Rabu, 14 Februari 2018

Bangkrut Karena Salah Mendidik

🗒 PERPUSTAKAAN SANINDO​

ORANG BANGKRUT DUNIA AKHIRAT​ 📜

Bangkrut Karena Salah Mendidik

Orang yang berpendidikan akan mendapatkan jalan yang cerah dalam kehidupannya. itu jika yang mengarahkannya memberikan arah yang benar, tetapi Bagaimana jika ada seseorang yang salah mendidik ? ia juga akan bangkrut baik dalam hidupnya apalagi kelak di akhirat. karena apa yang diajarkan kepada orang tersebut telah menyalahi
Aturan yang berlaku.
Menuntut ilmu merupakan kewajiban bagi seorang muslim. Selain itu, untuk menghilangkan kebodohan. juga sebagai bentuk tanggung jawab terhadap syiarnya ajaran Islam di muka bumi ini. orang yang menuntut ilmu akan mendapatkan pahala karena ia berusaha memerangi kebodohan dan ketidaktahuan dirinya, terutama menuntut ilmu yang berkaitan dengan akidah dan hukum Allah. bila ia sudah mengetahui hukum Allah maka dengan sendirinya ia akan tahu tata cara beribadah dan bertaqarrub kepada Allah.

Rasulullah SAW bersabda : "Barang siapa berjalan di suatu jalan untuk menuntut ilmu pengetahuan, maka Allah akan memudahkan dirinya jalan ke surga".

Abu Darda' berkata : "aku pernah mendengar Rasulullah bersabda : "Barangsiapa melalui sesuatu jalan untuk menuntut ilmu maka Allah akan memudahkan Jalan baginya jalan ke surga. Dan para malaikat selalu meletakkan sayapnya menaungi para pelajar karena senang dengan perbuatan Mereka. Seorang Alim memintakan ampunan oleh penduduk langit dan bumi dan ikan ikan di dalam air. kelebihan seorang Alim atas orang ahli ibadah bagaikan kelebihan sinar bulan atas beberapa bintang yang lain. sesungguhnya ulama (para guru) sebagai waris dari para nabi. Sesungguhnya nabi tidak mewariskan uang dinar atau dirham. Hanya mereka mewariskan ilmu agama, maka siapa yang telah mendapatkannya berarti telah mengambil bagian yang besar.

Pendidikan adalah awal dari keberhasilan. Apabila pendidikan yang baik dan benar diberikan kepada anak sejak dini, maka yang akan didapatkan nya adalah anak yang berkualitas dengan ilmu pengetahuan yang tinggi dan berakhlakul karimah. anak yang setelah dewasa kelak akan tampil sebagai tulang punggung bagi kemajuan bangsa nya dan membawa manfaat bagi agamanya serta bagi orang lain yang membutuhkan nya. tapi jika yang terjadi sebaliknya maka ia akan tampil sebagai perusak dan penghancur bangsa dan tanah airnya sendiri. maka sungguh terlalu Apabila ada orang tua yang mendidik anaknya dengan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan ajaran ajaran agama.

Sejak dini anak haruslah dididik dan dikenalkan mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh, mana yang salah dan mana yang benar, mana yang bermanfaat dan mana yang merugikan. sehingga kelak mereka akan dapat membedakan dan memilih mana yang mesti mereka lakukan untuk kemaslahatan umat.

Pendidikan merupakan masalah yang utama, besar dan lainnya dan juga sangat mahal harganya. anak itu merupakan amanah Tuhan kepada sebuah keluarga atau orangtua. pendidikan yang baik akan menumbuh suburkan perkembangan jasmani dan rohaninya agar senantiasa tumbuh sehat. jika pendidikan anak itu dibiarkan terlantar begitu saja tanpa diarahkan sesuai dengan ajaran agama, maka ia akan menjadi manusia yang celaka membinasakan orang tua dan merusak masyarakatnya. setiap masyarakat dan terutama orangtuanya akan memikul beban tanggung jawab atas kelalaian mereka dalam mendidik anak-anaknya.

Pendidikan berarti menanamkan bibit-bibit kepribadian dan benih-benih akhlak yang luhur ke dalam jiwa si anak. menyiraminya dengan air petunjuk dan memupuknya dengan nasehat yang baik. sehingga akarnya tertancap dalam lubuk dasar hatinya dan dapat membuahkan hasil yang berguna bagi dirinya, keluarga, masyarakat, Agama bangsa dan negaranya.

Maka dari itu, Jangan sampai salah dalam mendidik anak. pendidikan itu harus diarahkan kepada agama yang suci, akhlak yang tinggi, serta kepribadian dan keluasan ilmu pengetahuan. di samping kesehatan jasmani dan rohaninya. atas dasar memberi teladan menumbuhkan kepercayaan dan kebebasan, jangan sampai anak sejak kecil sudah mulai ditakut-takuti, ditekan, dan dibelenggu jiwanya serta dipaksa untuk mengikuti kemauan orang tuanya tanpa tahu alasannya.

Pengalaman anak di dalam keluarganya, di sekolahnya dan di lingkungan masyarakatnya akan tetap melekat dalam jiwanya dan mempengaruhi pertumbuhanya. sehingga hal itu semua akan mempengaruhi watak dan kepribadian yang tidak mudah terhapuskan, terutama setelah anak itu menginjak masa pubertas. maka tugas orang tuanya akan semakin berat, Orang tua harus lebih berhati-hati, karena suatu tindakan yang terlanjur salah akan Membekas dan mempengaruhi kejiwaannya. begitulah tugas dan kewajiban orang tua dalam mendidik anak. maka tidak kurang beratnya tugas-tugas guru di sekolahnya di mana mereka dituntut untuk mengenal sedikit dari faktor-faktor psikologis anak serta watak watak yang dibawanya dari keluarganya masing-masing. di samping kedua pihak (rumah dan sekolah) maka yang juga bertanggung jawab atas pendidikan anak juga terpikul di atas pundak masyarakat lingkungannya. sebab anak adalah anggotanya yang menentukan bentuk masyarakat di mana ia hidup.

Agar menjadi generasi yang dapat dibanggakan, maka Tuntutlah ilmu pengetahuan sebanyak-banyaknya dan lengkapilah dengan akhlakul karimah dan budi pekerti yang luhur. Karena keduanya adalah syarat mutlak untuk menyongsong masa depanmu yang cerah. anak muda masa kini adalah orang tua besok pagi, apa yang engkau miliki sekarang adalah simpanan untuk hari depanmu.

Niat dalam menuntut ilmu yang juga harus diterapkan oleh seorang pendidik kepada sang anak didik supaya tidak mengalami kebangkrutan adalah :

1. Untuk mencari ridho Allah.
2. Untuk menghilangkan kebodohan.
3. Tidak bertujuan untuk menonjolkan diri di hadapan orang lain.
4. Tidak untuk mencari kedudukan duniawi.
5. Untuk diamalkan kepada orang lain.

Jika sebagai orang tua kita salah dalam mendidik anak kita. maka kita akan merugi, karena anak merupakan investasi yang penting selain harta benda. seorang anak bisa mengangkat derajat orang tua Jika ia mendapatkan pendidikan yang benar dan menurut syariat Islam. demikian juga orang tuanya harus benar dalam mengarahkannya.

Anak yang baik merupakan kebanggaan kedua orang tuanya. Jika kita ingin mempunyai anak yang dapat membanggakan diri kita, maka sewajarnyalah kita membuat bibit yang terbaik dengan mendidik anak kita sebaik-baiknya. jika kita hanya membiarkan anak kita secara bebas maka dampak lingkungan yang tidak baik akan ia dapatkan. Apalagi zaman sekarang, semua anak-anak kecil hingga remaja telah banyak mendapatkan pengaruh budaya barat. Jadi jika kita tidak berhati-hati menjaga anak-anak kita sendiri. besar kemungkinan mereka akan berpengaruh dalam budaya barat tersebut yang terlihat mengasyikkan.

Semoga Allah memberikan jalan yang benar, agar dapat menuntun kita dalam mengarahkan anak-anak kita ke jalan yang benar dan mendapatkan ridho Allah. amin amin ya robbal alamin.

📝  Riyadhush Shalihin, Hal : 531

♦ Wadah Gerakan ♦
🇮🇩 Santri Indonesia 🇮🇩

Sabtu, 03 Februari 2018

Hukum Berjabat Tangan dengan Guru Non Mahrom

MATERI DISKUSI
Jum'at, 02 Februari 2018

Tema : Fiqih
Judul : Hukum Berjabat Tangan dengan Guru Non Mahrom
Sa'il : Kang Zainul Musthofa

Diskripsi Masalah
Sering kali kita melihat mahasiswa ataupun pelajar bersalaman dengan gurunya perempuan yang masih muda (± 3 tahun diatas mahasiswa/pelajar tersebut) tanpa melihat hubungan mahrom. Mereka merasa bahwa hal tersebut merupakan salah satu contoh dari ta'zhim kepada orang yang telah mengajarkan ilmu.

Pertanyaan
1. Jelaskan hukum berjabat tangan dengan perempuan selain mahrom!

Jawaban
Hukum jabat tangan antar lawan jenis secara langsung adalah HARAM. Kecuali bagi anak kecil atau yang sudah lanjut usia begitupun jabat tangan antar lawan jenis non-mahram dengan menggunakan kaos tangan dan penutup sejenisnya, dihukumi jawaz asalkan tidak berpotensi menimbulkan efek negatif (syahwat dan fitnah).

Tambahan hukum berjabat tangan dengan orang tua. Hukum berjabat tangan baik antara perempuan muda dengan laki-laki tua, laki-laki muda dengan perempuan tua, perempuan tua dengan laki-laki tua haram menurut syafi'iyah dan malikiyah. Boleh menurut hanafiyah dan hanabilah (Mausu'ah Fiqhiyyah 37/359).

Sebagaimana dimaklumi persentuhan ini menurut versi yang membolehkan hanya jika tidak disertai syahwat. Seandainya kita hendak beralih madzhab dengan memilih halal berjabat tangan dengan orang tua maka tentunya harus mengetahui detail persoalan dalam perspektif madzhab tersebut. Ambillah contoh madzhab hanafi. 'Ajuuz dalam hanafiyah diistilahkan dengan "kabir ma'mun minasy syahwat" alias orang tua yang terjaga dari disyahwati (Ibnu Najim al-Hanafi dalam Bahr al-Ra-iq 8/219). Berkata Ibnu 'Abidin, yang dikehendaki syahwat dalam permasalahan melihat dan menyentuh adalah:

A. Bagi laki-laki : condongnya hati dimana terkadang organ vitalnya ikut bereaksi. Menurut qaul lain (dan inilah yang mu'tamad) cukup dengan condongnya hati tanpa embel-embel ikut bereaksinya organ vital pria. Lalu oleh Abdul Ghani dijelaskan: maksud dari tanpa ada syahwat seperti halnya kita memandang ajnabi/ajnabiyah seolah sama saja dengan memandang putra-putri kandung kita.

B. Bagi wanita : tergeraknya hati dalam  artian ada gelagat menikmati jbt tangan itu. (Hasyiyah Ibnu 'Abidin 1/407 & 3/33).

Kesimpulannya : masih diperbolehkan berjabat tangan dengan orang tua, yaitu mengikuti madzhab hanafi / hanbali dengan memandang kriteria syahwat yang ketat di atas tentunya. Yang dimaksud orang tua di sini adalah kakek/nenek tua renta. Bukan bapak-bapak separuh baya.

Bersalaman dengan anak kecil hukumnya boleh menurut hanafiyah, hanabilah, syafi'iyah dalam qaul ashah, dan malikiyah dengan definisi tersendiri tentang 'anak kecil'. Sebagaimana dimaklumi kebolehan ini terlaku jika tidak disertai syahwat. (al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah 37/360-361, Bujairumi 'ala Khatib 4/119-120).

Boleh melihat /menyentuh lain jenis karena ada hajat, dengan syarat harus ada mahrom yang menemani, tidak ada dokter yang sejenis dll, sebagaimana keterangan :

العزيز على شرح الوجيز الجزء السابع ص : 482

ومنها: انه يجوز النظر والمس للفصد والحجامة والمعالجة لعلة وليكن ذلك بحضور المحرم ويشترط فى جواز نظر الرجل الى المرأة أ لا يكون هناك امرأة تعالج وفى جواز نظر المرأة الى الرجل ألا يكون هناك رجل يعالجه كذلك ذكره ابو عبد الله الزبيري والقاضى الروياني ايضا وعن ابن القاص خلافه ثم اصل الحاجة كاف فى النظر الى الوجه واليدين ولذلك جاز النظر بسبب الرغبة فى النكاح وفى النظر الى سائر الأعضاء يعتبر التأكد وضبطه الإمام فقال مايجاوز الإنتقال بسببه من الماء الى التراب وفاقا او خلافا كشدة الضنى وما فى معنها يجوز النظر بسببه وفى النظر الى السوءتين يعتبر مزيد تأكد قال فى الوسيط :وذلك بأن تكون الحاجة بحيث لايعد التكشف بسببها هتكا للمروءة ويعذر فى العادات والى هذاالترتيب اشار فى تاكتاب بقوله: وليمن الظر الى السوءتين لحاجة مؤكدة.

الشروانى الجزء التاسع ص : 39-41

ويباحان أي النظر المس لفصد وحجامة وعلاج للحاجة لكن بحضرة مانع خلوة كمحرم أو زوج أو إمرأة ثقة لحل خلوة رجل بامرأة ثقة لحل خلوة رجل بامرأتين ثقتين يحتشمها، إلى ان قال وبشرط عدم امرأة تحسن ذلك كعكسه وأن لا يكون غير أمين مع وجود أمين ولا ذميا مع وجود مسلم أو ذمية مع وجود مسلمة وبحث البلقينى إنه يقدم فى المرأة مسلمة فصبى مسلم غير مراهق فمراهق فكافر غير مراهق فمراهق فامرأة كافرة فمحرم مسلم فمحرم كافر فأجنبي مسلم فكافر اهـ ووافقه الأذرعىعلىتقديم الكافرةعلىالمسلم وفى تقديم المحرم نظر ، والذى يتجه تقديم نحو محرم مطلقا على كافرة لنظره ما لا تنظر هى وممسوح على مراهق وأمهر ولومن غير الجنس والدين على غيره ووجود من لا يرضى إلا بأكثر من أجرة المثل كالعدم فيما يظهر ،بل لو وجد كافر يرضى بدونها ومسلم لا يرضى إلا بها احتمل ان المسلم كالعادم أيضا.

Semua madzhab mengharamkan jabat tangan pria-wanita non mahrom, berikut ta`birnya :

1). Madzhab Hanafiyah

تحفة الفقهاء لِعلاء الدين السمرقندي - (ج 3 / ص 333)

وأما المس فيحرم سواء عن شهوة أو عن غير شهوة وهذا إذا كانت شابة فإن كانت عجوزا فلا بأس بالمصافحة إن كان غالب رأيه أنه لا يشتهي ولا تحل المصافحة إن كانت تشتهي وإن كان الرجل لا يشتهي

2). Madzhab Malikiyah

حاشية الصاوي على الشرح الصغير - (ج 11 / ص 279)

وَلَا تَجُوزُ مُصَافَحَةُ الرَّجُلِ الْمَرْأَةَ أَيْ الْأَجْنَبِيَّةَ وَإِنَّمَا الْمُسْتَحْسَنُ الْمُصَافَحَةُ بَيْنَ الْمَرْأَتَيْنِ لَا بَيْنَ رَجُلٍ وَامْرَأَةٍ أَجْنَبِيَّةٍ، وَالدَّلِيلُ عَلَى حُسْنِ الْمُصَافَحَةِ مَا تَقَدَّمَ وَقَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَنْ قَالَ لَهُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ الرَّجُلُ مِنَّا يَلْقَى أَخَاهُ أَوْ صَدِيقَهُ أَيَنْحَنِي لَهُ قَالَ : لَا .

3). Madzhab Syafi’iyyah

حاشية البجيرمي على الخطيب – (ج 10 / ص 113)

وَتُسَنُّ مُصَافَحَةُ أَيْ عِنْدَ اتِّحَادِ الْجِنْسِ، فَإِنْ اخْتَلَفَ فَإِنْ كَانَتْ مَحْرَمِيَّةً أَوْ زَوْجِيَّةً أَوْ مَعَ صَغِيرٍ لَا يُشْتَهَى أَوْ مَعَ كَبِيرٍ بِحَائِلٍ جَازَتْ مِنْ غَيْرِ شَهْوَةٍ وَلَا فِتْنَةٍ؛ نَعَمْ يُسْتَثْنَى الْأَمْرَدُ الْجَمِيلُ فَتَحْرُمُ مُصَافَحَتُهُ كَمَا قَالَهُ الْعَبَّادِيُّ ا هـ مَرْحُومِيٌّ .

4). Madzhab Hambaliyah

الإقناع في فقه الإمام لأحمد الحجاوي- (ج 1 / ص239)

ولا يجوز مصافحة المرأة الأجنبية الشابة وأن سلمت شابة على رجل رده عليها وإن سلم عليها لم ترده وإرسال السلام إلى الأجنبية وإرسالها إليه لا بأس به للمصلحة وعدم المحذور.

2. Apakah status Guru bisa menjadi pengecualian untuk saling bersentuhan dengan yang bukan mahromnya?

Jawaban
Ditinjau dari keterangan diatas, maka status guru tetap tidak ada pengecualian.

Wadah Gerakan Santri Indonesia
Jum'at, 02 Februari 2018