Selasa, 10 Januari 2017

Poligami

👥 Kesimpulan Diskusi
📅 Selasa, 10 Januari 2017
⏰ 20.00-22.00 WIB
⏳ 120 menit
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
🙋🏻 Sail : Mbak Painem
📇  Deskripsi Masalah
Assalamualaikum wr.wb
Saya adalah seorang istri👰🏻
Karena suami saya telah jatuh cinta dengan perempuan lain💃🏼
Suami saya ingin berpoligami👰🏻👰🏻
Hati kecil saya mengatakan  tidak setuju😌😫
Akan tetapi disisi lain, sebagai seorang istri saya tetap harus menuruti apa kata suami.

🖊Pertanyaan❓❓❓
1⃣ Sebenernya apa makna poligami?🤔

🎙 Poligami adalah Menikahi lebih dari 1 Pasangan.
Lebih jelasnya👇
Poligami adalah suatu sistem pernikahan dimana satu orang memiliki lebih dari satu pasangan
➡Poligami terdiri dari dua jenis :
1⃣ Poligini di mana seorang pria menikahi lebih dari satu wanita.
2⃣ Poliandri dimana seorang wanita menikahi lebih dari satu pria.
⚖Dalam Islam, poligini diizinkan dengan jumlah maksimal wanita yang boleh dinikahi adalah empat orang sedangkan, poliandri benar-benar dilarang.

2⃣ Apa dasar poligami dalam islam?
✒ jawaban
❣Pada dasarnya hukum poligamy adalah mubah sebagaimana firman Allah dalam surat An nisa' ayat 3:
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. "
💎 Meskipun pada dasarnya mubah, poligami hukumnya juga bisa berubah menjadi sunnah atau makruh bahkan bisa juga haram hal ini berdasarkan keadaan seseorang yang akan melakukan poligami.

👩‍👩‍👧 Hukumnya Sunnah
Jika seorang lelaki membutuhkan istri yang lain misalnya sebab sang istri sakit sakitan, atau istrinya mandul padahal lelaki itu ingin punya anak serta dia merasa mampu untuk berbuat adil kepada istri istrinya.
Pada keadaan ini istri lebih baik mengizinkan suami poligami

💏 Hukumnya Makruh
Jika tujuan poligaminya bukan karena butuh tapi sekedar meraih kenikmatan dan bersenang senang serta masih diragukan tentang adil dan tidaknya terhadap istri.
Pada keadaan ini Istri boleh mengizinkan atau tidak mengizinkan suami poligami

📒 الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي*
(4/ 35)

1ـ حكم تعد الزوجات:تعدد الزوجات مباح في أصله، قال تعالى: {وإن خفتم ألا تقسطوا في اليتامى فانكحوا ما طاب لكم من النساء مثنى وثلاث ورباع} [النساء: 3].

ومعنى الآية: إن خفتم إذا نكحتم اليتيمات أن لا تعدلوا في معاملتهن، فقد أبيح لكم أن تنكحوا غيرهن، مثنى وثلاث ورباع.

ولكن قد يطرأ على التعدد ما يجعله مندوبا، أو مكروها، أو محرما، وذلك تبعا لاعتبارات وأحوال تتعلق بالشخص الذي يريد تعدد الزوجات:

أـ فإذا كان الرجل بحاجة لزوجة أخرى: كأن كان لا تعفه زوجة واحدة، أو كانت زوجته الأولى مريضة، أو عقيما، وهو يرغب بالولد، وغلب على ظنه أن يقدر على العدل بينهما، كان هذا التعدد مندوبا، لأن فيه مصلحة مشروعة، وقد تزوج كثير من الصحابة رضي الله عنهم بأكثر من زوجة واحدة.

ب ـ إذا كان التعدد لغير حاجة، وإنما لزيادة التنعم والترفيه، وشك في قدرته على إقامة العدل بين زوجاته، فإن هذا التعدد يكون مكروها، لأنه لغير حاجة، ولأنه ربما لحق بسببه ضرر في الزوجات من عدم قدرته على العدل بينهن
😱 Bisa juga haram jika...👇
ج ـ وإذا غلب على ظنه، أو تأكد أنه لا يستطيع إن تزوج أكثر من واحدة أن يعدل بينهنّ: إما لفقره، أو لضعفه، أو لعدم الوثوق من نفسه في الميل والحيف، فإن التعدد عندئذ يكون حراماً، لأن فيه إضراراً بغيره، والنبي - صلى الله عليه وسلم - يقول: " لا ضرر ولا ضرَارَ ".
(ابن ماجه: كتاب الأحكام، باب: من بني في حقه ما يضرّ جاره. موطأ مالك: الأقضية، باب: القضاء في المرفق).

🙆🏻‍♂ Hukumnya Harom
Ketika seorang suami trsebut lebih terpaku pada prasangka dirinya,bahwa sesungguhnya suami tersebut tidak bisa berbuat adil ketika mempunyai istri lebih dari 1,ada kalanya karena dia miskin ,orang yg lemah,dan lain sebainya,yg bisa menimbulkan ke madlorotan.
Pada keadaan ini istri lebih baik tidak mengizinkan suami poligami

📓Dari hadits nabi
kemadlorotan tidak bisa hilang dengan madlorot yang lain

3⃣ Bagaimana solusi masalah ini? Apakah saya harus mengizinkan suami poligami?
Jika iya bagaimana cara agar saya bisa ikhlas?.
Atau bahkan sebaiknya saya meminta cerai saja?

💁🏻 Bagaimana solusi masalah ini?
Untuk Mbak Painem  💻

"Cobalah bertanya langsung secara baik-baik kepada suami😊 apakah alasan yang mendasari keinginannya. karena secara psikologis, jika suami ingin menduakan istri biasanya karena ia merasa mampu dalam segi finansial dan fisik. Berdasarkan itulah maka banyak pria yang akhirnya berani memutuskan untuk berpoligami.
Faktor lain pemicu timbulnya poligami adalah kurangnya komunikasi intens antara suami denga istrinya. Istri harus bisa berempati dan mengimbangi keinginan suami serta harus mampu memperhatikan kebutuhan suami agar suami pun tak melirik pada perempuan lain di sekelilingnya,"

👩🏻 Disini saya memposisikan sebagai istri, (meski sebenarnya sya blm menikah)

Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata, “Makna firman Allah: ( مَثْنَـى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ ) ‘Dua, tiga atau empat.’ (An-Nisaa’: 127), yakni nikahilah wanita-wanita yang kalian sukai selain mereka; jika salah seorang dari kalian suka, silahkan menikah dengan dua wanita dan jika suka, silahkan menikah dengan empat wanita.”

Untuk mbk painem, coba syaratkan pda sisuami. Jika sang madu dipilihkan oleh mbk painem bgaimna tanggapannya? Jika sebenarnya hanya cinta, tidakkah itu hanya nafsu sesaat.

🙇🏻‍♀sungguh saya tdk menentang poligami, jika sya menentang poligami brarti sya menentang Allah

👉 Apakah saya harus mengizinkan suami poligami?🤔
🍀 Sebaiknya diizinkan.✅

👉 Jika iya bagaimana cara agar saya bisa ikhlas?
Atau bahkan sebaiknya saya meminta cerai saja?*

☘ Jangan cerai.❌
Jika cerai mbak akan kehilangan  2 hal :
🔹Suami dan keluarga
🔹 Melakukan hal yang tidak baik(cerai) walaupun dibolehkan.

🙅🏻 istri minta cerai jika suami berpoligami
         Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan:

         Jika suaminya menikah lagi maka itu merupakan karunia dari Allah. Allah Ta’ala membolehkan hal itu.

          Adapun mengenai sang istri yang meminta cerai, jika suaminya tersebut melalaikan hak-hak sang istri dan tidak menunaikannya, maka boleh bagi sang istri untuk meminta cerai. Adapun jika sang suami menikah lagi, dan dia sudah berlaku adil kepada istri-istrinya dan menunaikan apa yang wajib baginya, maka sang istri tidak boleh meminta cerai. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

📕 أيُّما امرأةٍ سأَلتْ زوجَها طلاقَها مِن غيرِ بأسٍ فحرامٌ عليها رائحةُ الجنَّةِ*

         “wanita mana saja yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan syariat, maka haram baginya wangi surga” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan lainnya. shahih).

          Maka tidak boleh meminta cerai semata-mata karena sang suami menjalankan hal yang dibolehkan oleh agama. Dan poligami itu mubah, walhamdulillah. Bahkan terkadang sunnah. Dan si istri memiliki hak yang wajib ditunaikan oleh suaminya.

📚 Referensi
📌 QS. An Nisaa' ayat 3-4
📌 Al Manhaji 'Alaa Madzhabi Asyafi'i Juz 4 Halaman 35
📌 QS. An Nisaa' 127
📌 HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban bi Isnadi Hadits Shohih

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
🕋( WAG Santri Indonesia )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar