Sabtu, 20 Mei 2017

Peran SANINDO di Media Sosial Via WA

Pengumuman
Sabtu, 20 Mei 2017

Dalam rangka mensukseskan Tujuan, Visi dan Misi, WAG Santri Indonesia memilik beberapa Program Di Media Sosial,  Ada 3 kategori :

1. Kelas Utama : WAG A Sampai WAG L dan Khusus Akhwat

Penjelasan => Sebagai Sarana Diskusi, Tadarus, Dan Kegiatan Aktivitas WAG yg sudah terjadwal

2. Kelas Wilayah : Kabupaten, Karisidenan, Provinsi, dan Negara...

Penjelasan => Sebagai sarana Dakwah Nyata WAG Santri Indonesia, bersilaturahmi sesama member dan Mengkoordinasi Pertemuan antar wilayah dan semacamnya.

3. Kelas UKS : Ekstrakulikuler
Penjelasan => Sebagai sarana mengembangkan bakat potensi Santri...

#NB
Silahkan Hubungi Humas Sanindo, Jika ada yg perlu di tanyakan

( WAG Santri Indonesia )

Jumat, 19 Mei 2017

Makna Thoriqoh

Kesimpulam Diskusi Tanya Jawab
Selasa, 09 Mei 2017

Thema : Tasawuf
Pukul   : 20:00 - 22:00 WIB
Durasi  : 120 Menit
Sail       : Mbah Gendut

Diskripsi Masalah
Thoriqoh secara bahasa berarti perjalanan seseorang, cara, ataupun alirannya. Secara istilah, thariqah sebagaimana didefinisikan oleh Syaikh  Zainuddin ibn Ahmad al-Malibari dalam kitab Kifayatul Atqiya adalah melakukan atau mengamalkan sesuatu dengan cara lebih berhati-hati dalam mengamalkan seluruh amalan, tidak melakukan hal-hal yang mendapatkan kemurahan (rukhshoh). Thoriqoh juga berarti berpegang teguhnya pengamal thoriqoh kepada hal-hal yang berat seperti riyadhoh yaitu mengalahkan hawa nafsu, dengan sedikit makan, minum dan menjauhi hal-hal yang boleh dilakukan, di Indonesia sendiri sangatlah banyak pengikut thoriqoh..

Pertanyaan :
1. Apakah yang menjadi sumber dari ajaran thoriqoh sehingga menjadi landasan pokok ?
2. Apakah tujuan dari mengamalkan thoriqoh ?
3. Benarkah ajaran-ajaran Thoriqoh bersifat terbuka, atau hanya untuk kalangan tertentu saja ?

Jawaban WAG A

1. Menjalankan kewajiban sesuai Al-Qur'an dan sunnah

2.    a. Untuk mengenal Allah SWT di dunia ini
       b. Meraih hadirat-Nya
       c. Bertemu dengan-Nya dihari kemudian

3. Untuk umum dan khusus bisa.
Dapat dikatakan umum yaitu tidak terikat dengan bai'at/perjanjian guru (mursyid), biasanya seperti halnya wiridan,dzikir, puasa, ta’lim ( mengajar ), ta’allum ( belajar ) dan berbagai bentuk amal kebajikan lainnya. Sedangkan khusus apabila seseorang sudah di bai'at (orang yang biasanya dapat ijazah khusus) oleh gurunya.

WAG Santri Indonesia J

Pertanyaan :
1. Apakah yang menjadi sumber dari ajaran thoriqoh sehingga menjadi landasan pokok ?

LAndasan pokok ajaran thoriqoh adalah ==>> LAA ILAAHA ILALLAH

Landasan thoriqoh adl quran hadits, agama islam trdiri dr tiga pilar,islam(mnghslkn syariat=ilmu fiqh)iman(mnghslkn aqidah =ilmu keimanan),ihsan (mnghslkn kesalehan=ilmu tasawuf) ...

2. Apakah tujuan dari mengamalkan thoriqoh ?

Tujuan dari mengamalkan ilmu thoriqoh =>> untuk membersihkan hati dari sifat sifat yg dilarang oleh syara'
==>>ma'rifatulla wa musyahadatihi
Ref.kitab futuhurrobbaniyy

Thoriqoh adl bgimana cara mngamalkn tiga pilar tsb shngga  puncak dr sgla amaliah ibadah yakni wushul ilalloh(smpai kpd alloh),makrifat bisa trcapai,... Thoriqoh mmang brsifat trbuka namun bkn brrti dg mudah kita mnjlnkn tiga pilar tsb tnpa bimbingan seorang mursyid

3. Benarkah ajaran-ajaran Thoriqoh bersifat terbuka, atau hanya untuk kalangan tertentu saja ?

Keterbukaan ajaran thoriqoh itu tergantung mursyid karna disesuaikan wadah keterjangkauan murid akan tetapi secra umum SETIAP ILMU ITU BERASAL DARI THORIQOH(JALAN HAQ) DAN SEMUA ILMU ITU ADALAH CABANG CABANG ILMU THORIQOH

Sebagaimana maqalah ulama:

ﻣَﻦْ ﺗَﻌَﻠَّﻢَ ﺑِﻐَﻴْﺮِ ﺷَﻴْﺦٍ ﻓَﺸَﻴْﺨُﻪُ ﺷَﻴْﻄَﺎﻥٌ

"Siapa yang belajar tanpa guru (mursyid), maka gurunya adalah setan.”

Rangkuman Diskusi Tanya Jawab WAG F

Pertanyaan :
1. Apakah yang menjadi sumber dari ajaran thoriqoh sehingga menjadi landasan pokok ?
🔹Thoriqoh selalu dihubungkan dengan syariiat dan hakikat. Ke 3 hal ini merupakan tingkat penghayatan keagaaman seorang muslim. Tingkat plg awal adlh syariat, kedua thariqoh dn ketiga hakikat.
    Karna ajaran ini sudah ada sejak rasul, maka hal ini berlandas pada perintah allah dan sunah rasul.
🔹Dasar hukum thariqoh:
"Dan sebutlah nama Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan tidak mengeraskan suara di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang yang lalai".
🔹Amalan2 thariqah seperti membiasakan dzikir(serasa hal yg diwajibkan selalu, bila tdk dzikir, baginya adalah hutang) di waktu pagi dan petang, mengimani allah setashdiqnya.

2. Apakah tujuan dari mengamalkan thoriqoh ?
🔹Kemudian tujuan mengamalkan thariqoh:
1. Mewujudkan rasa ingat allah dgn mengamalkan wirid dan dzikir disertai tafakur
2. Mengadakan riyadhoh dan berjuang melawan hawa nafsu dengan membersihkan diri dari sifat tercela
3. Menimbulkan rasa takut sehingga mempengaruhi diri untuk menghindari segala yang berbau duniawi
4. Jika semua itu dilakukan dgn ikhlas, tidak mustahil seseorang bisa mencapai tingkatan ma'rifat.

3. Benarkah ajaran-ajaran Thoriqoh bersifat terbuka, atau hanya untuk kalangan tertentu saja ?
🔹Thariqah boleh diikuti siapa saja. Namun dengan syarat,  yakni pemahaman dan amalan syariatnya sudah baik dan diatas awam yaa.. krna thariqah itu jalan menuju ma'rifat, jadi syariatnya harus matang dlu.. dan harus mempunyai guru yg faham betul tentang thariqah yg akan di ikuti.

ولو أن طريق القوم يوصل إليها بالفهم من غير شيخ يسيّر بالطالب فيها، لما احتاج مثل حجة الإسلام الإمام الغزالي والشيخ عز الدين بن عبد السلام أخذ أدبهما عن شيخ، مع أنهما كان يقولان قبل دخولهما طريق القوم "كل من قال إن ثَم طريقا للعلم غير ما أبديناه، فقد افترى على الله عز وجل" فلما دخلا طريق القوم كانا يقولان "قد ضيعنا عمرنا في البطالة والحجاب" وأثبتا طريق القوم ومدحاها. وقد سلك الإمام الغزالي على الشيخ أبي محمد البازغاني، وسلك الشيخ عز الدين بن عبد السلام على الشيخ أبي الحسن الشاذلي، وصار يقول "مما يدلك على أن القوم قعدوا على قواعد الشريعة، وقعد غيرهم على الرسوم، ما يقع على يدهم من الكرامات والخوارق، ولا يقع ذلك على يد فقيه إلا إن سلك طريقهم" (المنن الكبرى ج ١ ص ٢٥ مطيعة ميمنية)

Seandainya jalan kaum sufi bisa ditempuh dengan mengandalkan kefahaman ilmu saja tanpa bimbingan guru Mursyid yg membimbing perjalanan ruhani murid, maka tentu sekelas imam Al Ghozali (Hujjatul Islam) dan syekh 'Izzuddin bin 'Abdissalam (Sulthonul Auliya') tidak perlu belajar adab pada guru Mursyid.

Kesimpulan Diskusi Tanya Jawab SANINDO [K]

Pertanyaan :
1. Apakah yang menjadi sumber dari ajaran thoriqoh sehingga menjadi landasan pokok ?

🍁 Landasan Pokok :🍁
Landasan pokok yang diajarkan thoriqoh untuk yang pertama adalah al Qur'an seperti tersebut dalam QS. Al Jin : 16

🍁 Sumbernya 🍁
1. Al-Quran
2. Hadist
3. bs di tmbh ijma dn qiyas

2. Apakah tujuan dari mengamalkan thoriqoh ?

🌱 Semua amalan pasti memiliki tujuan, termasuk tarekat. Secara umum tujuan tarekat ialah mempertebal hati pengikut-pengikutnya sedemikian rupa, sehingga tidak ada yang dirasa indah dan dicintai kecuali keindahan dan kecintaan kepada Allah dan kecintaan tersebut dapat melupakan dirinya sendiri dan dunia ini seluruhnya.

🌱 Mendekatkan diri semata2 hanya kepada Allah.

🌱 Inti dari thoriqoh adalah mendekatkan diri kepada Allah dengan amalan" atau dzikir.
Bisa berupa wirid, dzikir, puasa, ta’lim ( mengajar ), ta’allum ( belajar ) dan berbagai bentuk amal kebajikan lainnya

🌱 Tasawuf niku ilmu yg d amalkan untuk mengetahui tentang ahwal ihwalnya hati dan untuk mengetahui tntang sifat2 madmumah dan mahmudah dalam diri seorang insan

3. Benarkah ajaran-ajaran Thoriqoh bersifat terbuka, atau hanya untuk kalangan tertentu saja ?

🌱 Thoriqoh itu bukan aliran tetapi jalan menuju mendekatkan diri kepada Allah. Sehingga terbuka bagi siapa saja yang ingin wusul. Dengan catatan ada mursyidnya. Karena apabila tidak ada mursyidnya bisa salah dan tersesat.

📚 Tafsiran Surah An-Nisa Ayat 104, surah Al Ahzab ayat 35, surah Al Baqarah ayat 152 dan surah Thoha ayat 124.

Kompak Kreatif dalam Berdakwah

Rangkuman Diskusi Tanya Jawab WAG H

Pertanyaan :
1. Apakah yang menjadi sumber dari ajaran thoriqoh sehingga menjadi landasan pokok ?

Landasan Pokok
Landasan pokok yang diajarkan thoriqoh untuk yang pertama adalah al Qur'an seperti tersebut dalam QS. Al Jin : 16

Sumbernya al qur'an hadis shohabat ijma' qiyas

2. Apakah Tujuan dari mengamalkan Thoriqoh ?

Adapun Rujuan Mengamalkan Thoriqoh adalah sbb:

A. Secara umum tujuan tarekat ialah mempertebal hati pengikut-pengikutnya sedemikian rupa, sehingga tidak ada yang dirasa indah dan dicintai kecuali keindahan dan kecintaan kepada Allah dan kecintaan tersebut dapat melupakan dirinya sendiri dan dunia ini seluruhnya.

B. Biar lebih mudah atau lebih cepat wushul kepada Allah

C. Untuk lebih mendekatkankan diri kepada Allah Dan lebih mengenali jati diri dengan amalan-amalan atau dzikir.
Bisa berupa wirid, dzikir, puasa,  mengajar , belajar  dan berbagai bentuk amal kebajikan lainnya

D. Untuk mendekatkan diri kepada Allah ,dan meninggalkan kepentingan duniawi & Setiap nafas,selalu tertuju kepada Allah SWT jasad ,ruh,Hidup mati ,ibadah semua itu milik Allah SWT

3. Benarkah ajaran-ajaran Thoriqoh bersifat terbuka, atau hanya untuk kalangan tertentu saja ?

Thoriqoh Bersifat Terbuka  bagi siapapun yg menghendaki tentu saja dilakukan atas bimbingan guru dan di lakukan dlm tempat tertentu.

Thoriqoh Bersifat Terbuka bagi siapa saja yang mempunyai niat dan tujuan untuk mendapatkan Ridho Allah dan Pastinya disertai dengan seorang/ beberapa orang yang sudah Ahli

Kalau ajaran syariatnya bersifat umum.
Akan tetapi ajaran Thoriqohnya bersifat khusus.
{Keterangan di kutip dari kitab Majmu’atul Kholidiyyah wan-Naqsyabandiyyah}, halaman : 6
Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sanad bin Aus dan ‘ubadah bin Shomit RA.

Kedua-duanya mengatakan :

Kita ada pada rosulullah SAW. Kemudian rosulullah bertanya, apakah diantara kamu sekalian ada orang lain ? (Wong Monco) kita menjawab, tidak ada wahai Rosulullah, kemudian Rosulullah manyuruh agar supaya pintu di kancing,
kemudian Rasullulah bersabda:

Angkatlah kedua tanganmu dan acapkan kalimat LAAILAAHAILLALLAH.

🍁 Penjelasan: 🍁
Hadis tersebut diatas mangisyaratkan dengan tidak diperbolehkannya orang lain (bukan anggota Thoriqoh) masuk pada waktu talqin dan dzikir.

🔮 PENJELASAN 🔮

1. SYARIAT
Adalah hukum Islam yaitu Al qur’an dan sunnah Nabawiyah / Al Hadist yang merupakan sumber acuan utama dalam semua produk hukum dalam Islam, yang selanjutnya menjadi Madzhab-madzhab ilmu Fiqih, Aqidah dan berbagai disiplin ilmu dalam Islam yang dikembangkan oleh para ulama dengan memperhatikan atsar para shahabat ijma’ dan kiyas. Dalam hasanah ilmu keislaman terdapat 62 madzhab fiqh yang dinyatakan mu’tabar (Shahih dan bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya) oleh para ulama. Sedangkan dalam hasanah ilmu Tuhid (keimanan), juga dikenal dengan ilmu kalam. Ahirnya ummat Islam terpecah menjadi 73 golongan / firqah dalam konsep keyakinan. Perbedaan ini terdiri dari perbedaan tentang konsep konsep, baik menyangkut keyakinan tentang Allah SWT, para malaikat, kitab kitab Allah, para Nabi dan Rasul, Hari Qiamat dan Taqdir.
Namun dalam masalah keimanan berbeda dengan Fiqih. Dalam Fiqh masih ada toleransi atas perbedaan selama perbedaan tersebut tetap merujuk pada Al Qur’an dan Sunnah, dan sudah teruji kebenarannya serta diakui kemu’tabarannya oleh para ulama yang kompeten. Akan tetapi dalam konsep keimanan, dari 73 golongan yang ada, hanya satu golongan yang benar dan menjadi calon penghuni surga, yaitu golongan yang konsisten / istiqamah berada dibawah panji Tauhidnya Rasulullah SWA dan Khulafa Ar Rasyidiin Al Mahdiyyin yang selanjutnya dikenal dengan Ahlu As Sunnah wal Jamaah. Sedangkan firqah / golongan lainnya dinyatakan sesat dan kafir. Jika tidak bertaubat maka mereka terancam masuk dalam neraka. Na’udzubillah.

2. THARIQOH
Adalah jalan / cara / metode implementasi syariat. Yaitu cara / metode yang ditempuh oleh seseorang dalam menjalankan Syariat Islam, sebagai upaya pendekatannya kepada Allah Swt. Jadi orang yang berthariqah adalah orang yang melaksanakan hukum Syariat, lebih jelasnya Syariah itu hukum dan Thariqah itu prakteknya / pelaksanaan dari hukum itu sendiri.

Thariqah ada 2(dua) macam :

=> Thariqah ‘Aam : adalah melaksanakan hukum Islam sebagaimana masyarakat pada umumnya, yaitu melaksanakan semua perintah, menjauhi semua larangan agama Islam dan anjuran anjuran sunnah serta berbagai ketentuan hukum lainnya sebatas pengetahuan dan kemampuannya tanpa ada bimbingan khusus dari guru / mursyid / muqaddam.

=> Thariqah Khas : Yaitu melaksanakan hukum Syariat Islam melalui bimbingan lahir dan batin dari seorang guru / Syeikh / Mursyid / Muqaddam. Bimbingan lahir dengan menjelaskan secara intensif tentang hukum-hukum Islam dan cara pelaksanaan yang benar. Sedangkan bimbingan batin adalah tarbiyah rohani dari sang guru / Syeikh / Mursyid / Muqaddam dengan izin bai’at khusus yang sanadnya sambung sampai pada Baginda Nabi, Rasulullah Saw. Thariqah Khas ini lebih dikenal dengan nama Thariqah as Sufiyah / Thariqah al Auliya’.Thariqah Sufiyah yang mempunyai izin dan sanad langsung dan sampai pada Rasulullah itu berjumlah 360 Thariqah. Dalam riwayat lain mengatakan 313 thariqah. Sedang yang masuk ke Indonesia dan direkomendasikan oleh Nahdlatul Ulama’ berjumlah 44 Thariqah, dikenal dengan Thariqah Al Mu’tabaroh An Nahdliyah dengan wadah organisasi yang bernama Jam’iyah Ahlu Al Thariqah Al Mu’tabarah Al Nahdliyah.
Dalam kitab Mizan Al Qubra yang dikarang oleh Imam Asy Sya’rany ada sebuah hadits yang menyatakan :

اﻥ ﺷﺮﻳﻌﺘﻲ ﺟﺎ ﺋﺖ ﻋﻠﻰ ﺛﻼﺛﻤﺎ ﺋﺔ ﻭﺳﺘﻴﻦ ﻃﺮﻳﻘﺔ ﻣﺎ ﺳﻠﻚ اﺣﺪ ﻃﺮﻳﻘﺔ ﻣﻨﻬﺎ اﻻ ﻧﺠﺎ .(ﻣﻴﺰاﻥ اﻟﻜﺒﺮﻯ ﻟﻻﻣﺎﻡ اﻟﺸﻌﺮﻧﻲ : 1 / 30)

“Sesungguhnya syariatku datang dengan membawa 360 thariqah (metoda pendekatan pada Allah), siapapun yang menempuh salah satunya pasti selamat”. (Mizan Al Qubra: 1 / 30 )
Dalam riwayat hadits yang lain dinyakan bahwa :

اﻥ ﺷﺮﻳﻌﺘﻲ ﺟﺎﺋﺖ ﻋﻠﻰ ﺛﻼﺛﻤﺎﺋﺔ ﻭﺛﻼﺙ ﻋﺸﺮﺓ ﻃﺮﻳﻘﺔ ﻻ ﺗﻠﻘﻰ اﻟﻌﺒﺪ ﺑﻬﺎ ﺭﺑﻨﺎ اﻻ ﺩﺧﻞ اﻟﺠﻨﺔ ( ﺭﻭاﻩ اﻟﻄﺒﺮﻧﻲ )

Sesungguhnya syariatku datang membawa 313 thariqah (metode pendekatan pada Allah), tiap hamba yang menemui (mendekatkan diri pada) Tuhan dengan salah satunya pasti masuk surga”. (HR. Thabrani)
Terlepas dari perbedaan redaksi dan jumlah thariqah pada kedua riwayat hadits diatas, mau tidak mau, suka atau tidak suka, kita harus percaya akan adanya thariqah sebagaimana direkomendasi oleh hadits tersebut. Kalau tidak percaya berarti tidak percaya dengan salah satu hadits Nabi SAW yang Al Amiin (terpercaya dan tidak pernah bohong). Lalu bagaimana hukumnya tidak percaya pada Hadits Nabi yang shahiih?
Dari semua thariqah sufiyah yang ada dalam Islam, pada perinsip pengamalannya terbagi menjadi dua macam. Yaitu thariqah mujahadah dan Thariqah Mahabbah. Thariqah mujahadah adalah thariqah / mitode pendekatan kepada Allah SWT dengan mengandalkan kesungguhan dalam beribadah, sehingga melalui kesungguhan beribadah tersebut diharapkan secara bertahap seorang hamba akan mampu menapaki jenjang demi jenjang martabah (maqamat) untuk (mencapai derajat kedekatan disisi Allah SWT dengan sedekat dekatnya. Sebagian besar thariqah yang ada adalah thariqah mujahadah.
Sedangkan thariqah mahabbah adalah thariqah yang mengandalkan rasa syukur dan cinta, bukan banyaknya amalan yang menjadi kewajiban utama. Dalam perjalanannya menuju hadirat Allah SWT seorang hamba memperbanyak ibadah atas dasar cinta dan syukur akan limpahan rahmat dan nikmat Allah SWT, tidak ada target maqamat dalam mengamalkan kewajiban dan berbagai amalan sunnah dalam hal ini. Tapi dengan melaksanakan ibadah secara ikhlash tanpa memikirkan pahala, baik pahala dunia maupun pahala ahirat , kerinduan si hamba yang penuh cinta pada Al Khaliq akan terobati. Yang terpenting dalam thariqah mahabbah bukan kedudukan / jabatan disisi Allah. tapi menjadi kekasih yang cinta dan dicintai oleh Allah SWT. Habibullah adalah kedudukan Nabi kita Muhammad SAW. (Adam shafiyullah, Ibrahim Khalilullah, Musa Kalimullah, Isa Ruhullah sedangkan Nabi Muhammad SAW Habibullah). Satu satunya thariqah yang menggunakan mitode mahabbah adalah Thariqah At Tijany.
Nama-nama thariqah yang masuk ke Indonesia dan telah diteliti oleh para Ulama NU yang tergabung dalam Jam’iyyah Ahluth Thariqah Al Mu’tabarah Al Nahdliyah dan dinyatakan Mu’ tabar (benar – sanadnya sambung sampai pada Baginda Rasulullah SAW).

3. HAQIQAH
Yaitu sampainya seseorang yang mendekatkan diri kepada Allah Swt. di depan pintu gerbang kota tujuan, yaitu tersingkapnya hijab-hijab pada pandangan hati seorang salik (hamba yang mengadakan pengembaraan batin) sehigga dia mengerti dan menyadari sepenuhnya Hakekat dirinya selaku seorang hamba didepan TuhanNya selaku Al Kholiq Swt. bertolak dari kesadaran inilah, ibadah seorang hamba pada lefel ini menjadi berbeda dengan ibadah orang kebanyakan. Kebanyakan manusia beribadah bukan karena Allah SWT, tapi justru karena adanya target target hajat duniawi yang ingin mereka dapatkan, ada juga yang lebih baik sedikit niatnya, yaitu mereka yang mempunyai target hajat hajat ukhrawi (pahala akhirat) dengan kesenangan surgawi yang kekal.
Sedangkan golongan Muhaqqiqqiin tidak seperti itu, mereka beribadah dengan niat semata mata karena Allah SWT, sebagai hamba yang baik mereka senantiasa menservis majikan / tuannya dengan sepenuh hati dan kemampuan, tanpa ada harapan akan gaji / pahala. Yang terpenting baginya adalah ampunan dan keridhaan Tuhannya semata. Jadi tujuan mereka adalah Allah SWT bukan benda benda dunia termasuk surga sebagaimana tujuan ibadah orang kebanyakan tersebut diatas.

4. MA'RIFAH
Adalah tujuan akhir seorang hamba yang mendekatkan diri kepada Allah Swt. (salik) Yaitu masuknya seorang salik kedalam istana suci kerajaan Allah Swt. ( wusul ilallah Swt). sehingga dia benar benar mengetahui dengan pengetahuan langsung dari Allah SWT. baik tentang Tuhannya dengan segala keagungan Asma’Nya, Sifat sifat, Af’al serta DzatNya. Juga segala rahasia penciptaan mahluk diseantero jagad raya ini. Para ‘Arifiin ini tujuan dan cita cita ibadahnya jauh lebih tinggi lagi, Mereka bukan hanya ingin Allah SWT dengan Ampunan dan keridhaanNYa, tapi lebih jauh mereka menginginkan kedudukan yang terdekat dengan Al Khaliq, yaitu sebagai hamba hamba yang cinta dan dicintai oleh Allah SWT.
(syariah dan Thariqah) kita bisa mempelajari teori dan praktek secara langsung, baik melalui membaca kitab-kitab / buku-buku maupun melalui pelajaran-pelajaran (ta’lim) dan pendidikan (Tarbiyah) bagi ilmu Thariqah. Sedangkan Haqiqah dan ma’rifah pada prinsipnya tidak bisa dipelajari sebagai mana Syariah dan Thariqah karena sudah menyangkut Dzauqiyah.
Haqiqah dan ma’rifah lebih tepatnya merupakan buah / hasil dari perjuangan panjang seorang hamba yang dengan konsisten (istiqamah) mempelajari dan menggali kandungan syariah dan mengamalkanya dengan ikhlash semata mata karena ingin mendapatkan ridha dan ampunan serta cinta Allah SWT.

❤ SEGENAP ADMIN WAG SANIADO ❤
- - - - - - - - - - - - - - - - - -
🍁 Bersama Membangun Santri yang Bermartabat 🍁

( WAG Santri Indonesia )

Selasa, 16 Mei 2017

Kajian Safiinatun Najah BAB Hal-hal yang Membatalkan Tayammum

Kajian Safiinatun Najah
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
🎙Bab : Hal-hal yang Membatalkan Tayammum

🖊Lafadz Arob

(فَصْلٌ) مُبْطِلَاتُ التَّيَمُّمِ ثَلَاثَةٌ: مَا أَبْطَلَ الْوُضُوْءَ وَ الرِّدَّةُ وَ تَوَهُّمُ الْمَاءِ إِنْ تَيَمَّمَ لِفَقْدِهِ.

🖊Lafadz Latin

Mubthilatut tayammumi tsalatsatun : Ma abtholal wudhui, War riddatu, Wattawahhumul ma_i in tayammama lifaqdihi.

Terjemah :
Hal-hal yang membatalkan tayammum ada 3, yaitu:
1. Segala sesuatu yang membatalkan wudhu.
2. Murtad.
3. Menyangka ada air jika bertayammum karena tidak ada air.

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

Tayammum adalah salah satu macam dari bersuci. Ada beberapa hal yang bisa membatalkan tayammum. Jika salah satu, maka tayammum batal.

Adapun hal-hal yang membatalkan tayammum ada 3, yaitu:

1. Segala sesuatu yang membatalkan wudhu
Segala sesuatu yang membatalkan wudhu, seperti bersentuhan lawan jenis yg bukan mahrom, hilangnya akal dll, jika terjadi maka tayammum menjadi Batal. hal ini dikarenakan tayammum sama seperti wudhu karena menggantikan wudhu ketika tidak mendapatkan air.

2. Murtad
Murtad adalah keluar dari agama islam, dengan ucapan, perbuatan atau keyakinan. Seorang yang telah bertayammum, kemudian murtad, maka tayammum yang telah dikerjakan menjadi rusak atau batal. Karena tayammum adalah bentuk thaharah/bersuci yang lemah. Karena tayammum adalah bentuk keringanan supaya diperbolehkan mengerjakan ibadah yang memerlukan bersuci terlebih dahulu. Hal ini berbeda dengan wudhu. Ketika seorang murtad setelah wudhu maka wudhunya tidak batal. Karena wudhu merupakan thaharah/bersuci untuk mengangkat hadats.

3. Menyangka adanya air jika bertayammum karena tidak ada air
Telah dijelaskan dalam pembahasan sebelumnya, bahwa sebab-sebab orang bertayammum ada 3, yaitu: tidak ada air, sakit dan membutuhkan air karena hewan muhtaram yang kehausan. Orang yang tayammum karena sakit atau memerlukan air untuk minum, maka tidak batal tayammumnya dengan ada atau tidak adanya air. Adapun orang yang bertayammum karena tidak ada air, maka bisa batal tayammumnya  dengan menyangka adanya air.

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

Kumpulan Pertanyaan dan Jawaban

Pertanyaan kajian Safina An Najah J

Pertanyaan⁉
〰〰〰〰〰〰
🥇Adakah batasan untuk orang murtad...??
Mksdnya pertama dya islam trus dya murtad trus masuk islam lagi sebanyak 4 kali bolehkah...?? 🤔

Jawaban:
🔜📝 Apabila seseorang murtad, dan murtadnya berturut2.. maka sungguh dia telah mempermainkan Islam, maka dia telah membuat dosa yg sangat besar.

🔜📝 Seorang yg telah mempermainkan agama, apalagi menduakan sang khalik yg Esa, maka ia akan dihinakan oleh Allah ta`ala dunia akhirat...

🔜📝 Jika seorang yang murtad dari islam kemudian bertekad kembali kepada islam maka pintu taubat Allah swt senantiasa terbuka baginya selama dirinya betul-betul melakukan taubat nashuha.

Namun para ulama berbeda pendapat terhadap orang yang kemurtadannya terjadi berulang-ulang hingga lebih dari tiga kali :

1. Para ulama Hambali, riwayat dari para ulama Hamafi dan juga Malik berpendapat bahwa tidaklah diterima taubat orang yang berulang-ulang murtad berdasarkan firman Allah swt :

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُواْ ثُمَّ كَفَرُواْ ثُمَّ آمَنُواْ ثُمَّ كَفَرُواْ ثُمَّ ازْدَادُواْ كُفْرًا لَّمْ يَكُنِ اللّهُ لِيَغْفِرَ لَهُمْ وَلاَ لِيَهْدِيَهُمْ سَبِيلاً

Artinya : “Sesungguhnya orang-orang yang beriman kemudian kafir, kemudian beriman (pula), kamudian kafir lagi, kemudian bertambah kekafirannya, maka sekali-kali Allah tidak akan memberi ampunan kepada mereka, dan tidak (pula) menunjuki mereka kepada jalan yang lurus.” (QS. An Nisaa : 137)

Artinya : “Sesungguhnya orang-orang kafir sesudah beriman, kemudian bertambah kekafirannya, sekali-kali tidak akan diterima taubatnya; dan mereka Itulah orang-orang yang sesat.” (QS. Al Imron : 90)

Karena berulang-ulangnya sikap murtad menunjukkan kerusakan aqidahnya dan minimnya kepedulian kepada agamanya maka orang itu harus dibunuh.

2. Para ulama Syafi’i dan pendapat yang masyhur dikalangan para ulama Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa taubat seorang yang murtad diterima walaupun kemurtadannya terjadi berulang-ulang, berdasarkan firman Allah :

قُل لِلَّذِينَ كَفَرُواْ إِن يَنتَهُواْ يُغَفَرْ لَهُم مَّا قَدْ سَلَفَ وَإِنْ يَعُودُواْ فَقَدْ مَضَتْ سُنَّةُ الأَوَّلِينِ

Artinya : “Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: “Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi. Sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah tenhadap) orang-orang dahulu “. (QS. Al Anfal : 38)

Sabda Rasulullah saw,”Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka mengatakan,’Laa Ilaha Illallah’ dan apabila mereka mengatakan ‘Laa Ilaha Illallah’ maka terpeliharalah dariku agama dan harta mereka kecuali dengan haknya dan hisab mereka pada Allah swt.”

Mereka juga menegaskan bahwa seorang yang murtad berkali-kali apabila bertaubat untuk yang kedua kalinya harus diancam dengan pukulan atau dikurung dan tidak dibunuh.

Ibnu Abidin mengatakan bahwa apabila orang itu murtad untuk yang kedua kalinya kemudian bertaubat maka Imam harus memukulnya dan memberikan kebebasan kepadanya dan jika ia kembali murtad untuk yang ketiga kalinya kemudian bertaubat maka ia harus dipukul dengan pukulan yang menyakitkan dan dikurung sehingga tampak padanya bekas-bekas taubat kemudian diberikan kebebasan. Dan jika dia kembali murtad maka diperlakukan seperti itu lagi selamanya sehingga dia kembali kepada islam, seperti ini pula pendapat para ulama Maliki dan Syafi’i. (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 4959)

Jadi pintu taubat bagi teman anda untuk kembali kepada islam setelah kemurtadannya yang berulang-ulang masih tetap terbuka selama taubatnya itu dilakukan dengan penuh kesungguhan lahir maupun batin bukan seperti taubat-taubat yang dilakukan sebelumnya.

Adapun mereka yang tidak diterima taubatnya—sebagaimana disebutkan didalam surat al imron : 90—adalah mereka yang tidak bertaubat dari kekafiran dan kemusyrikan yang telah dilakukannya dengan kembali kepada islam.

Tentang surat An Nisaa ayat 137 ini, Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan pendapat Mujahid dan para mufassir lainnya yaitu mereka bertambah kekafirannya dan terus teguh dalam kekafiran itu hingga mereka meninggal.

Ibnu Taimiyah kemudian mengatakan bahwa hal itu dikarenakan seorang yang bertaubat adalah yang kembali dari kekafirannya dan barangsiapa yang tidak bertaubat (darinya) maka sesungguhnya ia adalah orang yang terus menerus berada didalam kekafiran setelah kekafirannya.’

Sedang firman-Nya “kemudian bertambah kekafirannya” seperti seorang yang mengatakan,”Kemudian mereka berada didalam kekafiran dan terus menerus didalam kekafiran dan masih teguh dengan kekafirannya setelah keislaman mereka kemudian bertambah lagi kekafiran mereka dan tidak terdapat pengurangan didalam kekafirannya itu maka merekalah orang-orang yang taubatnya tidak diterima yaitu taubat yang dilakukannya tatkala menjelang kematiannya.

Karena orang yang bertaubat sebelum saat-saat kematiannya adalah orang yang bertaubat dengan segera dan kembali dari kekafirannya maka hal itu tidaklah menambah kekafirannya akan tetapi menguranginya. Hal itu berbeda dengan seorang yang terus menerus berada didalam kekafiran hingga waktu yang ditentukan yang tidak ada lagi waktu baginya untuk mengurangi kekafirannya apalagi meruntuhkan kekafiran itu. (Majmu’ al Fatawa juz XVI hal 30)

Bersegeralah wahai saudaraku untuk bertaubat dengan sebenar-benarnya karena pintu taubat itu masih terbuka, kembalilah ke jalan Allah swt, perkuatlah hubungan anda dengan-Nya dengan ibadah-ibadah yang diperintahkan terutama shalat lima waktu. Cintailah rasul-Nya, Muhammad saw dengan menerapkan sunnah-sunnahnya didalam kehidupan anda.

Baca dan pelajarilah Al Qur’an karena ia adalah tali Allah yang kuat yang menghubungkan anda dengan-Nya dan penunjuk jalan kehidupan anda meraih kebahagiaan di dunia dan akherat. Jauhilah setan dengan segala bisikannya yang terus dihembus-hembuskan kedalam hati anda demi menimbulkan berbagai keraguan akan kebenaran islam dan memalingkan anda dari jalan kebenaran. Kemudian pelajarilah islam dari sumbernya yang benar yang bersandar kepada Al Qur’an, sunnah dan pendapat para ulama yang dipercaya baik para ulama terdahulu maupun yang belakangan.

Pertanyaan⁉
〰〰〰〰〰〰
🥈Kalo sseorang sudah brtayammum kmudian ia shalat lalu ditengah tengah shalat ia mnemukan air, apakah yg harus ia lakukan? ttp melanjutkan shalat atau membatalkannya?

Jawaban:
🔜📝

(فصل) والذي يبطل التيمم ثلاثة أشياء ما أبطل الوضوء ورؤية الماء *في غير وقت الصلاة* والردة. وصاحب الجبائر يمسح عليها ويتيمم ويصلي ولا إعادة عليه إن كان وضعها على طهر ويتيمم لكل فريضة ويصلي بتيمم واحد ما شاء من النوافل.

Yang membatalkan tayammum ada 3 (tiga) yaitu:
perkara yang membatalkan wudhu, melihat air di selain waktu shalat,
murtad.
Orang yang memakai perban mengusap di atasnya, bertayammum dan shalat dan tidak perlu mengulangi shalatnya apabila saat memakai perban dalam keadaan suci. Satu tayammum berlaku untuk satu kali shalat fardhu dan 1 shalat sunnah. Satu kali tayammum dapat dipakai beberapa kali shalat sunnah.

😂😂😂 Pegangan q amung Taqrib kon pie mneh

🔜📝Hal-hal yang membatalkan tayammum: 1. Apapun yang membatalkan wudhu’ juga membatalkan tayammum, 2. *melihat air sebelum mengerjakan shalat,* 3. menjadi murtad.

Babadi fiqih jilid 3

🙏🏾🙏🏾🙏🏾

Pertanyaan⁉
〰〰〰〰〰〰
tata cara tayammum bagi shohibul jabair gmn gus 🙄

Jawaban:
🔜📝 Tayammum adalah mengusap wajah dan kedua tangan dengan debu yang suci sesuai dengan ketentuan sebagai pengganti wudhu’ dan mandi.

Sebab-sebab yang membolehkan tayammum, antara lain:
1. karena tiadanya air (sudah dicari tapi tidak ketemu),
2. takut menggunakan air,
3. air hanya cukup untuk mengatasi dahaganya binatang yang dihomati.

Syarat-syarat tayammum:
1. Berusaha mencari air lebih dulu sebelum melakukan tayammum,
2. yang digunakan untuk bertayammum adalah debu yang suci lagi kering, bukan yang basah dan melekat,
3. memperbarui tayammum setiap kali mengerjakan shalat fardhu.

Fardhu-fardhunya tayammum:
1. Niat melakukan tayammum agar diperkenankan mengerjakan shalat fardhu,
2.mengusap wajah dan kedua tangan sampai kesiku dengan dua kali tepukan telapak tangan,
3. meratakan debu pada anggota yang diusap,
4. tertib.

Hal-hal yang membatalkan tayammum:
1. Apapun yang membatalkan wudhu’ juga membatalkan tayammum,
2. melihat air sebelum mengerjakan shalat,
3. menjadi murtad.
Menghimpun (mengumpulkan) tayammum dengan wudhu’: siapapun yang pada dirinya terdapat luka atau bisul, maka orang itu wajib membasuh anggota badannya yang sehat (di waktu wudhu’) yang tidak terkena luka atau bisul, kemudian bertayammum untuk anggota yang terkena luka atau bisul.
Bagi orang yang luka memakai perban: Orang yang berada dalam keadaan dibalut hendaklah bertayammum dan mengusap pembalutnya dengan air dan tidak perlu mengulangi shalatnya manakala sewaktu dibalut orang tersebut dalam keadaan suci; lagi pula letak pembalut bukan ditempat yang menjadi kewajiban diusap waktu bertayammum, kalau orang itu tidak demikian halnya, maka wajib mengulangi shalatnya.
😪😪😪 nemu Q

🔜📝Orang yang di anggota wudhu-nya terdapat perban atau sejenisnya (seperti param, pembalut luka dan lain sebagainya), ia boleh berwudhu tanpa melepas perban tersebut. Sedangkan kewajiban membasuh/mengusap pada bagian yang diperban itu diganti dengan tayamum. Cara bersuci semacam ini disebut wudhu yang disempurnakan dengan tayamum.

Shalat yang dikerjakan dengan wudhu yang sedemikian tidak wajib diulangi kembali, dengan catatan harus memenuhi beberapa syarat berikut:

1. Perban dipasang dalam keadaan suci (dari hadas kecil maupun hadas besar).

2. Letak perban tidak melebihi batas anggota yang luka, kecuali sekedar bagian yang diperlukan untuk merekatkan perban.

3. Sulit untuk melepaskan perban karena khawatir akan menambah parah atau menimbulkan sakit yang baru.

4. Yang diperban bukan anggota tayamum (wajah dan kedua tangan).

 Jika salah satu ketentuan di atas tidak terpenuhi, maka shalatnya wajib diulangi. Kewajiban mengulang itu harus dipenuhi setelah sembuh dari sakit dan bisa melakukan wudhu dengan sempurna.

Pengaruh Letak Perban bagi Ketentuan Wudhu

Letak perban menjadi penentu utama ketentuan bersuci (wudhu):

1. Jika perban terletak di selain anggota wudhu, maka perban tidak memiliki pengaruh apa-apa, yakni wudhu dilakukan sebagaimana biasa, tanpa harus disempurnakan dengan tayamum.

2. Jika perban terletak hanya di satu anggota wudhu, maka harus disempurnakan dengan tayamum. Tayamum dilaksanakan pada saat giliran anggota yang diperban. Jadi, misalnya perban ada pada tangan, maka tayamum dilakukan setelah membasuh wajah (baik sebelum membasuh tangan ataupun sesudahnya. Namun yang lebih utama mendahulukan tayamum sebelum membasuh tangan). Pada saat membasuh tangan, maka: a) usaplah perbannya dengan air jika perbannya dipasang di bagian anggota yang sehat (tidak sakit); b) membasuh bagian tangan yang tidak diperban hingga bagian yang ada di bawah pinggiran perban; c) kemudian melanjutkan wudhunya.

3. Jika perbannya lebih dari satu dan berada di anggota wudhu yang berbeda, seperti wajah, tangan dan kaki, maka tayamum harus dilakukan beberapa kali sesuai dengan urutan sejumlah anggota yang diperban tersebut, dengan cara dan urutan seperti di nomor 2.

Keterangan: Pada intinya yang harus dilakukan pada anggota yang diperban itu ada tiga, yaitu: 1) tayamum sebagai ganti dari bagian yang tidak terkena air jika perbannya dipasang pada bagian anggota yang sehat; 2) mengusap perban dengan air; 3) membasuh bagian yang tidak sakit/tidak diperban (termasuk pinggir-pinggir perban).

 Jika terdapat luka yang tidak boleh terkena air pada salah satu anggota wudhu dan tidak diperban, maka wudhunya juga harus dilengkapi dengan tayamum. Dalam hal ini juga wajib mengusapkan debu (selagi memungkinkan) pada lukanya, jika memang terdapat di anggota tayamum.
semoga bermanfaat....

Pertanyaan⁉
〰〰〰〰〰〰
tp gk ada air..itu gmn..apakh qt tayamum trs sholat atau menghilngkn najis dlu..tp piye carane..lha wong ra enek banyu

Jawaban:
🔜📝 Q dah tanya Di sebelah,,, Jwbnya
👇🏻
🙇🏻 Kalau d safinah syarat tayamum No 7 kan harus bersih dari najis kalau,,,
😁 seumpama sebelum bertayamum terkena najis mughalladah bagaiman mensucikanya??? 😁apakah cukup dengan tayamum???

👳🏻 Madzhab syafi'i hrs pakai air, tdk ckp dg debu sj

🙇🏻 🤔berarti nunggu air y yiii???
🙄terus sholatnya gimana???

👳🏻 Ya tunggu air..
Klo waktu mepet ada 2 pendapat

1. Sholat sj meski ada najis
2. Sholat e mudo

👳🏻 Itu utk yg mengatakan anjing najis mughalladhoh..yg tidak ya malah g masalah..(kcl bejana)

🙇🏻 🤔solate mudo???
😅😅 Q ga faham maksudnya

👳🏻 Kan klambine najis

🙇🏻 🤔 nh klo no 1 wajib mengganti sholatny ga?

👳🏻 Ngeten ibarohnya yai uthaimin (syarh sh bukhari 2/170):
ولو لم يجد الا ثوبا نجسا ولا يتمكن من تطهيره وخاف فوات الوقت فانه يصلي عريانا...

🙇🏻 😅 saged d tarjim yii?

👳🏻 Rikalane bade sembayang sopo siro, lan ora duwe sandangan kcj sandangan najis...maringunu g iso disuceni lan wedi waktune entek, mongko sembayang ro mudo

👳🏻 Nanging ngendikane imam mawardi..
Langkung sae solat mboten udo..tetep ngagem sandangan najis

👳🏻 قال الشافعي في الأم: ولو أصابت ثوبه نجاسة ولم يجد ماء لغسله صلى عرياناً ولا يعيد، ولم يكن له أن يصلي في ثوب نجس بحال

👳🏻 Nurut hanabilah wajib ngulangi
Malikiyyah : ngulangi kalo waktu nya blm habis

😂 Q dah tanyakan itu sejak lama d sebelah

🔜📝Najis mughalozhoh itu kan najis yg berat ya sprti kotoran anjing, babi. nah jikalau terkena najis tsb lalu tdk ada air, maka sucikanlah dgn tanah dl..sungguh tanah itu dpat menyucikan.
Nah jikalau kita sdh menemukan air, maka sucikanlah lagi bagian yg terkena najis tsb.

🔜🙇🏿🤔 Tp yg Q dapati madzab syafi'i tidak cukup dengan debu,,,
🙇🏻aja

🔜📝 Iyaa mas, jikalau kita berada di suatu desa di pedalaman dan tdk ada air sedikitpun dan yang ada hanya segumpalan tanah, maka sucikanlah dl.. sungguh pendapat para ulama mazhab itu dapat memudahkan kita dalam melakukan ibadah.
Contoh : di masjidil haram jika kita bersentuhan kulit laki2 dan perempuan batal itu bagi mazhab syafi'i, berbeda dgn mazhab imam abu hanifah (hanafi) yg mngatakan tdk batal bersentuhan antara kulit laki2 dan perempuan.
Nah, jikalau kita ttp memakai mazhab imam syafi'i, maka kita harus pulang-balik mengambil wudhu.
Sungguh islam itu indah.😊

WAG SANINDO F

Pertanyaan..!!

1. Jika dlm keadaan sehat, tetapi terbatasnya air hanya dapat utk minum sj, jika utk wudhu habis terus ndak bisa minum. Lalu bgmn??
🔸islam itu sangat menjaga jiwa kalau bener" gk ada air, maka lebih penting air itu untuk minum, karena untuk wudhu bisa dignti dengn tayamum jika keadaan benar" dhorurot..
🔸Jika ngk terlalu haus mnding buat wudhu airnya,  jika airnya cukup buat wudhu, tpi klau kira" ngak ckup tayamum ngk ppa..
Karna air untuk mnum bisa cari lgi shabis sholt itu kalau airnya cukup buat wudhu..
Tpi jika udah haus bgt ngk tahan dgn hausnya bkin bdan skit airnya lbih baik buat minum, trz sholatnya tayamum..

2. Batas lengan yg diusap darimana sampaimana dan berapa kali usapan?
🔸Ujung sari sampe siku dan satu kali usapan
🔸berikut cara mengusapnya

ﻭ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺄ‍ﻛ‍‍ﻤ‍‍ﻞ‍ ‍ﻓ‍‍ﻲ‍ ‍ﻣ‍‍ﺴ‍‍ﺢ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﻴ‍‍ﺪ‍ﻳ‍‍ﻦ‍ ‍ﺃ‍ﻥ‍ ‍ﻳ‍‍ﻀ‍‍ﻊ‍ ‍ﺑ‍‍ﻄ‍‍ﻮ‍ﻥ‍ ‍ﺃ‍ﺻ‍‍ﺎ‍ﺑ‍‍ﻊ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﻴ‍‍ﺴ‍‍ﺮ‍ﻯ ‍ﺳ‍‍ﻮ‍ﻯ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺈ‍ﺑ‍‍ﻬ‍‍ﺎ‍ﻡ‍ ‍ﺗ‍‍ﺤ‍‍ﺖ‍ ‍ﺃ‍ﻃ‍‍ﺮ‍ﺍ‍ﻑ‍ ‍ﺃ‍ﻧ‍‍ﺎ‍ﻣ‍‍ﻞ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﻴ‍‍ﻤ‍‍ﻨ‍‍ﻰ ‍ﺑ‍‍ﺤ‍‍ﻴ‍‍ﺚ‍ ‍ﻟ‍‍ﺎ ‍ﺗ‍‍ﺨ‍‍ﺮ‍ﺝ‍ ‍ﺃ‍ﻧ‍‍ﺎ‍ﻣ‍‍ﻞ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﻴ‍‍ﻤ‍‍ﻨ‍‍ﻰ ‍ﻋ‍‍ﻦ‍ ‍ﻣ‍‍ﺴ‍‍ﺒ‍‍ﺤ‍‍ﺔ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﻴ‍‍ﺴ‍‍ﺮ‍ﻯ ‍ﻭ‍ﻟ‍‍ﺎ ‍ﺃ‍ﻧ‍‍ﺎ‍ﻣ‍‍ﻞ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﻴ‍‍ﺴ‍‍ﺮ‍ﻯ ‍ﻋ‍‍ﻦ‍ ‍ﻣ‍‍ﺴ‍‍ﺒ‍‍ﺤ‍‍ﺔ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﻴ‍‍ﻤ‍‍ﻨ‍‍ﻰ ‍ﻭ‍ﻳ‍‍ﻤ‍‍ﺮ‍ﻫ‍‍ﺎ ‍ﻋ‍‍ﻠ‍‍ﻰ ‍ﻇ‍‍ﻬ‍‍ﺮ ‍ﻛ‍‍ﻔ‍‍ﻪ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﻴ‍‍ﻤ‍‍ﻨ‍‍ﻰ ‍ﻓ‍‍ﺈ‍ﺫ‍ﺍ ‍ﺑ‍‍ﻠ‍‍ﻎ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﻜ‍‍ﻮ‍ﻉ‍ ‍ﻭ‍ﻫ‍‍ﻮ ‍ﺭ‍ﺃ‍ﺱ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺰ‍ﻧ‍‍ﺪ ‍ﻣ‍‍ﻤ‍‍ﺎ ‍ﻳ‍‍ﻠ‍‍ﻲ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺈ‍ﺑ‍‍ﻬ‍‍ﺎ‍ﻡ‍ ‍ﺿ‍‍ﻢ‍ ‍ﺃ‍ﻃ‍‍ﺮ‍ﺍ‍ﻑ‍ ‍ﺃ‍ﺻ‍‍ﺎ‍ﺑ‍‍ﻌ‍‍ﻪ‍ ‍ﺇ‍ﻟ‍‍ﻰ ‍ﺣ‍‍ﺮ‍ﻑ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺬ‍ﺭ‍ﺍ‍ﻉ‍ ‍ﻓ‍‍ﻴ‍‍ﻤ‍‍ﺮ‍ﻫ‍‍ﺎ ‍ﻋ‍‍ﻠ‍‍ﻴ‍‍ﻪ‍ ‍ﺛ‍‍ﻢ‍ ‍ﻳ‍‍ﻤ‍‍ﺴ‍‍ﺢ‍ ‍ﺑ‍‍ﻄ‍‍ﻦ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺬ‍ﺭ‍ﺍ‍ﻉ‍ ‍ﺑ‍‍ﺒ‍‍ﻄ‍‍ﻦ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﻜ‍‍ﻒ‍ ‍ﺭ‍ﺍ‍ﻓ‍‍ﻌ‍‍ﺎ ‍ﺇ‍ﺑ‍‍ﻬ‍‍ﺎ‍ﻣ‍‍ﻪ‍ ‍ﻓ‍‍ﺈ‍ﺫ‍ﺍ ‍ﺑ‍‍ﻠ‍‍ﻎ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﻜ‍‍ﻮ‍ﻉ‍ ‍ﺃ‍ﻣ‍‍ﺮ ‍ﺑ‍‍ﻄ‍‍ﻦ‍ ‍ﺇ‍ﺑ‍‍ﻬ‍‍ﺎ‍ﻡ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﻴ‍‍ﺴ‍‍ﺮ‍ﻯ ‍ﻋ‍‍ﻠ‍‍ﻰ ‍ﻇ‍‍ﻬ‍‍ﺮ ‍ﺇ‍ﺑ‍‍ﻬ‍‍ﺎ‍ﻡ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﻴ‍‍ﻤ‍‍ﻨ‍‍ﻰ ‍ﺛ‍‍ﻢ‍ ‍ﻳ‍‍ﻔ‍‍ﻌ‍‍ﻞ‍ ‍ﺑ‍‍ﺎ‍ﻟ‍‍ﻴ‍‍ﺴ‍‍ﺮ‍ﻯ ‍ﻛ‍‍ﺬ‍ﻟ‍‍ﻚ‍ ‍ﺛ‍‍ﻢ‍ ‍ﻳ‍‍ﻤ‍‍ﺴ‍‍ﺢ‍ ‍ﺇ‍ﺣ‍‍ﺪ‍ﻯ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺮ‍ﺍ‍ﺣ‍‍ﺘ‍‍ﻴ‍‍ﻦ

3.‍ Kriteria ‍Debu yg bagaimanakah yg dipakai untuk tayamum?
🔸kalau dalam kitab fiqih.. kriterianya adalah debu yang digunakan untuk bertayamum :debu yang suci,tidak basah, debu Yang didapat secara ghasab, dan debu atau tanah kuburan yang belum digali.

4. misalkan semua jenis kotoran ktika kering niku ax pasti berdebu dan berterbangan bisa mnempel d mna".. itu bagaimana?
🔸Sama spt pas di jalan dn jalan itu sering dilalui orang, yang mana terkadang di kaki maupun terompa nya ada najis.. naah dijalan trsebut terkenang hujan sehingga menjadi basah, lalu waktu kita jalan kita terkena air tsb.. hukumnya ada 2.. bisa suci bisa najis.. hal tersebut sama dengan pertanyaan diatas.
🔸jika njenengan tau debu Itu asalnya dri kotoran jelas debu itu debu najis,, tp kalau njengan tdak tau asal usul debu itu trs njenengan mantep debu itu debu suci,, debu itu yg dipakai tayamum

5. trs utk menghindari sprti itu (pertanyaan no.4) bagaimna.?

🔸 اليقين لا يزال بالشك

🔸Asalkan kita mntep debu itu suci pkai aja..
Tp mskipun debu itu suci tp kita mamang (ragu-ragu) mending ngk usah dipakai debu itu,, cari lgi yg mnurut hati kita suci..
Karna kita mau sujud mnghadap sang PECIPTA harus keada'an suci.. suci badan tempat pakain harus suci semua...

WaAllahu a'lam..
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

Pertanyaan Kajian Safinnatunnaja Kelas B

1. Pada saat saya ingin melakukan sholat maghrib saya tidak menemukan air untuk berwudhu, otomatis saya harus tayamum..
Lalu, d tengah saya sholat ada seseorang menemukan air.
Lalu pertanyaan saya....
1) Apakah saya harus membatalkan sholat dan berwudhu atau melanjutkan sholat ?
2) Bagaimana hukum sholat saya tadi jika saya teruskan sampai salam karena waktu yg terbatas ?

Jawab :

➡ (و) الثاني (رؤية الماء) وفي بعض النسخ «وجود الماء» (في غير وقت الصلاة)؛ فمن تيمم لفقد الماء ثم رأى الماء أو توهمه قبل دخوله في الصلاة بطل تيممه؛ فإن رآه بعد دخول فيها وكانت الصلاة مما لا يسقط فرضها بالتيمم كصلاة مقيم بطلت في الحال، أو مما يسقط فرضها بالتيمم كصلاة مسافر فلا تبطل، فرضا كانت الصلاة أو نفلا؛ وإن كان تيمم الشخص لمرض ونحوه ثم رأى الماء فلا أثر لرؤيته، بل تيممه باق بحاله

Acuan gugur tidaknya kewajiban melaksanakan sholat dg tayamum adalah dg melihat daerahnya.
Jika daerahnya memang sering terdapat air, maka shalatnya wajib untuk mengulang. Namun jika daerah tsb memang jarang terdapat air, maka sholatnya tidak mengulang.

•فتح القريب المجيب .الى ان قال.  مبطلات التيمم
(والذي يبطل التيمم ثلاثة أشياء): أحدها كل (ما أبطل الوضوء)، وسبق بيانه في أسباب الحدث؛ فمتى كان متيمما ثم أحدث بطل تيممه.
(و) الثاني (رؤية الماء) وفي بعض النسخ «وجود الماء» (في غير وقت الصلاة)؛ فمن تيمم لفقد الماء ثم رأى الماء أو توهمه قبل دخوله في الصلاة بطل تيممه؛ فإن رآه بعد دخول فيها وكانت الصلاة مما لا يسقط فرضها بالتيمم كصلاة مقيم بطلت في الحال، أو مما يسقط فرضها بالتيمم كصلاة مسافر فلا تبطل، فرضا كانت الصلاة أو نفلا؛ وإن كان تيمم الشخص لمرض ونحوه ثم رأى الماء فلا أثر لرؤيته، بل تيممه باق بحاله. (و) الثالث (الردة) وهي قطع الإسلام.
وإذا امتنع شرعا استعمال الماء في عضو، فإن لم يكن عليه ساتر
 
2. Lalu jika saya membatalkan sholat lalu wudhu dstu sayakan menjalankan sholat maghrib, otomatis waktunya singkat...
Bagaimanakah hukum sholat saya ??

Jawab :
Jika waktuny sempit n khawatir kehabisan waktu maka tdak usah wudhu diteruskan sholatny n haram memutus sholat, tpi apabila tdak sempit n tdak khawatir  akan khabisan waktu sholat maka bisa berwudlu sbagai pengganti tayamum n mengulang sholatny.

حاشية قليوبي وعميرة على شرح المحلى للامام النووي
ج:١ ص:٩٣
والاصح ان قطعها أي الفريضة ليتوضأ ويصلى بدلها افضل من اتمامها حيث وسع الوقت (أي جميعها والا حرم القطع على المعتمد واكتفى ابن قاسم بركعة ونقله عن شيخنا الرملي) لذلك والثانى إتمامها أفضل....

3. Contoh murtad ucapan,perbuatan Dan keyakinan ITU APA ajah yah?

Jawab :
1. Haqiqi .seseorang yg memutus agama islam yg orang tersebut orang yg mukallaf / orang yang sah talaqny karena pekataanny yg murtad selain bisa membatalkn tayamum.2. Hukmi .seorang yg talaqny tdak sah / tdak bisa dikatakn kluar islam karena masih sobiy atau majnun.tpi tayamumny ttp btal.

✴  Contoh
🔅 murtadz ucapan : saya sekarang sudah tidak beragama Islam, saya tidakmau lagi menyembah Allah

✴  Perbuatan :
Menyembah patung, berhala (menyembah selain Allah)

🔅 Keyakinan :
Sudah tdk yakin adanya Allah karena mungkin di sebabkan oleh pengaruh doktrin atau pengaruh dr luar agama
Bisa juga di diskriminasi

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

Kelas SANINDO [E]
Bab : Hal-hal yang Membatalkan Tayammum

1. Boleh tidak kita ketika wudhu bersentuhan dengan suami/istri kita ?

Ada 2 pendapat :
- Kalau dr syafi'i batal wudhunya.
- Sedang yg hanafi (kalau tdk salah) itu ndk batal. Krn mrk beranggapan bersentuhannya itu bukan scr fisik. Tp ketika anu ketemu anu saja.

2. Bolehkah kita bertayamun selain memakai debu misal memakai pasir ?

🌱 Boleh. Asalkan tidak ada najisnya pada pasir tersebut.

