sah, sebagai tambahan no 3⃣)

5. Kalau mengusapnya kurang dri 3 kali gmna? Mengusap 3 kali itu termasuk wajib apa sunah (Mba @Ria )?

Mengusap kurang dari 3 kali tetap sah,  karena mangusap 1 kali itu mencukupi,  3 kali itu sempurna,  dan lebih dari 3 kali bukan termasuk sunnah

قال النووي رحمه الله :

وَقَدْ أَجْمَع الْمُسْلِمُونَ عَلَى أَنَّ الْوَاجِب فِي غَسْلِ الأَعْضَاء مَرَّة مَرَّة، وَعَلَى أَنَّ الثَّلاث سُنَّة، وَقَدْ جَاءَتْ الأَحَادِيث الصَّحِيحَة بِالْغَسْلِ مَرَّة مَرَّة، وَثَلاثًا ثَلاثًا، وَبَعْض الأَعْضَاء ثَلاثًا وَبَعْضهَا مَرَّتَيْنِ وَبَعْضهَا مَرَّة . قَالَ الْعُلَمَاء: فَاخْتِلافهَا دَلِيل عَلَى جَوَاز ذَلِكَ كُلّه، وَأَنَّ الثَّلاث هِيَ الْكَمَال وَالْوَاحِدَة تُجْزِئُ، فَعَلَى هَذَا يُحْمَل اِخْتِلاف الأَحَادِيث.  انتهى .
(شرح مسلم)

Artinya:
Imam Nawawi berkata: menurut ijma' yg wajib tatkala wudlu itu mengusap tiap anggota wudlu 1 kali,  sementara 3 kali itu sunnah..
Ada beberapa hadits yg menjelaskan mengusap tiap anggota wudlu 1 kali,  ada juga yg 3 kali,  ada juga yg menjelaskan sebagian anggota 3 kali,  sebagianya 2 kali dan sebagian yg lain 1 kali.
Ulama mengatakan: ada nya keberagaman ini menunjukkan semuanya boleh dilakukan,  sehingga mengusap 3 kali itu sempurna dan 1 kali itu mencukupi...

Wallahu A'lam....

WAG H
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
1. Bagaimana cara wudhu yg jempolnya luka, jika terkena air maka akn semakin parah??

Jawab :
Ketika wudhu' pada bagian yg ada lukanya  sedangkan pada bagiam perban cukup diusap dan dilanjutkan dengan tayamum sempurna kemudian dilanjutkan pada anggota wudlu selanjutnya
Yg penting lagi bagian untuk menempelkan perban selain luka harus sedikit.

2. Air ada ,tapi negara disini tdk seperti di Indonesia ,
Air sangat mahal jadi saat lbr sering kami membawa air dalam botol untuk berwudhu. Bolehkah wudhu dg cara mengusap tidak dengan mengalirkan??

Jawab :
Tidak sah.
karna dibasuh dan diusap itu beda
Jadi ketika pada bagian yg dibasuh haria dibasuh dan saat bagian yg diusal harus diusap.

3. Niat wudlu itu apakah cukup kita baca ataukah harus di dlam hati? Dan apakah wktunya sebelum wudlu atau bersamaan dengan membasuh muka?

Jawab :
Membaca niat itu tepatnya didalam hati dan dilakukan ketika membasuh wajah.

Dalam fathul qorib dan fathul mu'in. Niat Syarat :
1. Qosdul fi'li
2. Takyin
3. Fardliyah

WAG J
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰

1. Assalaamu'alaikum warohmatullooh... saya mau bertanya nggih... mengapa hanya di Wudlu' dan Tayammum saja setahu saya dan seingat saya yang disebut "Fardlu" padahal yang lain disebut Rukun

🔰 Di bagian awal di share emang keterangannya fardhunya wudhu karena itu di artikan dari arabnya yg furudhul wudhui (utawi ferdune wudhu) iku sittatun ( enem) al awwalu(utawi kang kawitan) dan sebagainya. Tpi coba njenengan baca di bagian ke dua dri materi disitu sudah disebutkan rukun wudhu☺

