Minggu, 29 Januari 2017

Sikap seorang Muslim terhadap Kafir

Kesimpulan Diskusi Seputar Agama
Selasa, 24 Januari 2017

Sejarah telah menggoreskan tinta merah yang sulit di lupakan , ratusan tahun silam islam dan orang-orang kafir baku hantam, Ribuan nyawa pun melayang karenanya .
Meski sangat sulit menghilangkan apa yang ada didalam benak kita bahwa musuh orang muslim adalah orang kafir. Sehingga perintah jihad memerangi mereka adalah perintah Allah SWT,
Namun apakah semua orang kafir musuh kita yang perlu kita perangi ?
Ada beberapa pertanyaan masuk yang akan di kupas secara singkat oleh beberapa temen-temen WAG Santri Indonesia, salah satunya :

Pertanyaan
1. Apa saja penyebab-penyebab atau kriteria orang kafir yang boleh kita perangi ???

Jawaban
Tentu tidak semua orang kafir boleh kita perangi, ada kriteria khusus yang sudah di jelaskan didalam alqur'an surat Al-Baqarah Ayat 190 :

"Dan perangilah orang orang yang memerangi kamu ( tetapi ) jangan melampaui batas karena Allah tidak menyukai orang orang yang melampaui batas"[1]

Dan jumhur ulama' pun sepakat bahwa  memerangi mereka yang menyerang kita ( kafir harbi ) adalah jihad.
Namun tidak semua kafir harbi boleh kita bunuh, ada catatan bahwa bagi mereka( kafir harbi) seperti perempuan , anak kecil dan orang tua rentah tidak boleh kita bunuh kecuali mereka punya indikasi akan membahayakan dan membunuh kita.

Pertanyaan
2. Apakah kewajiban jihad dibatasi oleh teritorial suatu daerah atau agama?

Jawaban
Jika yang dimaksudkan adalah memulai jihad ( insyaul jihad) maka batasan daerah atau negara tidak di pertimbangkan.
Sedangkan menolong atau membantu saudara-saudara kita sedang berjihad hukumnya fardu kifayah bagi mereka yang masih berada dalam jarak tempuh di bolehkannya melaksanakan qohsor sholat. ( musafatus qohsri)

Dan apabila saudara saudara kita yang sedang berjihad  tidak memadai secara kekuatan atau tidak mampu untuk melawan musuh , maka hukumnya membantu mereka adalah fardhu ain.[2]

Pertanyaan
3. Jika ada pertikaian antar agama , pada suatu daerah atau negara bolehkah warga muslim diluar daerah atau negara tersebut melakukan jihad tanpa izin dari pemerintah??

Jawaban
Jihad haruslah bersama imam kaum muslimin atau dengan seizinnya baik pemimpin/imam tersebut orang yang baik ataupun fasik. Ini diantara kententuan yang paling penting yang harus ada dalam jihad fi sabilillah, karena jihad –khususnya jihad melawan musuh-musuh Allah dengan senjata- tidak bisa dilakukan melainkan dengan kekuatan dan kekuatan tidak bisa diperoleh melainkan dengan persatuan. Dan persatuan tidak dapat terwujud melainkan dengan kepemimpinan. Dan kepemimpinan tidak berjalan melainkan dengan adanya sikap mendengar serta taat (kepada pemimpin). Semua perkara ini saling berkaitan dan tidak sempurna sebagiannya melainkan dengan sebagian yang lain, bahkan tidak akan tegak agama dan dunia ini melainkan dengannya.[3]
Ketentuan ini diseleraskan dalam sunnah serta ucapan para salaf. Disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda:

عَنْ ‏ ‏أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ ‏‏صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ‏ ‏قَالَ‏” ‏إِنَّمَا الْإِمَامُ ‏‏جُنَّةٌ ‏ ‏يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ فَإِنْ أَمَرَ بِتَقْوَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَعَدَلَ كَانَ لَهُ بِذَلِكَ أَجْرٌ وَإِنْ يَأْمُرْ بِغَيْرِهِ كَانَ عَلَيْهِ مِنْهُ” رواه مسلم

Sesungguhnya Imam itu adalah perisai. Umat akan diperangi dari belakangnya dan akan dijaga olehnya. Jika ia memerintahkan taqwa kepada Allah dan berbuat adil maka ia akan akan mendapatkan pahala (yang sangat besar). Namun jika memerintahkan selain itu maka ia akan mendapat dosa karenanya. HR.Muslim No.  4800

Catatan Kaki
1. °Majmu'ul Fatawa Juz 28 Hal 352 (M Syamilah) :

القتال هو لمن يُقاتلنا إذا أردنا إظهار دين الله، كما قال تعالى: وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ (البقرة:190)

Perang itu ditujukan kepada orang yang memerangi kita dan menjatuhkan Agama Allah,  sebagaiman Kalam Allah dalam surah Al-Baqarah 2 / 190:

Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.

2. ° I'anatuth Tholibin juz 4 Hal 197 :

و تعين على من دون مسافة قصر منها أي من البلدة التي دخلوا فيها وإن كان في أهلهم كفاية لأنهم في حكمهم وكذا من كان على مسافة القصر إن لم يكف أهلها ومن يليهم فيصير فرض عين في حق من قرب وفرض كفاية في حق من بعد     وحرم على من هو من أهل فرض الجهاد انصراف عن صف بعد التلاقي وإن غلب على ظنه أنه إذا ثبت قتل
قوله وتعين أي الجهاد قوله وإن كان في أهلهم الأولى في أهلها أي البلدة التي دخلوها ثم وجدت ذلك في بعض نسخ الخط  قوله لأنهم في حكمهم أي لأن من كان دون مسافة القصر في حكم أهل البلدة التي دخلوها )قوله وكذا من كان الخ( أي وكذا يتعين الجهاد على من كان على مسافة القصر وقوله إن لم يكف أهلها أي البلدة التي دخلوها وقوله ومن يليهم أي ومن يلي أهل البلدة التي دخلوها وهم من على دون مسافة القصر )قوله فيصير( أي الجهاد وقوله فرض عين في حق من قرب أي وهم من على دون مسافة القصر )قوله وفرض كفاية( بالنصب معطوف على فرض عين أي ويصير فرض كفاية وقوله في حق من بعد أي وهم من على مسافة القصر ولا يظهر تفريع هذا على ما قبله إلا لو زاد بعد قوله وكذا على من كان على مسافة القصر بقدر الكفاية فيفهم منه حينئذ أنه لا يلزم جميعهم الخروج بل يكفي في سقوط الحرج عنهم خروج قوم منهم فيهم كفاية ولعل في كلامه سقطا من الناسخ وهو ما ذكر) قوله وحرم على من هو من أهل فرض الجهاد( خرج من هو ليس من أهله كمريض وامرأة فلا حرمة عليه بانصرافه وقوله انصراف عن صف خرج به ما لو لقي مسلم مشركين فإنه يجوز إنصرافه عنهما وإن طلبهما ولم يطلباه

3. ° Majmuul Fatawa 28/390 :

يَجِبُ أَنْ يُعْرَفَ أَنَّ وِلَايَةَ أَمْرِ النَّاسِ مِنْ أَعْظَمِ وَاجِبَاتِ الدِّينِ؛ بَلْ لَا قِيَامَ لِلدِّينِ وَلَا لِلدُّنْيَا إلَّا بِهَا.

“Harus diketahui bahwa masalah kepemimpinan ummat merupakan salah satu kewajiban terbesar dalam agama ini. Bahkan, urusan agama dan dunia ini tak bisa tegak tanpanya.”

( WAG Santri Indonesia )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar