Selasa, 18 Juli 2017

Makmum Masbuk, Imam Lupa Jumlah Raka'at

KESIMPULAN DISKUSI FIQHIYAH WG SANINDO

MATERI DISKUSI

Hari/Tanggal : selasa, 18 Juli 2017
Tema : SHOLAT BERJAMAAH
Judul : Makmum Masbuk
Sa'il : Mbak Fara

Diskripsi Masalah
Nama saya paijo, ketika sholat wajib saya tertinggal 1 roka'at, tetapi imam lupa sampai melaksanakan sholat itu 5 rakaat ...

Pertanyaan :

Apa yg harus saya kerjakan?

JAWABAN

[1] Dalam i'anah juz 2 hal 42 disebutkan:

(فَرْعٌ) لَو قاَمَ أِمَامُهُ لِزِيَادَ ةٍ كَخَامِسَةٍ وَلَوْ سَهْوًا لَمْ يَجُزْلَهُ مُتَابَعَتُهُ وَلَوْ مَسْبُوقاًاَوْشَاكًّافِي رَكْعَةٍ بَلْ يُفَارِقُهُ وَيُسَلِّمُ اَوْيَنْتَظِرُهُ عَلَي الْمُعْتَمَدِ. إلخ

(cabang) andaikata imam berdiri untuk menambah rakaat, seperti rakaat kelima meskipun karena lupa, tidak boleh bagi makmum mengikutinya meskipun dia makmum masbuq, atau karena ragu-ragu dalam rakaat. Tetapi ma’mum harus mufaraqah dan salam atau menanti imamnya menurut pendapat yang dapat di jadikan pegangan.

di dalam syarah ia'anahnya dijelaskan:

1. makmum tidak boleh ikut imam, baik ia masbuk atau tdk. jika masbuk, maka dia niat mufaraqah (berpisah dari imam) dan melanjutkan rokaatnya.
2. jika makmum tidak tahu bahwa imam menambah rokaat, maka sholatnya sah. jika ia tidak masbuk, sah sholat nya ketambahan 1 rokaat. jika masbuk, sah sholat nya dan tidak perlu tambah rokaat.
3. jika makmum tadi tahu bahwa imam menambah rokaat, maka batal sholatnya. ia perlu sholat dari awal.

[2] Tambahan refferensi
Sikap yang diambil makmum saat mengetahui secara pasti penambahan rokaat oleh imamnya adalah :

▪Boleh memisahkan diri dari imamnya
▪Boleh menanti imamnya pada duduk tahiyyat akhir

▪Bagi makmum masbuq yang tidak mengetahui penambahan tersebut andaikan ia mengikuti imamnya berdiri maka rokaat yang ia jalani juga terhitung baginya.

مسألة): إذا قام الإمام لخامسة وتحقق المأموم ذلك لم تجز له متابعته موافقاً كان أو مسبوقاً، ويجوز حينئذ مفارقته وانتظاره، وإن لم يعلم المسبوق أنها خامسة فتابعه فيها حسبت له.

[ MASALAH ] Bila Imam shalat berdiri untuk mengerjakan rakaat kelima dan makmum yakin akan hal tersebut, maka tidak boleh baginya mengikuti imamnya baik ia menjadi makmum muwaafiq (makmum yang mendapati bacaan fatihah bersama imamnya dirakaat pertama) atau menjadi makmum masbuq. Dan boleh baginya saat demikian memisahkan diri dari imam atau menantinya (dalam duduk tahiyyah).
Bila makmum masbuq tidak mengetahui bahwa yang dikerjakan imam adalah rokaat yang kelima kemudian ia mengikuti imamnya maka rokaatnya juga terhitung baginya.

Daftar Pustaka
1. Ghoyah Talkhish al-Muraad, Hal. 101
2. I'anah juz 2, hal 42

➖➖➖➖➖➖➖➖➖

( WG Santri Indonesia ) 🕋

Tidak ada komentar:

Posting Komentar