❓Nggih mbak, yang saya tanyakan, apakah alasan dari pengarang kitab memberikan fashal fardhu wudlu. Dan tidak ada fashal rukun wudlu. Apakah pertanyaan saya sulit difahami nggih? Maaf maaf 😊🙏🏻

🔰 Walah kalo alasan pengarang kitab memberikan fashal fardhu wudhu

🔰 Kata fardhu pada wudhu sama artinya dengan katarukun pada sholat.  Rukun adalah perbuatan yang hukumnya wajib dilakukan dan menjadi bagian utuh dari rangkaian ibadah.

Jumlah fardhu wudhu menurut madzhab syafi’i ada 6 perkara. Demikian dikatakan dalam kitab safinatunnajah dan kifayatul akhyar yang sedang menjadi pembahasan kita. Para ulama madzhab berbeda pendapat mengenai jumlah fardhu wudhu..
Tapi 4 madzhab sama saja dalam fashal furudhul wudu' rata" mengggunakan kata fardhun( فرض)

〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
2. wudlu di wc/kmar mandi bagaimana baca niatnya apakah dibaca keras apa dalam hati ?

Jawab :
🔰 Dalalam hati

〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰

3. Jdi gini pernah suatu ketika aku mendengar seseorang pernah bilang gini
Untuk wanita berwudhu ditemoat umum itu hijab/jilbabnya ngga usah dilepas ato dibuka cukup pake aja hijabnya dan berwudhu sedangkan  rukun wudhu nomer dua diatas dijelaskan bahwa membasuh muka dri pangkal kening hingga dagu & diantara 2 telinga. Nah apakah wudhu seperti itu sah asal memenuhi rukun diatas ato ada cara yg dianjurkan untuk kaum muslimah berwudhu ditempat umum(terbuka)

Jawab :
🔰 Di antara salah satu rukun wudhu’ adalah menyapu kepala dengan tangan yang basah dengan air. Dalilnya adalah firman Allah SWT:
وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ
Dan usaplah kepalamu. (QS Al-Maidah: 6)
Yang dimaksud dengan mengusap adalah meraba atau menjalankan tangan ke bagian yang diusap dengan membasahi tangan sebelumnya dengan air. Sedangkan yang disebut kepala adalah mulai dari batas tumbuhnya rambut di bagian depan/dahi ke arah belakang hingga ke bagian belakang kepala.
Al-Hanafiyah mengatakan bahwa yang wajib untuk diusap tidak semua bagian kepala, melainkan sekadar sebagian dari kepala. Yaitu mulai ubun-ubun dan di atas telinga.
Sedangkan Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa yang diwajib diusap pada bagian kepala adalah seluruh bagian kepala.
Bahkan Al-Hanabilah mewajibkan untuk membasuh juga kedua telinga baik belakang maupun depannya. Sebab menurut mereka kedua telinga itu bagian dari kepala juga.
Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah: Dua telinga itu bagian dari kepala. Namun yang wajib hanya sekali saja, tidak tiga kali.
Adapun Asy-syafi`iyyah mengatakan bahwa yang wajib diusap dengan air hanyalah sebagian dari kepala, meskipun hanya satu rambut saja. Dalil yang digunakan beliau adalah hadits Al-Mughirah:
وَعَنْ اَلْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةٍ أَنَّ اَلنَّبِيَّ تَوَضَّأَ, فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ, وَعَلَى اَلْعِمَامَةِ وَالْخُفَّيْنِ. أَخْرَجَهُ مُسْلِم
Dari Al-Mughirah bin Syu’bah ra. bahwa Rasulullah SAW ketika berwudhu` mengusap ubun-ubunnya dan ‘imamahnya (sorban yang melingkari kepala). (HR Muslim)
Khusus hadits ini, seringkali disalah-pahami oleh sebagai orang, seolah-olah hadits ini menjadi dalil atas kebolehan mengusap kerudung sebagai pengganti mengusap kepala. Padahal justru hadits secara tegas menyebutkan bahwa Rasulullah SAW mengusap sebagian kepala lalu mengusap sorbannya. Namun beliau SAW bukan hanya mengusap sorban saja, tetapi mengusap sebagian kepala. Dan justru merupakan bagian yang pokok.
Dengan demikian pandangan mereka yang membolehkan mengusap kerudung sebagai pengganti mengusap kepala adalah pendapat yang kurang bisa diterima. Dan tentu saja wudhu’ yang seperti itu tidak sah, lantaran kurang satu rukunnya.
Juga tidak bisa mengambil qiyas dari syariat mengusap khuff (sepatu yang menutup mata kaki), yang memang dibenarkan sebagai pengganti untuk mencuci kaki dalam wudhu’. Karena ada dalil yang sharih dari Rasulullah SAW.
Adapun kerudung, tentu tidak bisa diqiyaskan begitu saja dengan sepatu. Masing-masing harus punya dalil sendiri-sendiri secara langsung dari Rasulullah SAW.
Bila masalahnya karena takut membuka aurat di tempat yang umum dan terbuka, sebenarnya mengusap sebagian kepala tetap bisa dilakukan tanpa harus membuka kerudung. Apalagi kalau menggunakan pendapat As-Syaf’i yang membolehkan mengusap rambut. Mudah sekali melakukannya, cukup masukkan tangan yang basah ke dalam kerudung dari dalam, bila dirasa sudah ada bagian rambut yang basah, sudah sah rukun untuk mengusap kepala. Hal itu bisa tetap dilakukan tanpa harus melepas kerudung.
Sedangkan mengusap kerudung sebagai ganti mengusap kepala, justru tidak memenuhi standar rukun wudhu’.
Wallahu a’lam bishshawab,

〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰

4. Air dalam kemasan sah gak di pakek wudhu?

Jawab :
🔰 😬 kalau dalam kitab fathul mu'in d terangkan bahwa air yg d sediakan untuk minum tidak boleh d gunakan untuk ber wudu kg...
Afwan
🙏🏻 klo agak melenceng...
🙏🏻 untuk ibarohnya

❓ Maaf kmarin wktu ad aksi djkt bnyak masyarakat berwdlu pake air kmasan brarti tidak sah. Maaf mngkin ad ktrangan lain? 🙏🏽🙏🏽🙏🏽

🔰 Itu karena dhorurot mas

🔰 Kalau ga salah ya kg...
Air yg d sediakan untuk minum dapat d gunakan untuk wudu bila setelahnya air itu d ganti...
Singkat kata air minum d hutang...
🙏🏻Afwan klo melenceng mohon d luruskan
Maksud dari d ganti d kembalikan sprti semula

❓Brati air kmasan dlm btol gak sah buat wudlu

🔰 Kan bisa d ganti air botolan yg lain kg

❓ Air buat minum sah jga buat wdlu kalo ad penggantinya gtu ya mbak

🔰☺ mungkin untuk lebih jelasnya anda datang ke kiyai salaf minta keterangan dari kitab fathul mu'in...
🙏🏻Saya d sini juga masih miskin ilmu

BOLEH berwudhu memakai air mineral atau aqua (kemasan)

والقسم الثالث طاهر في نفسه غير مطهر لغيره وهو الماء المستعمل في رفع أو إزالة نجس ان لم يتغير ولم يزد وزنه بعد انفصاله عما كان بعد اعتبار ما يتشربه المغسول من الماء والمتغير أي ومن هذا القسم الماء المتغير أحد أوصافه بما أي بشيء خالطه من الطاهرات تغيرا يمنع اطلاق اسم الماء عليه فإنه طاهر غير طهور حسيا كان التغير أو تقديريا كان اختلط بالماء ما يوافقه في صفاته كماء الورد المنقطع الرائحة والماء المستعمل فان لم يمنع اطلاق اسم الماء عليه بأن كان تغيره بالطاهر يسيرا أو بما يوافق الماء في صفاته وقدر مخالفا ولم يغيره فلا يسلب طهوريته فهو مطهر لغيره واحترز بقوله خالطه عن الطاهر المجاور له فإنه باق على طهوريته ولو كان التغير كثيرا وكذا المتغير بمخالط لايستغنى الماء عنه كطين وطحلب وما في مقره وممره والمتغير بطول المكث فإنه طهور

Pembagian yang ketiga adalah suci tapi tidak mensucikan yaitu air musta’mal (air yang telah digunakan) untuk menghilangkan hadast atau najis apabila tidak berubah dan timbangannya tidak bertambah setelah pisahnya air dari air yang menyerap pada sesuatu yang akan dibasuh dan air yang berubah atau dari pembagian ini air yang berubah salah satu sifatnya sebab bercampur dengan sesuatu yang suci sekiranya perubahannya dapat mencegah kemutlakan air sehingga air menjadi suci tapi tidak mensucikan baik perubahan yang nyata atau perkiraan seperti bercampur dengan sesuatu yang sama dengan sifat-sifar air seperti air kembang yang terpisah baunya dan air musta’mal, maka jika kemutlakan air tidak tercegah sekiranya perubahan sebab benda suci itu sedikit atau sebab sesuatu yang sama sifatnya dengan air kemudian air tersebut tidak berubah maka tidak sampai menghilangkan kesucian air tersebut sehingga dapat mensucikan lainnya. Dikecualikan dengan ucapan pengarang (air yang bercampur) adalah air yang berdampingan dengan benda lain sekiranya dapat dibedakan/dipisahkan, maka air tersebut tetap suci dan mensucikan meskipun perubahannya terhitung banyak seperti halnya perubahan sebab sesuatu yang bercampur yang airnya tidak mencukupi seperti tanah liat, ganggang, sesuatu yang ada ditempatnya air dan tempat mengalirnya air serta perubahan sebab lamanya berdiam diri, maka air tersebut suci dan mensucikan. (Fath al-Qariib al-Mujiib bab Miyaah).

> Dewan Masjid Assalaam

Yang tidak memperbolehkannya itu karena memandang AQUA itu musabbal lissyurbi, diperuntukkan untuk diminum. Kalau saya melihat tidak demikian, aqua itu peruntukannya bebas, boleh untuk cuci muka ataupun nyiram tanaman. Coba tanya ke pabrik aqua, boleh nggak jika aqua dipakai selain diminum.

Muhtarom atau tidak itu sangat kondisional. Di daerah yang kesulitan air minum, berwudlu dengan aqua bisa disebut tindakan tabdzir dan berlebihan. Namun di daerah dimana air bersih tersedia berlimpah tentu bukan masalah berwudlu dengan Aqua. Kalau di kereta dimana air selain air kemasan sulit didapat, maka berwudlu dengan aqua adalah hal lumrah yang jauh dari nilai makruh apalagi haram. Tapi saat air gratis berlimpah dan tak mengandung mudarat maka berwudlu dengan aqua bisa menjadi makruh bahkan haram.

〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰

5. Apa hukumnya orang wudhu di kamar mandi yg ada wc nya? Bgaimana dg bacaannya?

Jawab :
🔰 Niat itu wajib dalam hati sunah diutarakan nah adab di dalam kamar mandi itu
1. tidak boleh berbicara
2. mengucap kalamullah
3. berlama lama didalam...
....... Masih banyak lagi

Nah untuk bacaan di dalam hati saja itu sudah tidak melanggar adab di dalam kamar mandi

NB: boleh bicara kalau terdesak (DHORUROT)/dalam bahaya

Alafu jika ada kesalahan

🔰Boleh mbak asal ndak keliatan sama orang lain

〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰

6. wudhu sholt maghrib boleh atau tidak untuk sholat isya? walaupun belum batal wudhunya?

Jawab :
🔰 🙏🏻 setau saya boleh...
Yg tidak boleh bila tayamum...
🙏🏻Afwan klo melenceng mohon d luruskan

🔰 Boleh ...