3. Murtad itu kan keluar dri agama islam. Apa kita misalnya mengucapkan "ku malas ma ajaran islam" itu sudah disebut murtad sedangkan dia masih mengerjakan sholat.
🏻
🌱 Klau menurutku dia blm bisa dikatakan murtad krna msh mengerjakan shalat.

🌱 Sedikit tambahan mudah2an bermanfaat

🌱 Macam - Macam Murtad
📚 Kitab Sulam Taufiq

KEWAJIBAN MENJAGA AGAMA (Sulam Taufiq)

(فصل) يجب على كل مسلم حفظ اسلامه وصونه عما يفسده ويبطله ويقطعه وهو آلردة والعياذ بالله تعلى 

Setiap orang islam wajib memelihara dan menjaga keislamannya agar jangan sampai ada sesuatu yg merusak,membatalkan dan memutus islamnya,sebab semua itu adalah murtad, semoga kita dilindungi oleh Alloh dari perbuatan murtad.

وقد كثر في هذاالزمان التساهل فى الكلام حتى انه يخرج من بعضهم الفاظ تخرجهم عن السلام ولا يرون ذلك ذنبا فضلا عن كونه كفرا

Pada zaman ini banyak orang yg sembrono dalama berkata2. Segingga yg diucapkan sungguh sungguh mengeluarkan dirinya dari agama islam,sementara dia sama sekali tidak pernah menganggap bahwa yg diucapkan itu dosa, apalagi dianggap kufur malah tak mungkin

والردة ثلاثة اقسام اعتقادات وافعال واقوال

Perbutan murtad terbagi menjadi tiga hal.
1. MURTAD I'TIQOD (keyakinan dalam hati)
2.MURTAD FI'LIYAH (perbuatan)
3.MURTAD QOULIYAH (ucapan)
Masing2 bagian bercabang amat banyak

وكل قسم يتشعب شعبا كثيرة فمن الأول الشك في الله او في رسوله اوالقران او اليوم الاخر او الجنة او النار اوالثواب اوالعقاب اونحو ذلك مما هو مجمع عليه

Pertama, Murtad  I'tiqodi
Murtad karena Kenyakinan
Setiap pembagian Sifat murtad bercabang cabang dgn cabang yg banyak. Sebagian dari murtad I'TIQOD yaitu: 

Meragukan adanya Allah, Meragukan utusan Allah, Meragukan kebenaran Alqur'an, Meragukan hari kiyamat, MeragukanMeragukan adanya surga dan neraka, MeragukanMeragukan adanya pahala, Meragukan siksaan Allah Meragukan hukum yg disepakati para ulama mujtahid.

 اوعتقد فقدصفة من صفات الله تعلى الوجبة له اجماعا كالعلم او نسب له صفة يجب تنجيهه عنها اجماعا كالجسم اوحلل محرما با لاجماع معلوما من الدين با لضرورة مما لا يخفى عليه كزنا ولواط والقتل والسرقة والغصب او حرم حلال كذلك كالبيع والنكاح

Berkeyakinan tidak ada sifat wajib bagi Alloh yg telah disepakati ulama mujtahid, Serperti 'ilmu', Menisbatkan Alloh dgn sifat yang seharusnya wajib mensucikanya secara ijma' ulama seperti mengatakan Allah berjasadMenghalalkan perkara haram yg di sepakati Ulama Mujtahid sdh di ketauhui secara agama. Seperti : zina, liwath (homosex), Pembantaian, Pencuarian, Merampok, Mengharamkan yang halal seperti jual beli dan nikah

 اونفى وجوب مجمع عليه كذلك كالصلوات الخمس اوسجدا منها والزكاة والصوم والحج والوضوء او اوجب مالم يجب اجماعا كذلك او نفى مشروعية مجمع عليه كذلك كارواتب او عزم على الكفر في المستقبل او على فعل شيء  في الحال مما ذكر او تردد فيه لا وسواسه او انكر صحبة سيدنا ابي بكر رضي الله عنه اورسالة واحد من الرسل مجمع على رسالته او جحد حرفا مجمعا عليه من القران او زاد حرفا فيه مجمعا على نفيه معتقدا انه منه او كذب رسولا او نقصه او صغر اسمه بقصد تحقيره او جوز نبوة احد بعد نبينا محمد صلى الله عليه وسلم

Meniadakan kewajiban yg  telah disepakati ulama, seperti sholat lima waktu, atau menghilangkan satu sujud dari Sholat, Meniadakan kewajiban Zakat, Puasa, Haji, Wudlu.Mewajibkan apa yg tidak wajib secara ijma' ulamaMeniadakan ibadah yg di syareatkan agama,' seperti sholat sunah rowatib (qobliyah-ba'diyah)Berencana kufur (Murtad ) akan masa datang.Berencana mengerjakan sesuatu pada keadaan dari apa yg telah disebutkanBimbang dalam agama, Bukan karena waswas. Mengingkari sahabat-sahabat nabi kita seperti abu Bakar, Umar ,Utsman, Ali.Mengingkari kerasulan salah satu rosul Allah menurut Ijma' ulama.Mengingkari satu huruf dari Alqur'an yang telah disepakati ulamaMenambahkan satu huruf yg tidak dalam Alquran menurut Ijma' ulama sedangkan dia meyakini itu salah satu huruf Alquran.Mendustakan dan meremehkan serta men-tashgir nama rasul dgn tujuan menghina, Menyangka ada nabi sesudah nabi muhammad SAW.

والقسم الثاني الافعال كسجود لصنم او شمس او مخلوق اخر

Kedua, Murtad Fi'liyah yaitu seperti :
Murtad Karena Perbuatan
Menyembah berhala, Menyembah matahari, Menyembah mahluk lainnya

والقسم الثالث الاقوال وهي كثيرة جدا لا تنحصر منها ان يقول لمسلم ياكافر او يا يهودي او يانصراني او ياعديم الدين مريدا ان الذي عليه المخطب من الدين كفر او يهودية او نصرانية او ليس بدين وكالسرية باسم من السمائه تعلى اووعده اووعيده ممن لا يخفى عليه نسبة ذلك اليه سبحانه وتعلى وكان يقول لو امراني الله بكذا لم افعله اولوصارت القبلة في جهة كذا ما صليت او لو اعطاني الله الجنة مادخلتها مستخفا

Ketiga, Murtad Qouliyah.
Murtad karena ucapan

Ini sangat banyak sehingga tdk terhitung jumlahnya, Diantaanya:  

Memanggil Seorang Muslim dengan kata-kata : "Hai orang kafir !!, "Hai orang yahudi !! , "Hai orang nasrani !!   Hai orang tak beragama !! dengan tujuan tersebut. Menghina salah satu nama dari nama2 Alloh.Menghina janji dan ancaman Alloh atau Apa yang di-hubungkan kepada-Nya.Berkata : "Andaikan Alloh memerintahkan-ku, maka aku tidak akan mengerjakan-Nya.Berkata :  "Jika arah kiblat dipindah kearah yg lain, maka Aku tidak mau shalat.Berkata  : "Seandainya aku diberi syurga oleh Alloh, maka saya tak mau memasukinya,Semua diucapkan dengan tujuan merendahkan

(مستخفا) او مظهرا للعناد في الكل وكأن يقول لو آخذ ني الله بترك الصلاة مع ما انا فيه من المرض ظلمني او قال لفعل حدث هذا بغير تقدير الله او ولو شهد عندي الانبياء او الملائكة او جميع المسلمين بكذا ما قبلتهم او قال لا افعل كذا وان كان سنة بقصد الاستهزاء او ولو كان فلان نبيا ما امنت به او اعطاه عالم فتوى فقال : ايش هذا االشرع مريدا الاستخفاف 

Menampakan kedurhakaan secara keseluruhan. Seperti :
Berkata : "Jika Alloh menyiksa-ku karena meninggalkan sholat , padahal aku sedang sakit berarti Alloh menzholimi -ku.Berkata ketika ada sesuatu peristiwa : "Ini bukan takdir Alloh".Berkata : "Andai yg menjadi saksi  itu para nabi, para malaikat, atau seluruh muslimin maka aku tak kan mau menerima mereka menjadi saksi.Berkata : "Aku tidak mau melakukan ini, sekalipun itu sunah, (kata-kata menghina)Berkata : " Seandainya si Fulan menjadi nabi, saya tak mau percaya kepada-nya,Berkata : " Syareat yg mana ini?" .(Dia berkata : ketika ada seorang ulama memberikan Fatwa-Hukum dgn tujuan meremehkan.)

او قال لعنة الله على كل عالم مريدا الاستغراق الشامل لأحد الانبياء او قال انا برئ من الله او من الملائكة او من النبي صلى الله عليه وسلم او من القرأن او من الشريعة او من الاسلام او قال لحكم حكم به من الاحكام الشريعة ليس هذاالحكم اولا اعرف الحكم مستهزئا بحكم الله

Berkata : "Laknat Alloh atas semua orang 'Alim. dgn ucapan ini berarti  mengkaitkan keseluruhan salah satu nabi.Berkata : " Saya melepaskan diri dari Allah ! "Saya bebas dari malaikat !, bebas dari nabi !,  atau bebas dari syariat ! dan dari islam.Berkata : "Ini bukan hukum syareat'' . (Berkata ketika ada satu hukum syara')Berkata : "Saya tidak kenali hukum syara ini', dgn maksud menghina hukum Allah SWT.

 اوقال وقد ملأ وعاء وكأسا دهاقا او افرغ شرابا فكنت شرابا او عند وزن اوكيل واذا كلوهم او وزنوهم يخسرون او عند رؤية جمع وحشرناهم فلم نغادر منهم احدا بقصد الاستخفاف او الستهزاء في الكل وكذا كل موضع استعمل فيه القرأن بذلك فان كان بغير ذالك القصد فلا يكفر لكن قال الشيخ احمد ابن حجررحمه الله لا تبعد حرمته وكذا يكفر من شتم نبيا او ملكا 

Berkata Sambil mengejek saat mengisi benjana dengan Ayat "(وكأسا دهاقا)" atau  "(فكانت شرابا) " sambil menuang minuman, dgn tujuan menghina. Atau membaca Ayat (واذا كلوهم او وزنوهم يخسرون) ketika berada disisi timbangan atau takaran, (tujuan menghina). Atau Membaca Ayat (وحشرناهم فلم نغادر منهم احدا) Ketika ada rombongan lewat dgn tujuan menghina atau meremehkan Alqur'an.Membaca Ayat Alqur'an  disebuah tempat dgn maksud menghina. Jika tidak, maka tidaklah kufur.

Namun menurut Syeikh Ahmad bin Hajar  hal itu mendekati keharaman, demikian pula memaki para nabi dan malaikat,

او قال اكون قوادا ان صليت اوما اصبت خيرا منذ صليت اوالصلاة لا تصلح لي بقصد الاستخفاف بها او الاستهزاء اوستحلال تركها اوالتشا ؤم بها او قال لمسلم انا عدوك وعدو نبيك او لشريف انا عدوك وعدو جدك مريدا النبي صلى الله عليه وسلم او يقول شيأ من نحو هذه الالفاظ البشيعة الشنيعة 

Dan berkata ,jika saya sholat maka saya akan menjadi penjual pelacur,

Dan berkata sejak saya sholat tidak mendapat kebaikan.
Dan berkata sholat itu sama sekali tidak pantas bagiku, dgn tujuan menghina sholat,meremehkan atau menganggap halalnya meninggalkan sholat atau merasa mendapat situasi buruk sebab sholat.
Dan berkata kepada syarif (keturunan Nabi muhammad SAW), aku ini musuhmu,dan musuh kakekmu, dia bermaksud menghina nabi SAW.
atau berkata selain dgn kata2 tersebut(mulai awal )tapi sama buruknya dgn kata2 diatas juga menjadikannya murtad,

وقد عد الشيخ احمد بن حجر والقاضي عياض رحمهما الله تعلى في كتا بها الاعلام والشفاءاشيأ كثيرة فينبغي الاطلاع عليها فان من لم يعرف الشر يقع فيه وحاصل اكثر تلك العبارات يرجع الى ان كل عقد او فعل او قول يدل على استهانة او استحفاف بالله او كتتبه او رسوله او ملائكته او شعائره او معالم دينه او احكامه او وعده او وعيده كفر او معصية ا و يهودية فليحذار الانسان من ذلك جهده

Imam syeh ahmad bin hajar dalam kitab Al-I'lamu Biqowatihil islam, menghitung dan menerangkan banyak masalah murtad
dan imam Qodi iyad juga demikian dalam kitab Assyifa, seyogyanya kita melihat dua kitab itu, siapa yang tak mengerti keburukan, tentu jatuh kedalamnya.
Wal hasil kesimpulan keterangan diatas, dikembalikan kepada Aqidah,perbuatan,dan ucapan yg menunjukan penghinaan dan meremehkan Alloh,kitab2, rosul2, tanda agama seperti (masjid, majlis,musholah dll, pent),hukum2,atau janji dan ancaman-NYA. Semua itu ada dua hukum adkalanya kufur dan adakalanya maksiat.
Karenanya, semua insan tak lain diriku juga harus waspada dan hati2 sekuat tenaga terhadap hal hal di atas.

( WAG Santri Indonesia )🕋

Senin, 08 Mei 2017

Kajian Safiinah An Najah BAB Fardhu - Fardhu Tayammum

Kajian Safiinah An Najah
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
BAB : Fardhu - Fardhu Tayammum

🖊Lafadz Arob

(فَصۡلٌ) فُرُوۡضُ التَّيَمُّمِ خَمۡسَۃٌ : الۡاَوَّلُ نَقۡلُ التُّرَابِ , الثَّانِي النِّيَّۃُ , الثَّالِثُ مَسۡحُ الۡوَجۡهِ , الرَّابِعُ مَسۡحُ الۡيَدَيۡنِ اِلَی الۡمِرۡفَقَيۡنِ , الۡخَامِسُ التَّرۡتِيۡبُ بَيۡنَ الۡمَسۡحَتَيۡنِ .

Lafadz Latin
Furuudhuttayammumi Khomsatun :
Al-Awwalu Naqlutturoobi , Ats-Tsaani Anniyyatu , Ats-Tsaalitsu Mashul Wajhi , Ar-Roobi’u Mashul Yadaini Ilal Mirfaqoini , Al-Khoomisu At-Tartiibu Bainal Mashataini.
 

Terjemah :

Fardhunya tayammum ada 5 yaitu  :
1. Memindahkan debu ,
2. Niat ,
3. Mengusap wajah
4. Mengusap 2 tangan sampai 2 siku
5. tertib di antara 2 usapan/sapuan.  

Penjelasan

1. Niat
Niat tayamum dilakukan ketika memindah debu. Yaitu setelah menepukkan kedua telapak tangan ke debu dan berlanjut sampai mengusap wajah. Adapun bacaan niat tayamum adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ المَفْرُوضَةِ للهِ تعَاَلَى

 
Artinya: “Saya niat tayamum agar dapat diperbolehkan melaksanakan shalat fardhu karena Allah Ta’ala”.

Tayamum tidak boleh diniati “untuk menghilangkan hadas” karena tayamum hanyalah sesuci pengganti dan tidak dapat menghilangkan hadas.

Agar orang yang melakukan tayamum dapat melakukan shalat fardhu, shalat sunnat dan ibadah-ibadah lain yang membutuhkan suci (thahârah), hendaknya dalam niatnya menyatakan: “diperbolehkan melaksanakan shalat fardhu”

2. Memindah debu
Maksud dari memindah di sini adalah adanya usaha dari orang yang bertayamum dalam memindah debu. Jika tidak ada usaha, semisal berdiri di tempat yang berlawanan dengan arah angin, kemudian langsung mengusap wajahnya yang terkena debu yang dihempaskan angin, maka hal itu tidak cukup. Sebab, dalam praktek tersebut tidak ada unsur memindah debu.

3. Mengusap wajah
Caranya: mengusap dari bagian atas wajah dan meratakannya ke seluruh permukaan wajah, dengan satu kali tepukan. Sedangkan batas wajah yang harus diusap sama dengan batas wajah yang harus dibasuh dalam wudhu.

4. Mengusap kedua tangan
Batas tangan yang diusap adalah dari ujung jari sampai dengan siku, sama seperti dalam wudhu. Caranya: usaplah tangan kanan dari ujung jari-jari sampai dengan siku dengan menggunakan tangan kiri. Lalu usaplah tangan kiri dengan menggunakan tangan kanan juga dari ujung jari-jari sampai dengan siku.

Untuk mengusah wajah dan kedua tangan harus menggunakan tepukan yang berbeda: satu tepukan untuk wajah dan satu tepukan lagi untuk kedua tangan.

5. Tartîb atau dilakukan secara berurutan
Dalam tayamum, harus mengusap wajah terlebih dahulu lalu mengusap kedua tangan.

 
Referensi :
📒 Tuhfat ath-Thullâb (pinggiran [hâmisy] Hâsyiyat asy-Syarqâwi) juz.1 hlm.99.

Kumpulan Pertanyaan dan Jawaban Kajian

WAG Santri Indonesia A

Pertanyaan :
Bagaimana cara mengetahui debu itu suci atau tdknya ?

Jawab :
Khusnudzon. Atau berkeyakinan dalam hati bahwa debu yg akan di gunakan suci

mngkin dri tmpat debu yg d'pke tayamum bsa.. mbak..

iya.. klo gk slah debu yg menempel d'dinding itu suci.. tpi klo d'lntai enggak.. krna tkut kecampur kotoran lain'x
. msal tahi ayam..

klo smpean yakin klo itu suci gpp.. tpi klo gk yakin.. mndong gk usah..

Debu yang bisa kita gunakan untuk bersuci tentunya haruslah debu yang suci terlebih dahulu. Yaitu debu suci yang berada di permukaan tanah, pasir, dinding atau batu. Pendapat ini berdasarkan pada sabda Rasulullah :
“Dijadikan bumi ini bagiku sebagai masjid, yang berarti suci.” (HR. Ahmad)
Dengan demikian, tanah atau debu dapat digunakan untuk bersuci atau mensucikan ketika tidak ditemukan air atau ketika terdapat larangan menggunakan air karena sakit dan sebagainya".

🐬🐋🐳🐬🐋🐳🐬🐳🐋🐳
Semoga Bermanfaat...

WAG Santri Indonesia K

1. Tanya kang/mbk...keluar mani kan tdk membatalkan wudhu.klo tayamum apa jga tdak batal.
🏻 
Jawab :
Keluar mani dengan sebab apapun maka harus mandi junub .... artinya tidak hanya membatalkan wudhu saja...
dan tayamum adalah pengganti dari wudhu karena ada beberapa hal jadi tayamum dan wudhu bisa di qiyaskan

Begini kaidahnya
▫Apa yg membatalkan hadast kecil/ wudhu ya berlaku jg utk tayammum hadist kecil
▫Dan begitu jg apa yg membatalkan hadast besar ya berlaku jg utk tayammun hadast besar. Keluar mani batal hadast besarnya berati wajib mandi atau bertayammum hadast besar

Mani itu tidak membatalkan wudhu
📚 Syarah Kitab Fathul Mun'in : Inganatut Tholibin juz 1 cetakan dari Ibnu Ngasosoh/Beirut hal.73

Keluarnya mani sebab ikhtilam tidak membatalkan wudhu
📚 Kitab Fathul Qorib atau Syarah Kitab Tauseh Hal.22 cetakan Darul Ilmi

Kalau keluarnya mani akibat bersetubuh itu tidak ada perbedaan pendapat. Semuanya sepakat membatalkan wudhu'.
▫Keluarnya mani menyebabkan seseorang harus mandi besar / mandi junub
🏻
▪ Wadi adalah air putih kental yang keluar dari kemaluan seseorang setelah kencing. Keluarnya air wadi dapat membatalkan wudhu. Wadi termasuk hal yang najis. Cara membersihkan wadi adalah dengan mencuci kemaluan, kemudian berwudhu jika hendak sholat. Apabila wadi terkena badan, maka cara membersihkannya adalah dengan dicuci.
▪ Madzi adalah air yang keluar dari kemaluan, air ini bening dan lengket.Apabila air madzi terkena pada tubuh, maka wajib mencuci tubuh yang terkena air madzi, adapun apabila air ini terkena pakaian, maka cukup dengan memercikkan air ke bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah terhadap seseorang yang pakaiannya terkena madzi, “cukup bagimu dengan mengambil segenggam air, kemudian engkau percikkan bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan sanad hasan). Keluarnya air madzi  membatalkan wudhu. Apabila air madzi keluar dari kemaluan seseorang, maka ia wajib mencuci kemaluannya dan berwudhu apabila hendak sholat. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah, “Cucilah kemaluannya, kemudian berwudhulah.” (HR. Bukhari Muslim)

2. Bedanya tayammum untuk hadast besar dan kecil dimana ?

Jawab :🏻
Sama caranya cuma beda niatnya

3. Kalo makan apakah membatalkan wudhu??

Jawab :
kan yg membatalkan wudhu jg membatalkan tayamum

Tayamum itu kan untuk satu waktu.
Misal udh selesai shalat. Y sudah. Tidak ada.
Kalau mau sholat lagi. Tunggu masuk waktu sholat. Mencari air.. Kalau memang ndk ada. Baru tayamun lagi

mohon koreksinya lagi
Wallahu a'lam

Kompak Kreatif dalam Berdakwah

WAG santri indobesia F

Pertanyaan :
Ketika hendak melakukan sholat sunnah apakah satu tayamum untuk satu sholat sunnah seperti sholat fardhu??? atau satu tayamum bisa untuk berkali2 sholat sunnah?*

Jawab :
Satu tayammum diperbolehkan shalat Fardhu disambung dengan shalat sunnah Ba'diyyah. Bahkan boleh shalat sunnah Qobliyyah dan Shalat sunnah ba'diyyah. Meskipun dalam tayammum tersebut niat untuk shalat fardhu dan tidak berniat tayammum untuk shalat sunnah . Maka dipebolehkan

Ibaroh:
 
المجموع شرح المهذب ج II ص 346
ويجوز أن يصلي بتيمم واحد ما شاء من النوافل ; لأنها غير محصورة فخف أمرها ، ولهذا أجيز ترك القيام فيها ، فإن نوى بالتيمم الفريضة والنافلة جاز أن يصلي النافلة قبل الفريضة وبعدها ; لأنه نواهما بالتيمم ، وإن نوى بالتيمم الفريضة ولم ينو النافلة جاز أن يصلي النافلة بعدها
 
تذكرة الفقهاء ج 1 صفحه 65
يجوز ان يجمع بين فريضة وما شاء من النوافل بتيمم واحد وهو أصح قولي الشافعي لان النفل تتبع الفرض واستباحة المتبوع تستلزم استباحة التابع وفى قول له لا تصلى النافلة بتيمم أصلا لأنه أبيح للضرورة ولا ضرورة في النافلة وعلى الأول ان شاء قدم النوافل وان شاء اخرها وله قول اخر عدم تقديم النافلة لان التابع لا يتقدم على المتبوع . . . الخ

Pertanyaan :
Apakah tayamum bisa d gunakan untuk sholat jamak??

Jawab :
Dalam konteks ini ada perbedaan pendapat:
Menurut pendapat mayoritas ulama' madzhab syafi'i sholat jama' tidak bisa dikerjakan dengan hanya satu tayammum.
Ketentuan ini juga dikuatkan dengan atsar dari Ibnu Umar, radhiyallahu 'anhu yang menjelaskan tentang ketentuan bagi orang yang bertayammum, beliau berkata;

ﻳَﺘَﻴَﻤَّﻢُ ﻟِﻜُﻞِّ ﺻَﻠَﺎﺓٍ ﻭَﺇِﻥْ ﻟَﻢْ ﻳُﺤْﺪِﺙْ

"Ia harus mengerjakan tayammum saat untuk setiap sholat, meskipun belum berhadats." (Sunan baihaqi, no. 1054).
Satu kali tayammum tidak bisa digunakan untuk mengerjakan dua sholat dikarenakan tayammum adalah cara untuk bersuci sebagai pengganti wudlu, sehingga karena ia statusnya hanya pengganti, kekuatannya tidaklah sama dengan wudlu. Wudlu sekali bisa untuk mengerjakan beberapa shalat fardhu, sedangkan tayammum hanya bias untuk sekali shalat fardhu.
Dari situ dapat dipahami bahwa praktek sholat yang dijama’, baik itu jama’ taqdim atau jama’ ta’khir, tidaklah cukup dengan hanya satu kali tayammuman, namun harusmengerjakan dua kali tayammum. Karena sholat yang dijama’ meskipun dilakukan dalam satu waktu sholat tetaplah dihukumi dua sholat fardhu Sehingga tidak cukup dengan menggunakan satu kali tayammuman.
Pendapat diatas juga merupakan pendapat Ali bin Abu Tholib, Ibnu Abbas, Ibnu Umar,Asy-Sya'bi, An-nakho'i, Qotadah, Robi'ah, Yahya Al-Anshori, Ishaq, Imam Al-Laits, Imam Malik, dan Imam Ahmad.

sedangkan Menurut pendapat Imam Al-Muzani, salah seorang ulama' dari kalangan madzhab syafi'i, satu kali tayammum dapat digunakan untuk mengerjakan beberapa sholat jama'. Pendapat beliau ini sama dengan pendapatnya madzhab hanafi, imam Dawud Adh-Dhohiri dan pendapat yang masyhur dalam madzhab hanbali.
Ulama'-ulama' yang berpendapat demikian mendasarkan pendapat mereka pada sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam;

ﺍﻟﺼَّﻌِﻴﺪُ ﺍﻟﻄَّﻴِّﺐُ ﻭَﺿُﻮﺀُ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻢِ، ﻭَﺇِﻥْ ﻟَﻢْ ﻳَﺠِﺪِ ﺍﻟْﻤَﺎﺀَ ﻋَﺸْﺮَ ﺳِﻨِﻴﻦَ

“Tanah yang suci adalah wudhunya muslim, meskipun tidak menjumpai air sepuluh tahun”. (Sunan Abu Daud, no. 332 dan sunan Turmudzi, no. 124).
Ketentuan hukum bahwa sekali tayammum bisa dipakai untuk mengerjakan sholat fardhu lebih dari satu kali ini juga didasarkan pada qiyas (penyamaan hukum) antara tayammum dan wudhu, kebolehan mengerjakan beberapa sholat sunat dengan satu kali tayammum dan menyaman dengan ketentuan yang berlaku dalam masalah mengusap sepatu (mashul khuf). Selain itu mereka beralasan bahwa hadats yang hanya terjadi sekali tidak mewajibkan bersuci dua kali, karena itu selama orang yang bertayammum belum berhadats maka ia tidak diwajibkan tayammum lagi untuk mengerjakan sholat.

Pertanyaan :
Bolehkan kita tayamum jika tubuh kita merasa amat sangat kedinginan???

Jawab :
Jika dengan memegang air itu bisa mengkhawatirkan sesuatu ( sakiit ) maka d perbolehkan tayamum .. karna termasuk dhorurot.. akan tetaoi, lebih baikknya d usahakan untuk bersuci menggunakan air seperti biasa meskipun itu amat dingin.

Wallahua'lam

WAG Santri Indonesia Kelas D

Pertanyaan:
Bagaimana sejarah tayamum ?

Jawaban:
"SEJARAH TAYAMUM"
Sahabat yang sedang dalam bepergian dan tidak mendapatkan air.

📚 عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا إِسْتَعَارَتْ مِنْ أَسْمَاءَ قِلَادَةً فَهَلَكَتْ فَبَعَثَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا فَوَجَدَهَا فَأَدْرَكَتْهُمْ الصَّلَاةُ وَلَيْسَ مَعَهُمْ مَاءٌ فَصَلَّوْا فَشَكَوْا ذَلِكَ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَنْزَلَ اللهُ آيَةَ التَّيَمُّمِ فَقَالَ أُسَيْدُ بْنُ حُضَيْرٍ لِعَائِشَةَ جَزَاكِ اللهُ خَيْرًا فَوَاللهِ مَا نَزَلَ بِكِ أَمْرٌ تَكْرَهِينَهُ إِلَّا جَعَلَ اللهُ ذَالِكِ لَكِ وَلِلْمُسْلِمِينَ فِيهِ خَيْرًا. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ

Artinya:
Dari ‘Aisyah sesungguhnya beliau meminjam kalung kepada Asmâ’, lalu (kalung tersebut) hilang (dalam perjalanan), maka Rasulullah SAW. mengutus seseorang (untuk mencarinya). Kebetulan waktu shalat telah tiba dan tidak ada air bersama mereka, maka mereka pun shalat. Hal itu diadukan kepada Rasulullah, maka Allah menurunkan ayat tayammum. Usaid bin Hudloir berkata kepada ‘Âisyah, “Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan, demi Allah tidaklah terjadi kepadamu sesuatu yang engkau benci kecuali Allah menjadikan hal tersebut  sebagai kebaikan bagimu dan kaum muslimin”. (HR Imâm Al-Bukhôriy).

Pertanyaan:
Untuk pengambilan dasar tayamum hukumnya itu bagaimana?

Jawaban:
Dalil Disyari’atkannya Tayammum

Tayammum disyari’atkan dalam islam berdasarkan dalil al-Qur’an, sunnah dan Ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin.

Adapun dalil dari Al Qur’an adalah firman Allah ‘Azza wa Jalla,

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

Artinya:
“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan permukaan bumi yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu”. (Qs. Al Maidah: 6).

Adapun dalil dari Sunnah, sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam dari sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman rodhiyallahu ‘anhu,

📒الصَّعِيدُ الطَيِّبُ وضُوءُ المُسلِمِ وَإِن لَم يَجِد المَاءَ عَشرَ سِنِين

Artinya:
“Tanah yang suci adalah wudhunya muslim, meskipun tidak menjumpai air sepuluh tahun”. (Abu Daud 332, Turmudzi 124 dan dishahihkan al-Albani)

Pertanyaan:
Bagaimana ukuran jarak yang harus di tempuh untuk mencari air, ketika di haruskan untuk bertayamum ?

Jawaban:
Saat tak ada air, seberapa jauh kita harus mencari air, agar boleh tayamum ?
1.cari di sekitar rumah.
2.cari 150 meter dari rumah.
3.cari di 4,5 km dari rumah.
Nomor 3 tak wajib nyari air sampai ke sana kecuali dia yakin adanya air di sana. Wallohu a'lam.[Muhib Salaf Soleh].

📚التقريرات السديدة ص ١٤٦.
ثم البحث في حد الغوث يجب إذا لم يتيقن الفقد بأن تيقن الماء أو توهمه مسافته ٣٠٠ ذراع ١٥٠ مترا تقريبا  ثم البحث في حد القرب يجب إذا تيقن الفقد مسافته ٩٠٠٠ ذراع أي ميل و نصف تقريبا ٤,٥ كيلو مترا تقريبا . و الله أعلم

Pertanyaan:
Bagaimna caranya bertayammum, untuk orang sakit yg di infus?

Jawaban:
Bertanyamum seperti biasanya, tapi di bantu oleh orang lain, asal tidak dengan  lawan jenis yg bukan mahrom.

Orangnya suruh niat, kemudian kita pindahkan debu ke tangan kita, lalu usapkan kewajah dan tangan org yg mau ditayamumin.

Biasanya jika ada org yg tanganya sedang sakit gk bisa digerakin itu ditayamumin, Ini jika penyakitnya gk boleh kena air atau anti air

Dasar hukum dalam beribadah bagi orang yang sakit:
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

📓 وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍ

Artinya:
"Dia telah memilih kamu dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama." (QS. Al-Hajj: Ayat 78)

📘 يُرِيْدُ اللّٰهُ بِکُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِکُمُ الْعُسْرَ

Artinya:
"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS. Al-Baqarah: Ayat 185)

📙 فَاتَّقُوا  اللّٰهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوْا وَاَطِيْعُوْا وَاَنْفِقُوْا خَيْرًا لِّاَنْفُسِكُمْ

Artinya:
"Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah; dan infakkanlah harta yang baik untuk dirimu." (QS. At-Tagabun: Ayat 16)

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Sesungguhnya din ini mudah."

Beliau juga bersabda : “Jika saya perintahkan kalian dengan suatu urusan maka kerjakanlah semampu kalian”.

Berdasar kaidah dasar ini maka Allah memeberi keringanan bagi orang yang mempunyai udzur dalam masalah ibadah mereka sesuai dengan tingkat udzur yang mereka alami, agar mereka dapat beribadah kepada Allah tanpa kesulitan, dan segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Tata Cara Bersuci Bagi Orang Yang Sakit.
1. Orang yang sakit wajib bersuci dengan air. Ia harus berwudhu jika berhadats kecil dan mandi jika berhadats besar.

2. Jika tidak bisa bersuci dengan air karena ada halangan, atau takut sakitnya bertambah, atau khawatir memperlama kesembuhan, maka ia boleh bertayamum.

3. Tata cara tayamum : Hendaknya ia memukulkan dua tangannya ke tanah yang suci sekali pukulan, kemudian mengusap wajahnya lalu mengusap telapak tangannya.

4. Bila tidak mampu bersuci sendiri maka ia bisa diwudhukan, atau ditayamumkan orang lain. Caranya hendaknya seseorang memukulkan tangannya ke tanah lalu mengusapkannya ke wajah dan dua telapak tangan orang sakit. Begitu pula bila tidak kuasa wudhu sendiri maka diwudhukan orang lain.

5. Jika pada sebagian anggota badan yang harus disucikan terluka, maka ia tetap dibasuh dengan air. Jika hal itu membahayakan maka diusap sekali, caranya tangannya dibasahi dengan air lalu diusapkan diatasnya. Jika mengusap luka juga membahayakan maka ia bisa bertayamum.

6. Jika pada tubuhnya terdapat luka yang digips atau dibalut, maka mengusap balutan tadi dengan air sebagai ganti dari membasuhnya.

7. Dibolehkan betayamum pada dinding, atau segala sesuatu yang suci dan mengandung debu. Jika dindingnya berlapis sesuatu yang bukan dari bahan tanah seperti cat misalnya,maka ia tidak boleh bertayamum padanya kecuali jika cat itu mengandung debu.

8. Jika tidak mungkin bertayamum di atas tanah, atau dinding atau tempat lain yang mengandung debu maka tidak mengapa menaruh tanah pada bejana atau sapu tangan lalu bertayamum darinya.

9. Jika ia bertayamum untuk shalat lalu ia tetap suci sampai waktu shalat berikutnya maka ia bisa shalat dengan tayamumnya tadi, tidak perlu mengulang tayamum, karena ia masih suci dan tidak ada yang membatalkan kesuciannya.

10. Orang yang sakit harus membersihkan tubuhnya dari najis, jika tidak mungkin maka ia shalat apa adanya, dan shalatnya sah tidak perlu mengulang lagi.

11. Orang yang sakit wajib shalat dengan pakaian suci. Jika pakaiannya terkena najis ia harus mencucinya atau menggantinya dengan pakaian lain yang suci. Jika hal itu tidak memungkinkan maka ia shalat seadanya, dan shalatnya sah tidak perlu mengulang lagi.

12. Orang yang sakit harus shalat di atas tempat yang suci. Jika tempatnya terkena najis maka harus dibersihkan atau diganti dengan tempat yang suci, atau menghamparkan sesuatu yang suci di atas tempat najis tersebut. Namun bila tidak memungkinkan maka ia shalat apa adanya dan shalatnya sah tidak perlu mengulang lagi.

13. Orang yang sakit tidak boleh mengakhirkan shalat dari waktunya karena ketidak mampuannya untuk bersuci. Hendaknya ia bersuci semampunya kemudian melakukan shalat tepat pada waktunya, meskipun pada tubuhnya, pakaiannya atau tempatnya ada najis yang tidak mampu membersihkannya.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

( WAG Santri Indoensia ) 🕋